7/8/08

hadist palsu seputar amalan bulan rajab

بـسم الله الرحمن الرحيم


HADITS PALSU SEPUTAR AMALAN BULAN RAJAB


Penulis: Al Ustadz Abu Al Mundzir Dzul Akmal As Salafiy.

. حديث : رجب شهر الله, وشعبان شهري, ورمضان شهر أمتى. فمن صام من رجب يومين. فله من الأجر ضعفان, ووزن كل ضعف مثل جبال الدنيا, ثم ذكر أجر من صام أربعة أيام, ومن صام ستة أيام, ثم سبعة أيام ثم ثمانية أيام, ثم هكذا: إلى خمسة عشر يوما منه.
Artinya : “Rajab adalah bulan Allah, Sya`ban bulan Saya (Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam), sedangkan Ramadhan bulan ummat Saya. Barang siapa berpuasa di bulan Rajab dua hari, baginya pahala dua kali lipat, timbangan setiap lipatan itu sama dengan gunung gunung yang ada di dunia, kemudian disebutkan pahala bagi orang yang berpuasa empat hari, enam hari, tujuah hari, delapan hari, dan seterusnya, sampai disebutkan ganjaran bagi orang berpuasa lima belas hari.
Hadits ini “Maudhu`” (Palsu). Dalam sanad hadits ini ada yang bernama Abu Bakar bin Al Hasan An Naqqaasy, dia perawi yang dituduh pendusta, Al Kasaaiy- rawi yang tidak dikenal (Majhul). Hadits ini juga diriwayatkan oleh pengarang Allaalaiy dari jalan Abi Sa`id Al Khudriy dengan sanad yang sama, juga Ibnu Al Jauziy nukilan dari kitab Allaalaiy.

. حديث : من صام ثلاثة أيام من رجب, كتب له صيام شهر, من صام سبعة أيام من رجب, أغلق الله عنه سبعة أبواب من النار, ومن صام ثمانية أيام من رجب, فتح الله له ثمانية أبواب من الجنة, ومن صام نصف رجب حاسبه الله حسابا يسيرا.
Artinya : “Barang siapa berpuasa tiga hari di bulan Rajab, sama nilainya dia berpuasa sebulan penuh, barang siapa berpuasa tujuh hari Allah Subhana wa Ta`ala akan menutupkan baginya tujuh pintu neraka, barang siapa berpuasa delapan hari di bulan Rajab Allah Ta`ala akan membukakan baginya delapan pintu sorga, siapapun yang berpuasa setengah dari bulan Rajab itu Allah akan menghisabnya dengan hisab yang mudah sekali.”
Diterangkan di dalam kitab Allaalaiy setelah pengarangnya meriwayatkannya dari Abaan kemudian dari Anas secara Marfu` : Hadits ini tidak Shohih, sebab Abaan adalah perawi yang ditinggalkan, sedangkan `Amru bin Al Azhar pemalsu hadits, kemudian dia jelaskan : Dikeluarkan juga oleh Abu As Syaikh dari jalan Ibnu `Ulwaan dari Abaan, adapun Ibnu `Ulwaan pemalsu hadits.
. حديث : إن شهر رجب شهر عطيم. من صام منه يوما كتب له صوم ألف سنة – إلخ.
Artinya : “Sesungguhnya bulan Rajab adalah bulan yang mulia. Barang siapa berpuasa satu hari di bulan tersebut berarti sama nilainya dia berpuasa seribu tahun-dan seterusnya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Syaahin dari `Ali secara Marfu`. Dan dijelaskan dalam kitab Allaalaiy : Hadits ini tidak Shohih, sedangkan Haruun bin `Antarah selalu meriwayatkan hadits-hadits yang munkar.
. حديث : من صام يوما من رجب, عدل صيام شهر-إلخ
Artinya : “Barang siapa yang berpuasa di bulan Rajab satu hari sama nilainya dia berpuasa sebulan penuh dan seterusnya”.
Diriwayatkan oleh Al Khathiib dari jalan Abi Dzarr Marfu`. Di sanadnya ada perawi : Al Furaat bin As Saaib, dia ini perawi yang ditinggalkan.
Berkata Al Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya “Al Amaaliy” : sepakat diriwayatkan hadist ini dari jalan Al Furaat bin As Saaib- dia ini lemah- Rusydiin bin Sa`ad, dan Al Hakim bin Marwaan, kedua perawi ini lemah juga.
Sesungguhnya Al Baihaqiy juga meriwayatkan hadits ini di kitabnya : “Syu`abul Iman” dari hadits Anas, yang artinya : “Siapapun yang berpuasa satu hari di bulan Rajab sama nilainya dia berpuasa satu tahun.” Di menyebutkan hadits yang sangat panjang, akan tetapi di sanad hadits ini juga ada perawi ; `Abdul Ghafuur Abu As Shobaah Al Anshoriy, dia ini perawi yang ditinggalkan. Berkata Ibnu Hibbaan : “Dia ini termasuk orang orang yang memalsukan hadits”.
. حديث : من أحيا ليلة من رجب, وصام يوما. أطعمه الله من ثمار الجنة – إلخ.
Artinya : “Barang siapa yang menghidupkan satu malam bulan Rajab dan berpuasa di siang harinya, Allah Ta`ala akan memberinya makanan dari buah buahan sorga- dan seterusnya.”
Diriwayatkan dalam kitab Allaalaiy dari jalan Al Husain bin `Ali Marfu`: Berkata pengarang kitab : Hadits ini Maudhu` (palsu).
. حديث : أكثروا من الاستغفار فى شهر رجب. فإن لله فى كل ساعة منه عتقاء من النار, وإن لله لا يدخلها إلا من صام رجب.
Artinya : “Perbanyaklah Istighfar di bulan Rajab. Sesungguhnya Allah Ta`ala membebaskan hamba hambanya setiap sa`at di bulan itu, dan Sesungguhnya Allah Ta`ala mempunyai kota kota di Jannah-Nya yang tidak akan dimasuki kecuali oleh orang yang berpuasa di bulan itu.
Dikatakan dalam “Adz dzail” : Dalam sanadnya ada rawi namanya Al Ashbagh : Tidak bisa dipercaya.
. حديث : فى رجب يوم وليلة, من صام ذلك اليوم, وقام تلك الليلة. كان له من الأجر كمن صام مائة-إلخ.
Artinya : “Di bulan Rajab ada satu hari dan satu malam, siapapun yang berpuasa di hari itu, dan mendirikan malamnya. Maka sama nilainya dengan orang yang berpuasa seratus tahun dan seterusnya.
Dikatakatan dalam “Adz dzail” : Di dalam sanadnya ada nama rawi Hayyaj, dia adalah rawi yang ditinggalkan.
Dan demikian disebutkan tentang : “Berpuasa satu hari atau dua hari di bulan itu.”
Disebutkan juga dalam “Adz dzail : Sanad hadits ini penuh dengan kegelapan sebahagian atas sebahagian lainnya, di dalam sanadnya ada perawi perawi yang pendusta : Dan demikian diriwayatkan : “Bahwa Nabi Shollallahu `alaihi wa Sallam berkhutbah pada hari jum`at sepekan sebelum bulan Rajab. Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam berkata : “Hai sekalian manusia! Sesungguhnya akan datang kepada kalian satu bulan yang mulia. Rajab bulan adalah bulan Allah yang Mulian, dilipat gandakan kebaikan di dalamnya, do`a do`a dikabulkan, kesusahan kesusahan akan di hilangkan.” Ini adalah Hadist yang Munkar.
Dan dalam hadits yang lain : “Barang siapa berpuasa satu hari di bulan Rajab, dan mendirikan satu malam dari malam malamnya, maka Allah Tabaraka wa Ta`ala akan membangkitkannya dalam keadaan aman nanti di hari Kiamat- dan seterusnya.”
Di dalam sanad hadits ini : Kadzaabun (para perawi pendusta).
Demikian juga hadits : “Barang siapa yang menghidupkan satu malam di bulan Rajab, dan berpuasa di siang harinya: Allah akan memberikan makanan buatnya buah buahan dari Sorga- dan seterusnya.”
Didalam sanadnya : Para perawi pembohong/pemalsu hadits.
Demikian juga hadits : “Rajab bulan Allah yang Mulia, dimana Allah mengkhususkan bulan itu buat diri-Nya. Maka barang siapa yang berpuasa satu hari di bulan itu dengan penuh keimanan dan mengharapkan Ridho Allah, dia akan dimasukan ke dalam Jannah Allah Ta`ala- dan seterusnya.”
Didalam sanadnya : Para perawi yang ditinggalkan.
Demikian juga hadits : “Rajab bulan Allah, Sya`ban bulan Saya (Rasulullahu Shollallahu `alaihi wa Sallam, Ramadhan bulan ummat Saya.” Demikian juga hadits : “Keutamaan bulan Rajab di atas bulan bulan lainnya ialah : seperti keutamaan Al Quran atas seluruh perkataan perkataan lainnya- dan seterusnya.”
Berkata Al Imam Ibnu Hajar : Hadits ini Palsu.
Berkata `Ali bin Ibraahim Al `Atthor dalam satu risalahnya : “Sesungguhnya apa apa yang diriwayatkan tentang keutamaan tentang puasa di bulan Rajab, seluruhnya Palsu dan Lemah yang tidak ada ashol sama sekali. Berkata dia : “`Abdullah Al Anshoriy tidak pernah puasa di bulan Rajab, dan dia melarangnya, kemudian berkata : “Tidak ada yang shohih dari Nabi Muhammad Shollallahu `alaihi wa Sallam satupun hadist mengenai keutamaan bulan Rajab.” Kemudian dia berkata : Dan demikian juga : “Tentang amalan amalan yang dikerjakan pada bulan ini : Seperti mengeluarkan Zakat di dalam bulan Rajab tidak di bulan lainnya.” Ini tidak ada ashol sama sekali.
Dan demikian juga, “Dimana penduduk Makkah memperbanyak `Umrah di bulan ini tidak seperti bulan lainnya.” Ini tidak ada asal sama sekali sepanjang pengetahuan saya. Dia berkata : “Diantara yang diada-adakan oleh orang yang `awwam ialah : “Berpuasa di awal kamis di bulan Rajab,” yang keseluruhannya ini adalah : Bid`ah.
Dan diantara yang mereka ada adakan juga di bulan Rajab dan Sya`ban ialah : “Mereka memperbanyak ketaatan kepada Allah melebihi dari bulan bulan lainnya.”
Adapun yang diriwayatkan tentang : “Bahwa Allah Ta`ala memerintahkan Nabi Nuh `Alaihi wa Sallam untuk membuat kapalnya di bulan Rajab ini, serta diperintahkan kamu Mu`minin yang bersama dia untuk berpuasa di bulan ini.” Ini Hadits Maudhu` (Palsu).
Diantara bid`ah-bid`ah yang menyebar di bulan ini adalah :
1. Sholat Ar Raghaaib.
Sholat Ar Raghaaib ini diamalkan di setiap awal Jum`at di bulan Rajab.
Ketahuilah semoga Allah Tabaraka wa Ta`ala merahmatimu- bahwa mengagungkan hari ini, malam ini sesungguhnya diadakan ke dalam Din Islam ini setelah abad keempat Hijriyah. (Lihat literatur berikut ini tentang bid`ahnya sholat Raghaib :
1. “Iqtida` As Shiratul Mustaqim” : hal.283. Dan “Tulisan Ilmiyah diantara dua orang Imam ; Al `Izz bin `Abdus Salam dan Ibnu As Sholah sekitar Sholat Raghaaib.”
2. “Al Ba`itsu `Ala Inkari Al Bida` wa Al Hawaadist” : hal. 39 dan seterusnya.
3. “Al Madkhal” oleh Ibnu Al Haaj : 1/293.
4. “As Sunan wal Mubtadi`aat” : hal. 140.
5. “Tabyiinul `Ujab bima warada fi Fadhli Rajab” : hal. 47.
6. “Fataawa An Nawawiy” : hal. 26.
7. “Majmu` Al Fataawa oleh Ibnu Taimiyah” : 2/2.
8. “Al Maudhuu`aat” : 2/124.
9. “Allaalaaiy Al mashnu`ah” : 2/57.
10. “Tanzihus Syari`ah” : 2/92.
11. “Al Mughni `anil Hifdzi wal Kitab” : hall. 297- serta bantahannya : Jannatul Murtaab.
12. “Safarus Sa`adah” : hal. 150.
Sepakat `Ulama tentang hadits-hadits yang diriwayatkan mengenai keutamaan bulan Rajab adalah palsu, sesungguhnya telah diterangkan oleh sekelompok Al Muhaditsin tentang palsunya hadits sholat Ar Raghaaib diantara mereka ialah : Al Haafidz Ibnu hajar, Adz Dzahabiy, Al `Iraaqiy, Ibnu Al Jauziy, Ibnu Taimiyah, An Nawawiy dan As Sayuthiy dan selain dari mereka. Kandungan dari hadits-hadits yang palsu itu ialraah mengenai keutamaan berpuasa pada hari itu, mendirikan malamnya, dinamakan “shalat Ar Raghaaib,” para ahli Tahqiiq dikalangan ahli ilmu telah melarang mengkhususkan hari tersebut untuk berpuasa, atau mendirikan malamnya melaksanakan sholat dengan cara yang bid`ah ini, demikian juga pengagungan hari tersebut dengan cara membuat makanan makanan yang enak-enak, mengishtiharkan bentuk bentuk yang indah indah dan selain yang demikian, dengan tujuan bahwa hari ini lebih utama dari hari hari yang lainnya.
2. Sholat Ummu Daawud di pertengahan bulan Rajab.
Demikian juga hari terakhir dipertengahan bulan Rajab, dilaksanakan sholat yang dinamakan sholat “Ummu Daawud” ini juga tidak ada asholnya sama sekali. “Iqtidaus Shiraatul Mustaqim” : hal. 293.
Berkata Al Imam Al Hafidz Abu Al Khatthaab : “Adapun sholat Ar Raghaaib, yang dituduh sebagai pemalsu hadits ini ialah : `Ali bin `Abdullah bin jahdham, dia memalsukan hadits ini dengan menampilkan rawi rawi yang tidak dikenal, tidak terdapat diseluruh kitab.” Pembahasan Abu Al Khatthaab ini terdapat dalam :
“Al Baa`its `Ala Inkaril Bida` wal Ahadist” : hal. 40.
Abul Hasan : `Ali bin `Abdullah bin Al Hasan bin Jahdham, As Shufiy, pengarang kitab : “Bahjatul Asraar fit Tashauf”.
Berkata Abul Fadhal bin Khairuun : Dia pendusta.
Berkata selainnya : Dia dituduh sebagai pemalsu hadits sholat Ar Raghaaib.
Lihat terjemahannya dalam : “Al `Ibir fi Khabar min Ghubar.” : (3/116), “Al Mizan” : (3/142), “Al Lisaan” : (4/238), “Maraatul Jinaan” (3/28), “Al Muntadzim” : (8/14), “Al `Aqduts Tsamiin” : (6/179).
Asal daripada sholat ini sebagaimana diceritakan oleh : At Thurthuusyiy dalam “kitabnya” : “Telah mengkhabarkan kepada saya Abu Muhammad Al Maqdisiy, berkata Abu Syaamah dalam “Al Baa`its” : hal. 33 : “Saya berkata : Abu Muhammad ini perkiraan saya adalah `Abdul `Aziz bin Ahmad bin `Abdu `Umar bin Ibraahim Al Maqdisiy, telah meriwayatkan darinya Makkiy bin `Abdus Salam Ar Rumailiy As Syahiid, disifatkan dia sebagai As Syaikh yang dipercaya, Allahu A`lam.” Berkata dia: tidak pernah sama sekali dikalangan kami di Baitul Maqdis ini diamalkan sholat Ar Raghaaib, yaitu sholat yang dilaksanakan di bulan Rajab dan Sya`ban. Inilah bid`ah yang pertama kali muncul di sisi kami pada tahun 448 H, dimana ketika itu datang ke tempat kami di Baitil Maqdis seorang laki laki dari Naabilis dikenal dengan nama Ibnu Abil Hamraa`, suaranya sangat bagus sekali dalam membaca Al Quran, pada malam pertengahan (malam keenam belas) di bulan Sya`ban dia mendirikan sholat di Al Masjidil Aqsha dan sholat di belakangnya satu orang, lalu bergabung dengan orang ketiga dan keempat, tidaklah dia menamatkan bacaan Al Quran kecuali telah sholat bersamanya jama`ah yang banyak sekali, kemudian pada tahun selanjutnya, banyak sekali manusia sholat bersamanya, setelah itu menyebarlah di sekitar Al Masjidil Aqsha sholat tersebut, terus menyebar dan masuk ke rumah rumah manusia lainnya, kemudian tetaplah pada zaman itu diamalkan sholat tersebut yang seolah olah sudah menjadi satu sunnah di kalangan masyarakat sampai pada hari kita ini. Dikatakan kepada laki laki yang pertama kali mengada-adakan sholat itu setelah dia meninggalkannya, sesungguhnya kami melihat kamu mendirikan sholat ini dengan jama`ah. Dia menjawab dengan mudah : “Saya akan minta ampun kepada Allah Ta`ala.”
Kemudian berkata Abu Syaamah : “Adapun sholat Rajab, tidak muncul di sisi kami di Baitul Maqdis kecuali setelah tahun 480 H, kami tidak pernah melihat dan mendengarnya sebelum ini.” (Al Baa`itsu : hal. 32-33).
Fatwa Ibnu As Sholaah tentang sholat Ar Raghaaib, Malam Nishfu Sya`ban
3. Sholat Al Alfiah.
Sesungguhnya As Syaikh Taqiyuddin Ibnu As Sholaah rahimahullah Ta`ala pernah dimintai fatwa tentang hal ini, lalu beliau menjawab :
“Adapun tentang sholat yang dikenal dengan sholat Ar Raghaaib adalah bid`ah, hadits yang diriwayatkan tentangnya adalah palsu, dan tidaklah sholat ini dikenal kecuali setelah tahun 400 H, tidak ada keutamaan malamnya dari malam malam yang lainnya. Lihat Hadist hadist ini dalam kitab yang disebutkan di atas hal. 100-101, dan hal. 439-440.
Diterjemahkan dari kitab Al Fawaaid Al Majmu`ah, Al Ahadiits Al Maudhu`ah, karya Syaikhul Islam Muhammad Bin `Ali As Syaukaniy (Wafat : 1250 H)
Sumber : http://thullabul-ilmiy.or.id/


الحمـــــد لله الذي بنعمته تتم الصالحـــــــات



DOWLOAD FILE

بسم الله الرحمن الرحيم

Nasehat tentang bid'ah di bulan Rajab
(نصيحة عن بدع شهر رجب )

Penterjemah
Eko Haryanto Abu Ziyad
Editor
Zulfi Askar
Diskripsi Singkat
Berbicara tentang bidah-bidah yang diada-adakan oleh sebagian kaum muslimin dibulan rajab, seperti shalat raghaib, shalat ummu dawud, memperbanya ziyarah kubur dan lain sebagainya yang semua itu tidak ada contohnya dari Rasulullah S.a.w


Segala puji bagi Allah I, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad r, keluarga dan sahabatnya.
Kepada semua saudara-saudari kami kaum muslimin dimana saja anda berada. Adapun sesudah itu, sesungguhnya Allah I telah menentukan syari'at dan menentukan batasan-batasan hokum-Nya. Memerintahkan kita mengikuti syari'at-Nya dan menjauhi bid'ah dalam agama. Maka perintah hanya bersumber dari Allah I, taat kepada-Nya, dan mengikuti Rasul-Nya r. Apabila telah datang perintah Allah I dan Rasulnya, maka kita tidak punya pilihan lain. Firman Allah I:
وَمَاكَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَمُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولَهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةَ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُّبِينًا {36}
Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. Al-Ahzab:36)
Tidak diragukan lagi bahwa bulan Rajab mempunyai kedudukan tersendiri di sisi Allah I. Ia adalah salah satu bulan yang dihormati dan dimuliakan (bulan haram), Allah I memuliakannya di dalam kitab-Nya dan Dia I melarang manusia berbuat zalim di bulan itu. Akan tetapi hal ini tidak berarti boleh mengkhususkannya dengan ibadah tertentu, karena tidak diriwayatkan dari Nabi r sedikit pun tentang hal itu. Dan sesungguhnya para ulama telah menetapkan bahwa menentukan ibadah tertentu yang tidak ditentukan oleh syari'at hukumnya tidak boleh, karena sesungguhnya tidak ada kelebihan bagi suatu waktu atas waktu yang lain, kecuali kelebihan yang telah ditentukan oleh syari'at.
Segala ibadah adalah tauqifiyah (berdasarkan nash dan dalil), tidak boleh melakukan sesuatu ibadah kecuali terdapat dalil dari al-Qur`an atau sunnah yang shahih. Tidak ada hadits yang shahih dari Rasulullah r dalam menentukan bulan Rajab dengan ibadah tertentu, seperti yang ditegaskan oleh para ulama.
Dan di antara bid'ah yang dilakukan oleh sebagian orang dibulan rajab ini adalah: shalat raghaib, shalat ummu Daud di pertengahan Rajab, bersedekah untuk arwah orang-orang telah meninggal dunia di bulan Rajab, doa-doa yang dibaca di bulan Rajab secara khusus, semuanya adalah bid'ah, menentukan ziarah kubur di bulan Rajab, padahal ziarah kubur untuk mengambil pelajaran dianjurkan sepanjang waktu dalam setahun. Dan sesungguhnya kami menyaksikan sebagian golongan Islam menentukan ziarah kubur Nabi r, Baqi', para syuhada Badar, syuhada Uhud, dengan berziarah di bulan Rajab. Ia termasuk bid'ah yang tercela. Bahkan sebagian mereka melakukan tindakan ghuluw (berlebihan) terhadap kubur-kubur itu, sehingga terjerumus dalam syirik yang nyata. Semoga Allah I melindungi kita.
Di antara bid'ah adalah peringatan malam dua puluh tujuh Rajab yang disangka sebagian mereka bahwa ia adalah malam Isra` dan Mi'raj. Semua itu adalah bid'ah yang tidak dibolehkan, tidak ada dasarnya di dalam syari'at. Para ulama ahli tahqiq telah memperingatkan tentang hal itu. Malam Isra` dan Mi'raj tidak diketahui kepastian tanggalnya. Dan sandainya diketahui dengan jelas tanggal terjadinya, tetap tidak boleh bagi kita memperingatinya, dan tidak boleh pula menentukannya dengan sesuatu yang disyari'atkan oleh Allah I dan Rasul-Nya r. Para khilafah rasyidah tidak pernah memperingatinya, dan tidak pula para sahabat lainnya. Jika hal itu disunnahkan, niscaya mereka lebih dulu mendahului kita.
Semua kebaikan adalah dalam mengikuti mereka dan berjalan di atas manhaj mereka, sebagaimana firman Allah I:
وَالسَّابِقُونَ اْلأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا اْلأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا {100}
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.. (QS. At-Taubah:100)
Dan disebutkan dalam hadits shahih dari Rasulullah r bahwasanya beliau bersabda:
من أحدث فى أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
"Barang siapa yang menciptakan dalam perkara kami yang bukan darinya, maka ia ditolak." Muttafaqun 'alaih.

Wahai kaum muslimin, sesungguhnya agama ini mudah dan tidak ada seseorang yang memperketat agama kecuali agama itu akan mengalahkannya. Dan sesungguhnya bid'a-bid'ah yang dianjurkan oleh sebagian manusia ini termasuk beban berat yang telah diangkat Allah I dari umat ini. Kenapa manusia mengerjakan yang susah dan meninggalkan yang diperintahkan dan mudah dikerjakan? Kenapa meninggalkan yang disukai Allah I, Dan mengerjakan yang dimurkai oleh Allah I?
Sesungguhnya kehidupan yang dijalani kaum muslimin pada saat ini dari sifat lemah dan dikuasai musuh adalah merupakan salah satu siksaan yang diturunkan Allah I kepada orang yang sibuk dengan bid'ah dan perkara-perkara yang dimurkai Allah I. Atau meninggalkan perbuatan wajib atau yang dicintai oleh Allah I.
Ya Allah, perlihatkan kebenaran kepada kami menjadi kebenaran, dan berilah kami rizqi untuk mengikutinya. Dan perlihatkanlah kebatilan kepada kami sebagai kebatilan dan mudahkanlah kami meninggalkannya.
Ya Allah, tolonglah agama-Mu, kitab-Mu, sunnah nabi-Mu, dan hamba-hamba-Mu yang shalih. amin.

Haiatul amri bil ma'ruf wan nahyi 'anil mungkar di Madinah al-Munawwarah.

Sumber ; http://www.islamhouse.com/



الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات

بسم الله الرحمن الرحيم

Tidak Ada Ibadah Khusus di Bulan Rajab


Oleh Al Ustadz Jafar Salih


Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram (suci) di dalam Islam. Disebut dengan bulan haram karena pada bulan-bulan ini kita dilarang berperang, selain juga melakukan kedzaliman padanya lebih terlarang isbanding dengan bulan-bulan yang lainnya. Tentang hal ini Allah Subhanahu Wa Ta’aala berfirman;
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah menganiaya diri dalam bulan yang empat itu” (QS. At-Taubah:36)
Dan dalam hadits Abu Bakrah Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda; “Sesungguhnya zaman telah berputar seperti hari ketika Allah menciptakan langit dan bumi, satu tahun dua belas bulan, diantaranya empat bulan haram (suci), tiga berturut-turut; Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab Mudhar, (yaitu) bulan antara Jumadil (‘Ula dan Tsaniyah) dengan Sya’ban” Muttafaqun ‘alaihi.
Inilah keutamaan bulan-bulan haram dari selainnya. Dan untuk bulan Rajab, tidak diketahui satu pun dalil yang menunjukkan keutamaan lain selain dari yang disebutkan. Karena itu tidak satu pun hadits shahih yang menerangkan tentang keistimewaan bulan ini, tidak mengistimewakannya dengan melakukan puasa pada keseluruhannya atau pada sebagian hari-harinya, dan tidak pula dengan melakukan shalat malam serta ibadah-ibadah khusus lainnya. Bahkan seluruh hadits-hadits yang menerangkan keistimewaan bulan ini adalah lemah dan kebanyakannya adalah dusta dan palsu. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al Atsqalani Rahimahullah dalam Tabyin Al Ajab bima Warada fi Syahri Rajab, “Tidak satu pun hadits yang menerangkan tentang keutamaan bulan Rajab adalah benar (shahih), tidak tentang keutamaan berpuasa seluruhnya dan tidak pula sebagiannya, atau shalat pada malam-malam tertentu padanya. Dan Al Imam Abu Ismail Al Harawi Al Hafidz sudah pernah mengatakan hal ini sebelum saya, kami meriwayatkan hal ini darinya dengan sanad yang shahih, begitu pula dari selain beliau…”
Dan banyak lagi nukilan dari para imam yang menegaskan hal ini. Seperti Al Imam Abdullah bin Muhammad Al Anshari Rahimahullah, ia berkata, “Tidak satu pun hadits dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tentang keutamaan bulan Rajab dan berpuasa padanya yang shahih” Ada’u ma Wajab (hal 56) karya Al Hafidz Ibnu Dahyah Rahimahullah. Juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa (25/290-291) dan Asy-Syaikh Aba Buthain Rahimahullah dalam Durarus Sanniyyah (5/361).

Di sisi banyaknya nukilan dari para imam tersebut, tragisnya masih saja ada dari ummat islam yang mengistimewakan bulan ini dengan melakukan ibadah-ibadah yang tidak ada asal-usulnya di dalam syari’at yang suci, seperti mengistimewakannya dengan berpuasa, apakah di awalnya atau keseluruhannya. Dan umumnya ummat islam di tanah air mengistimewakan bulan ini dengan membaca dzikir-dzikir khusus seperti “Istighfar bulan Rajab” yang dibaca setiap pagi dan petang sebanyak 70 kali, sambil mengangkat tangan membaca;
اللَّهمَّ اغْفِر لِي وارْحمَنِي وَتُبْ عَلَيَّ
“Allahummaghfirlii warhamnii watub ‘alayya”
Artinya; “Ya Allah, ampunilah aku, dan kasihilah aku serta terimalah taubatku”.
Biasanya dzikir ini dibaca setelah imam salam dari shalat wajib dan diikuti oleh pada jamaah dengan serempak. Dan masih banyak lagi amalan-amalan serupa di bulan Rajab yang tidak ada asal usulnya di dalam syari’at ini. Dan semua ini merupakan ajaran baru yang tidak dikenal oleh generasi shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in, padahal mereka lah generasi terbaik ummat ini, seperti yang terdapat dalam hadits,
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ

“Sebaik-baik manusia adalah kurunku kemudian yang setelahnya, kemudian yang setelahnya” Muttafaqun ‘Alaihi dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ’anhu.
Maka masih adakah kedzaliman yang lebih besar dari mencampakkan hukum Allah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan mengambil hukum manusia?!
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَلَوْلا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih”. (QS. Asy-Syuura: 21)
Apalagi ada riwayat dari salaf bahwa dahulu mereka mengingkari perbuatan orang-orang yang mengistimewakan bulan ini dengan berpuasa, seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah Rahimahullah dengan sanad yang shahih dari Kharsyah bin Al Hurr, ia berkata; “Saya menyaksikan Umar bin Khattab Radhiallahu’anhu memukuli tangan orang-orang di bulan Rajab, sampai mereka meletakkan tangan-tangan mereka di piring-piring makannya (melarang mereka berpuasa –penerj), dan Umar Radhiallahu’anhu berkata; “Makanlah kalian, bulan ini adalah bulan yang dahulu dimuliakan orang-orang jahiliyah”. Ada’u ma Wajab (hal 57 dan 63)

Juga ketika Abu Bakr Radhiyallahu ’anhu menemui keluarganya dan melihat mereka membeli cangkir-cangkir minum, dan bersiap-siap untuk puasa, ia berkata, “Apa ini!” Mereka menjawab, “Rajab”. Abu Bakr Radhiyallahu ’anhu berkata, “Apa kalian ingin menyerupakannya dengan Ramadhan? Lalu ia memecahkan cangkir-cangkir tersebut” Majmu’ Fatawa (25/290-291)
Maka wajib bagi kita untuk kembali kepada syari’at Allah Subhanahu Wa Ta’aala dalam segala hal, dan meninggalkan syari’at-syari’ at buatan dalam beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’aala sebelum yang lainnya. Wallahu A’lam bis Shawaab.
Sumber :Majalah As-Salaam edisi 2
URL Sumber: www.ahlussunnah-jakarta.com
الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات

5/28/08

Jagalah Lisanmu !

بسم الله الرحمن الرحيم
الــــسـلام عليكم و رحمة الله و بركاتــــه

الحمد لله على كل حال و الصلاة و السلام على رسولنا محمد


Berikut petuah & nasehat serta astyar para salafus sholeh tentang pentingnya menjaga lisan .............




Telah bersabda Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wa-sallam:

اِذَا قَلَّ الْعِلْمُ ظَهَرَ الْجَفَا وَاِذَا قَلَّتِ اْلآثَارُ كَثُرَتِ اْلاَهْوَاءُ وَلِهَذَا تَجِدُ قَوْمًا كَثِيْرِيْنَ يُحِبُّوْنَ قَوْمًا وَيَبْغَضُوْنَ قَوْمًا لاَجْلِ اَهْوَاءٍ لاَيَعْرِفُوْنَ مَعْنَاهَا وَلاَ دَلِيْلَهَابَلْ يُوَالُوْنَ عَلَى اِطْلاَقِهَا اَوْ يُعَادُوْنَ مِنْ غَيْرِ اَنْ تَكُوْنَ مَنْقُوْلَةً نَقْلاً صَحِيْحًا عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلِيْهِ وَسَلَّمَ وَسَلَفِ مِنْ غَيْرِ اَنْ يَكُوْنُوْا هُمْ يَعْقِلُوْنَ مَعْنَاهَا وَلاَ يَعْرِفُوْنَ لاَزِمَهَا وَمَقْتَضَاهَا. رواه مالك


"Apabila (seseorang) kurang berilmu akan (mudah) menimbulkan perasaan benci dan tuduhan salah (kepada orang lain). Dan jika pengetahuan tentang athar (hadith dan perbuatan sahabat) hanya sedikit, akan ramai yang mengikut hawa nafsu. Berasal dari yang demikian itu, akan engkau temui suatu kaum (kumpulan) yang ramai mencintai (menyebelahi) kaum (kumpulan) yang lain hanya atas dasar hawa nafsu (bukan atas dasar kebenaran al-Quran atau al-Hadith) kerana tidak mengetahui (ilmu)nya dan dalilnya. Sedangkan mereka mendukung atau memusuhi (satu kumpulan) tanpa mengikut (landasan) hadith yang sahih dari Nabi dan dari Salaf ummah ini, mereka tidak mengetahui makna (al-Quran dan al-Hadith) dan tidak mengetahui apa yang dikehendaki (oleh hadith) tersebut dan tidak tahu untuk mempraktikkannya". H/R Imam Malik.


عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِيَّاكُمْ وَالظَّنِّ فَاِنَّ الظَّنَّ اَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَلاَ تَجَسَّسُوْا وَلاَ تَحَسَّسُوْا وَلاَ تَنَافَسُوْا وَلاَ تَحَاسَدُوْا وَلاَ تَبَاغَضُوْا وَلاَ تَدَابِرُوْا وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ اِخْوَانًا

"Dari Abi Hurairah berkata: Bersabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa-sallam: Aku peringatkan kamu dari prasangka sesungguhnya prasangka itu adalah bisikan yang paling bohong. Dan janganlah kamu mencari-cari rahasia (kelemahan, ke’aiban dan keburukan saudaranya), janganlah berpresangka (yang bukan-bukan), janganlah kamu melakukan pertengkaran, jangan berhasad (dengki), jangan saling membenci , janganlah membelakangkan (saudaramu seagama). Dan jadilah kamu hamba Allah yang bersaudara". H/R al-Bukhari.

عَنْ حَارِثَةِ بْنِ النُّعْمَان قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ثَلاَثٌ لاَزِمٌ ِلاُمَّتِى : اَلطِّيَرَةُ وَالْحَسَدُ وَسُوْءُ الظَّنِّ. فَقَالَ : وَمَا يُذْهِبُهُنَّ يَارَسُوْلَ اللهِ مِمَّنْ هُنَّ فِيْهِ ؟ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِذَا حَسَدَ فَاسْتَغْفِرِ اللهَ وَاِذَا ظَنَنْتَ فَلاَ تُحَقِّقْ وَاِذَا تَطَيَّرْتَ فَامْضِ
"Dari Haritha bin an-Nukman berkata: Bersabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa-sallam: Tiga perkara yang sentiasa ada pada umatku: Kepercayaan dengan ramalan sial. Hasad/ dengki. Prasangka buruk . Beliau bertanya: Apakah yang dapat menghilangkan dari itu (semua) wahai Rasulullah bagi orang yang telah ada pada dirinya perkara-perkara tersebut? Baginda bersabda: Apabila berhasad dengki mintalah ampun, apabila berprasangka buruk janganlah diteruskan dan apabila mempercayai tataiyur( ramalan sial ) hendaklah dihapuskan". H/R at-Tabrani.
عَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ : وَلاَ تَظُنُّ بِكَلِمَةٍ خَرَجَتْ مِنْ اَخِيْكَ الْمُؤْمِنِ اِلاَّ خَيْرًا.

"Dari Umar bin Al-Khatab beliau berkata: Janganlah kamu berprasangka (buruk) dengan kalimat yang keluar dari (mulut) saudara kamu yang mukmin kecuali yang baik". Lihat Tafsir Ibn Kathir, jld. 4, m/s 271.

Imam Sa’id al-Musayyib rahimahullahu berkata :

ليس من عالم ولا شريف ولا ذوفضل إلا وفيه عيب ولكن من الناس من لاينبغي أن تذكر عيوبه زمن كان فضله أكثر من نقصه ذهب نقصه لفضله.

“Tidak ada seorang alim pun, ataupun seorang yang mulia dan memiliki keutamaan, melainkan ia pasti memiliki cela. Akan tetapi ada sebagian manusia yang tidaklah sepatutnya mereka menyebutkan cela-cela para ulama ini. Barangsiapa yang keutamaannya lebih banyak dariada kekurangannya, niscaya hilanglah kekurangannya karena banyaknya keutamaannya.”
[ Disebutkan oleh Imam Ibnu Abdil Barr di dalam at-Tamhid (III/283); melalui perantaraan Aqwaal wa Fatawa (op.cit.) hal. 9.]

قال الإمام أبو حاتم بن حبان البستي في كتابه روضة العقلاء ونزهة الفضلاء (ص:45): " الواجب على العاقل أن يلزم الصمت إلى أن يلزمه التكلم، فما أكثر من ندم إذا نطق، وأقل من يندم إذا سكت، وأطول الناس شقاءً وأعظمهم بلاءً من ابتلي بلسان مطلق، وفؤاد مطبق ".

Imam Abu Hatim bin Hibbaan Al Busty berkata dalam kitabnya Raudhatul 'uqalaa' halaman (45): Suatu hal yang wajib dilakukan oleh orang yang memiliki akal sehat bahwa ia selalu diam sampai datang waktunya untuk berbicara, betapa banyaknya orang yang menyesal setelah ia berbicara, dan sedikit orang yang menyesal apabila ia diam, orang yang paling panjang penderitaanya dan paling besar cobaanya adalah orang yang memiliki lidah yang lancang dan hati yang terkatup.

"، ونقل عن بعضهم أنه قال: " لو كنتم تشترون الكاغد للحفظة لسكتم عن كثير من الكلام ".

Dinukil dari sebagian ulama: jikalau seandainya kalian yang membelikan kertas untuk malaikat yang mencatat amalan, sesungguhnya kalian akan memilih lebih banyak diam dari pada banyak bicara.

وقال أيضاً (ص:47): " الواجب على العاقل أن يُنصف أذنيه من فيه، ويعلم أنه إنما جُعلت له أذنان وفم واحدٌ ليسمع أكثر مما يقول؛ لأنه إذا قال ربما ندم، وإن لم يقل لم يندم، وهو على رد ما لم يقل أقدر منه على رد ما قال، والكلمة إذا تكلم بها ملكته، وإن لم يتكلم بها ملكها ".

Dan ia (Ibnu Hibbbaan) berkata lagi dalam kitabnya tersebut, halaman (47): ?Suatu hal yang wajib dilakukan oleh orang yang memiliki akal sehat bahwa ia lebih banyak mempergunakan telinganya dari pada mulutnya, untuk ia ketahui kenapa dijadikan untuknya dua buah telinga satu buah mulut, supaya ia lebih banyak mendengar dari pada berbicara, karena apabila berbicara ia akan menyesalinya, tapi bila ia diam ia tidak akan menyesal, sebab menarik apa yang belum diucapkannya lebih mudah dari pada menarik perkataan yang telah diucapkannya, perkataan yang telah diucapkannya akan mengikutinya selalu, sedangkan perkataan yang belum diucapkannya ia mampu mengendalikannya.

وقال أيضاً (ص:49): " لسان العاقل يكون وراء قلبه، فإذا أراد القول رجع إلى القلب، فإن كان له قال: وإلا فلا، والجاهل قلبه في طرف لسانه، ما أتى على لسانه تكلم به، وما عقل دينه من لم يحفظ لسانه ".

Imam Ibnu Hibbaan berkata lagi masih dalam kitabnya tersebut, halaman (49): Orang yang berakal sehat lidahnya dibelakang hatinya, apabila ia ingin berbicara, ia kembalikan kepada hatinya, jika hal itu baik untuknya baru ia bicara, jikalau tidak maka ia tidak bicara, orang yang dungu (tolol) hatinya dipenghujung lidahnya, apa saja yang lewat diatas lidahnya ia ucapkan, tidaklah paham tentang agama orang yang tidak bisa menjaga lidahnya.

، قال الحافظ ابن رجب في شرحه من كتابه جامع العلوم والحكم [2/147]فمن زرع خيراً من قول أو عمل حصد الكرامة، ومن زرع شراً من قول أو عمل حصد غدا الندامة ".

Al Hafiz Ibnu Rajab mensyarahkan hadits tersebut dalam kitabnya Jami'ul 'Ulum wal Hikam (2/147): barangsiapa yang menabur kebaikan baik berupa perkataan ataupun perbuatan ia akan menuai kemulian, sebaliknya barangsiapa yang menabur kejelekkan baik berupa perkataan ataupun perbuatan ia akan menuai penyesalan.

ونقل [2/149] عن يونس بن عبيد أنه قال: " ما رأيت أحداً لسانه منه على بال إلا رأيت ذلك صلاحاً في سائر عمله "،

Kemudian Ibnu Rajab menukil sebuah perkataan dari Yunus bin Ubaid, sesungguhnya ia berkata: Tidak seorangpun yang aku lihat yang lidahnya selalu dalam ingatannya, melainkan hal tersebut berpengaruh baik terhadap seluruh aktivitasnya.

وعن يحيى بن أبي كثير أنه قال: " ما صلح منطقُ رجل إلا عرفت ذلك? في سائر عمله، ولا فسد منطق رجل قط إلا عرفت ذلك في سائر عمله ".

Diriwayatkan dari Yahya bin Abi Katsrir, bahwa ia berkata: tidak aku temui seorangpun yang ucapannya baik melainkan hal tersebut terbukti dalam segala aktivitasnya, dan tidak seorangpun yang ucapannya jelek melainkan terbukti pula hal tersebut dalam segala aktivitasnya.

قال الحافظ المنذري في الترغيب والترهيب [1/65] تعليقاً على حديث " إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من إحدى ثلاث ... " الحديث، قال: " وناسخ العلم النافع له أجره وأجر من قرأه أو نسخه أو عمل به من بعده ما بقي خطه والعمل به؛ لهذا الحديث وأمثاله، وناسخ غير النافع مما يوجب الإثم، عليه وزره ووزر من قرأه أو نسخه أو عمل به من بعده ما بقي خطه والعمل به؛ لما تقدم من الأحاديث { من سن سنة حسنة أو سيئة }، والله اعلم ".

Berkata Al Hafiz Ibnu Munzir dalam kitabnya Attarghib wa Attarhiib (1/65) dalam mengomentari hadits:
((إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ إِحْدَى ثَلاَثَ ....)).
Apabila anak adam meninggal maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga hal
Ia (Ibnu Munzir) berkata : Orang yang mencatat ilmu yang berguna baginya pahala dan pahala orang yang membacanya atau orang menyalinnya atau beramal dengannya sesudahnya selama tulisan tersebut dan beramal dengannya masih tetap ada, sebaliknya orang yang menulis hal yang tidak bermanfaat adalah diantara sesuatu yang mewajibkan dosa, baginya dosanya dan dosa orang yang membacanya atau menyalinnya atau beramal dengannya sesudahnya selama tulisan tersebut dan beramal dengannya masih tetap ada, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits-hdits yang telah berlalu diantaranya hadits:
((مَنْ سَنَّ سُنَةً حَسَنَةً أَوْ سَيِّئَةً )).
Barangsiapa yang membuat sunnah yang baik atau yang jelek, hanya Allah yang maha tahu

وقال أمير المؤمنين عمر بن الخطاب رضي الله عنه: " ولا تظنن بكلمة خرجت من أخيك المؤمن إلا خيراً، وأنت تجد لها في الخير محملا " ذكره ابن كثير في تفسير آية سورة الحجرات.

Berkata Amirul Mukminiin Umar bin Khatab: Janganlah kamu menyangka terhadap sebuah perkataan yang keluar dari mulut saudaramu yang beriman kecuali terhadap hal yang baik, saat engkau dapat untuk membawanya kearah yang baik. (disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam mentafsirkan surat Alhujurat).


كن على حذر من الكريم اذا أهنته , و من العاقل اذا أحرجته , و من اللئيم اذا أكرمته ,"و من الاحمق اذا مازحته " و من الفاجر اذا عاشرته ," اني ذقت الطيبات كلها فلم أجد أطيب من العافية , , و نقلت الحديد و الصخر فلم أجد اثقل من الدين " اعلم أن الدهر يومان : يوم لك و يوم عليك فان كان لك فلا تبطر , و ان كان عليك فاصبر فكلاهما سينحسر

Berhati-hatilah kamu dari orang yang mulia dan terhormat jika kamu menghinakannya , dan dari orang yang pandai jika kamu padang sebalah mata, dan dari orang yang hina jika kamu memuliakannya, dan dari orang yang fajir ( suka bermaksiyat ) jika kamu mempergaulinya, , sesungguhnya aku telah merasakan kebaikan semuanya dan tidak lah aku dapati hal yang lebih baik kecuali al aafiyah ( sehat dan selamat ), dan aku sudah pernah mengangkat besi dan batu karang dan tidaklah aku dapati yang paling berat kecuali beratnya hutang, " ketahuilah sesungguhnya masa ( waktu ) itu hanya ada dua hari, hari kebahagian bagimu dan hari kesedihan ( cobaan ) untukkmu , maka jika hari itu kamu bahagia janganlah kamu sombong ( lupa ) adapun jika hari itu adalah hari kesedihan bagimu maka bersabarlah , karena kedua hari itu pasti akan berlalu & di perhitungkan.

قال جعفر بن محمد : من كان فيه ثلاث فقد وجب له على الناس أربع : اذا خالطهم لم يظلمهم , و اذا حدثهم لم يكذبهم , و اذا وعدهم لم يخلفهم .و على الناس أن يظهروا عدله , و أن تكمل فيهم وروءته , وأن يجب عليهم أخوته , وأن يحرم عليهم غيبه

Berkata ja'far bin muhammad : barang siapa memiliki tiga perangai maka manusia wajib memenuhi baginya empat perkara, pertama jika bergaul dengan mereka jangan mendholiminya kedua jika berbicara dengan mereka jangan berdusta, ketiga jika berjanji jangan pernah mengingkarinya, maka manusia akan harus memberikan empat hal ,pertama hendaknya bagi manusia menampakkan keadilan, kedua hendaknya menyempurnakan akhlaq perangai yang baik, dan ketiga hendaknya menjadikanya saudara, dan keempat hendaknya menutupi aib dan keburukanya.

لما قدم حاتم الأصم الى الامام أحمد قال له الامام : أخبرني كيف السلامة من الناس ؟ قال حاتم : بثلاثة اشياء : تعطيهم من مالك و لا تأخذ من مالهم , و تقضي لهم حقوقهم و لا تطالب بحقوقك , و تصبر على أذاهم و لا تؤذيهم .

Tatkala hatim al asom datang kepada imam ahmad , berkata imam ahmad kepadanya: beritahukan kepadaku gimana cara bisa selamat dari manusia ? maka berkata hatim : dengan tiga perkara. Satu : kamu berkan harta kamu dan jangan ambil harta mereka, kedua: kamu tunaikan hak-hak mereka namun jangan kau minta dari mereka hak-hak kamu, dan ketiga : kamu bersabar atas ganguan mereka dan jangan ganggu mereka.


كان فتى من طي يجلس الى الأحنف و كان يعجبه فقال له: يا فتى هل تزين نفسك بشيء ؟ قال : نعم , اذا حدثت صدقت و اذا حدثت استمعت , و اذا عاهدت و فيت , و اذا وعدت أنجزت , واذا أؤتمنت لم أخن . فقال الآحناف هذة المروءة حقا .

Ada seorang pemuda dari thoi duduk di dekat al ahnaf , dan ahnaf sangat kagum kepada pemuda itu , dan beliau bertanya: apakah engkau menhiasai dirimu dengan sesuatu ? maka pemuda itu menjawab : iya , perhiasaanya adalah: jika aku berkata berkata dengan benar, jika aku diajak bicara aku mendengarkannya, dan jika aku berjanji setia aku menepatinya, dan jika aku diberi janji aku menunaikannya, jika aku diserahi amanat aku tidak pernah menghianatinya, maka ahnaf berkata: sungguh ini adalah sifat-sifat yang baik.

اجتمــــع قــس بـــن ســاعــدة و أكثـــم بـــن صيـــفـــي فــقـــال أحــدهــمــا لصــاحبــه : كــــم و جــدتَ فــي ابــن آدم مــن العيـــوب ؟ قــال : هــي أكثـــر مــن أن تحـــصـــى , و قــد وجــدتُ خصــلــة اذا اســتعــملــها الانســـان ستـــرت عيـــوبـــه. قــال : ومــا هــي ؟ قــال : حفــــط اللــســــــان

qoos bin sa'adah berkumpul bersama aksam bin shoifii, maka berkata salah satu dari keduannya kepada temannya : berapa banyak engkau dapati pada manusia kesalahan & aib ? maka dia menjawab : dia banyak sekali dan tidak dapat kamu hitung , akan tetapi aku dapati satu perangai , jika manusia mengunakanya maka akan menutupi semua aibnya . apa itu : jawabnay : jagalah lisan ?


قِيلَ لِلْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ إنَّ فُلَانًا اغْتَابَك فَبَعَثَ إلَيْهِ طَبَقَ حَلْوَى وَقَالَ بَلَغَنِي أَنَّك أَهْدَيْت إلَيَّ حَسَنَاتِك فَكَافَأْتُك

Suatu hari Hasan Al Bashri mendapatkan berita bahwa seseorang telah menggunjingnya (ghibah). Maka Hasan Al Bashri mendatangi orang tersebut dengan membawa sepiring kue manis, lalu berkata kepadanya: "Saya mendengar bahwa Anda telah menghadiahkan kepada saya pahala Anda, maka hari ini saya ingin membalas kebaikan Anda"


سئل الشافعي رحمه الله عن مسألة.فقيل له: ألا تجيب رحمك الله!فقال: حتى أدري الفضل في سكوتي أو في جوابي.

Imam Syafi'I pernah ditanya: "Mengapa engkau tidak menjawab pertanyaan?"Beliau menjawab: "Agar aku dapat memahami mana yang lebih utama, diam atau menjawab pertanyaan"


مر ابراهيم بن أدهم برجل يتحدث بما لا يغنيه , فوقف عليه فقال : كلامك عهذا ترجو به الثواب ؟ قال لا . قال : أفتأمن عليه العذاب ؟ قال : لا .قال: فما تصنع بكلام لا ترجو عليه ثوابا ,و تخاف منه عقاب! عليك بذكر الله تعالى

ibrahim bin adhim melewati seorang laki-laki yang sedang berbicara yang tak ada gunanya, maka belaiu berhenti dan bertanya : apakah kamu mengira akan mendapatkan pahala dengan ucapanmu itu ? maka orang ini menjawab : tidak, beloau bertanya lagi : apakah kamu akan merasa aman dari siksaan akibat ucapanmu tadi ? dia menjawab ; tidak , maka kenapa kamu berkata dan berbicara yang tidak mendapat pahala dan dan belum tentu selamat dari dosa , maka hendaklah kamu berdzikir kepada Allah


عن طاهر الزهري قـــال : كان رجل يجلس الى أبي يوسف فيطيـــل الصمـــت , فقـــال لـــه أبو يــوسف :ألا تتـــكلــم ؟ قــال بلى ! متــــى يفطر الصـــائم , فقــال : اذا غـــابت الشمـــس . قــال : فان لـــم تغـــب الى نصـــف الليــــل ؟ فضحــــك أبــو يــوسف و قــال : أصبـــت فــي صمتـــك , و أخطـــأت أنا فــي استـــدعــائـــى لنطــقـــك

dari thahir az zuhrii dia berkata : ada seorang laki-laki duduk di samping abu yusuf, dan orang ini diam terus, maka bertanya abu yusuf : kenapa kamu ngak berbicara, orang ini menjawab : " tentu aku bicara, kapan waktunya berbuka puasa ? maka abu yusuf menjawab : jika tengelam matahari, laki-laki ini bertanya : jika sampai pertengahan malam tidak tenggelam ? , maka tertawalah abu yusuf sambil berkata : kamu benar dalam diammu , dan aku salah telah menyuruh kamu berbicara.


كتب رجل لحكيم يقول : لم تبخل على الناس بالكلام ؟ فقال ان الخالق سبحانه قد خلق لك أذنين و لســــان واحــد لتسمــع أكثـــر ممـــا تقــول , لا لتقول أكثـــر ممـــا تسمـــع

Seorang laki-laki menulis surat kepada seorang hakim, dia berkata : janganlah kamu pelit untuk berbicara kepada manusia, maka dijawab : " sesunggunya al khaliq subhanah telah menciptakan bagimu dua telinga dan satu lisan, untuk mendengarkan apa-apa yang lebih banyak dari perkataanmu, bukan untuk lebih banyak berkata dari apa yang kamu dengar.

مــن راقـب النــاس لـم يظفـر بحـاجتـه و فـاز بالطيــبات الــفاتـــك اللهـج

barang siapa suka memperdulikan prilaku orang lain ia akan gagal meraih bahagia sedang orang yang gagah berani akan berhasil meraih kebaikan


احـــرص علــى جمــع الفضائل و اجتهد و اهجر ملامة من تشفى او حسدو اعلم بان العمر موسم طاعة قبلت و بعد الموت ينقطع الحسد

Berusahalah selalu menghimpun keutamaan dan bersungguh-sungguhlah Abaikan dan biarkan celaan pencaci maki dan sipendengki ketahuilah bahwa umur itu adalah saat-saat kebaikan diterima dan setelah kematiaan kedengkian itu terputus dengan sendirinya



لســـان العـــــاعل مــن وراء قلبــــــه , فــاذا أراد الكــــــلام تفـــكــــر فــان لـــه قــال, و ان كان عليـــــه سكــــت . و قلــــب الأحمــــق مــن وراء لســــانـــه فاذا أراد أن يقــول قــال, فان كان لـــه سكـــت , وان كان علـــه قــال

"lisannya orangyang berakal di balik hatinya, jika dia ingin berbicara berpikir, jika cocok dan sesui dengan nuraninya dia berkata, namun jika bertentangan dengan hatinya dia diam , adapun hatinya orang jahil dan bego aada di balik lisannya, jika dia ingin berkata langsung saja berkata ( tanpa berfikir ), jika sesui hati di balik lisanya dia berkata jika bertentangan dengangya juga tetap berkata


يخـاطبني السفـيه بكل قبـح فـأكـره أن أكـون لـه مجـيـبـا
يزيد سـفاهة فأزيد حـلمـا كـعـود زاده الاحـراق طـيـبـا

Orang dungu mengajakku berbicara dengan kasar
aku enggan menjawabnya
Dia tambah kedunguannya, aku menambah kelembutan
bak kayu yang dibakar dalam api.

ولقد أمر على السفيه يسبني فمضيت ثمة قلت لا يعنيني
Aku berjumpa dengan orang bodoh yang mencelaku
Kutingalkan dia seraya berkata : " aku tak peduli "

اذا نطق السفيه فلا تجبه فخير من اجابته السكوت
Jika orang bodoh bicara jangan kau timpali
Sebab sebaik-baiknya jawaban baginya adalah diam seribu bahasa

احفظ لسانك أيها الانسان لا يلدغنّك انـه ثعبـان
كم في المقابر من قتيل لسانه كانت تهاب لقاءه الأقران
Jagalah lidahmu wahai manusia,
jangan sampai ia mematukmu karena ia adalah ular.Berapa banyak kuburan yang dipenuhi oleh korban lidah.
Dahulu teman-temannya enggan berjumpa dengannya.

احذر لسانك أن يقول فتبتلى إن البلاء موكل بالمنطق
Jaga lidahmu untuk berujar dari petakaSebab petaka itu bergantung pada ucapan
فالبهت عندكم رخيص سعره حثوا بلا كيل ولا ميزان
Di sisi kalian dusta itu sangat murah harganyaTanpa ditakar dan ditimbang mereka menghamburkannya

قال حاتم :و أغفر عوراء الكريم ادخاره و أعرض عن شتم اللئيم تكرما
hatim berkata :aku ampuni kata-kata buruk orang mulia sebagai simpanan dan aku berpaling dari cemoohan orang yang suka mencela sebagai kemuliaan
احفظ الصوت إن نطقت بليلوالتفت بالنهارقبل الكلام
Jagalah suara bila bertutur di malam hari... Lihat sekeliling sebelum berkata di siang hari

ايـــــــاك أن تضـــــرب بلـــــــســا نـــك عنقــــــك
"berhati-hatilah dengan lisanmu karenanya bisa memengal lehermu"
postingan ini bisa donwload filenya di :
bentuk PDF :
Bentuk MMS WORD :
file-file lainnya bisa buka di :

5/13/08

Rangkaian Amalan Hati

سلسلة أعمال القلوب

Rangkaian Amalan Hati


الحمد لله مصرف القلوب و الأبصار , و أمرنا بالإخلاص له و التوكل عليه و الإنابة إليه و نشكر على جليل نعمه و عظيم آلائه و نسأل الله سبحانه أن يديم علينا المحبة لطاعته و مرضاته و أن يرزقنا الصبر على أقداره و قضائه


Segala puji bagi Allah Dzat yang membolah-balikkan hati dan penglihatan, yang telah memerintahkan kepada kita " ikhlas" dalam beribadah kepadanya, dan bertawakal kepadanya, dan kembali kepadaNya.,kami bersyukur kepadaNya atas limpahan nikmatNya, dan agunngnya kemurahanNya, dan kita memohon kepada Allah yang maha Suci agar selalu menganugerahkan kepada kita Rasa cinta untuk selalu berbuat ketha'atan kepadaNya dan mengapai keridho'anNya, dan semoga Allah selalu menganugerahkan kesabaran dalam menerima segala qodho & qodarNya.

Amalan hati merupakan salah satu perkara-perkara yang wajib, dan termasuk sarana paling agung dalam mendekatkan diri kepada Allah, dan merupakan suatu kewajiban yang dilaksanakan setiap saat oleh semua manusia, sebagaimana pula dia juga termasuk paling agungnya cabang-cabang keimanan, maka jika telah hilang amalan hati maka hilanglah keimanan itu , karena sesungguhnya baiknya semua amalan tergantung baiknya hati, dan sesungguhnya amalan hati merupakan pokok semua amalan sedangkan amalan anggota badan merupakan cabangnya।

Telah berkata: al 'izzi bin abdul salam rahimahullah: " baiknya jasad manusia jika hatinya baik sebagimana pula rusaknya jasad jika hati tersebut rusak & buruk, yang demikian itu sebagiaman sabda Rasulullah salalaahu 'alaihi wasalam:
"الآ و إن في الجسد مضغة إذا صلحت صلحت الجسد كله و إذا فسدت فسد الجسد كله ألا و هي القلب
Ketahuilah sesungguhnya dalam jasad itu ada segumpal daging , jika baik daging tersebut maka akan baik pula semua jasadnya, dan jika rusak segumpal daging itu maka rusak pula semua jasadnya , dan dia itu adalah hati " ( HR bukhari dalam kitab al iman hadist ( 52) dan imam Muslim dalam kitab : al masaaqoh hadist no (1599))
Maknanya adalah : jika baik hatinya dengan pengetahuan & ilmu, dan baik semua keadaan dan amalanya maka baik pula jasad nya dengan ketha'atan da ketundukan, dan jika rusak hatinya dengan kejahilan dan jeleknya keadaan & amalannya maka rusak pula semua jasadnya dengan perbuatan fasik & kemaksiyatan (lihat qowaidul ahkam قواعد الأحكام (1/167)).

Berkata al imam ibnu taimiyyah rahimahullahu tentang amalan hati: " dia ( amalan hati ) merupakan usul ( pokok) keimanan dan termasuk kaidah ( pondasi ) agama , seperti cinta kepada Allah dan RasulNya , dan bertawakal kepada Allah , dan meng-ikhlas-kan agama kepadanya, dan bersyukur atas nikmatNya, dan bersabar atas segala ketentuanNya, dan merasa takut kepadaNya , dan berharap akan rahmatNya………. Maka semua amalan ini secara menyeluruh merupakan suatu kewajiban bagi hambaNya dan hal ini telah disepakati oleh para ulama , adapaun keadaan manusia dalam masalah ini ada 3 keadaan : ada yang mendhalimi dirinya sendiri , ada yang pertengahan, dan ada pula yang selalu berlomba-lomba dalam kebaikan. ( lihat majmu' fatawaمجموع الفتاوى ( 10/ 5,6 ) di nukil secara ringkas ) .
Beliau melanjutkan " sesungguhnya pokok & usul agama itu berseumber dari perkara-perkata batiniyyah ( amalan hati ) baik dari pengetahuan ( ilmu ) dan amalan , karena sesungguhnya semua pengetahun (ilmu ) yang dhahir tidak akan bermanfaat kecuali dengannya ( pengetahun & amalan hati pent.) sebagimana sabda Rasulullah salalahu alaihi wasalam ( lafadz diatas ) : Ketahuilah sesungguhnya dalam jasad itu ada segumpal daging , jika baik daging tersebut maka akan baik pula semua jasadnya, dan jika rusak segumpal daging itu maka rusak pula semua jasadnya , dan dia itu adalah hati " ( HR bukhari dalam kitab al iman hadist ( 52) dan imam Muslim dalam kitab : al masaaqoh hadist no (1599))
Dan dari abi hurairah radiyallahu 'anhu : belaiu berkata :
القلب ملك , و الأعضاء جنوده , فإذا طاب الملك طابت جنوده , و إذا خبث الملك خبثت جنوده
Artinya : sesungguhnya hati itu adalah raja sedangkan angota badan itu adalah pasukannya, maka jika baik rajanya maka akan baik semua pasukannya , namun jika rusak Rajanya maka akan rusak pula pasukannya ( lihat :majmu' fatawaمجموع الفتاوى ( 10/15 )

Sebagimana beliau berkata juga :
و جميع هذه الأعمال القلبية فروض على الأعيان باتفاق أهل الإيمان و من تركها فهو إما كافر و إما منافق
dan semua amalan hati tersebut merupakan wajib ain sesui kesepakakatan para ahlul iman ( kaum muslimin ), maka barang siapa meningalkannya , bisa menyebakan kafir atau munafiq ( lihat syarah hadist abi dzar :
يا عبادي إني حرمت الظلم على نفسي " wahai hambaku sesungguhnya aku mengahramkan berbuat dhalim bagiku ( hal 45 ))

Dan Ibnu Qayyim al jauzi ' menjelaskan mengenai amalan hati : " dan amalan hati : seperti al mahabah kepada Allah , tawakkal kepadaNya, inabah (kembali ) kepadaNya, khauf ( takut ) , raja' ( berharap akan rahmat & surganya ), dan ,meng-ikhlas-kan semua agama kepadanya dan bersabar atas semua perintah ataupun larangannya serta semua ketentuannya, dan ridha kepadanya dan denganya, dan berkasih sayang ( wala') karenaNya, dan berlepas diri ( bara' ) karenaNya dan berlindung kepadaNya, merendahkan diri & khudu' kepadaNya, tha'at kepadaNya, thumakninah dengannya, dan selainnya dari amalan-amlan hati yang Allah telah wajibkan itu semua lebih wajib dari pada kewajiban amalan jawaarih ( angota badan ) dan yang mustahab dari amalan hati lebih mustahab dan lebih di cintai Allah dari pada amalan anggota badan, karena semua amalan anggota badan tanpa adanya amalan hati menyebabkan tidak adanya manfaat atau menyebabkan sedikit manfaatnya ( lihat madaarijus saalikiin مدارج السالكين ( 01/101)
Amalan hati merupakan pokok dan asal maksud dan tujuan ( semua amalan ) sedangkan amalan anggota badan mengikuti dan sebagai penyempurna dari amalan hati, dan sesungguhnya permisalan niat itu menempati kedududukan sebagai ruh , Sedangkan amalan anggota badan merupakan jasad bagi semua anggota badanya , maka jika ruh telah tiada jasad akan mati, begitu juga jika semua amalan tidak disertai dengan niat ( yang benar ) maka gerakan & amalan tersebut sia-sia, oleh karena itu mengetahui dan meng-ilmu-i hukum-hukum amalan hati lebih utama dan lebih penting dari pada mengetahui amalan-amalan anggota badan, karena amalan hati merupakan pokok & asalnya sedangkan hukum dan amalan anggota badan merupakan cabang darinya. ( lihat badai'ul fawaaid بدائع الفوائد ( 03/223 )).

Barang siapa yang memperhatikan semua syariat agama ini dari sumber-sumbernya dan pokok-pokonya , akan mengetahui bahwasanya semua amalan anggota badan berkaitan dan berhubungan dengan amalan hati, dan semua amalan anggota badan tidak akan bermanfaat tanda adanya amalan hati, dan sesungguhnya semua amalan hati lebih wajib bagi semua manusia dari pada amalan anggota badan, maka ibadah hati (ubudiyyatul qulub ), lebih agung dari pada ibadah anggota badan,dan lebih besar manfaatnya dan lebih banyak kontinyunya dalam menjalankan kewajibannya pada setiap saat & waktu (lihat badai'ul fawaaid بدائع الفوائد ( 03/230 )).
إذا زال عمل القلوب مع اعتقاد الصدق فأهل السنة مجمعون على زوال الإيمان و انه لا ينفع التصديق مع انتفاء عمل القلوب ( كتلب الصلاة ص:(45))
Jika hilang amalan hati walaupun keyakinanya benar maka ahlus sunnah sepakat bahwasanya hilang pula keimanannya karean sesungguhnya tidak akan bermanfaat as tasdiq (keyakinann yang benar) semata jika hilang amalan hati ( lihat kitabus shalat hal: 45).
Telah berkata Ibnu muflikh rahimahullahu : " kebaikannya hati merupakan pangkal segala kebaikan, dan rusaknya hati merupakan pangkal segala kejelekan, dalam shohihain diriwayatkan dari Rasulullah :
"الآ و إن في الجسد مضغة إذا صلحت صلحت الجسد كله و إذا فسدت فسد الجسد كله ألا و هي القلب
Ketahuilah sesungguhnya dalam jasad itu ada segumpal daging , jika baik daging tersebut maka akan baik pula semua jasadnya, dan jika rusak segumpal daging itu maka rusak pula semua jasadnya , dan dia itu adalah hati " ( HR bukhari dalam kitab al iman hadist ( 52) dan imam Muslim dalam kitab : al masaaqoh hadist no (1599)), oleh karena itu kita berdo'a dan memohon , semoga Allah memperbaiki hati kita yang rusak dan semua hatinya saudara kita kaum mukminin.
Dan ketahuilah sesungguhnya baiknya hati akan kita dapatkan dengan bertawakal kepada Allah dan bersandar kepadaNya dan lain sebagianya dari amalan hati sebagi obat yang tidak kita dapatkan dari selainnya ( lihat : al adhab as syar'iyyah الآداب الشرعية (03/124)

الاخـلاص
Al iklash


Ikhlash merupakan hakekat agama ini, dan merupakan kunci dakwahnya para Rasul –alihimus salam- sebagaimana firman Allah ta'alaa :
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus (Qs al bayyinah: 98:5)
أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ
Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik)(Qs az zumar 39:3).

Ikhlash merupakan inti dan ruhnya semua ibadah, berkata ibnu hazm –rahimahullahu- : niat merupakan rahasia & inti ubudiyyah , dan niat kedudukanya dalam ibadah seperti ruh bagi jasad, dan mustahil suatu peribadahan diamalkan tanpa adanya ruh, sebagaimana jika jasad tanpa ruh maka jasad tersebut pasti rusak ( mati pent.)
Dan ikhlash merupakan asas dan syarat diterimanya suatu amalan , dan merupakan ruh suatu amalan, dan karenanya suatu amalan menjadi baik atupun buruk, dan ikhlash merupakan jalan untuk mencapai surga ataupun jalan keneraka, karena sesungguhnya tanpa ikhlash dalam beramal akan menyebabkan seseorang masuk kedalam neraka dan barang siapa yang menyempurnakan keikhlasannya maka akan membawanya menuju surga.

Makna Ikhlash

خلص-خلوصا- و خلاصا maknanya : murni, bersih , dan tidak ada sedikitpun kotoran & kekeruhan, و خلص الشيء artinya menjadi murni & bersih,

و خلصت الى الشيء maknya: mencapai kemurnian & kebersihan,

و خلص السمن maknanya apa-apa yang murni darinya।
Maka kalimat ikhlash menunjukkan makna : murni, dan hilang darinya kekeruhan, dan bersih, suci, dari segala kotoran dan campur baur dengan yang lainnya. Dan makna sesuatu yang murni ( الشيء الخالص ) adalah dia benar-benar murni dan tidak bercampur dengan kotoran atau sesuatu yang lainnya baik secara dzatnya atupun maknanya.
و أخلص الدين لله : قصد وجهه و ترك الرياء امحض الدين لله و قاه لله و قال الفيروزآبادي ( أخلص لله : ترك الرياء )
Dan meng-iklash-kan agama kepada Allah maknanya : menghadapkan wajahnya kepada Allah dan meninggalkan riya' ( pujian dan celaan dari makhluq ) dan menkhususkan agama kepada allah dan memurnikannya untuk Allah , dan berkata al fairuz abadiy : iklhas karena Allah maknanya : meninggalkan riya'( segala pujian dan celaan makhluq ) lihat : qamus mukhitd
القموس المحيط (797)

Kalimat ikhlash adalah kalimat Tauhid, maka al mukhalisun ( orang-orang yang ikhlash ) disebut juga al muwahidun ( orang yang bertauid ) dan disebut juga al al muktaarun ( orang-orang pilihan ).
Adapun makna kalimat ikhlash menurut syari'at : sebagaimana telah disebutkan oleh ibnu qayyim –rahimahullahu-disebagian penjelasannya :
هو افراد الحق سبحانه بالقصد في الطاعة ( مدارج السالكين (2/ 91 )

Ikhlash adalah : mengesakan dan memurnikan tujuan hanya kepada Allah yang maha suci dalam menjalankan ketha'atan. ( lihat madarijus salikin (2/91) maknanya : memurnikan ketha'atahan hanya kepada Allah semata dan tidak menyekutukannya.
Dan banyak sekali para ulama' salaf mendefinisikan makna ikhlash , diantaranya dikatakan :
v Hendaknya beramal & beribadah hanya untuk Allah semata, dan tidak bagian sedikitpun untuk selainnya.
v Menunggalkan Allah semata dalam maksud dan tujuan didalam menjalankan semua ketha'atan.
v Memurnikan dan mensucikan semua amalan dari pandangan & pendapat para makhluq.
v Memurnikan semua amalan dari segala kotoran dan gangguan. (lihat madarijus salikin مدارج السالكين (2/91-92)
Orang yang ikhlash adalah orang yang tidak memperdulikan segala sesuatu kemungkinan yang timbul di hati manusia demi kebaikan hatinya bersama Allah, dan orang yang ikhlash adalah orang yang tidak senang jika manusia memandang & memperhatikan betapa beratnya suatu amalan yang dia kerjakan. Dan sungguh Allah telah berfirman :

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus (Qs al bayyinah: 98:5)
Dan Allah telah befirman kepada Nabi-Nya :

قُلِ اللَّهَ أَعْبُدُ مُخْلِصًا لَهُ دِينِي
Katakanlah: "Hanya Allah saja Yang aku sembah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agamaku"(Qs az zumar 39:14).
Dan Allah telah berfirman :
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ () لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Katakanlah: "Sesungguhnya salat, ibadah, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam,tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)"( QS Al an'am : 6:163).

Dan firmanNya :
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا
Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya (Qs Al mulk 67:2).
Berkata Al fudail bin 'iyadh menafsiri ayat ini أَحْسَنُ عَمَلًا maknanya: اخلصه و أصوابه yang paling ikhlash dan yang paling benar kemudian beliau ditanya: apa makna yang paling iklash dan yang paling benar : beliau menjawab :
ان العمل اذا كان خالصا و لم يكن صوابا لم يقبل و اذا كان صوابا و لم يكم خالصا لم يقبل حتى يكون خالصا صوابا و الخالص ان يكون لله و الصواب ان يكون على السنة
Sesungguhnya suatu amalan jika ikhlas namun tidak benar maka amalan tersebut tidak diterima oleh Allah, begitu juga suatu amalan itu benar namun tidak ikhlash maka juga tidak akan diterima hingga amalan tersebut ikhlash dan benar, sedangkan suatu amalan itu disebut ikhlash jika hanya untuk Allah semata, dan di kategorikan benar jika sesui dengan tuntunan sunnah Rasulullah –salallahu 'alaihi wasalam- . (lihat madarijus salikin مدارج السالكين (2/91-92)
kemudian beliau membaca firman Allah :
فَمَنْ كَانَ يَرْجُوا لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
Barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya" (Qs Al kahfi 18:110).

Dan Allah ta'alaa telah berfirman:
وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ
Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia pun mengerjakan kebaikan ( Qs An nisa'4:125).
Maknanya : mengikhlaskan tujuan dan beramal hanya untuk Allah semata, sedangkan ihsan adalah mengikuti sunnah

Dan orang –orang yang mengharapakan wajah Allah ta'alaa maka mereka mendapatkan kabar gembira dengan balasan yang sangat agung dan Allah telah mewasiatkan ( dalam beberapa ayat dalam Al qur'an pent.) agar kita selalu bersama dengan mereka:
وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ
Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridaan-Nya ( Qs al Kahfi 18:28).
ذَلِكَ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridaan Allah; dan mereka itulah orang-orang beruntung ( Qs Ar ruum30:38).

وَسَيُجَنَّبُهَا الْأَتْقَى () الَّذِي يُؤْتِي مَالَهُ يَتَزَكَّى () وَمَا لِأَحَدٍ عِنْدَهُ مِنْ نِعْمَةٍ تُجْزَى () إِلَّا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِ الْأَعْلَى () وَلَسَوْفَ يَرْضَى
Dan kelak akan dijauhkan orang yang paling takwa dari neraka itu,yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkannya,padahal tidak ada seorang pun memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya,tetapi (dia memberikan itu semata-mata) karena mencari keridaan Tuhannya Yang Maha Tinggi.Dan kelak dia benar-benar mendapat kepuasan ( Qs Al lail 92:17-21).

Sumber : kitab silsilah a'malul kulub Karya : As Syeikh Muhammad Shaleh Al Munajjid

و صلى الله وبارك على نبينا محمد و آخر دعونا أن الحمد لله رب العالمين




هل تريد ان تكون من السعداء ؟
apakah anda ingin menjadi
salah satu orang yang berbahagai ?


· الذي كفاك همَّ أمسِ يكفيك همَّ اليومِ وهمَّ غدٍ، فتوكلْ عليه، فإذا كان معك فمنْ تخافُ ؟ وإذا عليك فمن ترجو؟
· Dzat yang telah mencukupkan keinginan anda yang kemarin, akan pula mencukupkan keinginan anda hari ini dan besok। Karena itu, bertawakallah kepada-Nya. Jika Dia bersama anda, siapa yang anda takutkan? Dan, jika Dia menjauhi anda, maka kepada siapa anda berharap?

· بينك وبين الأثرياءِ يومٌ واحدٌ ، أما أمس فلا يجدون لذتَه ، وغدٌ فليس لي ولا لهم ، وإنما لهم يومٌ واحدٌ ، فما أقله من زمنٍ !
· Antara diri anda orang-orang kaya itu hanya berselisih satu hari। Di hari kemarin, mereka sama sekali tidak merasakan kenikmatan hari kemarin, sedangkan hari besuk, bukan milik saya dan bukan pula mereka. mereka itu hanya satu waktu. Sungguh sangat singkat.





· السرور ينشطُ النفسَ ، ويفرحُ القلبَ ، ويوازنُ بين الأعضاءِ ، ويجلُب القوة ، ويعطي الحياةَ قيمةً والعمرَ فائدةً .
· Kebahagiaan itu membuat: jiwa menjadi bersemangat, hati menjadi berbunga, menyeimbangkan masing-masing anggota tubuh, memberikan kekuatan dan nilai kepada kehidupan,juga memberi faedah kepada usia seseorang।

· الغنى والأمنُ والصحةُ والدينُ وركائزُ السعادةِ ، فلا هناءَ لمعدمٍ ، ولا خائفَ ولا مريضَ ولا كافرَ , بل هم في شقاء .
· Kekayaan,keamanan,kesehatan, dan agama adalah pilar-pilar kebahagiaan। Logikanya, orang yang tidak punya apa-apa, yang di landa ketakutan, yang sakit, dan yang kafir, tidak akan mendapatkan kebahagiaan. Mereka semua berada dalam kesengsaraan.

· من عرف الاعتدالَ عرفَ السعادةَ , ومن سلكَ التوسطَ أدركَ الفوزَ , ومن اتبعَ اليسرَ نال الفلاحَ .
· Orang yang memahami arti kesahajaan, maka akan memahami pula arti kebahagiaan। Orang yang menempuh jalan pertengahan, maka akan mencapai kemenangan. Dan, orang yang mengikuti cara-cara yang mudah, maka akan mendapatkan keberuntungan.

· ليس في ساعةِ الزمنِ إلا كلمةٌ واحدةٌ : الآنَ , وليس في قاموسِ السعادة إلا كلمة واحدةٌ : الرضا .
· Dalam satu rentang waktu & zaman tiada lain kecuali hanya ada satu kata: Sekarang! Dan,dalam kamus kebahagiaan tiada lain keculiali hanya ada satu kata: Keridhaan!

· إذا أصابتْك مصيبةٌ فتصوَّرها أكبرَ تَهُنْ عليك, وتفكّرْ في سرعةِ زوالِها , فلولا كربُ الشدةِ ما رُجيتْ فرحةُ الراحةِ .
· Jika anda di timpa musibah, maka bayangkan musibah itu sangat besar, niscaya anda akan mudah menghadapinya। Dan, anggap bahwa musibah itu akan segera berakhir. Kalau bukan karena kesengsaraan yang di sebabkan oleh kesulitan, tentu tidak akan pernah mengharapkan kegembiraan—karena bias keluar dari kesulitan.

· إذا وقعت في أزمة فتذكر كم أزمةٍ مرتْ بك ونجاك اللهُ منها ، حينها تعلمُ أن من عافاك في الأولى سيعافيك في الأخرى .
· Jika anda terhimpit oleh sebuah tekanan, maka ingatlah berapa banyak tekanan yang telah anda lalui, dan Allah telah menyelamatkan diri anda। Dengan demikian,maka pada saat itu anda akan tahu bahwa Dzat yang telah menyelamatkan diri anda di dunia, juga akan melakukan hal yang sama di akhirat kelak.

· العاقُّ ليومِه من أذهبه في غير حقٍّ قضاه ،أو فرض أدَّاه ، أو مجدٍ شيّدهُ ، أو حمدٍ حصَّله ، أو علمٍ تعلمَه، أو قرابةٍ وصلها، أو خيرٍ أسداه.
· Orang yang durhaka kepada hari yang di jalaninya adalah orang yang menghabiskannya untuk melakukan hal-hal yang menyalahi; kewajiban yang dia kerjakan, kemuliaan yang seharusnya dia raih, pujian yang dia dapat, ilmu, kedekatan, dan kebaikan।

· ينبغي أن يكون حولك أو في يدك كتابُ دائم ؛ لأن هناك أوقاتاً تذهب هدراً، والكتاب خير ما يحفظُ به الوقتُ ويعمرُ به الزمنُ .
· Usahakan agar di sekitar atau di tangan anda selalu ada buku abadi, karena selalu ada waktu yang terbuang percuma। Dan, buku abadi adalah alternatif terbaik untuk menjaga waktu itu dan mengisinya dengan hal-hal yang membangun.

· حافظُ القرآنِ ، التالي له آناءَ الليلِ وأطرافَ النهارِ لا يشكو مللا ًولا فراغا ًولا سأماً، لأن القرآن ملأ حياته سعادةً .
· Seorang hafhizh yang membaca al-qur’an pada tengah malam, tidak pernah mengeluh bosan, tidak pernah mengeluh kosong, dan tidak pernah mengeluh jemu। Sebab al-Qur’an telah mengisi seluruh hidupnya dengan kebahagiaan.

· لا تتخذ قراراً حتى تدرسه من جوانبِه كافَّةً , ثم استخرِ الله وشاورْ أهلَ الثقة , فإن نجحت فهذا المراد و إلا فلا تندمْ .
· Jangan terlalu cepat mengambil keputusa sampai anda selesai mempelajari semua aspeknya। Setelah itu, mintalah pilihan kepada Allah, dan musyawarahkanlah dengan orang-orang yang anda percaya. Jika kemudian anda berhasil, memang itulah yang dikehendaki(Nya), dan jika tidak, maka jangan pernah menyesal.

· العاقل يُكثِرُ أصدقاءه ويُقللُ أعداءه ، فإن الصديق يحصلُ في سنةٍ والعدو يحصل في يوم ، فطوبى لمن حببه الله إلى خَلْقِهِ .
· Orang yang berpikir akan senantiasa memperbanyak teman dan menyedikitkan musuh। Karena teman baru diperoleh dalam jangka waktu setahun,sedangkan musuh bisa didapat dalam waktu sehari. Maka beruntunglah orang yang diciptakan oleh Allah untuk mencintai makhuk-Nya.

· اجعل لمطالبِك الدنيوية حداً ترجع إليه ،وإلا تشتَّت قلبُك وضاقَ صدرُك ، وتنغّص عيشُك ، وساء حالُك .
· Untuk kepentingan dunia anda, tetapkan satu batasan yang bias anda jadikan rujukan। Kalau tiadak, maka hati anda tidak akan pernah punya satu konsep, hati anda akan dipenuhi oleh keinginan-keinginan, hidup anda akan merana, dan keadaan anda akan semakin memburuk.

· ينبغي لمن تظاهرتْ عليه نعمُ اللهِ أن يقيّدَها بالشكرِ ، ويحفظها بالطاعةِ ، ويرعاها بالتواضعِ لتدومَ .
· Orang yang sudah biasa merasakan kehadiran nikmat-nikmat Allah pada dirinya berkewajiban untuk mengingatnya dengan syukur, menjaganya denga ketaatan, dan memeliharanya dengan tawadhu agar nikmat-nikmat itu bias lestari।

· من صفتْ نفسُه بالتقوى ،وطَهُرَ فكرُه بالإيمانِ ، وصُقِلَتْ أخلاقُه بالخَيْرِ نال حُبَّ اللهِ وحُبَّ الناسِ .
· Orang yang mensucikan jiwanya dengan taqwa, dan membersihkan pikirannya dengan iman, dan akhlaknya disepuh oleh kebaikan, akan mendapatkan kecintaan dari Allah dan sesamanya।

· الكسولُ الخاملُ هو المتعبُ الحزينُ حقيقةً ، أما العاملُ المجِدُّ فهو الذي عرف كيف يعيشُ وَعَرَفَ كيفَ يسعدُ .
· Orang yang malas dan suka berleha-leha adalah orang yang sakiti lagi merepotkan dan selalu menderita kesedihan, dalam arti yang sebenarnya। Sedangkan orang yang bekerja serius adalah orang yang tahu bagaimana harus hidup dan bagaimana mendapatkan kebahagiaan.

· إن لذةَ الحياة ومتعتَها أضعافُ أضعافِ مصائبِها وهمومِها، ولكنَّ السرَّ كيف نصل إلى هذه المتعةِ بذكاءٍ .
· Kenikmatan dunia itu sebenarnya berbanding berlipat-lipat terhadap musibah-musibahnya। Tapi masalahnya, bagaimana kita mencapai kenikmatan itu secara cerdas.

· لو ملكت المرأةُ الدنيا ، وسيقتْ لها شهاداتُ العالمِ ، وحصلتْ على كلِّ وسامٍ وليس عندها زوجٌ فهي مسكينة .
· Seandainya seorang wanita berhasil menggenggam dunia, berhasil mendapat kan semua anugerah penghargaan dari seluruh dunia, dan berhasil mendapatkan semua gelar kehebatan dunia, tapi kalau tidak memiliki suami (tidak menikah), tetap dianggap sebagai wanita yang tidak punya apa-apa।

· الحياةُ الكاملةُ أن تنفق شبابك في الطموحِ ،ورجولتك في الكفاحِ ،وشيخوخَتَكَ في التأملِ .
· Kehidupan yang sempurna itu adalah ketika anda di masa muda mencurahkan seluruh waktu anda untuk ambisi-ambisi anda, ketika di masa dewasa mencurahkan seluruh waktu anda untuk berjuang, dan ketika anda di masa tua mencurahkan seluruh waktu anda untuk merenung।

· لُمْ نفسك على التقصير ، ولا تَلْمْ أحداً ، فإن عندك من العيوبِ ما يملأُ الوقتَ إصلاحُه فاتركْ غيرَك .
· Cela diri anda sendiri atas kelalaian yang anda lakukan, dan jangan sekali-kali mencela orang lain। Anda memiliki banyak cela yang untuk memperbaiki seluruhnya sudah menghabiskan seluruh waktu yang ada. Oleh karena itu. Tinggalkan selain diri anda.

· أجملُ من القصوِر والدورِ كتابٌ يجلوُ الأفهام ، ويُسِرُّ القلوب ، ويؤنسُ النفسَ ، ويشرحُ الصدرَ، وينمي الفِكْرَ .
· Yang lebih indah dari istana dan rumah mewah adalah buku, yang biasa menjernihkan pemahaman, yang membuat hati menjadi gembira, yang membuat jiwa menjadi teduh, yang membuat hati menjadi lapang, dang membuat pikiran berkembang।

· اسأل الله العَفْوَ والعافيةَ ، فإذا أعطيتهُما فقد حزت كلَّ خَيْرٍ ، ونجوت من كل شرٍّ ، فُزْتَ بكلَّ سعادةٍ .
· Mohonlah ampunan dan kesehatan kepada Allah। Jika Allah mengaruniakan itu semua maka anda telah mendapatkan semua kebaikan, terhindar dari semua keburukan, dan mendapatkan kemenangan dengan segala kebaikan.

· رغيفٌ واحدٌ ، وسبعُ تمراتٍ ، وكوبُ ماء ، وحصيرٌ في غرفة مع مصحفٍ ، وقلْ على الدنيا السلامُ .
· Jika anda masih memiliki sepotong roti, tujuh korma, segelas air, dan sehelai tikar di kamar bersama dengan mushaf, maka katakan kepada dunia,”(Semoga) kedamaian (senantiasa) atasmu।”

· السعادة في التضحية وإنكارِ الذاتِ ، وبذلِ الندى وكفِّ الأذى ، والبعدِ عن الأنانيةِ والاستئثارِ .
· Kebahagiaan itu ada dalam pengorbanan dan pengingkaran terhadap (keinginan) diri sendiri. Juga, di dalam usaha mengeluarkan semua upaya dan mencegah semua bahaya. Jauh dari sifat ananiah (ego) dan balas demdam.

· الضحكُ المعتدلُ يشرحُ النفسَ ، ويقوي القلب ويُذْهِبُ المَلَلَ وينشطُ على العملِ ، ويجلو الخاطرَ .
· Tertawa yang sederhana akan membuat jiwa lebih lapang, mempekuat hati, menghilangkan kebosanan, membuat aktif bekerja dan menjernihkan pikiran.

· العبادةُ هي السعادةُ ، والصلاح هو النجاحُ ، ومن لزِمَ الأذكارَ ، وأدمنَ الاستغفارَ وأكثرَ الافتقارَ فهو أحدُ الأبرار .
· Ibadah adalah kebaikan, dan sikap yangbenar adalah kesuksesan। Orang yang selalu berdzikir dan senantiasa beristighfar, dan selalu membutuhkan Allah adalah termasuk satu dari orang-orang berpredikat Orang-orang yang banyak berbakti.’

· خيرُ الأصحابِ من تثِقُ به وترتاحُ ، وتفضي إليه بمتاعِبك ، ويشاركُكَ همومَك ولا يفشي سرَّك .
· Sahabat yang paling baik adalah orang yang sangat anda percaya dan membuat diri anda tenang bersamanya। Dia menjadi tempat berbagi kelelahan, berbagi kesedihan,dan tidak pernah menjual rahasia diri anda

· لا تتوقعْ سعادةً أكبر مما أنت فيه فتخسرَ ما بين يديك ، ولا تنتظرْ مصائب قادمةً فتستعجل الهمَّ والحَزَنَ .
· Jangan banyak membayangkan kebahagiaan terlalu jauh yang lebih besar dari yang anda rasakan, karena anda akan merugi dengan yang sudah ada। Dan, jangan menunggu musibah-musibah yang masih akan datang, karena anda akan dirundung keresahan dan kesedihan lebih awal.

· لا تظن أنك تعطي كل شيء ، بل تعطي خيراً كثيراً ، أما أن تحوي كل موهبة وكل عطية فهذا بعيدٌ .
· Jangan mengira bahwa anda diberi segalanya , tapi yang diberikan kepadamu adalah kebaikan yang banyak। Adapun Harapan & angan bahwa anda akan menerima semua karunia adalah harapan yang terlalu jauh

· امرأةٌ حسناءُ تقيةٌ ، ودارٌ واسعةُ ، وكفافٌ من رزقٍ ، وجارٌ صالحٌ .. نِعمٌ جهلُها الكثيرُ .
· Wanita yang baik dan bertaqwa, rumah yang luas, rezeki yang cukup, dan tetangga yang shalih adalah nikmat-nikmat yang banyak dilalaikan orang।

· فنُّ النسيانِ للمكروهِ نعمةٌ ، وتذكُّرُ النعمِ حَسَنَةٌ ، والغفلةُ عن عيوبِ الناسِ فضيلةٌ .
· Seni yang berupa usaha untuk melupakan sesuatu yang tidak disenangi adalah kenikmatan, usaha untuk mengingat-ingat nikmat adalah kebaikan, dan usaha untuk melupakan cela orang lain adalah keutamaan।

· العفْوُ ألذُّ من الانتقامِ ، والعملُ أمتعُ من الفراغِ ، والقناعةُ أعظمُ من المالِ ، والصحة خَيْرٌ من الثروةِ .
· Mengampuni itu lebih nikmat daripada membalas dendam। Bekerja lebih menyenangkan daripada menganggur. Berpuasa diri lebih agung daripada harta. Dan, kesehatan itu lebih baik daripada kekayaan.

· الوحدةُ خَيْرٌ من جليسِ السوءِ ، والجليسُ الصالحُ خَيْرٌ من الوحدةِ ، والعزلةُ عبادةٌ ، والتفكرُ طاعةٌ .
· Menyendiri itu lebih baik daripada berteman dengan orang jahat। Berteman dengan orang shaleh lebih baik daripada menyendiri. Ber-‘uzlah itu adalah ibadah. Dan, ber-tafakkur itu adalah ketaatan.

· العزلةُ مملكةُ الأفكار ، وكثرةُ الخلطة حُمْقٌ ، والوثوقُ بالناسِ سَفَهٌ ، واستعداؤُهم شُؤْمٌ.
· Ber-uzlah adalah kerajaan pikiran। Terlalu banyak bergaul adalah kebodohan. Percaya pada siapa saja adalah ketololan. Dan banyak meminta tolong kepada mereka adalah kesialan.

· سوءُ الخُلُقِ عذابٌ ،والحقدُ سُمٌّ ، والغيبةُ رذالةٌ ،وتتبعُ العثراتِ خِذْلانٌ .
· Akhlak yang buruk itu azab, kedengkian itu racun, ghibah itu kerendahan, dan memata-matai kesalahan orang itu hina।

· شكرُ النعمِ يدفعُ النقمَ ، وتركُ الذنوبِ حياةُ القلوبِ ، والانتصارُ على النفسِ لذةُ العظماءِ .
· Mensyukuri nikmat akan mencegah azab, meninggalkan dosa akan menghidupkan hati, dan mengalahkan hawa nafsu adalah kenikmatan yangn sangat besar।

· خبزٌ جاف مع أمنٍ ألذُّ من العَسَلِ مع الخوفِ ، وخيمةُ مع سترٍ أحبٌّ من قَصْرٍ فيه فتنةٌ.
· Sepotong roti kering dengan jaminan keamanan, akan lebih terasa lezat daripada madu dengan cengkeraman perasaan takut। Tenda kecil dengan segala rahasianya yang diutupi Allah lebih menyenangkan daripada istana yang penuh dengan fitnah.

· فرحةُ العلمِ دائمةٌ ، ومجدُه خالدٌ ، وذكرُه باقٍ ، وفرحةُ المالِ منصرمةٌ ، ومجدُه إلى الزوالٍ ، وذكرُه إلى نهايةٍ .
· Kegembiaraan karena ilmu itu akan abadi, kemuliaan karena ilmu akan lestari, dan ketenaran karena ilmu akan kekal. Sedangkan kegembiraan karena harta akan mudah sirna, kemuliaan yang disebabkan harta akan mengarah kepada kehancuran, dan ketenaran karena harta akan memudar.
· الفرحُ بالدنيا فرحُ الصبيانِ ، والفرحُ بالإيمانِ فَرَحُ الأبرارِ ،وخدمةُ المالِ ذلُّ ، والعملُ للهِ شَرَفٌ.
· Gembira karena dunia & harta adalah kegembiraan anak-anak। Gembira karena iman adalah kegembiraan orang-orang yang bahagia. Dan, menjadi budak harta adalah kehinaan, sedang beramal karena Allah adalah kemualian

· عذابُ الهمةِ عَذْبٌ ،وتعبُ الإنجازِ راحةٌ، وعَرَقُ العملِ مِسْكٌ ،والثناءُ الحَسَنُ أحسنُ طِيبٍ.
· Kepedihan yang diakibatkan oleh semangat tinggi adalah kesegaran। Keletihan yang diakibatkan oleh kerja, adalah ketenangan, keringat dari hasil kerja keras adalah minyak kasturi,dan pujian yang baik adalah parfum yang terbaik.

· السعادةُ أن يكون مصحفُك أ نيسَك ، وعملُك هوايتك ، وبيتُك صومعتَك ، وكنزُك قناعتَك .
· Kebahagian adalah ketika mushaf menjadi teman akrab anda, amalan anda menjadi hobi, rumah menjadi tempat anda untuk menyendiri, dan harta simpanan anda adalah kepuasan diri anda।

· الفرحَ بالطعامِ والمالِ فرحٌ الأطفالِ ، والفَرَحُ بحسنِ الثناءِ فَرَحُ العظماءِ ، وعملُ البرِّ مجدٌ لا يفَنى .
· Gembira dengan makanan dan harta adalah kegembiraan anak-anak। Gembira dengan pujian yang baik adalah kegembiraan orang-orang besar. Dan, melakukan kebaikan adalah kemuliaan yang tidak akan pernah memudar.

· صلاة الليل بهاءُ النهارِ ، وحبُّ الخيرِ للناسِ من طهارةِ الضميرِ ، وانتظارُ الفرجِ عبادةٌ.
· Shalat dimalam hari adalah keindahan di siang hari। Senang melakukan kebaikan kepada sesama adalah bagian dari kesucian nurani. Dan menunggu jalan keluar dengan sabar adalah ibadah.

· في البلاءِ أربعةُ فنون : احتسابُ الأجرِ ، ومعايشةُ الصَّبْرِ ، وحُسْنُ الذِّكْرِ ، وتوقُّعُ اللطفِ.
· Di dalam ujian itu empat keindahan seni; mengharapkan pahala, hidup interaktif dengan kesabaran, berdzikir dengan baik, dan membayangkan datangnya kebaikan।

· الصلاةُ جماعة، وأداءُ الواجبِ ، وحبُّ المسلمينُ ، وترك الذنوبِ ، وأكلُ الحلالِ صلاحٌ الدنيا والآخرةِ .
· Shalat berjama'ah, dan menunaikan kewajiban, dan mencintai sesama muslim, dan meningalkan maksiat & dosa, serta makan dari yang halal adalah kebaikan di dunia dan akherat।

· لا تكنْ رأساً فإن الرأس كثيرُ الأوجاعِ ، ولا تحرصْ على الشهرةِ فإن لهل ضريبةً ، والكفافُ مع الخمولِ سعادةٌ .
· Jangan mau menjadi kepala, sebab kepala sering merasa sakit। Jangan berambisi untuk menjadi terkenal, sebab untuk terkenal dikenakan pajak,dan merasa cukup dengan tanpa nama adalah sebuah kebahagiaan.

· علامةُ الحُمْقِ ضياعُ الوقتِ ،وتأخيرُ التوبةِ ، واستعداءُ الناسِ ، وعقوقُ الوالدين ، وإفشاءُ الأسرارِ .
· Tanda kebodohan itu adalah membuang-buang waktu, menunda-nunda taubat, menggantung diri kepada orang lain। Durhaka kepada kedua orang tua, dan menyebarkan rahasia orang lain.

· يُعْرَفُ موتُ القلبِ بترْكِ الطاعةِ ، وإدمانِ الذنوب ، وعدمِ المبالاةِ بسوءِ الذكرِ ، والأمنِ من مكرِ اللهِ ، واحتقارِ الصالحين .
· Kematian hati bisa diketahui dengan seringnya meninggalkan ketaatan, tenggalam dalam perbuatan dosa, tidak peduli dengan omongan yang buruk, merasa aman dari tipu daya Allah, dan selalu menghina orang-orang shalih।

· من لم يسعدْ في بيتِه لن يسعدَ في مكانٍ آخرَ ،ومن لم يحبَّه أهلُه لن يحبَّه أحدٌ ، ومن ضيَّعَ يومَه ضيَّعَ غدَه.
· Orang yang tidak merasakan kebahagiaan di rumahnya, maka di tempat lain pun tidak akan pernah merasakan kebahagiaan। Orang yang tidak di senangi keluarganya, maka tak seorangpun yang akan menyenaginya. Dan, orang yang menyia-nyiakan hari ini, berarti dia telah menyia-nyiakan hari esok.

· أربعة يجلبون السعادة : كتابٌ نافعٌ ، وابنٌ بارٌّ ، وزوجةٌ محبوبةٌ ، وجليسٌ الصالحٌ ، وفي اللهِ عِوضٌ عن الجميعِ .
· Empat perkara yang mendatangkan kebahagiaan: buku yang bermanfaat, anak yang baik, istri yang disayangi, teman bergaul yang shalih. Dan, Allahlah yang memiliki ganti semua itu.

· إيمانُ وصحةُ وغنىً وحريةُ وأمنٌ وشبابٌ وعلم هي ملخصُ ما يسعى لالعقلاءُ ، نها قلَّ أن تجتمعَ كلُّها .
· Iman, kesehatan, kekeyaan, kebebasan, rasa aman, semangat muda, dan ilmu adalah sari dari semua yang diinginkan oleh orang-orang berpikir। Namun hanya sedikit yang mampu mendapatkan semuanya.

· اسعد الآنَ فليس عندك عهدٌ ببقائِك ، وليس لديك أمانٌ من روعةِ الزمانِ ، فلا تجعلِ الهمَّ نَقْداً والسرورَ دَيْناً.
· Berbahagialah sekarang, sebab anda tidak ada jaminan bahwa anda akan abadi, dan anda tidak memiliki jaminan keamanan dari guncangan zaman। Karenanya , jangan menjadikan kegundahan itu sebagai uang tunai, sementara kegembiraan itu sebagai hutang.

· أفضل ما في العالمِ إيمانٌ صادقٌ ،وخُلُقٌ مستقيمٌ ، و عَقْلٌ صحيحٌ وجِسْمٌ سليمٌ ، ورِزْقٌ هانِئٌ وما سوى ذاك شغلٌ .
· Sebaik-baik yang ada di dunia ini adalah keimanan yang benar, akhlak yang lurus, akal yang sehat, fisik yang kuat, dan rezeki yang mengalir, Semantara di luar itu semua adalah kesibukan semata।

· نعمتان خفيَّتان: الصحةُ في الأبدانِ ، والأمنُ في الأوطانِ . نعمتان ظاهرتان: الثناءُ الحَسَنُ، والذريةُ الصالحةُ .
· Dua kenikmatan yang tersembunyi: kesehatan badan dan keamanan di dalam negeri। Sedangkan kenikmatan yang tampak: pujian yang baik dan keluarga yang shalih.

· القلبُ المبتهجُ يقتلُ ميكروباتِ البغضاءِ ، والنفسُ الراضيةُ تطاردُ حشراتِ الكراهيةِ .
· Hati yang riang akan membunuh semua ‘mikroba & bakteri’ permusuhan, dan jiwa yang ridha akan mengusir semua serangga kebencian।

· الأمنُ أمهدُ وطاءٍ ، والعافيةُ أسبغُ غطاءٍ ، والعلمُ ألذُّ غذاءٍ ، والحبُّ أنفعُ دواءٍ ، والسترُ أحسنُ كساءٍ .
· Keamanan adalah tempat datar yang paling lapang, kesehatang adalah pelindung diri yang paling sempurna। Ilmu adalah makanan yang paling lezat. Cinta adalah obat yang paling mujarab. Dan lindungan Allah atas segala keburukan kita adalah pakaian yang paling baik.
الـــــــــحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحــــــــــــات

3/16/08

RAHASIA DIBALIK KALIMAT TAUHID DALAM AYAT -AYAT AL QUR'AN



بسم الله الرحمن الرحيم

أسرار كلمة لااله الا الله في ايات القرآنية

Rahasia Dibalik Kalimat Tauhid Dalam Ayat-Ayat Al Qur'an

Sesungguhnya wajib bagi kita untuk mengenal Allah ( tauhid ) sebelum kita beribadah & beramal karena suatu ibadah itu diterima jika Tauhid kita benar & tidak tercampur dengan kesyirikan ( menyekutukannya dalam peribadatan ) , maka tegaknya ibadah & amalan kita harus didasari terlebih dahulu dengan At Tauhid sebagaimana akan kita jelaskan dibawah ini :

pertama : Allah ta'alaa berfirman kepada Rasulullah dalam QS Muhammad : 19






فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَوَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
" Ketahuilah ( ya Muhammad ) sesungguhnya tidak ada sembahan yang haq kecuali Allah, & mohonlah ampun bagi dosa-dosamu, dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. ( muhammad : 19 )




Ketahuilah – semoga Allah merohmatimu- sesungguhnya Allah menegaskan & mendahulukan serta mengutamakan untuk mengetahui dan berilmu tentang At tauhid dari pada beribadah yaitu beristifghfar, dikarenakan " mengenal tauhid menunjukkan ilmu 'usul ( dasar pokok & pondasinya agama ), adapun beristighfar menunjukkan ilmu furu' ( cabang dan aplikasi dari ilmu usul tersebut )", dan dalam Qaidah :




الاصل يجب تقديمه على الفرع



ilmu usul wajib di dahulukan atas ilmu furu'




karena sesungguhnya dikatakan :
( مالم يعلم وجود الصانع امتنع القيام بطاعته و خدمته ),

" siapapun yang tidak mengenal penciptanya maka terhalang baginya untuk mentha'ati & beribadah kepadaNya dengan baik dan benar"

dan hal yang senada & sesuai dengan ayat ini banyak sekali di sebutkan dalam Al Qur'an.





kedua: Sesungguhnya nabi Ibrahim tatkala beliau berdo'a lebih mengutamakan untuk ma'rifah ( berilmu ) dari pada keta'atan ( ibadah) beliau berdo'a :




رَبِّ هَبْ لِي حُكْمًا وَأَلْحِقْنِي بِالصَّالِحِينَ
Ya Allah karuniakanlah kepadaku hikmah ( ilmu ) dan masukanlah aku kedalam golongan orang- orang yang sholeh ( as su'aro : 83 )




Maka kalimat : هب لي حكما(karuniakanlah kepadaku hikmah ( ilmu)) menunjukkan kesempurnaan pemikiran dan pemahaman untuk berilmu & mengetahui segala sesuatu ( ma'rifah ) adapun kalimat: و ألحقني بالصالحين (dan masukanlah aku kedalam golongan orang- orang yang sholeh ) menunjukkan kesempurnaan amalan untuk bisa menjauhi dua hal yaitu ifradh ( extrim ) & tafridh ( malas & semaunya ) dalam beribadah, maka beliau lebih mengutamakan berilmu dahulu sebelum beramal.

Ketiga: Allah ta'alaa berfirman tatkala memilih & nabi Musa –alihis salam- sebagia RasulNya dan Allah mewahyukan kepadanya :




وَأَنَا اخْتَرْتُكَ فَاسْتَمِعْ لِمَا يُوحَى () إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي "
Dan Aku telah memilih kamu, maka dengarkanlah apa yang akan diwahyukan (kepadamu).Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah salat untuk mengingat Aku ( QS thahaa 20 : 13-14 ).





Maka kalimat : لا اله الا انا (tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku )menunjukkan atas ilmu usul pondasi dasar dari at tauhid adapun kalimat : فاعبدني ( maka sembahlah Aku )menunjukkan atas ilmu furu' dan aplikasi dari ilmu usul maka berilmu tentang Tauhid didahulukan dan di utamakan dari pada beramal ,( karena suatu amalan itu akan di terima jika tauhidnya benar pent.) .

Keempat: Sesungguhnya Nabi 'Isa – alaihis salam - tatkala Allah memberikan kemampuan berbicara di waktu bayi beliau berkata :




قَالَ إِنِّي عَبْدُ اللَّهِ آَتَانِيَ الْكِتَابَ وَجَعَلَنِي نَبِيًّا
"sesungguhnya aku ini adalah hamba Allah yang diberikan kepadaku kitab ( maryam : 30 ) "





maka kalimat اني عبد الله ( aku ini adalah hamba Allah) menunjukkan ilmu usul ( tauhid ) adapun kalimat ءاتاني الكتاب menunjukkan ilmu furu' karena butuhnya ( diberikan ) kepadanya kitab adalah untuk mengetahui hukum-hukum & syariatnya (dalam rangka untuk mengamalkan dan mempraktekkan konsekuwensi dari pengakuannya sebagai hamba Allah pent.) bukan untuk mengenal Allah secara lansung .
Dan tidak ada perselisihan sedikitpun dikalangan para ulama salaf dan khalaf serta umat islam seluruhnya bahwasanya : paling afdal & utamanya para nabi & rasul adalah ke empat nabi tersebut ( Muhammad, Musa, Isa, & Ibrahim ) , tatkala Allah menetapkan & memerintahkan kepada empat rasul yang mulia ini untuk ma'rifah ( berilmu & mengetahui ) ilmu usul dan dasar serta pondasi ad dieen yaitu Tauhid sebelum ilmu furu' ( sebagia aplikasi dari ilmu usul )

Inti dari pembahasan diatas : jadi telah tetap (syabit) dan benar (haq) bahwasanya berilmu dan mengetahui serta mengenal at tauhid itu adalah kewajiban yang paling pokok & utama sebelum mengenal yang lainya serta beramal ( karena suatu amalan itu akan di terima jika tauhidnya benar pent.) .

Adapun dalil-dalil lain yang menguatkan & lebih luas lagi kita paparkan dibawah ini :

PERTAMA :
Telah sepakat jumhur mufassirin bahwasanya ayat al qur'an yang pertama kali diturunkan kepada Nabi muhammad SAW adalah surat al alaq : 1-5 : ( lihat HR : bukhari : 3 dan imam muslim : 160 ) :




اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ () خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ () اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ () الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ () عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ ()
Bacalah dengan nama Tuhanmu yang telah menciptakan (1) menciptakan manusia dari segumpal darah ( 2) bacalah dengan nama Tuhanmu yang maha mulia (3) yang telah mengajar manusia dengan qolam (4) yang telah mengajarkan kepada manusia apa-apa yang tidak diketahuinya(5) ( QS al alaq : 1-5)





Jika kita perhatikan dengan teliti maka didalam ayat ini banyak mengandung dalil dalil tentang Tauhid, yang demikian itu diantaranya adalah menetapkan adanya Dzat Maha Pencipta : mencitakan manusia dari segumpal darah, kemudian Allah menekankan & menegaskan masalah ini dengan lembut tapi pasti, akan lebih jelas lagi kalau kita kemukankan disini dengan sistem tanya – jawab :
Jika berkata seorang penanya : seharusnya ada hubungan & sambung menyambung dalam suatu kalimat / paragfaf, di sini Allah menyatakan : telah menciptakan manusia, dan menciptakannya dari segumpal darah ( الَّذِي خَلَقَ خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ)
kemudian setelah itu Allah mengatakan : yang telah mengajarkan kepada manusia apa-apa yang tidak diketahuinya :(عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ)
maka apa & makna hubungan antara kedua perkara ini ?

Jawabnya : sesungguhnya paling rendahnya & hinanya permulaan dari penciptaan manusia adalah : dari segumpal darah, dan ini sudah Allah tetapkan kepada setiap orang, dan paling mulia & tingginya martabat manusia jika sudah berilmu & mengetahui segala sesuatu, maka seakan-akan Allah mengatakan : wahai hambaku perhatikan & lihatlah keadaanmu waktu pertama kali kamu diciptakan tatkala masih berupa segumpal darah, dan itu adalah paling rendahnya & hinanya keadanmu sampai akhirnya kamu bisa berbicara, dan bisa mengetahui segala sesuatu, dan itu adalah paling tingginya martabat & keadaanmu, maka ketahuilah sesungguhnya tidak mungkin itu terjadi begitu saja dari sesuatu yang hina & rendah berkembang menjadi pandai & berilmu kecuali dengan ketentuan Dzat yang maha pencipta & maha mampu, yaitu Allah , maka salah jika ada yang mengatakan itu adalah hal yang alami & biasa terjadi, ( maha suci Allah atas ucapan-ucapan orang-orang yang dholim ).

KEDUA :
Sesungguhnya Allah ta'alaa telah memuji orang-orang mukmin dalam surat Al baqoroh dari ayat pertama sampai pada ayat ke lima yaitu :




أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung ( QS AL Baqarah : 05)




dan Allah mencela orang-orang kafir dalam dua ayat setelahnya(yaitu ayat ke : 6 & 7) dari :




إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ خَتَمَ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ وَعَلَى سَمْعِهِمْ وَعَلَى أَبْصَارِهِمْ غِشَاوَةٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

" Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak akan beriman. Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup. Dan bagi mereka siksa yang amat berat ( QS Al baqarah : 06-07).




kemudian mencela orang-orang munafiq dalam 13 ayat berikutnya :




وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ آَمَنَّا بِاللَّهِ وَبِالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَمَا هُمْ بِمُؤْمِنِينَ
Di antara manusia ada yang mengatakan: "Kami beriman kepada Allah dan Hari kemudian", padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman ( Qs Al Baqarah:08)




sampai sebelum ayat ke 21 :




يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai manusia, sembahlah Tuhanmu Yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa( QS Al Baqarah:21)




maka tatkala Allah memuji orang yang beriman kemudian Allah mencela & menghinakan orang-orang kafir serta munafiqin, seakan akan dikatakan : "pujian & celaan ini tidaklah bisa ditegakkan kecuali dengan mengemukakan & menunjukkan dalil-dalil atas penetapan Tauhid, Nubuwah ( diutusnya nabi muhammad), dan hari pembalasan ( kiamat ), karena pada dasarnya usul & pokoknya islam adalah terkandung dalam 3 perkara ini".




Maka Allah mulai menetapkan adanya Tauhid dan menjelaskan hal ini dengan lima macam dari dalil-dalil yang pasti & tak terbantahkan ( dalam dua ayat berikutnya yaitu ayat ke : 21-22 ) all : .




يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ () الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ ()




Hai manusia, sembahlah Tuhanmu Yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa.Dialah Yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui ( QS Al BAqarah : 21-22)

Pertama :Allah menetapkan tauhid dengan menunjukkan dalil pada pribadi manusia itu sendiri sebagaimana firmannya :




اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ
" sembahlah tuhanmu yang telah menciptakan kalian" ( QS : 02:21)





Kedua : dengan menyebutkan keadaan bapak & pendahulu mereka sebagaimana firmannya :






وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
dan juga Tuhannya orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa. (QS : 02:21).




Ketiga : dengan menunjukkan keadaan penciptaan bumi sebagaimana ayat berikutnya :]




الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا
yang telah menjadikan bagi kalian bumi yang dihamparkan (QS al baqarah 02:22).




Keempat : dengan keadaan penciptaan langit sebagaiman kelanjutan ayat tersebut




وَالسَّمَاءَ بِنَاءً
dan yang telah menciptakan langit (QS al baqarah 02:22).




Yang kelima dengan menunjukkan kejadian yang berhubungan dengan langit & bumi sebagaimana firmannya :




وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ
dan yang telah menurunkan air hujan dari langit maka Allah mengeluarkan dengan air tersebut buah-buahan sebagai rizki bagi kalian ( Qs :al baqarah 02:22 )




karena sesunggunya langit itu seperti bapak dan bumi seperti ibu, keluarlah air hujan dari rusuk ( shalbi ) langit masuk kedalam rahim bumi maka melahirkan dan menumbuhkan dari air tersebut bermacam-macam tumbuhan, maka tatakala Allah menyebutkan & menjelaskan lima dalil tersebut diatas maka yang di tuntut dari manusia adalah :




فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
maka janganlah kalian menyekutukan Allah itu tandingan-tandingan dan kalian mengetahuinya ( al baqoroh : 22 ).




Yang demikian itu sesungguhnya dalil-dalil diatas menunjukkan & menetapkan adanya Dzat yang maha pencipta dari berbagai segi, diantaranya menunjukkan keadaan Allah yang esa & tunggal, dari segi lain Allah mampu memcitakan berbagai kejadian & peristiwa dimana juga mampu untuk tidak menciptakan peristiwa tersebut ( Maha Berkehendak ), bahkan mampu untuk menciptakan sesuatu yang berbeda dengan kejadian & peristiwa yang di sebutkan diatas, dan itu semuanya menunjukkan adanya Dzat Maha Pencipta & Maha Kuasa, sebagaimana pula Allah menciptakan itu semua tidak untuk menjadikan kerusakan & kehancuran, dan ini menunjukkan keesaan Dzat yang maha pencipta & maha berkehendak sebagaimana Allah jelaskan :




لَوْ كَانَ فِيهِمَا آَلِهَةٌ إِلَّا اللَّهُ لَفَسَدَتَا
Kalaulah seandainya di bumi & di langit itu ada dua Tuhan selain Allah sungguh akan rusaklah bumi & langit tersebut ( al ambiya : 22)





Inti dari pembahsan diatas: Oleh karena itu Allah menjelaskan & menunjukkan lima dalil tersebut diatas, maka konsekuwensi dari penciptaan manusia & jin dan di tuntut dari shaqolain ( jin & manusia ) ini adalah :
Pertama: untuk menetapkan( mengakui dan mengetahui serta mengenal ) adanya Dzat yang mencipta dan
Kedua: menetapkan bahwasanya Dzat maha pencipta itu Esa ( satu & tunggal ), karena makna dari ayat :




فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ




mencakup 2 hal diatas : menetapkan adanya sembahan ( Tuhan ) & menetapkan bahwasannya Tuhan itu hanya satu & esa ( tauhid) dengan meniadakan ( menafikan semua sembahan selain Allah .




Ibnu Qayyim mengatakan : Jika hanya isbath (menetapkan) adanya sembahan maka belum di sebut at tauhid , begitu juga sebaliknya, jika hanya menafikan & meniadakan semua sembahan , maka ini juga belum di sebut at tauhid , karena at tauhid itu harus menisbatkan (menetapkkan ) adanya satu sembahan semata ( yaitu Allah ta'alaa ) dan juga menfikan dan meniadakan semua sembahan selain Allah ( lihat fathul majid bab 1 )

Kemudian dari penjelasan ayat diatas, sungguh ada hikmah yang sangat lembut & indah yaitu : "urutan yang berfaedah dalam memberikan penjelasan dan pelajaran hendaknya memulainya dari hal-hal yang mudah dipahami & yang nampak ( dhahir ) kemudian berlajut dengan hal-hal yang agak tersembunyi ( gha'ib ) & luas sehingga kita bisa mengambil faedah & manfat dari ilmu tersebut.
inilah keagungan Allah yang dapat kita pahami dalam ayat ini yang sangat detail dalam merinci dalil-dalil untuk menetapkan adanya Dzat maha pencipta, dimana Allah menjelaskan :






اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ
" sembahlah tuhanmu yang telah menciptakan kalian" ( QS : 02:21)





Sembahlah Tuhan kalian yang telah menciptakan diri kalian maka Allah menujukkan dalil bagi setiap orang berakal untuk melihat diri meraka sebelum melihat kepada yang lainnya, karena memperhatikan keadaan diri sendiri lebih sempurna & lebih detail dari pada memperhatikan ahwal yang lainnya, maka manusia itu secara pasti akan mendapati dirinya kadang sakit, kadang sehat, kadang bahagia kadang sedih, dulu masih muda kemudian berubah menjadi tua, maka perubahan yang terjadi & dialami diri manusia itu sendiri bukanlah kehendaknya sendiri atau kehendak orang lain akan tetapi adalah kehendak & takdir Allah ta'alaa , kadang juga telah bersungguh –sungguh dalam mencari segala sesuatu ( rizki ) & tidak mendapatkan apa yang dia cari, kadang juga dengan santai & ala kadarnya tapi bisa mendapatkan keinginanaya, tatkala dia mengetahui kekurangan & kelemahan dirinya sebagai manusia walaupun telah bersungguh-sungguh : maka seharusnya manusia itu mengakui & menetapkan adanya Dzat yang mengatur itu semua diatas kemampuan manusia.
Dan kadang pula orang yang pandai & berakal telah bersungguh-sungguh dalam mencari rizki & tidak mendapatkannya, ada juga orang yang bodoh dengan mudah & gampang mendapatkan apa yang dia cari.
Kesimpulannya : Maka nampaklah dari penjelasan ini semua bahwasanya semua apa yang manusia cari & inginkan susah ataupun gampang untuk didapat itu sudah Allah takdirkan & tentukan yang tidak mungkin kita membantah & tidak menerima ketentuan Allah tersebut, sebagaimana dalil-dalil berikut ini dari firmanNya :




نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
Kami telah membagi ( menentukan ) diantara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia ( az zuhruf:32)




أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ
Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan ( an naml : 62)




قُلْ مَنْ يَكْلَؤُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ
Katakanlah siapakah yang bisa memelihara kamu diwaktu malam dan siang ( al ambiya: 42 )





Secara ringkasnya tatkala setiap orang lebih memperhatikan dirinya sendiri dari pada yang lainnya maka akan diutamakan & didahulukan dalam mengambil dalil dari dalil-dalil yang lain.

Maka setelah mengemukakan dalil ini maka Allah mulai meningkat pada dalil berikutnya yaitu : supaya manusia juga memperhatikan keadaan bapak & nenek moyangnya dahulu, & penduduk daerahnya sebgaimana dalam firmannya :




وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
dan juga Tuhannya orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa. (QS : 02:21).




kemudian meningkat lagi ke hal yang lebih luas yaitu dengan memperhatikan keadaan bumi tempat tinggal semua makluq, yang didalamnya allah menciptakan banyak jenis & macam makhluk & tumbuh-tumbuhan sebgaimana dalam firmanNya :





الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا
yang telah menjadikan bagi kalian bumi yang dihamparkan (QS al baqarah 02:22).




sebagaiman dalam ayat yang lainnya :




وَفِي الْأَرْضِ قِطَعٌ مُتَجَاوِرَاتٌ
dan dibumi ini allah menciptakan bagian-bagian yang berdampingan ( ar ra'du : 4 )




Allah juga berfirman:




وَمِنَ الْجِبَالِ جُدَدٌ بِيضٌ وَحُمْرٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهَا وَغَرَابِيبُ سُودٌ
Dan di antara gunung-gunung itu ada garis-garis putih dan merah yang beraneka macam warnanya dan ada (pula) yang hitam pekat. ( al fatir : 27 )




kemudian meningkat lagi yaitu untuk memperhatikan planet & langit yang diantara bintang itu ada yang besar ada yang kecil ada yang dekat ada yang jauh, ada yang cepat ada yang lambat:,




وَالسَّمَاءَ بِنَاءً
dan yang telah menciptakan langit (QS al baqarah 02:22).





sebagimana Allah katakan dalam QS al ambiya : 33




كُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ
Masing-masing dari keduanya itu beredar di dalam garis edarnya.( al ambiya' : 33)




juga firmanNya:




رَبُّ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ



tuhannya timur & barat ( al muzammil: 9)





juga firmanNya :




رَبُّ الْمَشْرِقَيْنِ وَرَبُّ الْمَغْرِبَيْنِ
tuhannya dua timur & tuhannya dua barat ( arrahman : 17 )




firmanNya:




فَلَا أُقْسِمُ بِرَبِّ الْمَشَارِقِ وَالْمَغَارِبِ إِنَّا لَقَادِرُونَ
Maka Aku bersumpah dengan Tuhan Yang Mengatur tempat terbit dan terbenamnya matahari, bulan dan bintang; sesungguhnya Kami benar-benar Maha Kuasa.( al ma'arij: 40)





وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُومَ مُسَخَّرَاتٍ بِأَمْرِهِ
dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya ( al a'raf: 54)




تَبَارَكَ الَّذِي جَعَلَ فِي السَّمَاءِ بُرُوجًا وَجَعَلَ فِيهَا سِرَاجًا وَقَمَرًا مُنِيرًا
Maha Suci Allah yang menjadikan di langit gugusan-gugusan bintang dan Dia menjadikan juga padanya matahari dan bulan yang bercahaya.( al furqon:61)





أَلَمْ تَرَوْا كَيْفَ خَلَقَ اللَّهُ سَبْعَ سَمَوَاتٍ طِبَاقًا () وَجَعَلَ الْقَمَرَ فِيهِنَّ نُورًا وَجَعَلَ الشَّمْسَ سِرَاجًا.



Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah menciptakan tujuh langit bertingkat-tingkat?. Dan Allah menciptakan padanya bulan sebagai cahaya dan menjadikan matahari sebagai pelita? ( nuh : 15-16)





kemudian meningkat lagi yaitu untuk memperhatikan dintara faedah dan kegunaan langit adalah tempat di turunkannya hujan sehingga dengan hujan tersebut tumbuhlah buah-buahan sebgaia rizki bagi kita semuanya, sebagimana firmannya :

وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ
dan yang telah menurunkan air hujan dari langit maka Allah mengeluarkan dengan air tersebut buah-buahan sebagai rizki bagi kalian ( Qs :al baqarah 02:22 )




dan ayat senada dan semisal dengan ayat diatas banyak sekali untuk kita sebutkan disini , wal hasil , Allah menciptakan itu semua adalah sebagia penjelasan akan besarnya karunia & kasih sayang Allah kepada makluqnya, untuk itu seharusnya bagi jin & manusia adalah mentauhidkan Allah dalam peribadatan dan tidak menyekutukannya sebagimana firmanya :


فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
maka janganlah kalian menyekutukan Allah itu tandingan-tandingan dan kalian mengetahuinya ( al baqoroh : 22 ).





Akhir dari tulisan ini, semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-ornag yang bertauhid dan menjauhkan kita dari perbuatan syirik




اللهم إنا نعوذ بك من أن نشرك بك شيئا نعلمه، ونستغفرك لما لا نعلمه. رواه الإمام أحمد.
“Ya Allah, kami memohon kepadaMu perlindungan dari perbuatan syirik apapun yang kami ketahui. Dan kami memohon kepada-Mu ampunan atas perbuatan (dosa) yang tidak kami ketaui.” (Riwayat Imam Ahmad, dengan sanad hasan).

* Diterjemahkan secara bebas dari awal-awal halaman kutaib : 'ajaibul qur'an ( keajaiban & keagungan Al Qur'an ) karya al imam ar razii oleh sulaiman abu syeikha al magetiy .



الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات

3/8/08



بسم الله الرحمن الرحيم


AQIDAH ISLAMIYAH DAN KEISTIMEWAANNYA*
Oleh : Fadhilatus Syaikh Muhammad Ibrahim al-Hamd


Definisi Aqidah Menurut Bahasa
Kata “aqidah” ( العقيدة ) diambil dari kata al-‘aqdu ( العقد) yakni ikatan dan tarikan yang kuat. Ia juga berarti pemantapan, penetapan, kait-mengait, tempel-menempel, dan penguatan. Perjanjian dan penegasan sumpah juga disebut ‘aqdu. Jual-beli pun disebut ‘aqdu, karena ada keterikatan antara penjual dan pembeli dengan ‘aqdu (transaksi) yang mengikat. Termasuk juga sebutan ‘aqdu untuk kedua ujung baju, karena keduanya saling terikat. Juga termasuk sebutan ‘aqdu untuk ikatan kain sarung, karena diikat dengan mantap.[1]


Definisi Aqidah Menurut Istilah Umum
Istilah “aqidah” di dalam istilah umum dipakai untuk menyebut keputusan pikiran yang mantap, benar maupun salah. Jika keputusan pikiran yang mantap itu benar, maka itulah yang disebut aqidah yang benar, seperti keyakinan umat Islam tentang ke-Esa-an Allah. Dan jika salah, maka itulah yang disebut aqidah yang batil, seperti keyakinan umat Nashrani bahwa Allah adalah salah satu dari tiga oknum tuhan (trinitas).
Istilah “aqidah” juga digunakan untuk menyebut kepercayaan yang mantap dan keputusan tegas yang tidak bisa dihinggapi kebimbangan. Yaitu apa-apa yang dipercayai oleh seseorang, diikat kuat oleh sanubarinya, dan dijadikannya sebagai madzhab atau agama yang dianutnya, tanpa melihat benar atau tidaknya.[2]

Aqidah Islam.
Yaitu, kepercayaan yang mantap kepada Allah, para Malaikat-Nya, kitab-kitab suci-Nya, para Rasul-Nya, hari Akhir, qadar yang baik dan yang buruk, serta seluruh muatan Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah Ash-Shahihah berupa pokok-pokok agama, perintah-perintah dan berita-beritanya, serta apa saja yang disepakati oleh generasi Salafush Shalih (ijma’), dan kepasrahan total kepada Allah Ta’ala dalam hal keputusan hukum, perintah, takdir, maupun syara’, serta ketundukan kepada Rasulullah r dengan cara mematuhinya, menerima keputusan hukumnya dan mengikutinya।[3]


Topik-Topik Ilmu Aqidah.
Dengan pengertian menurut Ahli Sunnah wal Jama’ah di atas, maka “aqidah” adalah sebutan bagi sebuah disiplin ilmu yang dipelajari dan meliputi aspek-aspek tauhid, iman, Islam, perkara-perkara ghaib, nubuwwat (kenabian), takdir, berita (kisah-kisah), pokok-pokok hukum yang qath’iy (pasti), dan masalah-masalah aqidah yang disepakati oleh generasi Salafush Shalih, wala’ (loyalitas) dan bara’ (berlepas diri), serta hal-hal yang wajib dilakukan terhadap para sahabat dan ummul mukminin (istri-istri Rasulullah sallalaahu 'alaihi wasalam ).
Dan termasuk di dalamnya adalah penolakan terhadap orang-orang kafir, para Ahli bid’ah, orang-orang yang suka mengikuti hawa nafsu, dan seluruh agama, golongan, ataupun madzhab yang merusak, aliran yang sesat, serta sikap terhadap mereka, dan pokok-pokok bahasan aqidah lainnya.[4]


Nama-Nama Ilmu Aqidah
Pertama: Nama-Nama Ilmu Aqidah Menurut Ahli Sunnah wal Jama’ah[5]
Ilmu aqidah menurut Ahli Sunnah wal Jama’ah memiliki beberapa nama dan sebutan yang menunjukkan pengertian yang sama. Antara lain:
Aqidah, I’tiqad, dan Aqo’id. ( العقيدة - الاعتقاد - العقائد )
Maka disebut Aqidah Salaf, Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, dan Aqidah Ahli Hadis.Kitab-kitab yang menyebutkan nama ini adalah :
1) Syarh Ushul I’tiqad Ahli Sunnah wal Jama’ah karya Al-Lalika’iy (wafat:418 H)2) Aqidah As-Salaf Ashab Al-Hadits karya Ash-Shobuni (wafat:449 H)3) Al-I’tiqad karya Al-Baihaqi (wafat:458 H).
Tauhid. Kata tauhid”( التوحيد ) adalah bentuk mashdar dari kata wahhada – yuwahhidu – tauhiidan ( وَحَّدَ - يَُوحِّدُ – تَوْحِيْدًا ) Artinya: menjadikan sesuatu menjadi satu. Jadi “tauhid” menurut bahasa adalah memutuskan bahwa sesuatu itu satu. Menurut istilah, “tauhid” berarti meng-Esa-kan Allah dan menunggalkan-Nya sebagai satu-satunya Dzat pemilik rububiyah, uluhiyah, asma’, dan sifat.Ilmu Aqidah disebut Tauhid karena tauhid adalah pembahasan utamanya, sebagai bentuk generalisasi.
Kitab-kitab aqidah yang menyebut nama ini adalah kitab :
1) At-Tauhid min Shahih Al-Bukhari yang terdapat di dalam Al-Jami’ Ash-Shahih karya Imam Bukhari (wafat: 256 H)

2) I’tiqad At-Tauhid karya Abu Abdillah Muhammad Khafif (wafat: 371 H)3) At-Tauhid wa Ma’rifat Asma’ Allah wa Shifatihi ‘Ala Al-Ittifaq wa At-Tafarrud karya Ibnu Mandah (wafat: 395 H)

4) At-Tauhid karya Imam Muhammad bin Abdul Wahhab (wafat: 1206 H)।5) At-Tauhid karya Ibnu Khuzaimah।[6]


Sunnah
Kata As-Sunnah ( السنة ) di dalam bahasa Arab berarti cara dan jalan hidup.
Sedangkan di dalam pemahaman syara’, istilah As-Sunnah dipakai untuk menyebut beberapa pengertian menurut masing-masing penggunaannya. Ia dipakai untuk menyebut Hadist, mubah, dan sebagainya.
Alasan penyebutan Ilmu Aqidah dengan Sunnah adalah karena para penganutnya mengikuti Sunnah Nabi salaallahu 'alaihi wasalam dan sahabat-sahabatnya. Kemudian sebutan itu menjadi syiar (simbol) bagi Ahli Sunnah. Sehingga dikatakan bahwa Sunnah adalah antonim (lawan kata) bid’ah. Juga dikatakan: Ahli Sunnah dan Syi’ah.
Demikianlah. Banyak ulama menulis kitab-kitab tentang Ilmu Aqidah dengan judul “Kitab As-Sunnah”. Di antaranya:
1) Kitab As-Sunnah karya Imam Ahmad bin Hambal (wafat:241 H)2) As-Sunnah karya Al-Atsram (wafat:273 H)3) As-Sunnah karya Abu Daud (wafat:275 H)4) As-Sunnah karya Abu Ashim (wafat:287 H)5) As-Sunnah karya Abdullah bin Ahmad bin Hambal (wafat:290 H)6) As-Sunnah karya Al-Khallal (wafat:311 H)7) As-Sunnah karya Al-Assal (wafat:349 H)8) Syarh As-Sunnah karya Ibnu Abi Zamnin (wafat:399 H)


Syari'ah
Syari’ah ( الشَرِيْعَةُ ) dan Syir’ah ( الشِرْعَةُ ) adalah agama yang ditetapkan dan diperintahkan oleh Allah, seperti puasa, shalat, haji, dan zakat. Kata syari’ah adalah turunan / pecahan (musytaq) dari kata syir’ah yang berarti pantai (tepi laut). Allah Ta’ala berfirman,


لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا
“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu Kami berikan syir’ah dan minhaj.” (QS. Al-Maidah:48)


Di dalam tafsir ayat ini dikatakan: Syir’ah adalah agama, sedangkan minhaj adalah jalan.[7]

Jadi “syari’ah” ( الشَرِيْعَةُ ) adalah sunnah-sunnah petunjuk yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya salallahu 'alaihi wasalam. Dan yang paling besar adalah masalah-masalah aqidah dan keimanan
Kata “syari’ah” –seperti halnya kata “sunnah”- digunakan untuk menyebut sejumlah makna:
a. Digunakan untuk menyebut apa yang diturunkan oleh Allah kepada para Nabi-Nya, baik yang bersifat ilmiah (kognitif) maupun amaliyah (aplikatif).
b. Digunakan untuk menyebut hukum-hukum yang diberikan oleh Allah kepada masing-masing Nabi agar diberlakukan secara khusus bagi masing-masing umatnya yang berbeda dengan dakwah Nabi lain, meliputi minhaj, rincian ibadah, dan muamalah. Oleh sebab itu, dikatakan bahwa semua agama itu asalnya adalah satu, sedangkan syariatnya bermacam-macam.
c. Terkadang juga digunakan untuk menyebut pokok-pokok keyakinan, ketaatan, dan kebajikan yang ditetapkan oleh Allah bagi seluruh Rasul-Nya, yang tidak ada perbedaan antara Nabi yang satu dengan Nabi lainnya. Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala,


شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى“

Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa-apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa.” (QS. Asy-Syuura:13)


d. Dan secara khusus digunakan untuk menyebut aqidah-aqidah yang diyakini oleh Ahli Sunnah sebagai bagian dari iman. Sehingga mereka menyebut pokok-pokok keyakinan mereka dengan istilah “syari’ah”.


Iman.

Istilah “iman” (الايمان ) digunakan untuk menyebut Ilmu Aqidah dan meliputi seluruh masalah I’tiqadiyah. Allah Ta’ala berfirman,


وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
“Barangsiapa yang kafir terhadap iman, maka terhapuslah (pahala) amalnya.” (QS. Al-Maidah:5) Kata “iman” di sini berarti tauhid.[8]


Kitab-kitab aqidah yang ditulis dengan judul “iman” adalah :1) Al-Iman karya Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam2) Al-Iman karya Ibnu Mandah.


Ushuluddin atau Ushuluddiyanah.
Ushuluddin أصول الدين (pokok-pokok agama) adalah rukun-rukun Islam, rukun-rukun iman, dan masalah-masalah I’tiqadiyah lainnya.
Kitab-kitab aqidah yang ditulis dengan nama ini adalah :1) Al-Ibanah fi Ushulid Diyanah karya Imam Al-Asy’ari (wafat:324 H)2) Ushulid Diin karya Al-Baghdadi (wafat:429 H).
Sebagian ulama mengingatkan bahwa nama ini tidak selayaknya digunakan. Karena pembagian agama menjadi ushul (pokok) dan furu’ (cabang) adalah sesuatu yang “muhdats” dan belum pernah ada pada masa Salaf. Menurut mereka, pembagian ini tidak memiliki batasan-batasan yang definitif dan bisa menimbulkan dampak negatif. Sebab, boleh jadi orang yang tidak mengerti Islam atau orang yang baru masuk Islam memiliki anggapan bahwa di dalam agama ini terdapat cabang-cabang yang bisa ditinggalkan. Atau, dikatakan bahwa di dalam agama ini ada inti dan ada kulit.
Dan sebagian ulama menyatakan, “Yang paling aman adalah dikatakan, aqidah dan syari’ah, masalah-masalah ilmiah (kognitif) dan masalah-masalah amaliyah (aplikatif), atau ilmiyat dan amaliyat.[9]


Kedua: Nama-Nama Ilmu Aqidah Menurut Selain Ahli Sunnah wal Jama’ah[10]:
Ilmu Aqidah juga memiliki sejumlah nama dan sebutan yang digunakan oleh kalangan di luar Ahli Sunnah wal Jama’ah. Antara lain:

Ilmu Kalam.
Sebutan ini dikenal di semua kalangan Ahli kalam, seperti Muktazilah, Asy’ariyah, dan sebagainya. Sebutan ini keliru, karena ilmu kalam bersumber pada akal manusia. Dan ia dibangun di atas filsafat Hindu dan Yunani. Sedangkan sumber tauhid adalah wahyu. Ilmu kalam adalah kebimbangan, kegoncangan, kebodohan dan keraguan. Karena itu ia dikecam oleh ulama Salaf. Sedangkan tauhid adalah ilmu, keyakinan, dan keimanan. Bisakah kedua hal tersebut disejajarkan? Apa lagi diberi nama seperti itu?!


Filsafat.

Istilah ini juga digunakan secara keliru untuk menyebut Ilmu Tauhid dan Aqidah. Penyebutan ini tidak bisa dibenarkan, karena filsafat bersumber pada halusinasi (asumsi yang tidak berdasar), kebatilan, tahayul, dan khurafat.


Tasawwuf.

Sebutan ini dikenal di kalangan sebagian Ahli tasawwuf, para filsuf, dan kaum orientalis. Sebutan ini adalah bid’ah, karena didasarkan pada kerancuan dan khurafat ahli tasawwuf dalam bidang aqidah.


Ilahiyat (Teologi)

Istilah ini dikenal di kalangan Ahli kalam, orientalis, dan filsuf. Sebagaimana juga disebut Ilmu Lahut. Di universitas-universitas Barat terdapat jurusan yang disebut dengan Jurusan Kajian Lahut.


Metafisika

Sebutan ini dikenal di kalangan filsuf, penulis Barat, dan sebagainya. Setiap komunitas manusia meyakini ideologi tertentu yang mereka jalankan dan mereka sebut sebagai agama dan aqidah. Sedangkan aqidah Islam –jika disebutkan secara mutlak- adalah aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah. Karena, Islam versi inilah yang diridhai oleh Allah untuk menjadi agama bagi hamba-hamba-Nya.


Aqidah apa pun yang bertentangan dengan aqidah Salaf tidak bisa dianggap sebagai bagian dari Islam, sekalipun dinisbatkan kepadanya. Ideologi-ideologi semacam itu harus dinisbatkan kepada pemiliknya, dan tidak ada kaitannya dengan Islam. Sebagian peneliti menyebutnya sebagai ideologi Islam karena mengacu kepada letak geografis, histories, atau sekedar klaim afiliasi. Akan tetapi, ketika dilakukan penelitian yang mendalam, maka perlu menghadapkannya kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Apa-apa yang sesuai dengan keduanya adalah kebenaran dan menjadi bagian dari agama Islam, sedangkan apa-apa yang bertentangan dengan keduanya harus dikembalikan dan dinisbatkan kepada pemiliknya.


* Dialihbahasakan dari Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah : Mafhumuha Khashaishuha wa Khashaishu Ahliha karya Syaikh Muhammad Ibrahim al-Hamd dan ditaqdim oleh al-Allamah Ibnu Bazz rahimahullahu.
____________________________________
Footnote
[1] Lihat Mu’jam Maqayis Al-Lughah, Ibnu Faris, 4/86-90, materi ‘aqada; Lisanul Arab; 3/296-300, dan Al-Qamus Al-Muhith, 383-384

[2] Lihat Mabahits fi Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, Syaikh DR. Nashir Al-Aql, hal. 9

[3] Lihat Mabahits fi Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, Syaikh DR. Nashir Al-Aql, hal. 9-10

[4] Lihat Mabahits fi Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, Syaikh DR. Nashir Al-Aql, hal. 9-10

[5] Lihat Mabahits fi Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, Syaikh DR. Nashir Al-Aql, hal. 9-10; Mafhum Ahli Sunnah wal Jama’ah Inda Ahli Sunnah wal Jama’ah, DR. Nashir Al-Aql; Muqaddimaat fi Al-I’tiqad, Syaikh DR. Nashir Al-Qifari, hal. 5-11; artikel milik Syaikh Utsman Jum’ah Dlumairiyah di Majalah Al-Bayan, no. 54, hal. 19, dan no. 55, hal. 18

[6] Yang terakhir ini adalah tambahan dari Syaikh Abdul Aziz bin Baz

[7] Lihat Mu’jam Maqayis Al-Lughah, Ibnu Faris, 3/262-263, materi syara’a, Lisanul Arab, 8/176

[8] Lihat Al-Wujuh wa An-Nadho’ir fi Al-Qur’an Al-Karim, DR. Sulaiman Al-Qar’awi, hal. 187

[9] Lihat: Tabshir Ulil Albab bi Bid’ati Taqsim Ad-Diin ila Qisyr wa Lubab karya Syaikh Muhammad bin Ahmad bin Ismail Al-Muqaddam

[10] Lihat: Mabahits fi Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, hal.11, dan Muqaddimat fi Al-I’tiqad, hal. 4-5

3/2/08

Bolehkah Mempelajari Sihir?, Perbedaan Antara Sihir, Karamah dan Mukjizat


BOLEHKAH MEMPELAJARI SIHIR?
OlehWahid bin Abdissalam Bali

[1]। Al-Hafizh rahimahullah mengungkapkan: Firman Allah Ta’ala.

إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ
“Artinya : Sesungguhnya kami hanyalah cobaan (bagimu), karena itu janganlah kamu kufur।” [Al-Baqarah: 102]

Di dalam firman-Nya ini terdapat isyarat yang menunjukkan bahwa mempelajari sihir adalah kufur.” [1]
[2]. Ibnu Qudamah ra mengatakan: “Belajar dan mengajarkan sihir adalah haram. Dalam hal itu kami tidak melihat adanya perbedaan pendapat diantara para ulama. Para sahabat kami [2] mengatakan, ‘Dikafirkan bagi tukang sihir untuk mempelajari dan mengerjakannya, baik dia yakin keharamannya atau kebolehannya”[3]
[3]. Abu ‘Abdillah ar-Razi mengatakan: “Mengetahui sihir itu bukan suatu hal yang buruk dan tidak juga dilarang। Para muhaqqiq telah bersepakat dalam masalah tersebut, karena pengetahuan itu sendiri pada hakikatnya adalah mulia. Dan karena adanya keumuman firman Allah Ta’ala:

قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
“Artinya : Katakanlah hai Muahammad, ‘Apakah sama orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui?’” [Az-Zumar: 9]

Dan karena sihir, jika tidak diketahui, maka tidak mungkin dibedakan dari mukjizat. Sedangkan pengetahuan tentang pemberi mukjizat (Allah) adalah suatu hal yang wajib, apabila suatu kewajiban bergantung kepada sesuatu, maka sesuatu itu adalah wajib. Sesuatu yang berhukum wajib, bagaimana akan bisa dikatakan haram dan buruk?”[4]
[4]. Al-Hafizh Ibnu Katsir mengatakan: “Apa yang disampaikan ar-Razi masih perlu ditinjau dari beberapa sisi, yaitu:
Pertama: Ucapannya, bahwa mengetahui sihir bukan suatu hal yang buruk, jika yang dimaksudkan tidak buruk itu menurut akal, maka penentangnya dari kaum mu’tazilah telah menyanggah hal tersebut। Jika yang dimaksudkan (dengan) tidak buruk itu menurut syari’at, maka terkandung di dalam ayat yang mulia ini:

وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ
“Artinya : Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman…” [Al-Baqarah :102]

Di mana ayat tersebut memuat kecaman bagi upaya mempelajari sihir। Dalam hadits shahih juga disebutkan.

"من أتى عرافا أو كاهنا فقد كفر بما أنزل على محمد"
Barang siapa mendatangi peramal atau dukun, maka dia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad।”[5]

Dan dalam beberapa kitab Sunan disebutkan
Artinya : Barangsiapa mengikat suatu ikatan dan barangsiapa yang meniupnya, berarti dia telah melakukan sihir”
Kedua: Demikian juga dengan ucapannya: “…dan tidak juga dilarang. Para muhaqqiq telah bersepakat dalam masalah tersebut.” bagaimana tidak dilarang, padahal telah terdapat ayat dan hadits sebagaimana kami sebutkan di atas. Dan kesepakatan para muhaqqiq menuntut ditetapkannya hal tersebut oleh para ulama atau mayoritas dari mereka. Lalu manakah nash mereka mengenai hal tersebut? Selanjutnya, memasukkan sihir ke dalam keumuman firman Allah Ta’ala.
قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
“Artinya : Katakanlah (hai Muhammad) , ‘Apakah sama orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui’” [Az-Zumar : 9], masih terdapat catatan, karena ayat ini sebenarnya menunjukkan pujian terhadap orang-orang yang berilmu dengan ilmu syari’at.
Mengapa anda tidak mengatakan bahwa sihir itu termasuk darinya, lalu anda menaikkannya menjadi wajib dalam mempelajarinya, dengan alasan bahwa pengetahuan mengenai mukjizat iitu tidak mungkin diperoleh kecuali dengan mengetahui ilmu sihir. Yang demikian itu merupakan alasan, yang lemah, bahkan menyimpang, karena mukjizat terbesar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah al-Qur’an yang agung, yang tidak mungkin diserang oleh kebathilan, baik dari arah depan maupun belakang, itulah kitab yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji. Kemudian untuk mengetahui bahwa Dia adalah Pemberi mukjizat, pada dasarnya tidak lain harus bergantung pada pengetahuan terhadap ilmu sihir.
Selanjutnya, perlu diketahui pula bahwa para sahabat dan tabi’in, serta para imam dan orang-orang awam dari kalangan kaum muslimin telah mengetahui mukjizat dan bisa membedakan antara mukjizat dan yang lainnya. Dan mereka tidak mengetahui sihir serta tidak juga mempelajari dan mengajarkannya. Wallaahu a’lam.[6]
Di dalam kitab al-Bahrul Muhiith, Abu Hayan mengatakan: “Adapun hukum belajar sihir, jika diantara sihir itu dimaksudkan untuk mengagungkan selain Allah, seperti bintang-bintang dan syaitan, juga menambahkan apa yang telah diberitahukan oleh Allah, maka menurut kesepakatan ijma’ adalah kufur, tidak boleh mempelajarinya dan tidak juga mengamalkannya. Demikian juga jika mempelajarinya dimaksudkan untuk menumpahkan darah serta memisahkan pasangan suami-istri atau persahabatan. Adapun jika tidak diketahui mengandung beberapa hal di atas, tetapi ada kemungkinannya, maka yang jelas hal tersebut tidak dibolehkan untuk mempelajari dan mengamalkannya. Sedangkan yang termasuk jenis pengelabuan, hipnotis dan sulap, maka tidak perlu mengetahuinya, karena ia merupakan bagian dari kebathilan. Dan jika dimaksudkan hanya untuk permainan dan hiburan orang-orang melalui kecepatan tangannya, maka hal itu dimakruhkan.”[7]
Dapat saya katakan: “Perkataan itu merupakan ungkapan yang sangat baik, dan hal itu pula yang seharusnya menjadi sandaran dalam masalah tersebut।”

Perbedaan Antara Sihir, Karamah dan Mukjizat.
Al-Marazi mengungkapkan: “Perbedaan antara sihir, karamah dan mukjizat adalah bahwa sihir berlangsung melalui proses beberapa bantuan sejumlah bacaan dan perbuatan (upacara ritual) sehingga terwujud apa yang menjadi keinginan si penyihir. Sedangkan karamah tidak membutuhkan hal tersebut, tetapi biasanya karamah ini muncul berkat taufiq dari Allah. Adapun mukjizat, ia mempunyai kelebihan atas karamah, karena diperoleh melalui perjuangan (tantangan).”[8]
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengemukakan: “Imam al-Haramain menukil ijma’ yang menyatakan bahwa sihir itu tidak muncul kecuali dari orang fasik, sedangkan karamah tidak akan muncul pada orang fasik.”Selain itu Ibnu Hajar juga mengungkapkan: “Perlu juga diperhatikan keaadaan orang yang mengalami kejadian luar biasa seperti itu, jika dia berpegang teguh pada syari’at dan menjauhi dosa-dosa besar, maka berbagai kejadian luar biasa yang tampak pada dirinya merupakan karamah, dan jika dia tidak berpegang teguh pada syari’at serta melakukan perbuatan dosa besar, maka hal tersebut merupakan sihir, karena sihir itu muncul dari salah satu jenisnya, misalnya memberi bantuan kepada syaitan.”[9]
Peringatan:Biasa jadi seseorang itu bukan tukang sihir dan tidak mengenal sihir sama sekali dan dia pun tidak berpegang pada syari’at. Bahkan justru senang melakukan perbuatan dosa besar, meski demikian, pada dirinya tampak beberapa kejadian luar biasa, dan tidak jarang hal itu terjadi pada ahli bid’ah atau orang yang suka menyembah kuburan. Maka mengenai hal tersebut, dapat dikatakan bahwa hal itu merupakan bantuan syaitan sehngga jalan bid’ah yang ditempuhnya itu dibuat indah sedemikian rupa sehingga tampak indah oleh orang lain, lalu mereka mengikutinya dan meninggalkan Sunnah. Hal seperti itu sudah banyak terjadi dan sudah sangat populer, khususnya jika orang itu salah seorang pemimpin salah satu thariqat shufi yang diwarnai dengan bid’ah.
[Disalin dari kitab Ash-Shaarimul Battaar Fit Tashaddi Lis Saharatil Asyraar edisi Indonesia Sihir & Guna-Guna Serta Tata Cara Mengobatinya Menurut Al-Qur'an Dan Sunnah, Penulis Wahid bin Abdissalam Baali, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i]
__________________________
Foote Note
[1]। Faat-hul Baari (X/225)।[2]। Yakni, para penganut madzhab Hambali।[3]. Al-Mughni (X/106).[4]. Dinukil dari Tafsiir Ibnu Katsir (I/145).[5]. Diriwayatkan oleh perawi yang empat (Abu Dawud, at-Tirmidzi,an-Nasa'i, dan Ibnu majah) dan al Bazzar dengan sanad-sanad yang hasan dengan lafazh: “Lalu dia membenarkannya.” Dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan menggunakan lafazh: “ Lalu dia membenarkannya, maka shalatnya tidak akan di terima selama empat puluh hari.”[6]. Dinukil dari Tafsiir Ibnu Katsir (I/145).[7]. Dinukil dari Rawaa-i’ul Bayaan (I/85).[8]. Faat-hul Baari (X/233).[9]. Faat-hul Baari (X/233).



بسم الله الرحمن الرحيم


Syarat Tinggal Di Negeri kafir
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin –Rahimahulla


Bepergian ke negeri kafir tidak diperbolehkan kecuali telah memenuhi tiga syarat :
1. Hendaknya seseorang memiliki cukup ilmu yang bisa memelihara dirinya dari Syubhat.
2. Hendaknya memiliki agama yang kuat untuk menjaga agar tidak terjatuh dalam Syahwat.
3. Hendaknya ia benar-benar berkepentingan untuk bepergian.Bagi yang belum bisa menyempurnakan syarat-syarat di atas tidak diperbolehkan pergi ke negeri kafir, karena hal itu akan menjatuhkan dirinya ke dalam fitnah yang besar dan menyia-nyiakan harta saja. Sebab orang yang mengadakan bepergian biasanya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.Jika ada suatu keperluan seperti berobat, mempelajari ilmu yang tidak ditemukan di negeri asal, maka hal itu diperbolehkan dengan catatan memenuhi syarat yang saya sebutkan di atas.
Adapun masalah rekreasi ke negeri kafir, bukanlah suatu kebutuhan, karena ia bisa saja pergi ke negeri Islam yang menjaga syari'at Islam. Negeri kita ini (Saudi Arabia), alhamdulillah ada beberapa tempat yang cocok dan bagus untuk dibuat rekreasi ketika masa liburan.
Adapun masalah menetap atau tinggal di negeri kafir sangatlah membahayakan agama, akhlaq dan moral seseorang. Kita telah menyaksikan banyak orang yang tinggal di negeri kafir terpengaruh dan menjadi rusak, mereka kembali dalam keadaan tidak seperti dulu sebelum berangkat ke negeri kafir.
Ada yang kembali menjadi orang fasik atau murtad, bahkan mungkin mengingkari seluruh agama, sehingga banyak dari mereka pulang ke negerinya menjadi penentang dan pengejek agama Islam, melecehkan para pemeluk agama Islam, baik yang terdahulu mupun yang ada sekarang, na'udzu billah.
Oleh karena itu wajib bagi yang mau pergi ke negeri kafir menjaga dan memperhatikan syarat-syarat yang telah saya sebutkan di atas agar tidak terjatuh ke dalam kehancuran.
Bagi yang ingin menetap di negeri tersebut, ada dua syarat utama :
1। Merasa aman dengan agamanya. Maksudnya, hendaknya ia memiliki ilmu, iman dan kemauan kuat yang membuatnya tetap teguh dengan agamanya, takut menyimpang dan waspada dari kesesatan. Ia harus menyimpan rasa permusuhan dan kebencian terhadap orang-orang kafir serta tidak sekali-kali setia dan mencintai mereka, karena setia dan mengikat cinta dengan mereka bertentangan dengan iman. Firman Allah.


لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آَبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
"Artinya : Kamu tidak mendapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan rasulNya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara, atau keluarga mereka" [QS। Al-Mujaadilah : 22]


Firman Allah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ , فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ يُسَارِعُونَ فِيهِمْ يَقُولُونَ نَخْشَى أَنْ تُصِيبَنَا دَائِرَةٌ فَعَسَى اللَّهُ أَنْ يَأْتِيَ بِالْفَتْحِ أَوْ أَمْرٍ مِنْ عِنْدِهِ فَيُصْبِحُوا عَلَى مَا أَسَرُّوا فِي أَنْفُسِهِمْ نَادِمِينَ
"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nashrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu), sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain। Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin maka sesungguhnya orang itu, termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim, maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasharani) seraya berkata :'Kami takut akan mendapat bencana. Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada rasulNya) atau suatu keputusan dari sisiNya, maka karena itu mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka" [QS. Al-Maa’idah : 51-52]


Dalam sebuah hadits shahih Nabi Shallallahu 'alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : "Sesungguhnya barangsiapa yang mencintai suatu kaum, maka ia tergolong dari mereka, seseorang selalu bersama dengan orang yang ia cintai" [HR. Al-Bukhari, Kitabul Adab, bab "Tanda Kecintaan Kepada Allah Ta'ala", dan Muslim, Kitabush Shilah, bab "Seseorang itu Bersama Orang yang Dicintainya]Mencintai musuh Allah adalah bahaya yang paling besar pada diri muslim, karena mencintai mereka berarti mengharuskan seorang muslim untuk setuju mengikuti mereka atau paling tidak mendiamkan kemungkaran yang ada pada mereka. Oleh karena itu Nabi besabda : "Barangsiapa mencintai suatu kaum, maka ia tergolong dari mereka". [HR. Al-Bukhari, Kitabul Adab, bab "Tanda Kecintaan Kepada Allah Ta'ala", dan Muslim, Kitabush Shilah, bab "Seseorang Itu Bersama Orang yang Dicintainya"]

2. Ia mampu menegakkan dan menghidupkan syi'ar agama di tempat tinggalnya tanpa ada penghalang. Ia bebas melakukan shalat fardhu, shalat Jum'at dan shalat berjama'ah jika ada yang diajak shalat berjama'ah dan Jum'at, menunaikan zakat, puasa, haji dan syi'ar Islam lainnya. Jika ia tidak mampu melakukan hal di atas, maka tidak diperbolehkan tinggal di negeri kafir. Karena dalam keadaan seperti ini wajib baginya hijrah dari tempat seperti itu.
Pengarang kitab Al-Mughni (8/457) menyatakan tentang macam-macam manusia yang diwajibkan hijrah. Diantaranya orang yang mampu melakukannya sementara di tempat tinggalnya ia tidak mampu menampakkan agamanya dan tidak bisa menunaikan kewajiban agamanya, maka dalam keadaan seperti ini wajib baginya melakukan hijrah berdasarkan firman Allah:


إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
"Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri (kepada mereka) malaikat bertanya : 'Dalam keadaan bagaimana kamu ini।?' Mereka menjawab :'Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah)'. Para malaikat berkata : "Bukankah bumi Allah itu luas sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?' Orang-orang itu tempatnya di Neraka Jahannam dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali". [QS. An-Nisaa’ : 97]


Ancaman yang sangat berat dalam ayat ini menunjukkan bahwa hijrah hukumnya wajib, karena melaksanakan kewajiban adalah wajib bagi orang yang mampu melaksanakannya, sedangkan hijrah merupakan salah satu hal yang penting dan pelengkap dari kewajiban agama tersebut. Maka jika suatu kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan adanya suatu yang lain, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya.
Setelah dua syarat pokok tersebut bisa terpenuhi maka tinggal di negeri kafir terbagi menjadi beberapa bagian:
Pertama : Ia tinggal untuk tujuan dakwah menarik orang kedalam Islam। Ini adalah bagian dari Jihad dan hukumnya fardhu kifayah bagi yang mampu untuk itu dengan syarat bisa merealisasikan dakwah tersebut dengan baik dan tidak ada yang mengganggu atau menghalanginya, karena berdakwah kepada Islam adalah wajib. Itulah jalan yang ditempuh oleh para utusan Allah. Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menyuruh umatnya menyampaikan ajaran Islam, walaupun satu ayat, di mana dan kapan saja mereka berada. Nabi Shallallahu 'alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : "Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat" [HR. Al-Bukhari, Kitabul Anbiya', bab "Penyebutan Bani Israel"]


Kedua : Ia tinggal untuk mempelajari keadaan orang-orang kafir dan mengenal sejauh mana kerusakan aqidah, kezhaliman, akhlaq, moral dan kehancuran sistim peribadatan orang-orang kafir. Dengan demikian ia bisa memperingatkan orang-orang untuk tidak terpengaruh dan tergiur dengan mereka dan ia bisa menjelaskan kepada orang-orang yang kagum dengan mereka. Ini juga termasuk bagian dari jihad, karena bertujuan menjelaskan kehancuran agama orang-orang kafir.
Dan ini secara tidak langsung mengajak manusia kembali kepada Islam, karena kerusakan kaum kafir menjadi bukti atas kebenaran agama Islam, seperti disebutkan kata mutiara : "Sesuatu menjadi jelas dengan mengetahui kebalikannya"। Tetapi dengan syarat keinginan terealisir tanpa kemudharatan yang lebih besar daripadanya. Jika tidak terealisir maksud dan tujuan tinggal di negeri kafir seperti tersebut di atas, maka tidak ada faedahnya ia tinggal di negeri kafir. Jika ia bisa merealisasikan maksud dan tujuannya tapi kemudharatan yang ditimbulkan lebih besar, seperti orang-orang kafir membalasnya dengan ejekan, memaki Islam, Nabi Shallallahu 'alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dan imam-imam Islam, maka wajib baginya menghentikan kegiatan tersebut berdasarkan firman Allah:


وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
"Artinya : Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampui batas tanpa pengetahuan। Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka, kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan" [QS. Al-An'aam : 108]


Termasuk dalam bagian ini adalah orang Islam yang tinggal di negeri kafir untuk menjadi intel (mata-mata) guna mengetahui rencana orang kafir terhadap umat Islam, selanjutnya ia menginformasikan rencana tersebut kepada orang-orang Islam agar berhati-hati dan mengerti tentang tipu daya musuh Islam। Hal ini pernah dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa ‘ala alihi wa sallam saat beliau mengirimkan Hudzaifah bin Yaman ke tengah-tengah orang musyrikin di saat perang Khandaq untuk mengetahui keadaan mereka. [HR. Muslim, Kitabul Jihad, bab "Perang Ahzab"]


Ketiga : Ia tinggal sebagai duta bangsa atau kepentingan diplomasi dengan negera kafir, seperti menjadi pegawai di kedutaan, maka hukumnya tergantung tujuannya. Seperti atase kebudayaan yang bertujuan memantau dan mengawasi para pelajarnya di negera kafir agar mereka tetap komitmen terhadap agama Islam, baik dari segi akhlaq maupun moral. Dengan demikian tinggalnya di tempat tersebut mendatangkan maslahat yang sangat besar dan mampu mencegah kerusakan besar yang akan terjadi.
Keempat : Ia tinggal untuk kepentingan pribadi seperti berdagang dan berobat, maka di perbolehkan baginya tinggal sebatas keperluan yang ada dan sebagian ulama ada yang membolehkan tinggal di negeri kafir untuk tujuan berniaga berdasarkan sebuah atsar dari sebagian sahabat.
Kelima : Ia tingggal untuk tujuan belajar. Ini seperti bagian sebelumnya yaitu tinggal untuk suatu keperluan, tetapi ini lebih berbahaya dan lebih mudah merusak aqidah dan akhlaq seseorang. Karena biasanya seorang mahasiswa merasa rendah diri dan menganggap tinggi ilmu pengajarnya (dosennya), sehingga dengan mudah ia terpengaruh pemikiran, pendapat, akhlaq dan moral mereka. Selanjutnya ia mengikuti mereka kecuali orang-orang yang dikehendaki dan dilindungi Allah. Dan ini sangat sedikit jumlahnya.
Selanjutnya mahasiswa atau pelajar biasanya selalu membutuhkan pengajarnya yang akhirnya ia terikat dengannya dan membiarkan kesesatan karena kebutuhan pada gurunya. Lalu di tempat belajar, biasanya ia memerlukan teman bergaul. Ia bergaul dengan sangat akrab satu sama lain serta saling mencintai. Karena bahaya itulah hendaknya ia lebih berhati-hati.
Bagi pelajar yang ingin tinggal di negeri kafir, di samping memenuhi dua syarat yang sudah disebutkan di atas, ia harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini.
Pertama : Seorang yang hendak belajar memiliki kematangan berfikir, bisa memisahkan antara yang bermanfaat dan yang mudharat serta berwawasan jauh ke depan। Adapun pengiriman para pemuda belia yang masih dangkal pemikirannya, maka hal itu sangat berbahaya bagi aqidah, akhlaq, dan moral mereka, juga berbahaya bagi umat Islam. Di saat mereka pulang ke negerinya, mereka akan menyebarkan racun pemikiran yang mereka ambil dari orang-orang kafir, seperti telah banyak kita saksikan. Para pelajar yang dikirim ke negeri kafir itu berubah sekembali mereka ke negeri masing-masing. Mereka pulang dalam keadaan rusak agama, akhlaq, moral serta pemikirannya, hal yang sangat berbahaya bagi diri mereka sendiri serta masyarakat. Itulah yang kita saksikan secara nyata dan riil. Pengiriman para pelajar seperti mereka ke negeri kafir bagaikan kita menyajikan daging segar kepada anjing yang lagi kelaparan.


Kedua : Seorang yang mau belajar hendaknya memiliki ilmu syari'at yang cukup, agar ia mampu membedakan antara yang benar dengan yang batil, mampu mencerna dan menghindar dari kebatilan agar ia tidak tertipu olehnya sehingga menyangka bahwa hal tersebut benar, atau merasa ragu dan kabur, atau tidak mampu melawan kebatilan tersebut akhirnya menjadi bimbang atau hanyut oleh arus kebatilan।


Dalam sebuh do'a disebutkan :
اَللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ وَلاَ تَجْعَلْهُ مُلْتَبِسًا عَلَيْنَا فَنَضِلّْ
"Ya Allah perlihatkan kepadaku kebenaran sebagai suatu yang benar lalu berikan kepadaku kekuatan untuk mengikutnya, dan perlihatkanlah kepadaku kebatilan sebagai yang batil dan berikan padaku kekuatan untuk menghindarinya dan janganlah Engkau kaburkan sehingga saya tersesat"।


Ketiga: Hendaknya seseorang yang mau belajar memiliki agama yang kuat sehingga bisa membentengi diri dari kekufuran dan kefasikan। Sebab orang yang lemah agamanya tidak mungkin selamat untuk tinggal di negeri kafir tersebut, kecuali yang dikehendaki Allah. Hal itu dikarenakan kuatnya serangan dan pengaruh, sementara yang bersangkutan tidak mampu mengadakan perlawanan. Banyak sekali hal-hal yang menimbulkan kekafiran dan kefasikan. Jika orang tersebut lemah agamanya, tidak memiliki kekuatan untuk melawan pengaruh tersebut, maka dengan mudah kekufuran mempengaruhinya.


Keempat : Ia belajar untuk mengkaji ilmu yang sangat bermanfaat bagi umat Islam yang tidak ditemukan di sekolah-sekolah dalam negeri mereka। Jika ilmu tersebut kurang bermanfaat bagi umat Islam atau bisa di dapat di sekolah-sekolah dalam negeri mereka, maka tidak diperbolehkan tinggal di negeri tersebut untuk tujuan belajar. Karena hal itu sangat berbahaya bagi agama, akhlaq, dan moral mereka. Juga hanya menghambur-hamburkan harta saja dengan tidak ada gunanya.


Kelima : Ia tinggal di negeri kafir untuk selamanya sebagai penduduk asli, ini lebih bahaya dari sebelumnya, karena kerusakan akibat berbaur dengan orang-orang kafir. Sebagai warga negara yang disiplin ia harus mampu hidup bersama-sama dengan anggota masyarakat secara harmonis, saling mencintai dan tolong menolong di antara sesama. Ia juga memperbanyak penduduk negara kafir. Ia terpengaruh dengan adat kebiasaan orang kafir dalam mendidik dan mengarahkan keluarganya yang mungkin akan mengikuti aqidah dan cara ibadahnya. Oleh karena itu Nabi bersabda : "Barangsiapa berkumpul dan tinggal bersama orang musyrik, maka ia akan seperti mereka" [HR. Abu Daud, Kitabul Jihad, bab "Tinggal di Negeri Orang-Orang Musyrik]. Hadit ini walaupun dha'if dalam sanad-nya tapi isinya perlu mendapat perhatian. Karena kenyataan berbicara, orang yang tinggal di suatu tempat dipaksa untuk menyesuaikan diri.
Dari Qais bin Abi Hazim, dari Jarir bin Abdullah sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
" Saya berlepas diri dari seorang muslim yang tinggal bersama-sama dengan orang-orang musyrik" Mereka bertanya : "Kenapa wahai Rasulullah ?" Beliau menjawab : "Tidak boleh saling terlihat api keduanya" [HR. Abu Dawud, Kitabul Jihad, bab "Larangan Membunuh Orang yang Menyelamatkan Diri Dari Bersujud", dan At-Tirmidzi, Kitabus Siar, bab "Makruhnya Tinggal Di Antara Orang-Orang Musyrik"].

Hadits ini di riwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan kebanyakan para perawi meriwayatkan hadits ini secara mursal dari jalan Qais bin Abi Hazim dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tirmidzi berkata : "Saya mendengar Muhammad (yang dimaksud Al-Bukhari) berkata bahwa hadits Qais dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa ‘ala alihi wa sallam diriwayatkan secara mursal".
Bagaimana seorang muslim merasa tenang hidup dan bertempat tinggal di negeri kafir yang secara terang-terangan syi'ar kekafiran itu dikumandangkan dan hukum yang diterapkan adalah hukum thagut yang memusuhi hukum Allah dan RasulNya, semua itu ia lihat dan ia dengar dengan perasaan rela. Ia merasa tentram tinggal di negeri tersebut layaknya hidup di negeri kaum muslimin dengan keluarganya, padahal ini sangat berbahaya bagi agama dan akhlak keluarga serta anak-anak mereka.Demikianlah yang bisa saya paparkan tentang hukum tinggal di negeri kafir. Saya mohon kepada Allah agar penjelasan saya ini sesuai dengan kebenaran.
(
Dari Kitab “Syarhu Tsalatsatil Ushul” hlm 131-138, cetakan ke 2, 1417 H / 1996 M, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, penyusun Fahd bin Nashir bin Ibrahim As-Sulaiman, penerbit Daar Ats-Tsurayya Riyadh Kerajaan Saudi Arabia.
Edisi Indonesia “Penjelasan Kitab 3 Landasan Utama” hlm 222-231, cetakan ke 1 Muharram 1420 H / April 1999 M, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, penerjemah Zainal Abidin Syamsudin, Ainul Haris Arifin, muraja’ah Muhammad Yusuf Harun MA, Abu Bakar Muhammad Altway, penerbit Yayasan Al-Sofwa Jakarta Indonesia).

اَللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ وَلاَ تَجْعَلْهُ مُلْتَبِسًا عَلَيْنَا فَنَضِلّْ
"Ya Allah perlihatkan kepadaku kebenaran sebagai suatu yang benar lalu berikan kepadaku kekuatan untuk mengikutnya, dan perlihatkanlah kepadaku kebatilan sebagai yang batil dan berikan padaku kekuatan untuk menghindarinya dan janganlah Engkau kaburkan sehingga saya tersesat".

3/1/08

BAGAIMANA BILA AJAL TIBA



BAGAIMANA BILA AJAL TIBA


Peringatan penting wahai Saudaraku seagama…. !!
Wahai orang yang memperhatikan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :

قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
“ Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. ”( At-Tahrim : 6 )

Inilah peringatan dari orang yang mencintaimu, rindu kepadamu, bacalah dengan pandangan yang adil, jauh dari hawa nafsu, fikirkanlah dimanakah posisimu ?

أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ
“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman ,untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan pada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) ” (Al Hadid : 16 )

Ingatlah wahai saudaraku, keadaanmu di saat engkau merasakan pedihnya sakaratul maut, yang pada saat menghadapinya Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Aalihi Wasallam sebagai makhluk yang paling dicintai Allah bersabda : “ Tiada Ilaah yang berhak disembah selain Allah , sesungguhnya dalam kematian itu terdapat rasa kesakitan. “ (H.R. Bukhari)
Bayangkan wahai saudaraku, engkau berada di hadapan kematian ini. Malaikat Maut tepat berada di atas kepalamu. Nafasmu tersengal, nyawamu meregang, mulutmu terkunci, anggota badanmu lemas, lehermu berkeringat, matamu terbelalak, pintu taubat telah tertutup untukmu, dahimu berkeringat, di sekitarmu penuh dengan tangisan dan suara rintihan, sedang engkau dalam kesedihan yang mendalam, tiada yang dapat menyelamatkan dan menghindarkanmu darinya.
Engkau saksikan peristiwa mengerikan tersebut setelah sebelumnya kenikmatan dan kesenangan yang kamu rasakan. Telah datang kepadamu ketentuan Allah , lalu nyawamu diangkat ke langit. Kebahagiaan atau kesengsaraankah yang engkau peroleh ?
Cukuplah kematian sebagai nasihat, cukuplah kematian menjadikan hati bersedih, menjadikan mata menangis, perpisahan dengan orang-orang tercinta,penghilang segala kenikmatan, pemutus segala cita-cita.
Wahai orang yang tertipu oleh dunianya,wahai orang yang berpaling dari Allah , wahai orang yang lengah dari ketaatan kepada Rabbnya, wahai orang yang setiap kali dinasihati, hawa nafsunya menolak nasihat ini, wahai orang yang dilalaikan oleh nafsunya dan tertipu oleh angan-angan panjangnya… Pernahkah engkau memikirkan saat-saat kematian sedangkan engkau tetap dalam keadaanmu semula? Tahukah kamu apa yang akan terjadi pada dirimu di saat kematianmu ? Tentu saat ini engkau mengucapkan dalam hatimu, saya akan mengucapkan Laa Ilaaha Illallah . Tidak mungkin wahai saudaraku, jika engkau masih tetap lalai dan berpaling dari kebenaran hingga tiba saat-saat kematianmu, tentu engkau tidak akan mampu mengucapkannya, bahkan kamu akan berharap untuk dihidupkan kembali.
Saudaraku, tahukah engkau kapan hari kematianmu ? di mana kamu akan mati? engkau tentunya tidak akan tahu secara pasti ! Jadi kenapa kamu menunda-nunda taubatmu, dan selalu berkata, “ Aku akan taubat, aku akan taubat.”
Seorang terpercaya bercerita kepadaku,” Ada seorang pemuda yang mendapat kecelakaan. Salah seorang polisi segera datang ke tempat kecelakaan tersebut untuk menolongnya, namun ia mendapati pemuda itu sudah dalam keadaan sekarat. Polisi itu berkata kepada pemuda tersebut ‘ Ucapkanlah Laa Ilaaha Illallah !’ Pemuda itu kemudian mengangkat telunjuknya ke atas dan berkata, ‘ Laa Ilaaha Illallah .’ Lalu ia meninggal dunia. Setelah dimandikan dan dishalatkan, polisi tadi pergi ke rumah keluarga pemuda tersebut untuk memberitahukan bahwa anaknya telah mengucapkan syahadat sebelum meninggal. Ia berkata,’saya membawa berita gembira untuk anda, bahwa anak anda mengucapkan syahadat sebelum meninggal.’ Orang tua pemuda tersebut menjawab,’kami pun memberitahu anda, sesungguhnya anak kami tersebut baru saja bertaubat kepada Allah sekitar dua minggu yang lalu’.”
Saudaraku,… bayangkanlah jika badanmu telah berpisah dengan roh-mu dan engkau sudah dimandikan, dikafani dan dishalatkan. Setelah itu engkau akan dimasukkan ke dalam kubur dengan diangkat di atas pundak, padahal sebelumnya engkau menjadi orang yang mengangkat jenazah atau orang yang berziarah ke kubur. Di saat itu, apa kata jenazahmu, akankah mengucapkan “ Cepat, cepat…..!” ataukah akan mengucapkan,” Hai, ke mana kalian akan membawaku ? “(Hadits riwayat Al-Bukhari, An-Nasaa’i, Al-Baihaqy dan Ahmad, dalam hadits : “ Di saat jenazah diletakkan di liang kuburnya dari pundak-pundak orang yang mengangkatnya, jika jenazah itu dulunya orang yang shalih, ia akan berkata,’ cepat,cepat…!’ Dan apabila jenazah itu dulunya bukan orang yang shalih,ia akan berkata,’Hai, ke mana kalian akan membawaku ?’ Suara ini terdengar oleh setiap makhluk selain manusia, dan jika manusia mendengarnya,niscaya ia akan pingsan.”) Kemudian engkau dimasukkan ke dalam kuburanmu oleh orang-orang yang engkau kenal. Mereka meletakkanmu ke dalam lubang bumi dan menutupi liang lahatmu dengan papan kemudian mereka menimbun kuburanmu dengan tanah. Lalu mereka mendo’akanmu. Kemudian mereka meninggalkanmu sendirian dalam kegelapan. Di atasmu hanya ada tanah, di bawahmu tanah, di kananmu tanah,di kirimu tanah. Kemudian ruh-mu dikembalikan ke jasadmu, dan datanglah kepadamu dua malaikat yang biru kehitam-hitaman.Lalu keduanya bertanya kepadamu, ”Siapa Rabbmu ? Apa agamamu ? Siapa nabi yang diutus kepadamu ? Maka dengan apa kamu akan menjawab ? Jika di saat mati engkau telah bertaubat, jujur dan beriman, maka Allah akan menetapkan imanmu pada saat itu. Allah berfirman :
يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ
“Allah meneguhkan ( iman ) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat, dan Allah menyesatkan orang-orang yang zhalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” ( Ibrahim : 27 )
Dengan demikian engkau mampu mengucapkan,” Allah Rabbku, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam Nabiku, Islam agamaku.” Lalu terdengarlah suara dari langit ,”Hambaku berkata benar,berikan dia selimut dari Surga, bukakan pintu Surga baginya !” Maka engkau pun bisa mencium bau Surga, merasakan kenikmatannya, dilapangkan kuburmu sejauh mata memandang.Lalu datanglah kepadamu seseorang yang tampan,berpakaian indah dan beraroma wangi lalu berkata kepadamu,” Aku membawa kabar baik yang menyenangkanmu. Inilah hari yang telah dijanjikan sebelumnya kepadamu.” Lalu engkau bertanya kepadanya,” Siapakah engkau, wajahmu adalah wajah yang membawa kebaikan?” ia menjawab,”Saya adalah amal shalihmu.” Selanjutnya dibukakan bagimu pintu Surga dan ditunjukkan kepadamu pintu Neraka, dan amalmu berkata,” Inilah tempatmu bila engkau berbuat maksiat terhadap Allah , Allah menggantikannya bagimu dengan Surga karenaku.” Di saat engkau melihat surga engkau berkata,” Ya Rabbku, segerakan hari Kiamat. Rabbku, segerakan hari kiamat. Oh kebahagiaan, oh kesenangan, oh kemenangan…!”
Namun apabila seorang hamba meninggal –semoga Allah melindungi kita- ia menyia-nyiakan agamanya, meninggalkan shalatnya, mengejek orang-orang shalih, mengerjakan kemungkaran dan ia meninggal dalam keadaan demikian. Tahukah kamu, dengan apa ia akan menjawab pertanyaan kedua malaikat tadi, siapa Rabbmu, apa agamamu, siapa Nabi yang diutus kepadamu ? Ketahuilah, ia akan menjawab dengan, “ Hah… hah…,aku tidak tahu !” Lalu terdengarlah seruan “ Bohong ! Baringkan ia di Neraka, bukakan baginya pintu Neraka !” Maka ia pun merasakan panas dan racun Neraka,kuburannya menghimpit dia hingga meremukkan tulang-tulangnya. Kemudian datanglah kepadanya seseorang yang berwajah buruk, berbaju lusuh dan berbau busuk, ia berkata,” Saya datang membawa berita buruk untukmu. Inilah hari yang dijanjikan kepadamu.” Ia menjawab, “ Siapakah kamu ? Wajahmu membawa berita buruk. ” Orang itu menjawab,” Saya adalah amal burukmu.” Kemudian orang tersebut dijadikan buta, bisu dan tuli, di tangannya ada sebatang besi, apabila sebuah gunung dipukul dengan besi itu niscaya akan menjadi debu. Orang yang banyak dosa itu lalu dipukul sekali dengan palu godam lalu menjadi debu, kemudian Allah mengembalikan lagi seperti semula, selanjutnya ia dipukul lagi hingga ia menjerit dengan lengkingan yang bisa didengar oleh seluruh makhluk, selain jin dan manusia. Kemudian dibukakan pintu Neraka dan disiapkan baginya tempat di Neraka. Lalu ia berkata,” Ya Rabbku, janganlah Engkau datangkan hari Kiamat, janganlah Engkau datangkan hari Kiamat !” ( Hadits riwayat Abu Daud, An-Nasaa’i,Imam Ahmad dan Hakim, ia berkata bahwa hadits ini shahih menurut kriteria Al-Bukhari dan Muslim, dari hadits panjang Al-Barra bin ‘Azib radhiallahu ‘anhu)
Wahai calon penghuni kubur, apa yang menjadikanmu terpedaya oleh dunia ? Tidakkah engkau mengetahui bahwa kamu akan meninggalkan duniamu dan duniamu akan meninggalkanmu ? Mana rumahmu yang megah ? Mana pakaianmu yang indah ? Mana aroma wewangianmu ? Mana para pembantu dan keluargamu ? Mana wajahmu yang tampan ? Mana kulitmu yang halus ? Bagaimana keadaanmu setelah tiga hari dikubur ? Saat itu tubuhmu telah ditumbuhi ulat dan cacing ; mengoyak kafanmu ; mengahapuskan warnamu ; memakan dagingmu ; masuk ke dalam tulangmu ; mencerai-beraikan anggota tubuhmu ; merobek sendi – sendimu ; melelehkan biji matamu di pipimu ….(Sebagian ungkapan ini nasehat Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang zuhud )
Coba perhatikan, apa yang telah engkau persiapkan untuk menjadikan kuburanmu sebagai taman Surga? Kemudian renungkanlah, wahai saudaraku, keadaan para makhluk yang takut dengan kedahsyatan hari Kiamat, mereka berdiri menanti datangnya penentuan dan menunggu munculnya yang memberi syafa’at kepadanya. Pada saat itu orang-orang yang berdosa diselimuti oleh kegelapan yang pekat, dan dijilat oleh api-api yang membara,diperdengarkan kepada mereka suara yang mengerikan yang muncul dari neraka.
Hiduplah sesuka hatimu. Tumpahkan dan hamburkan kesenangan demi kesenangan untuk memuaskan nafsumu. Katakan semaumu tentang Islam, orang–orang shalih, keta’atan dan kebaikan. Bergembiralah dan tertawalah sepuas-puasmu kepada dunia. Kelak pada akhirnya, engkau juga akan meregang di tengah sakaratul maut, dan entah kapan, itu pasti menimpamu, lalu engkau mati. Saat itu, malaikat maut tepat berada di atas kepalamu ; hatimu bergetar ; nyawamu meregang ; mulutmu terkunci ; anggota badanmu lemas ; lehermu berkeringat ; matamu terbelalak , pintu taubat telah tertutup, orang –orang di sekitarmu menangis, sedang kamu sendiri mengerang menerima sakit, lalu nyawamu diangkat ke langit. Pada waktu itu barulah engkau tahu pasti dan yakin bahwa selama ini kamu terpedaya. Tak berguna lagi air mata darah, yang ada siksa, derita dan merana selamanya.
Saudara,…….. Sebelum semua itu terjadi, sebelum semuanya terlambat, selamatkanlah dirimu ! Yakinilah bahwa dunia ini bukan akhir dari segalanya. Masih ada akhirat, yang justru di sanalah kehidupan yang sesungguhnya. Tempat pembalasan amal perbuatan manusia di dunia dengan seadil-adilnya. Selamatkanlah dirimu ! Bertaubatlah ! Dan ta’atilah petunjuk Rabbmu !
Disarikan dari buku” Bagaimana Bila Ajal Tiba” tulisan Abdul Muhsin bin Abdur Rahman
TAMBAHAN :
yaa Allah tiada seorangpun tahu kapan malaikat maut menjemputnya, semua takdir telah engkau tentukan di lauhil mahfud , kami tidak bisa mengelak & lari darinya ...........

قُلْ إِنَّ الْمَوْتَ الَّذِي تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مُلَاقِيكُمْ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
62:8। Katakanlah: "Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan"

।walaupun kami bersembunyi darinya jika sudah waktunya engkau juga tetap akan mengambil nyawa kami .......

أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكُكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ
4:78. Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendati pun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh,karena sesungguhnya kematian itu pasti terjadi

نَحْنُ قَدَّرْنَا بَيْنَكُمُ الْمَوْتَ وَمَا نَحْنُ بِمَسْبُوقِينَ
56:60। Kami telah menentukan kematian di antara kamu dan Kami sekali-kali, tidak dapat dikalahkan,

untuk itu janganlah Engkau ambil nyawa kami sedang kami dalam keadaan lalai dan bermaksiyat kepada-MU sehingga kami menyesali apa yang telah kami perbuat selama hidup

। فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ

63:10. lalu ia berkata: Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian) ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?"

ana nukilkan sebuah syair mengingatkan kita dari kematian :
تــزول عــن الدنيــــا فانــك لا تـــــدري اذا جـنّ عليــك اللــيل هل تعيــش الى الفجــر فكـم من صحيــح مات من غيـــر علــــة فكـــم مـن شقيـــم عــاش حيــنــا مــن الدهـــروكـم من فتى أمسـى و أصبــح ضــاحــكا و أكفـانـه في الغــيب تنســـج و هـو لا يــدري فــمـــــن عــــاش ألــــــفـا او الــفيـــــــن فــلابــد مــــن يــو يســيـــــر الـــى الــقبـــــر
Kamu tergelincir di dunia sedang kamu tidak menyadarinya Jika gelap malam telah menyelimuti apakah kamu mengira bisa hidup sampai pagi Berapa banyak orang yang sehat meninggal tanpa sebab Berapa banyak orang yang sakit parah bisa hidup bertahun tahun lamanyaBerapa banyak para pemuda sore dn pagi harinya tertawa gembira Sedang kain kafannya di tempat lain sedang di rajut dan dia tidak menyadarinyaMaka barang siapa hidup seribu atau dua ribu tahun lamanyaSungguh suatu hari nanti akan diantar keliang kuburnya



حذار من ظلم الخدم و أهانتهم


حذار من ظلم الخدم و أهانتهم
HATI-HATI DARI MENDHOLIMI
PEKERJA / PEMBANTU & MENGHINAKAN MEREKA *



Pada zaman dulu manusia jarang dan sedikit sekali yang mengenal & membutuhkan pembantu rumah tangga, karena jaman semakin berkembang & Alloh membukakan pintu rizki yang melimpah ruah serta semakin sibuknya manusia dengan urusan di rumah ataupun diluar rumah, maka mulailah sebagian manusia & rumah tangga mengambil pembantu dan sopir untuk meringankan dan membantu pekerjaan mereka serta rumah tangga mereka, hingga sampai saat ini begitu banyak rumah tangga yang memiliki pekerja / pembantu. Namun dibalik itu semua begitu banyak majikan / kafil kurang mengerti akan hak-hak yang harus mereka penuhi sebagai majikan (kafil) pada pembantunya atau pembantu kepada majikannya ( kafil ) sehingga ada yang mempergauli & memperlakukan pembantu mereka berlebihan , ada yang menhinakan & merendahkan bahkan ada yang menyiksa para pekerja / pembantu mereka ( ifrodh wa tafrid ).
Untuk itu dibawah ini akan kami jelaskan apa saja hak & kewajiban kafil kepada pembantu dan sebaliknya apa saja kewajiban & hak yang harus di tunaikan pekerja / pembantu kepada kafil / majikannya.

KEWAJIBAN SEORANG PEKERJA / PEMBANTU .
Sesungguhnya kewajiban seorang pekerja dan pembantu ataupun seorang majikan / kafil semuanya sudah terkumpul dalam hadist yang rosulullah – صلى الله عليه وسلم – jelaskan :

" كلكم راع, وكلكم مسئول عن رعيته " إلى أن يقول " الخادم في مال سيده راع وهو مسئول عن رعيته "
( رواه البخاري و مسلم )

" Sesungguhnya kalian semuannya adalah pemimpin, dan semuanya bertangguh jawab atas apa yang dipimpin " sampai pada ucapannya " dan seorang pembantu (pekerja) adalah pemimpin & penanggung jawab atas harta tuannya (kafilnya), dan akan dipertanyakan tangung jawabnya nanti / hari kiamat. ( HR Bukhari dan Muslim )

Maka seorang pekerja menanggung amanah atas pekerjaan dan tugas sesuai yang di bebankan kepadanya begitu pula seorang pembantu rumah tangga bertanggung jawab atas pekerjaannya dan menanggung amanah atas rumah majikan serta isinya, dan perlu diingat bahwasannya akan ditanyakan & dimintai tanggung jawabnya nanti di hari kiamat dihadapan mahkamah tertinggi mahkamah Allah.
Dibawah ini kami sebutkan secara ringkas mengenei kewajiban & amanah yan ada di pundak seorang pekerja / pembantu :

01। Menepati dan mentaati semua perjanjian antara dia dengan majikannya serta mentaati semua peraturan yang berlaku di negara & masyarakat tempat dia bekerja, sesuai firman allah ta'ala :


" يا أيها الذين أمنوا أوفوا بالعقود " ( المائدة : 01 )

" Wahai orang-orang yang berima penuhilah / tunaikanlah janjimu" ( al maidah: 01)


02। Bersungguh-sungguh dan berhati-hari serta ikhlas dalam menjalankan pekerjaanya dan menekuninya, Allah تعالى berfirman :

إنا لا نضيع أجر من أحسن عملا " ( الكهف : 30 ) "

" Sesungguhnya kami tidak akan menyia-yiakan balasan orang yang bersungguh-sungguh dalam beramal / bekerja " ( al kahfi : 30 )

Dari 'aisyah رضي الله عنها- -berkata : " telah bersabda rosulalloh – صلى الله عليه وسلم - : " sesungguhnya Allah cinta jika kalian beramal / bekerja, dengan amalan yang sungguh-sungguh & ikhlas ( HR baihaqi dalam su'abul iman dengan sanad hasan )
.
03। Selalu menjaga amanah dalam menjalankan tugas & pekerjaanya serta menjaga semua harta benda yang jadi tanggung jawabnya, Allah تعالى berfirman :


إن الله يأمركم أن تؤذوا الأمانات إلى أهلها " ( النساء : 58 )
" Sesungguhnya Allah menyuruh kalian untuk menunaikan amanah pada pemiliknya " ( an nisa' : 58 )।

rasulallah bersabda : " tunaikanlah amanah pada pemiliknya " ( HR abu dawud & tirmidhi ).
Jika sengaja meninggalkan & melalaikan amanah yang di tanggung di pundaknya maka dia termasuk orang yang menipu & berkhianat, padahal rasulallah bersabda :

"من غشّنا فليس منا " ( رواه الترمذي و ابن ماجة )
" Barang siapa yang menipu kami ( orang islam ) bukan termasuk golongan kami " ( HR tirmidhi & ibnu majah )

Dan termasuk amanah adalah menjaga harta benda majikannya / kafil dan menjaga & menutupi segala rahasia rumah tangga & keluarga majikan / kafil sebagaimana sabda rosulallah صلى الله عليه و سلم - - :


من ستر مسلما ستره الله يوم القيامة " ( متفق عليه ) "

"Barang siapa menutupi & menjaga rahasia ( aib ) seorang muslim maka Allah akan menjaganya di hari kiamat nanti" ( HR bukhari-muslim )


04। Selalu merasa di awasi dan diperhatikan oleh Allah تعالى dalam menjalankan tugas dan pekerjaan yang di bebankan kepadanya, dan selalu ingat bahwasanya akan dimintai pertanggung jawabanya nanti di hadapan Allah تعالى , sebagaimana firman Allah :

" ولتسألن عما كنتم تعملون " ( النحل : 93 )

" Sungguh akan ditanyakan kelak tentang apa-apa yang telah kalian perbuat / lakukan di dunia ini " ( an nahl : 93 )


Sebagaimana juga sabda rasul صلى الله عليه وسلم : " sesunggunhnya kalian semua adalah peminpin dan akan dimintai tanggung jawab atas apa yang dia pimpin" ( HR bukhari-muslim )

HAK-HAK SEORANG PEKERJA ( PEMBANTU ) & KEWAJIBAN SEORANG MAJIKAN YANG HARUS DI TUNAIKAN .

Adapun hak-hak yang didapat seorang pekerja ( pembantu ) dari majikan / kafilnya atau kewajiban seorang majikan yang harus diberikan kepada pekerja / pembantunya secara ringkasnya adalah sebagai berikut :
01। Membayar gaji pekerja ( pembantu ) tepat pada waktunya tanpa mengurangi sedikitpun dari gaji tersebut, sebagaimana sabda rasulallah – صلى الله عليه وسلم - :

أعطوا الأجير أجره قبل أن يجف عَرَقه " ( رواه ابن ماجة عن ابن عمر ) "

" Berikan upah ( gaji ) pekerja / pembantu itu sebelum kering keringatnya " ( HR ibnu majah dari ibnu umar ).

Allah & rasulnya memperingatkan dengan keras orang yang menahan upah / gaji pekerjanya dan tidak membayarnya tepat pada waktunya sebagaimana sabd rasulallah –صلى الله عليه وسلم -:

"ثلاثة أنا خصمهم يوم القيامة – إلى قوله – رجل استأجر أجير فاستوفى منه ولم يعطه أجره " ( رواه البخاري)

" Tiga orang yang aku akan menentangnya ( menahanya ) di hari kiamat nanti –salah satunya – seseorang yang memperkerjakan pekerja dan tidak memberikan upah / gajinya hingga pekerja itu telah meninggal dunia " ( HR bukhari dari abu hurairah )


02। Lemah lembut dan baik hati dalam memperlakukan & mempergauli pekerja / pembantu dalam kehidupanya sehari-hari dan tidak berbuat kasar dan menyiksa serta menghinakan mereka, dan tidak memberikan tugas & pekerjaan yang melebihi kemampuan pekerja / pembantu tersebut sesuai dengan perjanjian dan peraturan yang berlaku di Negara dan masyarakat tersebut, dan tidak menahanya jika telah selesai kontrak kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak jika pekerja / pembantu tersebut ingin pulang ke Negara asalnya, kecuali atas perstujuan pekerja / pembantu tersebut .

Telah bersabda rasulallah – صلى الله عليه وسلم - :


إن الله تعالى رفيق يحب الرفيق , و يعطي عليه ما يعطي على العنف " ( رواه أبو داود و ابن ماجة )
"
" Sesungguhnya Allah itu maha lemah lembut dan mencintai orang yang lemah lembut, dan akan memberikan kepadanya apa yang tidak di berikan kepada orang yang kasar / keras " ( HR abu dawud & ibnu majah )


Dan rasulallah menjalaskan untuk berbuat baik dalam mepergauli mereka :


" إخوانكم خولكم جعلهم الله تحت أيديكم " ( رواه الشيخان )

" Sesungguhnya pekerja / pembantu itu adalah saudara kalian hanya saja Allah menjadikan orang itu dibawah kekuasanmu / tanggung jawabmu " ( HR bukhari-muslim )


Dari abu dzar –رضي الله عنه - beliau berkata : " ikutilah perbuatan rasulallah-صلى الله عليه وسلم - dalam merpergauli pekerja / pembantunya"'.
Berkata anas – رضي الله عنه - :

خدمت النبي صلى الله عليه وسلم عشر سنين فما قال لشيء فعلته لِمَ فعلته و لا قال لشيء تركته لِمَ تركته " "
( رواه البخاري و مسلم )


"Aku telah membantu rasulallah selama sepuluh tahun dan tidak pernah berkata " kenapa kamu kerjakan itu " tentang suatu pekerjaan yang aku lakukan Dan tidak pernah bertanya sesuatu pekerjaan yang aku tinggalkan " kenapa kamu tingalkan itu " ( HR bukhari-muslim ).

03. Memberikan makanan yang cukup , tempat tinggal yang layak & waktu istirahat yang memadai sesuai perjajian yang telah disepakati antara kedua belah pihak, & umumya yang berlaku dimasyarakat tersebut, karena seorang pembantu rumah tangga untuk masalah makan dan tempat tinggal biasanya bersama majikan / kafilnnya dan merekalah yang mengatur , Allah telah berfirman :


ولكل درجات مما عملوا " ( الاحقاف : 19 ) "
"Setiap kalian mendapatkan kedudukan sesuai yang kalian kerjakan " ( al ahkaf : 19 )


Dan telah bersabda rasulallah – صلى الله عليه وسلم - dalam hadist riwayat bukhari-muslim :


"من كان أخوه تحت يده , فليطعمه من طعامه , وليلبسه من لباسه , ولا يكلفه ما يغلبه فان كلفه ما يغلبه , فليعنه "

"Barang siapa yang saudaranya ada dibawah tangannya ( menjadi pekerja / pembantunya ) maka hendaklah memberi makan sesuai dengan apa yang di makan, dan memberikan pakaian sesuai apa yang dia sendiri pakai,dan janganlah membebani sesuatu urusan yang pekerja / pembantu itu tidak mampu, jika melihatnya tidak mampu maka hendaklah membantu / menolongnya" ( HR bukhari muslim )।


Dan dari abu dzar –رضي الله عنه - telah bersabda rasulallah :

" للمملوك طعامه و كسوته بالمعروف , ولا يكلف من العمل إلا ما يطيق " ( رواه مسلم و أحمد )
"Bagi yang memiliki pembantu hendaknya memberikan makan & pakaian dengan baik / yang baik, dan janganlah membebani suatu pekerjaan yang mereka tidak mampu " ( HR muslim & ahmad )।


04. Dan termasuk berbuat baik kepada pekerja / pembantu adalah menjaga kesehatan mereka, dalam artian jika mereka sakit segera memberikan obat atau memeriksakannya kedokter sebagaimana kalian resah dan bersegera membawa kedokter / rumah sakit jika salah satu anak atau anggota keluarga kalian sakit.
05। Adapun jika pembantu itu perempuan atau murobiyat ( perempuan pendidik anak ) maka mempergauli mereka dalam kehidupan sehari-harinya harus sesuai syariat islam, diantaranya tidak bercampur baur ( berduaan ) atau ikhtilat antara laki-laki dengan pembantu perempuannya karena mereka bukan mahram kalian dan hendaknya menjaga diri dari fitnah, dan meyuruh pembantunya untuk selalu berpakain yang islami & menutupi aurat mereka, dan mendidik mereka dengan adab yang islami sebagaimana sabda rasulallah – صلى الله عليه وسلم - :

" لا يخلون رجل بامرأة لا تحل له, فان ثالثهما الشيطان , إلا محرم " ( رواه احمد في مسنده )

" Tidak halal seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya ( bukan muhrim ) karena yang ketiganya adalah syaithan, kecuali muhrimnya " ( HR ahmad dalam musnadnya )।


TIGA JENIS PEKERJA / PEMBANTU .
Sesungguhnya pekerja / pembantu di rumah perorangan itu ada dari tiga macam all:
- 01।pekerja /pembantu muslim, golongan inilah yang harus kita utamakan dalam memilih pekerja / pembantu, dan bagi mereka hak yang cukup besar sebesar hak kita sendiri karena pada dasarnya mereka adalah saudara kita seiman & seaqidah dalam satu sisi mereka itu adalah tamu kita dan dalam sisi lain mereka adalah pekerja / pembantu,adapun disisi Allah hanya tingkat keimananlah yang membedakan derajatnya sebagaimana firmannya :


إن أكرمكم عند الله اتقاكم إن الله عليم خبير ( الحجرات : 13 )

" Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling takwa ( takut ) kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui & maha pemberitahu" ( al hujurat : 13 )


Untuk itu kita harus mencintai & mempergauli serta memperlakukan mereka sesuai tuntunan Allah dan rasulnya karena mereka adalah saudara kita, kita muliakan mereka kita tanamkan dalam hati mereka untuk lebih berpegang teguh dengan agama islam, selayaknya & seharusnya bagi kita mencontoh rasulallah dalam memperlakukan & menpergauli pekerja / pembantu dalam kehidupan sehari harinya, sebagaimana persaksian anas yang kami sebutkan diatas, bahwasanya beliau ( anas ) membantu rasulallah selama 10 tahun tidak pernah mendengar ucapan rasulallah kecuali perkataan yang baik, & tidak pernah pula beliau mengatakan kenapa kamu kerjakan itu ataupun kenapa kamu tinggalkan pekerjaan itu, itulah rasullallah uswah & teladan kita sebagai orang islam pengikutnya yang seharusnya kita mengikuti & menteladaninya dalam kehidupan sehari-harinya.

- 02. golongan yang kedua adalah pekerja / pembantu dari ahlul kitab / nasrani, jika kita terpaksa & tidak ada jalan lain kecuali mengambil mereka,maka begitu juga kita harus mempergauli mereka dengan ahlaq yang islami, kita jelaskan indahnya islam kita terangkan siapa itu nabi isa dan siapa itu nabi Muhammad, kita berikan buku-buku keislaman yang sesuai dengan bahasa mereka munkin saja mereka mau masuk ke dalam pangkuan islam, sehingga jika mereka masuk kedalam islam kita jualah yang mendapatkan kebaikan & pahala dari ibadah mereka, dari sholatnya, puasanya, kesholehanya sesuai kehendak Allah tanpa dikurangi sedikitpun dari pahala mereka.
Kami nasehatkan dengan mengharap wajah Allah, tidak selayaknya ada pekerja / pembantu nasrani tinggal di rumah-rumah orang islam tanpa ada kebutuhan yang mendesak dan tanpa ada udhur syar'i, dan tidak sepantasnya kita mengutamakan & mendahulukan mereka.

- 03. Adapun kelompok yang terakhir adalah, pekerja / pembantu penyembah berhala, pekerja-pekerja kafir, maka tidak ada udhur apapun bagi seorang muslim untuk memeperkerjakan & mengambil mereka apalagi tinggal serumah dengan kita, baik laki-laki ataupun perempuannya, dan mereka lebih berbahaya dibandingkan golongan yang kedua ( ahlul kitab ) karena pada hakekatnya mereka itu tidak beragama & mereka itu tidak mengenal apa itu agama, dan mereka tidak memiliki akhlaq, kalaupun terpaksa hendaknya kita mendakwahi mereka kita jelaskan & kita terangkan apa itu islam siapakah tuhan yang berhaq untuk kita sembah, mungkin saja mereka mau masuk islam jika masuk islam itulah nikmat yang indah.
Jika kita lihat secara sepintas begitu banyak pekerja / pembantu yang diperlakukan tidak manusiawi, mereka di hinakan bahkan yang lebih parah & kejam lagi ada sebagian mereka di siksa & di pukul oleh majikan ataupun anggota keluarga majikan hanya karena sedikit melakukan kesalahan, banyak sekali para majikan yang menghinakan mereka baik laki-lakinya ataupun perempauannya, bahkan ada sebagian majikan yang menhinakan & menyiksa mereka di depan istri & anggota keluarganya baik anak-anaknya ataupun saudara-saudara majikan tersebut, sehingga anak-anak majikan tersebut berani memperlakukan pekerja / pembantu mereka tidak manusiawi baik anak laki-lakinya ataupun perempuannya, baik yang sudah dewasa ataupun yang masih duduk dibangku TK / ibtidaiyyah.
Inilah sebab timbulnya kebencian para pekerja / pembantu kepada kita sehingga timbullah dendam di hati mereka sampai akhirnya timbullah pembunuhan & daran ditumpahkan seperti contoh yang sudah ma'ruf dikalangan manusia, ada seseorang yang menghinakan, merendahkan serta menyepelekan pekerja & tidak memberikan gaji tepat pada waktunya , setiap bulan atau setiap selesai dari pekerjaannya, pekerja ini minta gaji tapi majikan ini selalu menunda-nundanya dan bilang besok atau nanti, hingga beberapa bulan gaji belum juga di kasih, hingga suatu hari majikan ini dibunuhnya dan dipotong-potong dengan pisau dapur menjadi berbagai bagian, dan kaburlah pekerja ini sampai suatu saat Allah memudahkan bagi polisi untuk menangkap pekerja ini, dan mendapatkan hukuman yang setimpal. Dan masih banyak lagi kasus-kasus yang lain, kejadian diatas tidak akan terjadi jika kita memperlakukan pekerja / pembantu kita dengan akhlaq yang islami sesuai apa yang rosulallah terangkan & beliau teladankan kepada kita sebagai umat islam pengikutnya.

PERINGATAN DARI BERBUAT DHOLIM KEPADA PEKERJA /PEMBANTU .
Syeikh muhammad bin ahmad afifii " seorang dai departemen agama cabang Riyadh" telah memeperingatkan kita dari mendholimi pekerja / pembantu dan tidak menunaikan & memakan hak-hak mereka, beliau berkata ( terjemahan secara ringkasnya ) :
" Apakah kalian tidak mengetahui wahai para majikan bahwasanya rasulallah telah bersabda:


" الظلم ظلمات يوم القيامة " ( رواه البخاري من حديث ابن عمر )

" Kedholiman itu adalah kegelapan di hari kiamat nanti " ( HR bukhori dari hadist ibnu umar )


Apakah kalian tidak mengetahui wahai orang islam bahwasanya rasulallah telah berwasiat kepada mu'ad bin jabal – رضي الله عنه - ketika mengutusnya ke yaman :

" و اتق دعوة المظلوم و إن كان كافرا فانه ليس بينها و بين الله حجاب "

" Dan takutlah kamu dengan doanya orang yang didholimi walaupun dia itu orang kafir, karena sesungguhnya antara doanya dengan Allah tidak ada penghalang "


Telah bersabda rasulallah – صلى الله عليه وسلم - :

" اتقوا دعوة المظلوم فإنها تحمل على الغمام يقول الله : و عزتي وجلالي لأنصرنك ولو بعد حين "(صحيح الجامع)

" Takutlah kalian dengan do'anya orang yang di dholimi sesungguhnya do'anya itudibawa diatas langit ( mendung ), dan Allah berfirman : " demi kemulian & ketinggianku sungguh aku akan menolongmu walaupun telah berlalu beberapa saat " ( shohihul jami' : 117 )


" Tidakkah kalian takut jika kalian mendholimi mereka kemudian mereka mengangkat kedua tangangnya kehadapan dzat yang maha mampu & maha kuasa dan mengadukan kedholimamu dan memohon kepadaNya untuk menimpakan kepadamu siksaNya ? "
"Begitukah cara kalian wahai para majikan bersyukur kepada Allah yang mana Allah telah melimpahkan rizki & harta yang begu banyak kepada kalian sehingga kalian mampu mengambil & memiliki pekerja / pembantu untuk membantu meringankan bebanmu ?
" Tidakkah kalian mengetahui walaupun dewan HAM (hak asasi manusia) Internasional tidak mengetahui perbuatan & kedholimanmu akan tetapi Allah Dzat yang tidak tersembunyi dariNya sesuatupun dan sekecil apapun yang terjadi baik di daratan ataupun di lautan bahkan di langitpun, dan Allah telah berjanji untuk menolong orang yang kalian dholimi dimanapun dan kapanpun itu terjadi.
Sesungguhnya sebagian majikan / kufala' mempergauli para pekerja / pembantunya dalam kehidupan sehari-harinya dengan memicingkan mata / merendahkan & menghinakan serendah rendahnya martabat, sehingga melanggar hak-hak asasi mereka yang islam sendiri menjunjung tinggi hak asasi manusia, mereka bahkan ada sebagian yang menganggap pekerja / pembantu tersebut adalah budak –budak mereka, sehingga ada sebagian pembantu rumah tangga disuruh melayani nafsu majikan tersebut layaknya suami istri karena pembantu tersebut menurut majikannya adalah budak halal yang mereka beli dari maktab istiqdam ahliyah / recruiting office dengan harga ribuan real, dan merendahkan serta menghinakan pekerja / pembantu bisa menyebabkan rasa sombong dalam hati yang akibatnya orang tersebut diharamkan untuk masuk surga ( semoga Allah menjauhkan kita dari kesombongan) sebagaimana hadits yang mulia dari abnu mas'ud :

" لا يدخل الجنة من كان في قلبه مثقال ذرة من كبر- قال رجل : إن الرجل يحب أن يكون ثوبه حسنا و نعله حسنة – قال : إن الله جميل يحب الجمال , الكبر بطر الحق و غمط الناس " بطر الحق أي : رده , و غمط الناس أي احتقارهم ( رواه مسلم من حديث ابن مسعود )
" Tidak akan masuk surga orang yang dihatinya ada sebesar biji sawi dari kesombongan – berkata seorang laki-laki : sesungguhnya seseorang itu senang jika pakaian dan sandalnya itu bagus – berkata rasulallah : sesungguhnya Allah itu indah & menyukai keindahan, sombong adalah : menolak kebenaran & menhinakan / merendahkan manusia ( HR muslim )।


" Dimanakah kalian wahai orang-orang muslim dari menteladani aklaq & perilaku rasulallah yang setiap harinya kalian mengucapkan " saya bersaksi bahwasanya Muhammah utusan Allah " yang setiap harinya kalian selalu bersholawat untuk beliau tetapi kalian jauh dari akhlaq dan perilaku junjungan & panutanmu ? apakah kalian tidak perhatikan persaksian anas yang telah membantu rasulallah selama 10 tahun tentang akhlaq dan kebaikan rasulallah terhadapnya yang telah kami sebutkan diatas, kemudian anas berkata :


وكان رسول الله من أحسن الناس خلقا , ولا مسست خزا ولا حريرا ولا شيئا الين من كف رسول الله ( البخاري)

" Rasulallah itu adalah orang yang paling baik akhlaqnya, dan tidak pernah aku menyentuh bulu ataupun sutra atau sesuatu yang lainnya yang lebih lembut dari telapak tangan rasulallah" ( HR bukhari )।


Dan salah satu yang diperhatikan dan diutamakan oleh islam adalah berbuat baik dengan pekerja / pembantu sebagaimana sabda rasullallah :


" إذا أتى أحدكم خادمه بطعامه فان لم يجلسه معه فليناوله لقمة أو لقمتين أو أكلة أو أكلتين فانه ولي حره و علاجه " أي حر طبخه و صنعه و إعداده ( رواه البخاري )

"jika salah seorang dari kalian datang pada pekerja / pembantu dengan makanannya dan jika tidak duduk dengannya hendaknya mengambil satu atau dua suapan karena sesungguhnya halal makannanya dan apa yang dia buat " ( HR bukhari )

Ini menunjukkan keagungan islam dalam menyamakan & menjunjung tinggi hak asasi manusia, tidak membedakan antara majikan & pekerja / pembantu dan mengajarkan kepada para majikan untuk lebih dekat dan lebih akrab dengan pekerjanya.
" Ketahuilah sesungguhnya memberikan gaji & hak-hak pekerja / pembantu bukan hanya akhlaq yang mulia & terpuji tapi juga merupakan amalan yang sholeh yang bisa mendekatkan diri kepada Allah تعالى , dan itu juga kita bisa menjadikannya sarana untuk bertawasul kepada Allah tatkala kita berdo'a kepadanya di waktu kita dalam keadaan susah ataupun tertimpa bencana, sebagaimana apa yang dilakukan tiga pemuda yang terjebak dalam gua yang tertutup batu, yang salah satunya berkata :
" ya Allah aku dulu pernah punya pembantu yang bekerja untukku dengan imbalan sekantong beras tetapi tiba-tiba dia pergi, dan akhirnya padi itu saya tanam, hingga berkembang sampai bisa membeli seekor sapi, maka suatu hari pekerja itu datang kepadaku untum mengambil upahnya ( padi tersebut ) kemudian aku katakan : " sekantong padi itu telah akau tanam & bisa untuk membeli seekor sapi maka ambillah sapi itu " kemudian dia mengambilnya dan memeliharanya, ya Allah jika aku melakukan itu karena takut dan mengharapkan ridhomu maka keluarkan kami dari gua ini, maka tiba-tiba batu itu bergerak " ( HR bukhari dari hadist ibnu umar )
Kalau kita baca dan kita telaah sebagian berita-berita kejahatan yang ada di koran ataupun majalah diantaranya ada yang memberitakan kekejaman & kebengisan majikan kepada pembantunya dengan sangat tidak manusiawi, hanya karena sedikit kesalahan yang dilakukan pembantu seperti memecahkan piring atau merusakkan peralatan rumah tangga tanpa sengaja yang akhirnya majikan tersebut menyiksa pembatunya yang menyebabkan lumpuh selama hidupnya, ada yang meregang nyawa bahkan ada yang meninggal dunia, ataupun seorang pembantu menyiksa anak majikan yang masih kecil, hanya dengan sebab sudah selesai kontrak kerja selama 02 tahun & minta pulang tetapi di tunda-tunda dan tidak dipulangkan, yang menimbulkan kejengkelan dan kekesalan pembantu tersebut yang kemudian di tumpahkan kepada anak majikan yang belum berdosa dan mengerti apa-apa, bahkan ada sebagian majikan yang merasa senang dan bahagia tatkala menyiksa pekerja / pembantu mereka, sesungguhnya manusia seperti mereka itu bukanlah manusia secara utuh akan tetapi mereka itu adalah setengah manusia dan setengah syaithon yang terlaknat, syaithon yang tinggal dalam tubuh, hati dan pikiran bahkan ada pada setiap aliran darah mereka, sehingga mereka itu berwajah bengis dan tidak mengenal rasa kasih sayang dan rahmad pada sesama manusia.
Akan tetapi Allah tidak akan membiarkan mereka walaupun mereka merasa aman dan bahagia, janganlah terburu-buru wahai saudaraku karena sudah sunnatullah dari kehidupan ini sebagaimana sabda orang yang paling benar صلى الله عليه وسلم - - :

" من لا يرحم الناس لا يرحمه الله " ( رواه البخاري من حديث جرير بن عبد الله )

" Barang siapa yang tidak mengkasih sayangi manusia maka Allah tidak akan mengkasihani & tidak akan menyayanginya ( HR bukhari dari hadistnya jarir bin Abdullah )


وعن أبي مسعود الأنصاري – رضي الله عنه – قال : " كنت اضرب غلاما لي فسمعت من خلفي صوتا : " اعلم أبا مسعود لله اقدر عليك منك عليه " فالتفت فإذا هو رسول الله – صلى الله عليه وسلم - , فقلت : يا رسول الله هو حر لوجه الله , فقال : " أما لو لم تفعل للفحتك النار – أو قال- لمستك النار " ( رواه مسلم )

" Dari abu mas'ud al ansori – semoga Allah meridhoinya – aku pernah memukul budak laki-laki milikku maka tiba-tiba aku mendengar suara dari belakangku " ketahuilah wahai aba mas'ud sesungguhnya Allah lebih mampu melakukan ( membalas ) apa yang kamu lakukan kepadanya " kemudian aku menoleh kepadanya ternyata beliau itu adalah rasulallah, maka aku berkata : wahai rasulallah aku merdekakan dia karena Allah, maka rasulallah bersabda : " seandainya kamu tidak memerdekakannya sungguh kamu akan di sambar / dijilat api " ( HR muslim ) .

Dan juga salah satu kelicikan dan kejelekan sebagian majikan yang pernah kami ( penterjemah) lihat dan terjadi adalah menipu pekerja / pembantunya dalam masalah penyelesaian gaji, tatkala pembantu tersebut mau pulang kenegrinya karena selesai kontrak kerja, dan tersisa gaji beberapa bulan yang masih ada ditangan majikan, kemudian majikan tersebut memberikannya berupa cek atas nama suatu bank, tatkala di tukarkan ke bank dinegaranya, pegawai bank tersebut menyatakan bahwasanya cek tersebut kosong, atau dengan cara sisa gaji tersebut di tukarkan dengan mata uang asing atau dolar amerika, tetapi tidak sesuai jumlah gaji yang tersisa atau di kurangi beberapa bulan, contoh, pembantu tersebut masih punya sisa gaji 06 bulan tapi yang di tukarkan ke dolar oleh majikannya hanya 04 bulan, tetapi pembantu tersebut percaya saja karena tidak tahu nilai tukar dari mata uang tersebut, yang penting menerima uang ratusan / ribuan dolar itupun mereka merasa senang dan bahagia, padahal majikannya telah menipunya, itulah otak bulus dan termasuk salah satu kebusukan & kelicikan sebagian majikan yang mereka dapatkan dari bisikan nafsu syetan terkutuk yang bercokol diotak dan pikirannya,mereka tidak peduli dengan ancaman nabi yang menyatakan :

من غشنا فليس منا " ( رواه الترمذي و ابن ماجة ) "

" barang siapa yang menipu kami ( orang islam ) maka bukan termasuk golongan kami " ( HR tirmidhi & ibnu majah ),

kalau kita sudah tidak di akui & tidak di anggap umat nabi muhammad maka kita mau kemana ? kalau bukan termasuk umatnya syaithon terkutuk, yang akhirnya di lemparkan ke neraka yang begitu dasyat siksaanya, Sebagaiman hadist di bawah ini :

و عن معقل بن يسار رضي اله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " ما من عبد يسترعيه الله رعية يموت يوم يموت غاش لرعيته إلا حرم الله عليه الجنة " ( رواه مسلم )

Telah bersabda rasulallah : " tidaklah seorang hamba itu menjadi tuan ( majikan ) dari pekerja / pembantu kemudian meningal dunia dan dia menipu pekerjanya kecuali Allah mengharamkannya dari surga " ( HR muslim ) kalau Allah melarang kita msuk surga maka pasti kita akan di seret dan dilemparkan kedalam neraka hanya dengan sebab menipu manusia atau pekerja ataupun pembantu kita ( semoga Allah menjauhkan kita dari sifat tersebut ) ।

Juga kenyataan hidup yang tejadi pada majikan atau salah satu keluarga majikan baik istrinya atau anknya tiba-tiba sakit dan lumpuh, padahal sebelumnya sehat dan segar bugar, kemudian mereka menuduh bahwasanya pekerja / pembantunya telah menyihirnya yang menyebabkan majikan atau salah satu keluarganya sakit, padahal dokter sudah memvonis bahwasanya majikan tersebut kena kanker atau penyakit yang lainnya, mereka lupa dan tidak ingat kalau pernah berbuat dholim kepada pekerjanya atau pembantunya, sehingga pekerja atau pembantu ini mengangkat kedua tanganya ke langit mengadukan masalanya kepada Dzat yang maha mendengar dan maha kuasa atas segalanya, mungkin penyakitnya tersebut balasan dari kedholiman yang mereka perbuat kepada pekerja atau pembantunya, apakah mereka tidak pernah mendengar dan memperhatikan sabda nabi yang menyatakan :

" واتق دعوة المظلوم فانه ليس بينها و بين الله حجاب " و في رواية " اتقوا دعوة المظلوم فإنها تحمل على الغمام يقول الله : و عزتي و جلالي لانصرنك ولو بعد حين " ( صحيح الجامع : 117 )

" Takutlah kalian dengan do'anya orang yang terdholimi karena sesungguhnya antara do'anya dengan Allah tidak ada penghalang " dan dalam riwayat lain " takutlah kalian dengan do'anya orang terdholimi karena doanya dibawa diatas awan ( langit ) dan Allah berfirman : " demi kemuliaan dan ketinggianku sungguh aku akan menolongmu walau telah berlalu beberapa saat " ( shohihul jami': 117 )

Akhir dari tulisan ini semoga Allah selalu melindungi kita semua menjaga kita dari akhlaq yang tercela, menjadikan kita orang yang selalu menteladani uswah dan panutan kita rasulallah صلى الله عليه وسلم dan mampu

menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik didalam rumah ataupun didalam kehidupan bermasyarakat, dan menjadikan kita termasuk dalam golongan penhuni surgaNya amiin.




و الصلاة و السلام على سيدنا محمد وعلى أليه و أصحابه أجمعين والحمد لله رب العالمين
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

* Di terjemahkan secara singkat dengan berbagai tambahan dan pengurangan dari buku :
حذار من ظلم الخدم و أهانتهم للمشايخ : د فهد السنيدي ود إبراهيم الخضيري و الشيخ محمد ألفيفي
Terbitan : Departemen Tenaga Kerja kerajaan Saudi Arabia bekerja sama dengan majalah " Al yamamah "

2/26/08

موقع العفاسي - Alafasy Website

موقع العفاسي - Alafasy Website

11/17/07

حوار هدئ











حــــوار هـــــدئ
( عـــــن العــقـيـــــــدة )


DIALOG SANTAI
( TENTANG AQIDAH )

Segala puji bagi Allah atas limpahan karunia-Nya , sehingga sampai saat ini saya masih mampu mengerakkan jemari tanganku untuk mengoreskan sebuah makalah ringan namun sarat dengan nasehat yang amat berharga, dan patut untuk kita renungkan, yaitu sebuah diskusi tentang aqidah & tauhid yang harus di yakini oleh seorang muslim yang di rangkum dalam sebuah dialog santai. makalah ini ana nukil dari kitab " tafsir al isryil akhih minal qur'anil karim min kitab zubdatu at tafsir ( tafsir sepersepuluh dari alqur'an dari kitab zubdatu tafsir bagian hukum-hukum penting bagi muslim,ada pada saya kitab berbahasa arab & terjemahannya bahasa indonesia ) yang diterbitkan oleh kantor dakwah dan penyuluhan untuk para pendatang ( ISLAMIC CENTER) kota JUBAIL – DAMMAM – KSA , dan buku tersebut mendapat tazkiyah dari sejumlah ulama dan para penuntut ilmu di dunia untuk info , donasi, partisipsi atau permintaan buku bisa kunjungi link : www.tafseer.info atau kirim email ke: ind@tafseer.info.

A. KEMUSRIKAN DIAWALI DENGAN GHULU' KEPADA ORANG-ORANG SHALEH
Seorang laki-laki bernama ABDULLAH ( hamba Allah ) bertemu dengan seorang laki-laki lainya bernama ABD AN-NABI ( hamba nabi ). dalam hatinya abdullah mengingkari nama rekannya ini, dan berkata :"bagaimana munkin seseorang menjdi hamba selain Allah "? Lalu dia berbicara kepada ABDUL AN NABI seraya berkata :" apakah anda menyembah / beribadah, selain kepada Allah ?
ABD AN NABI : tidak saya tidak beribadah selain kepada Allah, saya seorang muslim dan saya hanya menyembah Allah semata".
ABDULLAH : "jadi nama apakah ini yang serupa dengan nama-nama orang cristian seperti ABDUL AL-MASIH, ( hamba yesus) ? hal ini tidak aneh, karena orang cristian menyembah isa orang yang mendengar nama anda akan terlints di benaknya bahwa anda menyembah nabi, dan ini bukan aqidah seorang muslim terhadap nabinya , akan tetapi kewajiban seorang muslim adalah meyakini bahwa muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya".
ABD AN NABI berkata : tetapi Nabi Muhammad SAW adalah sebaik-baiknya manusia dan penghulu para Rasul , dan kami diberi nama ini karena mengharapkan berkah dan agar mendekatkan diri kepada Allah dengan kehormatan dan kedudukan beliau ( nabi) di sisi-NYA, dan meminta syafaat kepada beliau , jangan heran karena saudaraku juga namanya ABD AL-HUSAIN dan bapakKu namanya ABD AL-RASUL. memberikan nama seperti itu sudah ada sejak jaman dahulu dan sudah tersebar pada banyak orang, kami dapati kakek-kakek kami seperti itu, maka anda jangan terlalu extrim dalam masalah ini , karena ini urusan yang gampang, dan agama ini mudah.
ABDULLAH berkata : " ini adalah kemungkaran lain yang lebih besar dari kemungkaran yang pertama, yaitu meminta kepada selain Allah sesuatu yang tidak mampu dilakukan kecuali oleh Allah, baik orang yang diminta itu adalah Nabi Muhammad sendiri atau orang sholeh yang kedudukannya di bawah beliau seperti HUSAIN atau lainya, perbuatan ini bertentengan dengan tauhid yang di perintahkan oleh Allah kepada kita dan juga bertentangan dengan kandungan " laa ilaaha illa allah".
saya akan mengajukan beberapa pertanyaan kepada anda , agar tampak jelas betapa besarnya perkara ini, dan dampak negatif yang timbul akibat pemakaian nama tersebut dan sejenisnya, saya sama sekali tidak mempunya tujuan ataupun maksud lain kecuali untuk menegakkan kebenaran dan mengikutinya, menerangkan kebatilan dan menjauhinya, serta 'amar makruf nahi mungkar' . hanya kepada Allah tempat meminta tolong dan hanya kepadaNya bertawakal , tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Agung, akan tetapi sebelumnya saya akan menginggatkan anda dengan sebuah firman :

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (51)
Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan." "Kami mendengar dan kami patuh." Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung ( QS An nuur 24:51 ) .

firman Allah :
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ
jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian ( QS An nisa' 4:59 ).

B. ORANG MUSRIK MENGAKUI TAUHID RUBUBIYYAH.
ABDULLAH : anda mengatakan bahwasannya anda mengesakan Allah, dan bersaksi laa ilaaha illa allahu, bisakah anda menerangakn maknanya kepadaku .
ABD AN NABI : tauhid itu adalah : anda percaya Allah ada, Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi , Dia-lah yang menghidupkan dan mematikan, Dia-lah yang mengatur alam semesta, dan Dia-lah yang Maha Memberi Rikzi , Maha Mengatur Alam Semesta , Maha Mengenali ( segala sesuatu ) lagi Maha Kuasa.
ABDULLAH : kalau hanya itu hakekat AT Tauhid , pastilah Fir'aun dan kaumnya , Abu jahal dan yang lainya adalah orang yang mengesakan Allah , karena mereka mengetahui hal ini sebagaimana kebanyakan orang musrikin, Fir'aun yang mengaku-ngaku dirinya sebagai tuhan , jauh dari lubuk hatinya mengaku dan percaya bahwa Allah itu ada , Dia-lah Yang Maha Mengatur Alam semesta , sebagaimana firman Allah :
وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا أَنْفُسُهُمْ ظُلْمًا وَعُلُوًّا
Dan mereka mengingkarinya karena kedzaliman dan kesombongan (mereka) padahal hati mereka meyakini (kebenaran) nya ( QS An Naml 27:14 ).
pengakuannya ini nampak jelas ketika dia akan tengelam akan tetapi sebenarnya tauhid yang oleh karenanya di utus para Rasul diturunkan kitab-kitab dan di perangai kaum Quraish adalah tauhid yang berarti mengesakan Allah dalam peribadatan افراد الله بالعبادة) ) dan makna ibadah itu sendiri adalah : اسم جامع لكل ما يحب الله و يرضاه من الأقوال و الأعمال الظاهرة و الباطنة
nama-nama ( sebutan ) yang mencakup semua apa-apa yang di cintai dan di ridhai olah Allah baik berupa perkataan , atau perbuatan yang lahir ( nampak ) ataupun yang batin ( tersembunyi ) kata illah ( اله ) dalam kalimat لا اله الا الله artinya adalah المعبود yang di sembah ( di ibadahi ) yang ibadah itu tidaklah patut & layak dilakukan kecuali kepadaNya.
tahukan anda kenapa para rasul di utus kebumi dan yang pertama kali adalah nabi Nuh As ?
ABD AN NABI :" agar mengajak orang musrikin beribadah kepad Allah semata dan meningalkan segala sekutu baginya ".
ABDULLAH :"lalu apakah sebab terjadinya syirik pada kaum kaum nabi Nuh As ?
ABD AN NABI :" saya tidak tahu "!?
ABDULLAH :"Allah mengutus nabi Nuh kepada kaumnya tatkala mereka menyanjung dan mengkultuskan orang-orang shaleh diantaranya : wadd, suwa, yaghust, ya'uq dan nasr ( lihat QS nuh 71:23 pent.).
ABD AN NABI :"maksud anda bahwa Wadd, Suwa', yaghuts, Ya'uq dan Nasr dan lainya merupakan nama-nama orang shaleh dan bukan nama-nama tirani kafir ?'
ABDULLAH :"Ya, ini adalah nama-nama orang shaleh yang di jadikan oleh kaumnya Nabi Nuh AS sebagai tuhan , lalu di ikuti oelh bangsa arab, dalilnya adalah apa yang di riwayatkan oleh Ibnu Abbas RA ia berkata :" Berhala-berhala yang dulu ada pada kaum nabi nuh AS kemudian menjadi berhala di bangsa arab ( berhala) Wadd kepunyaan kabilah Kalb di Daumah Al-Jandal, dan (berhala) Suwa' dimiliki oleh kabilah Hudzail, adapun ( berhala) Yaghust pertama kalinya kepunyaan Murad, kemudian menjadi milik bani Ghuthaif di Al-Juff dekat saba', dan ( berhala) Ya'uq kepunyaan kabilah Hamdan, sedangkan Nasr dimiliki oleh kabilah Himyar keluarga Dzi al Kila' mereka itu adalah nama-nama orang shaleh dari kaum nabi Nuh AS, setelah mereka mati , syaithan membisikan kepada kaum mereka untuk membuat patung di majlis-masjlis dimana mereka biasa duduk, dan patung-patung tersebut diberi nama mereka masing-masing, hal ini mereka lakukan, dan pada waktu itu belum sampai disembah , sampai suatu ketika generasi itu binasa (meninggal semuanya pent.) dan ilmu agama lenyap, maka patung-patung itu akhirnya di sembah ( HR Bukhari )
ABD AN NABI :"ini perkataan yang aneh !"
ABDULLAH :" Maukah aku tunjukkan yang lebih aneh lagi !? anda mengetahui bahwasanya penutup segala nabi adalah Nabi Muhammad SAW telah di utus oleh Allah kepada kaum yang beristighfar, beribadah, melakun thowaf, sai , melaksnakan ibadah haji, dan bersedekah, akan tetapi mereka menjaadiakn sebagian makhluq sebagai perantara antara mereka dengan Allah , mereka berkata : kami menginginkan agar mereka dapat mendekatkan diri kami kepada Allah, dan kami menginginkan syafa'at mereka disisi Allah,seperti para malaikat , nabi isa dan orang-orang shaleh lainya, maka Allah mengutus Nabi Muhammad SAW untuk memperbaharui agama bapak mereka yaitu nabi ibrahim, belaiu menyampaikan kepada mereka bahwa pendekatan diri dan kepercayaan ini merupakan hak yang khusus hanya untuk Allah, tidak sedikitpun ada yang memberi rizki kecuali Dia , tujuh langit beserta isinya dan tujuh bumi beserta isinya adalah hamba-Nya, berada di bawah pengaturan dan kekuasaan-Nya, bahkan berhala yang mereka sembah pun mengakui bahwa sesungguhnya mereka berada di bawah kepemilikan dan pengaturan-Nya "
ABD AN NABI: " perkataan ini berbahaya dan aneh , mana dalilnya ?
ABDULLAH :"dalilnya banyak sekali diantaranya firman Allah Ta'alaa:

قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَمَّنْ يَمْلِكُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَمَنْ يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَمَنْ يُدَبِّرُ الْأَمْرَ فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ (31)
Katakanlah: "Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan?" Maka mereka akan menjawab: "Allah". Maka katakanlah: "Mengapa kamu tidak bertakwa (kepada-Nya)? ( QS yunus 10:31).
Firman Allah ta'alaa:
قُلْ لِمَنِ الْأَرْضُ وَمَنْ فِيهَا إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (84) سَيَقُولُونَ لِلَّهِ قُلْ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ (85) قُلْ مَنْ رَبُّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ (86) سَيَقُولُونَ لِلَّهِ قُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ (87) قُلْ مَنْ بِيَدِهِ مَلَكُوتُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ يُجِيرُ وَلَا يُجَارُ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (88) سَيَقُولُونَ لِلَّهِ قُلْ فَأَنَّى تُسْحَرُونَ (89)
84. Katakanlah: "Kepunyaan siapakah bumi ini, dan semua yang ada padanya, jika kamu mengetahui?"85. Mereka akan menjawab: "Kepunyaan Allah." katakanlah: "Maka apakah kamu tidak ingat?"86. Katakanlah: "Siapakah Yang Empunya langit yang tujuh dan Yang Empunya 'Arsy yang besar?"87. Mereka akan menjawab: "Kepunyaan Allah." atakanlah: "Maka apakah kamu tidak bertakwa?"88. Katakanlah: "Siapakah yang di tangan-Nya berada kekuasaan atas segala sesuatu sedang Dia melindungi, tetapi tidak ada yang dapat dilindungi dari (azab) -Nya, jika kamu mengetahui?"89. Mereka akan menjawab: "Kepunyaan Allah." Katakanlah: "(Kalau demikian), maka dari jalan manakah kamu ditipu? (QS Al Mukminuun23:84-89)
orang-orang musrik dulu bertalbiyyah dalam melaksanakan haji dengan berkata:
لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك الا شركا هو لك تملكه و ماملك
kami sambut pangilan-MU ya Allah, kami sambut pangilan-MU , kami sambut pangilan-MU, tiada sekutu bagimu kecuali satu sekutu untuk-MU Engkau memilikinya dan apa yang di milikinya.
pengakuan orang musrik Quraish bahwa Allah lah yang mengatur alam semesta atau yang dikenal dengan tauhid RUBUBIYYAH , tidak menjadikan mereka masuk islam, dan juga pengakuan mereka bahwa yang mereka tuju adalah para malaikat, para nabi dan para wali, menginginkan syafa'at mereka dan supaya bisa mendekatkan diri kepada Allah dengan cara tersebut perbuatan itulah yang menjadikan darah & harta mereka halal ( karena kafir pent.), maka dari itu wajib hukumnya berdoa, nadzar, sembelihan, dan minta tolong serta seluruh jenis ibadah hanya di tujukan hanya kepada Allah.

C. TAUHID ULUHIYYAH POKOK DAKWAH PARA RASUL
ABD AN NABI: "apabila Tauhid itu bukan sekedar mengakui adanya Allah, dan pengaturan-Nya terhadap alam semesta ini, seperti yang kamu katakan, jadi apakah tauhid itu ?"
ABDULLAH :"Tauhid yang karenannya di utus para Rasul, dan orang musrik enggan untuk mengakuinya adalah " PENGESAAN ALLAH DALAM IBADAH" oleh karena itu, sesuatu dari jenis ibadah tidka boleh di tujukan kecuali hanya untuk Allah seperti : doa, nadzar, sembelihan, istighotsah, minta pertolongan, dan lainya, Tauhid inilah pengertian dari kalimat : laa ilaaha illa allahu , karena pengertian tuhan bagi orang musrik Quraish itu adalah yang di tujukan kepadanya ibadah-ibadah ini, baik itu malaikat, nabi, wali, pepohonan, kuburan, atau jin, atau mereka tidak bermaksud dengan tuhan itu adalah :Sang Pencipta, Sang Pemebri Rizki, atau Sang Pengatur, karena mereka tahu bahwasanya semua itu adalah milik ( haq ) Allah semata, yang disebutkan diatas, lantas Nabi Muhammad SAW mendatanggi mereka dan mengajak mereka kepada kalimat at tauhid " laa ilaha illa allah" untuk menerapkan maknanya bukan sekedar mengucapkannya saja .
ABD AN NABI: " Seakan-akan engkau ingin mengatakan bahwa orang musrik quraish lebih, mengetahui makna la illaha illa Allah, dari pada kebanyakan kaum muslimin pada zaman kita sekarang ini ".
ABDULLAH :" ya itulah realita yang amat menyedihkan, orang-orang kafir dan bodoh mengetahui bahwa maksud Nabi Muhammad SAW dengan kalimat ini adalah mengesakan Allah dengan ibadah, dan mengingkari sesuatu yang di tujukan iabdah kepadanya selain Allah, serta berlepas diri darinya, buktinya tatkala beliau mengatakan kepada mereka ucapkanlah : laa ilaha illa Allah, mereka menjawab:
أَجَعَلَ الْآَلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ (5)
Mengapa ia menjadikan tuhan-tuhan itu Tuhan Yang satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan ( QS shood 38:5).
mereka berakata demikian meskipun menyakini bahwa Allah lah yang mengatur alam semesta ini .
apabila orang yang bodoh dari kalangan orang kafir mengetahui itu, maka lebih mengherankan jika seorang yang mengaku islam, tetapi tidak mengetahui penafsiran kalimat at tauhid, sepeti yang diketahui oleh orang-orang bodoh dari kalangan orang kafir bahkan ia mengira bahwasanya hal itu hanya sebatas mengucapkan huruf-hurufnya saja, tanpa harus menyakini maknanya dalam hati, dan yang pintar dari mereka mengira bahwa maknanya adalah : " tidak yang menciptakan, tidak ada yang memberi rizki dan tidak ada yang mengatur segala urusan selain Allah" , maka tidak ada kebaikan sama sekali pada diri orang-orang yang mengaku beragama islam, sedangkan orang yang paling bodoh dari kalangan kafir Quraish lebih mengetahui akan makna:laa ilaha illa allah daripada mereka.

BERSAMBUNG INSYA ALLAH ...................

11/6/07

बगिमु ayah डान इबू

Bagimu Ayah dan Ibu
Sabtu, 06 Januari 2007 - 05:00 PM, Penulis: Al Ustadzah Ummu Abdirrahman Anisah bintu Imran

Sebuah kebahagiaan yang mungkin tak bisa diungkapkan dengan kata-kata manakala orang tua mendapati di hari tuanya perlakuan yang demikian istimewa dari anak-anaknya. Ketika ia mulai lemah dan mungkin sakit-sakitan, anak-anaknya dengan sabar dan penuh perhatian memberikan perawatan kepadanya. Ini semua tentu tidak didapat begitu saja, namun melalui pendidikan dan perjuangan yang panjang dari orang tua tersebut agar anak-anaknya tumbuh menjadi anak yang shalih dan berbakti pada orang tuanya.

Sesosok anak tidak akan dapat terlepas dari ayah dan ibunya. Bagaimanapun keadaannya, ia adalah bagian dari diri keduanya. Dia adalah darah daging keduanya. Rahim ibu adalah tempat buaiannya yang pertama di dunia ini. Air susunya menjadi sumber makanan yang menumbuhkan jasadnya. Kasih sayang ibu adalah ketenangan yang selalu dia rindukan. Kerelaan ibu untuk berjaga membuat nyenyak tidurnya. Kegelisahan ibu menyisakan kebahagiaan untuknya.
Timangan sang ayah dirasakan sebagai kekokohan. Perasan keringat ayah memberikan rasa kenyang dan hangat bagi dirinya. Doa-doa yang mereka panjatkan menjadi sebab segala kebaikan yang didapatinya. Tak terhingga dengan hitungan jemari untuk merunut kembali segala kebaikan yang mereka curahkan untuk buah hati mereka.
Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan hak bagi kedua orang tua untuk diberikan bakti, kelembutan, penjagaan dan kasih sayang, dan Allah kuatkan hak ini dengan mengiringkannya setelah hak-Nya Subhanahu wa Ta'ala, karena hak orang tua mengandung pemuliaan dan pengagungan. Bahkan di dalam Kitab-Nya yang mulia termaktub berbilang ayat yang memberikan wasiat dan mendorong untuk berbakti kepada orang tua, serta menjanjikan banyak kebaikan bagi seorang yang berbakti dan mengancam dengan balasan yang akan menimpa orang yang mendurhakai ayah bundanya. (Wa bil Walidaini Ihsana, hal. 11)
Di antara sekian banyak ayat, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

“Dan beribadahlah kepada Allah, dan janganlah kalian menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” (An-Nisa: 36)
Dalam kalam-Nya ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan untuk beribadah hanya kepada-Nya semata dan tidak menyekutukan-Nya, karena Dialah Al-Khaliq (Yang Menciptakan), Ar-Raziq (Yang Memberikan Rizki), Al-Mun’im (Yang Memberikan Nikmat), yang memberikan keutamaan kepada makhluk-Nya setiap saat dan setiap keadaan. Oleh karena itu, Dialah yang berhak untuk diesakan dan tidak disekutukan dengan sesuatu pun dari kalangan makhluk-Nya. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Mu’adz bin Jabal radhiallahu 'anhu:
(( أَتَدْرِي مَا حَقُّ اللهِ عَلَى العِبَادِ ؟)) قَالَ : اللهُ وَرَسُوْلُهُُ أَعْلَمُ. قَالَ (( أَنْ يَعْبُدُوْهُ وَلاَ يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا )) ثُمَّ قَالَ (( أَتَدْرِي مَا حَقُّ العِبَادِ عَلَى اللهِ إِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ ؟ أَنْ لاَ يُعَذِّبَهُمْ ))
“Tahukah engkau, apa hak Allah atas hamba-Nya?” Mu’adz menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau (Rasulullah) berkata, “Yakni beribadah hanya kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun.” Kemudian beliau berkata lagi, “Tahukah engkau, apa hak hamba atas Allah bila mereka melaksanakannya? Allah tidak akan mengadzab mereka.” (HR. Al Bukhari no 5967 dan Muslim no. 30)
Setelah itu, Allah Subhanahu wa Ta'ala mewasiatkan untuk berbuat baik kepada kedua orang tua, karena Allah jadikan keduanya sebagai sebab keluarnya seseorang dari ketiadaan menjadi ada. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/213)
Oleh karena itu, semestinya semenjak dini kedua orang tua mulai menanamkan hal ini kepada putra-putri mereka, mengiringi pengajaran tentang keimanan terhadap Rabb mereka. Inilah pula yang dilakukan oleh Luqman yang mengiringi wasiatnya kepada anaknya untuk beribadah kepada Allah semata dengan wasiat untuk berbuat baik kepada kedua orang tua.

“Dan Kami wasiatkan kepada manusia untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan payah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada-Kulah kembalimu.” (Luqman: 14)
Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan untuk bersyukur kepada-Nya dengan melaksanakan peribadahan kepada-Nya serta menunaikan hak-hak-Nya, dan tidak menggunakan nikmat-nikmat yang dianugerahkan-Nya untuk bermaksiat pada-Nya. Allah Subhanahu wa Ta'ala juga memerintahkan untuk bersyukur kepada kedua orang tua dengan berbuat baik kepada keduanya. Hal ini dilakukan dengan berucap lemah lembut, melakukan perbuatan yang baik, dan merendahkan diri terhadap mereka. Juga dengan memuliakan dan menanggung kebutuhan hidupnya, serta tidak menyakiti mereka dengan cara apa pun, baik dengan ucapan atau pun perbuatan. (Taisirul Karimir Rahman, hal. 648)
Di dalam ayat ini pula Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebut tentang pendidikan seorang ibu, kesulitan dan kesusahannya ketika harus berjaga siang dan malam. Penyebutan ini untuk mengingatkan anak tentang kebaikan seorang ibu yang telah diberikan kepadanya sebagaimana tersebut dalam firman Allah:

“Dan ucapkanlah doa: Wahai Rabbku, kasihilah kedua orang tuaku sebagaimana mereka telah mendidikku semenjak kecilku.” (Al-Isra: 24) (Tafsir Ibnu Katsir, 6/192)
Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan pengajaran, bagaimana semestinya seorang anak bersikap terhadap kedua orang tuanya yang musyrik:

“Dan apabila keduanya memaksamu untuk menyekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak memiliki ilmu tentangnya, maka jangan engkau ikuti keduanya, dan pergaulilah mereka berdua di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Aku kabarkan padamu apa yang telah kamu kerjakan.” (Luqman: 15)
Janganlah seseorang menyangka bahwa hal ini (mentaati perintah orang tua dalam kejelekan) termasuk kebaikan terhadap orang tua, karena hak Allah lebih diutamakan daripada hak siapa pun juga, dan tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam kemaksiatan terhadap Al-Khaliq.
Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak mengatakan, “Apabila mereka berdua memaksamu untuk menyekutukan Aku dengan sesuatu yang kamu tidak memiliki ilmu tentangnya, maka durhakailah keduanya.” Bahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala mengatakan, “Jangan engkau ikuti mereka dalam perbuatan syirik mereka.”
Adapun berbakti terhadap mereka, maka engkau harus terus melakukannya. Oleh karena itulah Allah berfirman (وَصاَحِبْهُماَ فِي الدُّنْياَ مَعْرُوْفاً), yaitu pergaulilah mereka di dunia ini dengan penuh kebaikan. Adapun mengikuti mereka sementara mereka berkubang dalam kekufuran atau kemaksiatan, maka hal itu janganlah engkau lakukan. (Taisirul Karimir Rahman, hal. 648)
Sementara itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam banyak menyebutkan tentang ancaman durhaka kepada kedua orang tua. Bahkan beliau nyatakan bahwa hal itu termasuk dosa besar. Abu Bakrah radhiallahu 'anhu menyampaikan ucapan beliau ini:
(( أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الكَبَائِرِ ؟)) قُلْنَا : بَلَى يَا رَسُوْلَ الله. قَالَ ثَلاَثًا (( الإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الوَالِدَيْنِ )) وَكَانَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ فَقَالَ (( أَلاَ وَقَوْلُ الزُّوْرِ وَشَهَادَةُ الزُّوْرِ. أَلاَ وَقَوْلُ الزُّوْرِ وَشَهَادَةُ الزُّوْرِ )) فَمَا زَالَ يَقُوْلُهَا حَتَّى قُلْتُ لاَ يَسْكُتُ.
“Tidakkah kalian ingin aku kabarkan tentang dosa besar yang paling besar?” Kami menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau pun berkata tiga kali, “Menyekutukan Allah dan durhaka terhadap kedua orang tua.” Semula beliau dalam keadaan bersandar, lalu beliau pun bangkit duduk dan mengatakan, “Ketahuilah, ucapan dusta dan saksi palsu! Ketahuilah, ucapan dusta dan saksi palsu!” Beliau terus-menerus mengatakan hal itu hingga aku berkata, “Andaikan beliau diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5976 dan Muslim no. 87)
Abu Hurairah radhiallahu 'anhu pun meriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang ancaman beliau:
(( رَغِمَ أَنْفُ، ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ، ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ )) قِيْلَ : مَنْ؟ يَا رَسُوْلَ الله! قَالَ (( مَنْ أَدْرَكَ أَبَوَيْهِ عِنْدَ الكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا فَلَمْ يَدْخُلِ الجَنَّةَ ))
“Nista dan hinanya! Nista dan hinanya! Nista dan hinanya!” Beliau pun ditanya, “Siapa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Seseorang yang mendapati salah seorang atau kedua orang tuanya dalam keadaan lanjut usia, namun dia tidak masuk ke dalam surga.” (HR. Muslim no. 2551)
Ucapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini merupakan dorongan untuk berbakti kepada orang tua serta menunjukkan besarnya pahala amalan itu. Di dalam ucapan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut didapati makna bahwa berbakti kepada kedua orang tua pada saat mereka telah lanjut usia dan lemah, dengan mencurahkan khidmat (pelayanan), nafkah ataupun lainnya merupakan sebab masuknya seseorang ke dalam surga. Barangsiapa yang meremehkannya, maka dia akan terluput dari masuk surga dan dihinakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. (Syarh Shahih Muslim, 16/109)
Sebuah kisah tentang bakti seorang anak kepada orang tuanya, yang amalan itu dapat melepaskannya dari belenggu musibah yang menimpa, disampaikan oleh Abdullah bin ‘Umar radhiallahu 'anhuma dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
(( بَيْنَمَا ثَلاَثَةُ نَفَرٍ يَتَمَشَّوْنَ أَخَذَهُمُ المَطَرُ فَأَوَوْا إِلَى غَارٍ فِي جَبَلٍ ، فَانْحَطَّتْ عَلَى فَمِ غَارِهِمْ صَخْرَةٌ مِنَ الجَبَلِ فَأَطْبَقَتْ عَلَيْهِمْ. فَقَالَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : انْظُرُوا أَعْمَالاً عَمِلْتُمُوهَا صَالِحَةً للهِ فَادْعُوا اللهَ تَعَالَى بِهَا لَعَلَّ اللهَ يَفْرُجُهَا عَنْكُمْ. فَقَالَ أَحَدُهُمْ : اللّهُمَّ إِنَّهُ كَانَ لِي وَالِدَانِ شَيْخَانِ كَبِيْرَانِ وَامْرَأَتِي وَلِيَ صِبْيَةُ صِغَارٌ أَرْعَى عَلَيْهِمْ فَإِذَا أَرَحْتُ عَلَيْهِمْ ، حَلَبْتُ فَبَدَأْتُ بِوَالِدَيَّ فَسَقَيْتُهُمَا قَبْلَ بَنِيَّ. وَإِنَّهُ نَأَى بِي ذَاتَ يَوْمٍ الشَّجَرُ فَلَمْ آتِ حَتَّى أَمْسَيْتُ فَوَجَدْتُهُمَا قَدْ نَامَ فَحَلَبْتُ كَمَا كُنْتُ أَحْلٌبُ فَجِئْتُ بِالحِلاَبِ فَقُمْتُ عِنْدَ رُؤُسِهِمَا أَكْرَهُ أَنْ أُوقِظَهُمَا مِنْ نَوْمِهِمَا وَأَكْرَهُ أَنْ أَسْقِيَ الصِّبْيَةَ قَبْلَهُمَا وَالصِّبْيَةُ يَتَضَاغَوْنَ عِنْدَ قَدَمَيَّ فَلَمْ يَزَلْ ذَلِكَ دَأْبِي وَدَأْبَهُمْ حَتَّى أَطْلَعَ الفَجْرُ ، فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنِّي فَعَلْتُ ذَلِكَ ابِتِغَاءَ وَجْهِكَ فَافْرُجْ لَنَا فُرْجَةً نَرَى مِنْهَا السَّمَاءَ ، فَفَرَجَ اللهُ مِنْهَا فُرْجَةً فَرَأَوْا مِنْهَا السَّمَاءَ ... ))
Ada tiga orang yang sedang dalam perjalanan. Tiba-tiba turun hujan menimpa mereka hingga mereka pun berteduh di dalam gua di sebuah gunung. Ketika mereka berada di dalam gua, runtuhlah sebuah batu besar dari gunung di mulut gua hingga menutupi mereka. Maka ada di antara mereka yang berkata kepada temannya, “Lihatlah amalan shalih yang pernah kalian kerjakan karena Allah, lalu mohonlah kepada Allah dengan amalan tersebut. Semoga dengan itu Allah akan memberikan jalan keluar kepada kalian.” Maka salah seorang di antara mereka berdoa, “ Ya Allah, sesungguhnya aku memiliki dua orang tua yang telah renta, dan aku pun memiliki istri dan anak-anak kecil. Aku biasa menggembala kambing-kambing untuk mereka. Apabila aku telah membawa pulang kambing-kambingku, aku biasa memerah susu dan aku awali dengan memberikan minum kepada kedua orang tuaku sebelum memberikannya kepada anak-anakku. Suatu ketika aku terlalu jauh menggembala sehingga belum juga pulang sampai sore hari, hingga kudapati mereka berdua telah tidur. Maka aku pun memerah susu sebagaimana biasa. Kemudian aku datang membawa susu perahan itu dan berdiri di sisi kepala ayah ibuku. Aku tak ingin membangunkan mereka berdua dari tidurnya dan aku pun tak ingin memberi minum anak-anakku sebelum mereka berdua, sementara anak-anakku menangis kelaparan di sisi kedua kakiku. Terus menerus demikian keadaanku dengan mereka hingga terbit fajar. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa aku lakukan semua itu untuk mengharap wajah-Mu, berikanlah jalan keluar dari batu itu hingga kami dapat melihat langit.” Maka Allah pun memberikan kepada mereka kelapangan hingga mereka dapat melihat langit kembali…” (HR. Al-Bukhari no. 2215 dan Muslim no. 2743)
Kisah ini menunjukkan gambaran keutamaan berbakti kepada kedua orang tua, keutamaan melayani dan mendahulukan mereka berdua dari yang lainnya, baik anak-anak, istri dan selain mereka. (Syarh Shahih Muslim, 17/56)
Bila demikian keadaannya, adakah hati orang tua yang tidak tergerak untuk mendidik anak-anak mereka agar berbakti kepada ayah bundanya? Adakah orang tua yang akan membiarkan anak-anak mereka berkubang dalam kedurhakaan sehingga mendapati balasan yang nista? Tidakkah mereka ingin anak-anak mereka seperti gambaran seorang Abu Hurairah yang memberikan salam kepada ibunya:
عَلَيْكِ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ يَا أُمَّتَاه ! تَقُوْلُ : وَعَلَيْكَ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، يَقُوْلُ : رَحِمَكِ اللهُ كَمَا رَبَّيْتِنِي صَغِيْرًا. فَتَقُوْلُ : يَا بُنَيَّ! وَأَنْتَ، فَجَزَاكَ اللهُ خَيْرًا وَرَضِيَ عَنْكَ كَمَا بَرَرْتَنِي كَبِيْرًا.
“Keselamatan atasmu, serta rahmah dan barakah Allah, wahai Ibunda!” Ibunya pun menjawab, “Dan keselamatan pula atasmu, serta rahmah dan barakah Allah.” Dia berkata lagi, “Semoga Allah mengasihimu, wahai Ibu, sebagaimana engkau telah mendidikku semasa kecilku.” Ibunya membalas, “Wahai anakku! Dan engkau juga, semoga Allah memberi balasan yang baik dan meridhaimu sebagaimana engkau telah berbakti kepadaku pada masa tuaku.” (Dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani: hasanul isnad dalam Shahih Al-Adabul Mufrad no. 11)
Betapa banyak kisah yang terhimpun dalam Kitabullah dan kalam Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang dapat disampaikan kepada anak-anak, yang berbicara tentang keutamaan berbakti kepada kedua orang tua dan ancaman bagi seorang yang durhaka terhadap keduanya. Semogalah mereka memetik banyak faidah yang akan mendorong mereka untuk mempersembahkan kebaikan kepada ayah bundanya.
Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.

untukmu ayah dan ibu

Bagimu Ayah dan Ibu
Penulis: Al Ustadzah Ummu Abdirrahman Anisah bintu Imran

Sebuah kebahagiaan yang mungkin tak bisa diungkapkan dengan kata-kata manakala orang tua mendapati di hari tuanya perlakuan yang demikian istimewa dari anak-anaknya. Ketika ia mulai lemah dan mungkin sakit-sakitan, anak-anaknya dengan sabar dan penuh perhatian memberikan perawatan kepadanya. Ini semua tentu tidak didapat begitu saja, namun melalui pendidikan dan perjuangan yang panjang dari orang tua tersebut agar anak-anaknya tumbuh menjadi anak yang shalih dan berbakti pada orang tuanya.

Sesosok anak tidak akan dapat terlepas dari ayah dan ibunya. Bagaimanapun keadaannya, ia adalah bagian dari diri keduanya. Dia adalah darah daging keduanya. Rahim ibu adalah tempat buaiannya yang pertama di dunia ini. Air susunya menjadi sumber makanan yang menumbuhkan jasadnya. Kasih sayang ibu adalah ketenangan yang selalu dia rindukan. Kerelaan ibu untuk berjaga membuat nyenyak tidurnya. Kegelisahan ibu menyisakan kebahagiaan untuknya.
Timangan sang ayah dirasakan sebagai kekokohan. Perasan keringat ayah memberikan rasa kenyang dan hangat bagi dirinya. Doa-doa yang mereka panjatkan menjadi sebab segala kebaikan yang didapatinya. Tak terhingga dengan hitungan jemari untuk merunut kembali segala kebaikan yang mereka curahkan untuk buah hati mereka.
Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan hak bagi kedua orang tua untuk diberikan bakti, kelembutan, penjagaan dan kasih sayang, dan Allah kuatkan hak ini dengan mengiringkannya setelah hak-Nya Subhanahu wa Ta'ala, karena hak orang tua mengandung pemuliaan dan pengagungan. Bahkan di dalam Kitab-Nya yang mulia termaktub berbilang ayat yang memberikan wasiat dan mendorong untuk berbakti kepada orang tua, serta menjanjikan banyak kebaikan bagi seorang yang berbakti dan mengancam dengan balasan yang akan menimpa orang yang mendurhakai ayah bundanya. (Wa bil Walidaini Ihsana, hal. 11)
Di antara sekian banyak ayat, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

“Dan beribadahlah kepada Allah, dan janganlah kalian menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” (An-Nisa: 36)
Dalam kalam-Nya ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan untuk beribadah hanya kepada-Nya semata dan tidak menyekutukan-Nya, karena Dialah Al-Khaliq (Yang Menciptakan), Ar-Raziq (Yang Memberikan Rizki), Al-Mun’im (Yang Memberikan Nikmat), yang memberikan keutamaan kepada makhluk-Nya setiap saat dan setiap keadaan. Oleh karena itu, Dialah yang berhak untuk diesakan dan tidak disekutukan dengan sesuatu pun dari kalangan makhluk-Nya. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Mu’adz bin Jabal radhiallahu 'anhu:
(( أَتَدْرِي مَا حَقُّ اللهِ عَلَى العِبَادِ ؟)) قَالَ : اللهُ وَرَسُوْلُهُُ أَعْلَمُ. قَالَ (( أَنْ يَعْبُدُوْهُ وَلاَ يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا )) ثُمَّ قَالَ (( أَتَدْرِي مَا حَقُّ العِبَادِ عَلَى اللهِ إِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ ؟ أَنْ لاَ يُعَذِّبَهُمْ ))
“Tahukah engkau, apa hak Allah atas hamba-Nya?” Mu’adz menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau (Rasulullah) berkata, “Yakni beribadah hanya kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun.” Kemudian beliau berkata lagi, “Tahukah engkau, apa hak hamba atas Allah bila mereka melaksanakannya? Allah tidak akan mengadzab mereka.” (HR. Al Bukhari no 5967 dan Muslim no. 30)
Setelah itu, Allah Subhanahu wa Ta'ala mewasiatkan untuk berbuat baik kepada kedua orang tua, karena Allah jadikan keduanya sebagai sebab keluarnya seseorang dari ketiadaan menjadi ada. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/213)
Oleh karena itu, semestinya semenjak dini kedua orang tua mulai menanamkan hal ini kepada putra-putri mereka, mengiringi pengajaran tentang keimanan terhadap Rabb mereka. Inilah pula yang dilakukan oleh Luqman yang mengiringi wasiatnya kepada anaknya untuk beribadah kepada Allah semata dengan wasiat untuk berbuat baik kepada kedua orang tua.

“Dan Kami wasiatkan kepada manusia untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan payah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada-Kulah kembalimu.” (Luqman: 14)
Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan untuk bersyukur kepada-Nya dengan melaksanakan peribadahan kepada-Nya serta menunaikan hak-hak-Nya, dan tidak menggunakan nikmat-nikmat yang dianugerahkan-Nya untuk bermaksiat pada-Nya. Allah Subhanahu wa Ta'ala juga memerintahkan untuk bersyukur kepada kedua orang tua dengan berbuat baik kepada keduanya. Hal ini dilakukan dengan berucap lemah lembut, melakukan perbuatan yang baik, dan merendahkan diri terhadap mereka. Juga dengan memuliakan dan menanggung kebutuhan hidupnya, serta tidak menyakiti mereka dengan cara apa pun, baik dengan ucapan atau pun perbuatan. (Taisirul Karimir Rahman, hal. 648)
Di dalam ayat ini pula Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebut tentang pendidikan seorang ibu, kesulitan dan kesusahannya ketika harus berjaga siang dan malam. Penyebutan ini untuk mengingatkan anak tentang kebaikan seorang ibu yang telah diberikan kepadanya sebagaimana tersebut dalam firman Allah:

“Dan ucapkanlah doa: Wahai Rabbku, kasihilah kedua orang tuaku sebagaimana mereka telah mendidikku semenjak kecilku.” (Al-Isra: 24) (Tafsir Ibnu Katsir, 6/192)
Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan pengajaran, bagaimana semestinya seorang anak bersikap terhadap kedua orang tuanya yang musyrik:

“Dan apabila keduanya memaksamu untuk menyekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak memiliki ilmu tentangnya, maka jangan engkau ikuti keduanya, dan pergaulilah mereka berdua di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Aku kabarkan padamu apa yang telah kamu kerjakan.” (Luqman: 15)
Janganlah seseorang menyangka bahwa hal ini (mentaati perintah orang tua dalam kejelekan) termasuk kebaikan terhadap orang tua, karena hak Allah lebih diutamakan daripada hak siapa pun juga, dan tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam kemaksiatan terhadap Al-Khaliq.
Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak mengatakan, “Apabila mereka berdua memaksamu untuk menyekutukan Aku dengan sesuatu yang kamu tidak memiliki ilmu tentangnya, maka durhakailah keduanya.” Bahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala mengatakan, “Jangan engkau ikuti mereka dalam perbuatan syirik mereka.”
Adapun berbakti terhadap mereka, maka engkau harus terus melakukannya. Oleh karena itulah Allah berfirman (وَصاَحِبْهُماَ فِي الدُّنْياَ مَعْرُوْفاً), yaitu pergaulilah mereka di dunia ini dengan penuh kebaikan. Adapun mengikuti mereka sementara mereka berkubang dalam kekufuran atau kemaksiatan, maka hal itu janganlah engkau lakukan. (Taisirul Karimir Rahman, hal. 648)
Sementara itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam banyak menyebutkan tentang ancaman durhaka kepada kedua orang tua. Bahkan beliau nyatakan bahwa hal itu termasuk dosa besar. Abu Bakrah radhiallahu 'anhu menyampaikan ucapan beliau ini:
(( أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الكَبَائِرِ ؟)) قُلْنَا : بَلَى يَا رَسُوْلَ الله. قَالَ ثَلاَثًا (( الإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الوَالِدَيْنِ )) وَكَانَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ فَقَالَ (( أَلاَ وَقَوْلُ الزُّوْرِ وَشَهَادَةُ الزُّوْرِ. أَلاَ وَقَوْلُ الزُّوْرِ وَشَهَادَةُ الزُّوْرِ )) فَمَا زَالَ يَقُوْلُهَا حَتَّى قُلْتُ لاَ يَسْكُتُ.
“Tidakkah kalian ingin aku kabarkan tentang dosa besar yang paling besar?” Kami menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau pun berkata tiga kali, “Menyekutukan Allah dan durhaka terhadap kedua orang tua.” Semula beliau dalam keadaan bersandar, lalu beliau pun bangkit duduk dan mengatakan, “Ketahuilah, ucapan dusta dan saksi palsu! Ketahuilah, ucapan dusta dan saksi palsu!” Beliau terus-menerus mengatakan hal itu hingga aku berkata, “Andaikan beliau diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5976 dan Muslim no. 87)
Abu Hurairah radhiallahu 'anhu pun meriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang ancaman beliau:
(( رَغِمَ أَنْفُ، ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ، ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ )) قِيْلَ : مَنْ؟ يَا رَسُوْلَ الله! قَالَ (( مَنْ أَدْرَكَ أَبَوَيْهِ عِنْدَ الكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا فَلَمْ يَدْخُلِ الجَنَّةَ ))
“Nista dan hinanya! Nista dan hinanya! Nista dan hinanya!” Beliau pun ditanya, “Siapa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Seseorang yang mendapati salah seorang atau kedua orang tuanya dalam keadaan lanjut usia, namun dia tidak masuk ke dalam surga.” (HR. Muslim no. 2551)
Ucapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini merupakan dorongan untuk berbakti kepada orang tua serta menunjukkan besarnya pahala amalan itu. Di dalam ucapan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut didapati makna bahwa berbakti kepada kedua orang tua pada saat mereka telah lanjut usia dan lemah, dengan mencurahkan khidmat (pelayanan), nafkah ataupun lainnya merupakan sebab masuknya seseorang ke dalam surga. Barangsiapa yang meremehkannya, maka dia akan terluput dari masuk surga dan dihinakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. (Syarh Shahih Muslim, 16/109)
Sebuah kisah tentang bakti seorang anak kepada orang tuanya, yang amalan itu dapat melepaskannya dari belenggu musibah yang menimpa, disampaikan oleh Abdullah bin ‘Umar radhiallahu 'anhuma dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
(( بَيْنَمَا ثَلاَثَةُ نَفَرٍ يَتَمَشَّوْنَ أَخَذَهُمُ المَطَرُ فَأَوَوْا إِلَى غَارٍ فِي جَبَلٍ ، فَانْحَطَّتْ عَلَى فَمِ غَارِهِمْ صَخْرَةٌ مِنَ الجَبَلِ فَأَطْبَقَتْ عَلَيْهِمْ. فَقَالَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : انْظُرُوا أَعْمَالاً عَمِلْتُمُوهَا صَالِحَةً للهِ فَادْعُوا اللهَ تَعَالَى بِهَا لَعَلَّ اللهَ يَفْرُجُهَا عَنْكُمْ. فَقَالَ أَحَدُهُمْ : اللّهُمَّ إِنَّهُ كَانَ لِي وَالِدَانِ شَيْخَانِ كَبِيْرَانِ وَامْرَأَتِي وَلِيَ صِبْيَةُ صِغَارٌ أَرْعَى عَلَيْهِمْ فَإِذَا أَرَحْتُ عَلَيْهِمْ ، حَلَبْتُ فَبَدَأْتُ بِوَالِدَيَّ فَسَقَيْتُهُمَا قَبْلَ بَنِيَّ. وَإِنَّهُ نَأَى بِي ذَاتَ يَوْمٍ الشَّجَرُ فَلَمْ آتِ حَتَّى أَمْسَيْتُ فَوَجَدْتُهُمَا قَدْ نَامَ فَحَلَبْتُ كَمَا كُنْتُ أَحْلٌبُ فَجِئْتُ بِالحِلاَبِ فَقُمْتُ عِنْدَ رُؤُسِهِمَا أَكْرَهُ أَنْ أُوقِظَهُمَا مِنْ نَوْمِهِمَا وَأَكْرَهُ أَنْ أَسْقِيَ الصِّبْيَةَ قَبْلَهُمَا وَالصِّبْيَةُ يَتَضَاغَوْنَ عِنْدَ قَدَمَيَّ فَلَمْ يَزَلْ ذَلِكَ دَأْبِي وَدَأْبَهُمْ حَتَّى أَطْلَعَ الفَجْرُ ، فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنِّي فَعَلْتُ ذَلِكَ ابِتِغَاءَ وَجْهِكَ فَافْرُجْ لَنَا فُرْجَةً نَرَى مِنْهَا السَّمَاءَ ، فَفَرَجَ اللهُ مِنْهَا فُرْجَةً فَرَأَوْا مِنْهَا السَّمَاءَ ... ))
Ada tiga orang yang sedang dalam perjalanan. Tiba-tiba turun hujan menimpa mereka hingga mereka pun berteduh di dalam gua di sebuah gunung. Ketika mereka berada di dalam gua, runtuhlah sebuah batu besar dari gunung di mulut gua hingga menutupi mereka. Maka ada di antara mereka yang berkata kepada temannya, “Lihatlah amalan shalih yang pernah kalian kerjakan karena Allah, lalu mohonlah kepada Allah dengan amalan tersebut. Semoga dengan itu Allah akan memberikan jalan keluar kepada kalian.” Maka salah seorang di antara mereka berdoa, “ Ya Allah, sesungguhnya aku memiliki dua orang tua yang telah renta, dan aku pun memiliki istri dan anak-anak kecil. Aku biasa menggembala kambing-kambing untuk mereka. Apabila aku telah membawa pulang kambing-kambingku, aku biasa memerah susu dan aku awali dengan memberikan minum kepada kedua orang tuaku sebelum memberikannya kepada anak-anakku. Suatu ketika aku terlalu jauh menggembala sehingga belum juga pulang sampai sore hari, hingga kudapati mereka berdua telah tidur. Maka aku pun memerah susu sebagaimana biasa. Kemudian aku datang membawa susu perahan itu dan berdiri di sisi kepala ayah ibuku. Aku tak ingin membangunkan mereka berdua dari tidurnya dan aku pun tak ingin memberi minum anak-anakku sebelum mereka berdua, sementara anak-anakku menangis kelaparan di sisi kedua kakiku. Terus menerus demikian keadaanku dengan mereka hingga terbit fajar. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa aku lakukan semua itu untuk mengharap wajah-Mu, berikanlah jalan keluar dari batu itu hingga kami dapat melihat langit.” Maka Allah pun memberikan kepada mereka kelapangan hingga mereka dapat melihat langit kembali…” (HR. Al-Bukhari no. 2215 dan Muslim no. 2743)
Kisah ini menunjukkan gambaran keutamaan berbakti kepada kedua orang tua, keutamaan melayani dan mendahulukan mereka berdua dari yang lainnya, baik anak-anak, istri dan selain mereka. (Syarh Shahih Muslim, 17/56)
Bila demikian keadaannya, adakah hati orang tua yang tidak tergerak untuk mendidik anak-anak mereka agar berbakti kepada ayah bundanya? Adakah orang tua yang akan membiarkan anak-anak mereka berkubang dalam kedurhakaan sehingga mendapati balasan yang nista? Tidakkah mereka ingin anak-anak mereka seperti gambaran seorang Abu Hurairah yang memberikan salam kepada ibunya:
عَلَيْكِ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ يَا أُمَّتَاه ! تَقُوْلُ : وَعَلَيْكَ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، يَقُوْلُ : رَحِمَكِ اللهُ كَمَا رَبَّيْتِنِي صَغِيْرًا. فَتَقُوْلُ : يَا بُنَيَّ! وَأَنْتَ، فَجَزَاكَ اللهُ خَيْرًا وَرَضِيَ عَنْكَ كَمَا بَرَرْتَنِي كَبِيْرًا.
“Keselamatan atasmu, serta rahmah dan barakah Allah, wahai Ibunda!” Ibunya pun menjawab, “Dan keselamatan pula atasmu, serta rahmah dan barakah Allah.” Dia berkata lagi, “Semoga Allah mengasihimu, wahai Ibu, sebagaimana engkau telah mendidikku semasa kecilku.” Ibunya membalas, “Wahai anakku! Dan engkau juga, semoga Allah memberi balasan yang baik dan meridhaimu sebagaimana engkau telah berbakti kepadaku pada masa tuaku.” (Dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani: hasanul isnad dalam Shahih Al-Adabul Mufrad no. 11)
Betapa banyak kisah yang terhimpun dalam Kitabullah dan kalam Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang dapat disampaikan kepada anak-anak, yang berbicara tentang keutamaan berbakti kepada kedua orang tua dan ancaman bagi seorang yang durhaka terhadap keduanya. Semogalah mereka memetik banyak faidah yang akan mendorong mereka untuk mempersembahkan kebaikan kepada ayah bundanya.
Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.

9/16/07

KAIDAH FIQHIYYAH bag - 5

KAIDAH KESEBELAS

والأصل في عاداتنا الإباحة حتى يجيء صارف الإباحة
Wal aslu fi 'aadaatinal ibaahati hatta yajii u sooriful ibahah
Artinya : dan hukum asal dalam kebiasaan ( adat istiadat ) adalah boleh saja sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asal.
هذه القاعدة من القواعد المندرجة تحت قاعدة "اليقين لا يزال بالشك". والمراد بالعادات: ما لا يتقرب به الإنسان، ويتعبد به. ويراد بالإباحة: الإذن في فعل الشيء، وفي تركه.ويدل على هذه القاعدة -أن الأصل في العادات الإباحة- عدد من النصوص الشرعية، منها قول الله - عز وجل - { هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا } (سورة البقرة آية : 29)
Kaidah ini termasuk dalam ruang lingkup pembahasan kaidah "hal yang pasti diyakini tidak gugur dengan keraguan ( "اليقين لا يزال بالشك")
Adapun yang dimaksud dengan kebiasaan ((العادات adalah : apa saya yang dilakukan seorang hamba dalam kehidupan sehari-hari bukan untuk mendekatkan diri kepada allah dan bukan merupakan ibadah, dalam syarahnya as syeikh ubaid al jabiri dikatakan ((العادات jamak dari kata : عادة adapun maknanya : ما اعتاده الناس apa saya yang biasa di kerjakan dan dilakukan oleh manusia, dan setiap kaum, kabilah , masyarakat dan negara memiliki adat dan kebiasaan yang berbeda, dan hukum asal dari kebiasaan adat istiadat adalah boleh selama tidak menyelisihi hukum syar'ii, ( pent.) adapun yang dimaksud dengan boleh ( الإباحة) adalah : boleh mengerjakan sesuatu ataupun meninggalkannya.
Adapun dalil dari kaidah ini adalah beberapa nash-nash syar'ii diantaranya
Dalil dari al qur'an
firman Allah SWT : { هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا } (سورة البقرة آية : 29)
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu ( QS al baqarah : 29 )
Firman allah SWT :
هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ (15)
Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. ( QS al mulk : 15 )
Firman Allah SWT :
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik ( QS al a'raf: 32 ) . dari ayat ini kita dapat mengambil faedah bahwasanya hukum asal perhiasan serta apa saya yang allah anugerahkan buat hambanya adalah boleh dan halal.
Dalil dari as sunnah
الحلال ما أحله الله و الحرام ما حرمه الله وما سكت عنه فهو عفو ( حديث رواه أبو داود في كتاب الأطعمة باب ما لم يذكر تحريمه حديث رقم : 3800 و قال الشيح الألباني : صحيح الإسناد )
" sesuatu yang halal itu adalah apa yang dihalalkan allah dan sesuatu yang haram apa-apa yang diharamkan allah , adapun sesuatu yang didiamkanNYA adakah dimaafkan ( HR abu dawud kitab " al ath'imah bab: apa saja yang tidak disebutkan pengharamanya hadist no : 3800 dan berkata as syeikh al albani : shahih sanadnya)
وهذه القاعدة كما تنفي التحريم تنفي الوجوب أيضا، فالعادات الأصل فيها أنها مباحة، ليست بواجبة، وليست بمحرمة؛ لأن صرف الإباحة قد يكون بدليل يطلب الفعل، وقد يكون بدليل يطلب ترك الفعل، ومن الأدلة على هذه القاعدة قول النبي - صلى الله عليه وسلم - " إن من أعظم المسلمين جُرما من سأل عن شيء لم يحرم، فحرم من أجل مسألته " كما في الصحيح،
Dalam kaidah ini menunjukkan tidak adanya keharaman atau larangan maka menunjukkan pula tidak adanya perintah wajib untuk melakukannya, karena semua kebiasaan manusia adalah boleh-boleh saja dilakukan, dan tidak wajib dan tidak pula haram dan ataupun dilarang, adapun yang memalingkan dari hukum asalnya ada kalanya dalil tersebut merupakan perintah untuk mengerjakan, dan ada kalanya dalil tersebut merupakan larangan untuk mengerjakannya, dan termasuk dalil dari masalah ini adalah sabda rasulullah SAW : " sesungguhnya paling besar dosanya seorang muslim adalah orang yang bertanya sesuatu yang tidak ada pengharamannya, kemudian dia mengharamkanya karena demi suatu masalahnya." Sebagaiaman dalam kitab shahih.
وقول المؤلف هنا: "حتى يجيء صارف الإباحة" يعني: إذا ورد دليل من الشارع يدل على: أن العادة ليست مباحة، وإنما هي محرمة، فإنه يعمل بهذا الدليل، ولا يعمل بقاعدة "الأصل في العادات الإباحة". وهذا يدلنا على أن الشريعة قد شملت جميع أفعال العباد بالأحكام . وليست الشريعة خاصة بالمساجد -بدور العبادة- وبالعبادات فقط، بل الشريعة شاملة عامة، تشمل جميع أفعال المكلفين، سواء ما كان منها عادة، أو ما كان عبادة، وهذا من فضل الله - عز وجل - علينا بهذه الشريعة.
Adapun makna sampai ada dalil yang memalingkan hukum asalnya yang mubah
( ("حتى يجيء صارف الإباحة" adalah : jika ada suatu dalil syar'ii yang menunjukkan bahwasanya kebiasaan tersebut adalah dilarang maka kita mengamalkan dalil tersebut, dan tidak mengamalkan kaidah tersebut
"الأصل في العادات الإباحة" dan ini menunjukkan bahwasanya syari'at islam ini mencakup semua perbuatan hambanya dan perbuatan tersebut ada hukum-hukumnya, dan bukanlah syari'at islam ini hanya khusus berputar disekitar masjid dan hanya membahas masalah ibadah saja, akan tetapi syari'at islam ini mencakup semua perkara secara umum, dan mencakup semua perbuatan hambanya baik hal itu adalah adat kebiasaan ataupun masalah ibadah, dan ini merupakan keutamaan yang Allah limpahkan kepada kita dengan syari'atnya.

KAIDAH KE DUA BELAS

الأصل في العبادات التحريم
Al aslu fil ibaadari at tahrim

( hukum asal ibadah adalah haram )

Dalam mandhumah qowaidil fiqhiyyah nya as syeikh as sa'dhiy dikatakan:
وليس مشروعا من الأمور غيرُ الذي في شرعنا مذكور
Walaisal masru'an minal umuri ghoirul ladhi fi syar'inaa madhkurun

( dan semua perkara agama yang tidak ada dalam syari'at kita maka itu bukanlah syari'at islam )
sebagaian ulama mengungkapan kaidah ini dengan redaksi yang berbeda diantaranya:
الأصل في العبادات الحظرالا بنص
Al aslu fil ibaadaati al khatri illa binassin
( hukum asal dalam semua ibadah adalah haram kecuali ada nash yang mensyariatlannya)
Dalam mulakhos qowaidul fiqhiyyah as syeikh al usaimin yang di ringkas oleh abu humaid abdullah al falasy dikatakan dalam kaidah ke empat belas:
القاعدة الرابعة عشرة: الأصل في العبادات المنع.
Hukum asal dalam semua ibadah adalah dilarang.
هذا فيه قاعدة: الأصل في العبادات التحريم. فلا يجوز للإنسان أن يتعبد لله - عز وجل - بعبادة، إلا إذا ورد دليل من الشارع بكون تلك العبادة مشروعة. ولا يجوز لنا أن نخترع عبادات جديدة، ونتعبد الله - عز وجل - بها، سواءً عبادة جديدة في أصلها، ليست مشروعة، أو نبتدع صفة في العبادة ليست واردة في الشرع، أو نخصص العبادة بزمان أو مكان .
Dalam mandhumah diatas terdapat kaidah : hukum asal dalam peribadatan adalah haram, maka tidak boleh bagi siapaun untuk beribadah kepada allah SWT dengan suatu ibadah kecuali ada dalil dari al qur'an dan as sunnah yang mensyariatkan ibadah tersebut, dan tidak boleh bagi kita untuk membuat suatu bentuk ibadah-ibadah yang baru dan kita beribadah kepada allah dengannya, baik dalam bentuk ibadah yang baru yang kita ada-adakan dan tidak ada syari'atnya, atau menambah bentuk ibadah yang ada dengan sifat dan tata cara yang tidak ada contohnya dalam syari'at, atau kita mengkhusukan suatu ibadah pada waktu tertentu dan tempat tertentu yang tidak ada dalilnya dari al qur'an dan as sunnah.
كل هذا من البدع المحرمة في الشريعة، ودليل تحريم البدع، وعدم جواز التعبد -عبادة الله - عز وجل - بها- قوله سبحانه: { قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ } (آل عمران : 31) فالأصل الاتباع. وقوله -جل وعلا-: { وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ } (الأعراف : 158.) وقوله سبحانه: { لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ } (سورة الأحزاب آية : 21) وقوله - عز وجل - { أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } (سورة الشورى آية : 21) .
Karena semua perkara ibadah yang tidak ada perintah dan dalil syar'ii merupakan bid'ah dan semua perkara bid'ah dalam agama hukumnya haram , adapun dalil yang melarang bid'ah dan tidak boleh beribadah kepada allah dengan suatu ibadah yang baru diantaranya all
Dalil dari al qur'an :
{ قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ } (آل عمران : 31)
Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." ( QS ali imran : 31) dalam ayat ini di perintahkan bagi kita untuk mengikuti ( itiba') rasulullah SAW .
وقوله -جل وعلا-: { وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ } (الأعراف : 158.)
dan ikutilah Dia ( muhammad ) supaya kamu mendapat petunjuk".( QS al a'raf : 158 )
وقوله سبحانه: { لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ } (الأحزاب آية : 21)
Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu ( QS al ahzab:21 ).
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah.( QS al hasr : 7).
وقوله - عز وجل - { أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } (الشورى آية : 21)
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? ( Qs as suura': 21 )
فالتشريع حق خاص بالله - عز وجل
Maka membuat syari'at dalam agama merupakan hak khusus bagi allah semata,

Dalil dari sunnah من السنة حديث عائشة الصحيح: " من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه، فهو رد ( متفق عليه )
Di riwayatkan oleh aisyah RA : rasulullah bersabda : barang siapa yang mengada-adakan dalam perkara agama kami yang tidak ada perintahnya maka perkara tersebut tertolak ( HR bukhari dalam kitab : as shulhu, hadist no : 2697 dan muslim dalam kitab aqdhiyyah hadist no : 1718)
" وفي رواية: " من عمل عملا ليس عليه أمرنا، فهو رد "
Dalam riwayat lain dikatakan : " barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami ( allah dan rasulnya ) maka amalan tersebut tertolak.

وفي حديث العرباض أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: " وإياكم ومحدثات الأمور، فإن كل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة " كما في النسائي .
Dan dalam hadist yang di riwayatkan oleh irbadh bin syari'ah, bahwasanya rasulullah bersabda: dan berhati-hatilah kalian dari perkara –perkara yang baru dalam agama,karena sesunggunya semua perkara yang baru adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat ( lihat sunan nasa'i )
إذا تقرر ذلك، فإن هذه القاعدة قاعدة عظيمة، تحصل بها حماية الشريعة من التحريف والتبديل. فإنه لو قيل بجواز اختراع عبادات جديدة، لكان ذلك وسيلة إلى تبديل الشريعة، ووسيلة إلى وصف الشريعة بكونها ناقصة، وأننا نأتي نكملها ونزيد فيها، ووسيلة إلى الطعن في كون النبي - صلى الله عليه وسلم - خاتما للأنبياء والرسل.
Maka jika kita sudah mengetahui yang demikian itu , sesungguhya kaidah inu meruoakan kaidah yang sangat agung, dimana kaidah ini merupakan kaidah untuk menjaga syari'at ini dari penyelewengan dan perubahan, karena jika dikatakan boleh membuat dan mengada-ada dalam ibadah sungguh yang demikian itu merupakan sarana dan jalan untuk menganti dan merubah syari'at islam, dan menyebabkan suatau keyakinan bahwasanya : agama dan syari'at islam belum sempurna , dan kita datang dengan ibadah yang beru tersebut sebagai pelengkap dan penyempurna agama ini, dan yang demikian itu merupakan cercaan kepada nabi muhammad sebagai penutup para nabi dan rasul dan menyatakan bahwasanya nabi muhammad menyembunyikan syari'at, padahal allah telah berfirman :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ( المائدة:3 ) .
pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. ( al maidah : 03 )
kaidah ini merupakan kebalikan dari kaidah sebelumnya (الأصل في العادات الإباحة ) hukum asal dalam kebiasaan adalah boleh dan mubah, namun maksud dan tujuan nya adalah satu , kalo dalam adat dan kebiasan harus mengemukakan dalil dalam pengharamnya, sedang dalam perkara ibadah harus mengemukakan dalil dalam perintah dan syariatnya
ومن أمثلة العبادات غير المشروعة: ما يفعله بعض الناس من التقرب لله - عز وجل - بالتصفيق أو بالرقص والغناء، هذه إذا فُعلت على جهة العبادة تكون بدعة مخالفة للشريعة. ومثل الاحتفال برأس السنة، أو الاحتفال بالمولد النبوي، ومثل ذلك أيضا: إذا كان العمل لم يرد فيه إلا دليل ضعيف، فإنه يحكم بكونه بدعة؛ لأنه لا يصح تقرير عبادة جديدة بواسطة الحديث الضعيف. مثل الحديث الوارد في صلاة التسبيح .
Adapun contoh-contoh ibadah yang tidak ada syari'atnya diantaranya: apa yang di lakukan oleh sebagain orang dalam rangka beribadah mendekatkan diri kepada allah SWT dengan cara : bertepuk tangan, sambil berjoget dan menari, dan mendendangkan nyanyian ( seperti yang dilakukan oleh kaum sufi ) , maka hal yang demikian itu jika dimaskudkan dengan tujuan ibadah, maka hal tersebut adalah bid'ah dan menyelisihi syari'at.contah lainya adalah : perayaan tahun baru, atau peraaan maulid nabi, atau suatu ibadah denagn dalil hadist dhoif, maka hal itu di hukumi sebagai bid'ah, karena tidak boleh menetapkan suatu ibadah yang baru dengan dalil haidst dhaif, seperti hadist tentang shalat tasbih.
وإذا نذر الإنسان عبادة غير مشروعة، فإن نذره لا ينعقد، ولا يجب عليه الوفاء بذلك النذر، ولا يجب عليه كفارة. ودليل ذلك أن النبي - صلى الله عليه وسلم - رأى رجلا واقفا في الشمس فسأل عنه فقيل: هذا أبو إسرائيل. نذر أن يقوم في الشمس، ولا يقعد ولا يستظل، وأن يصوم. فقال النبي - صلى الله عليه وسلم - " مروه أن يقعد ويستظل، وأن يتم صومه " فأمره بالوفاء بنذر العبادة المشروعة، وهو الصوم، ونهاه عن الوفاء بنذر العبادة غير المشروعة، وهي الوقوف وعدم الاستظلال، ولم يأمره بالكفارة.
Contoh lain , jika seseorang bernadhar dengan suatu ibadah yang tidak ada syari'atnya maka nadharnya tidak boleh di yakini dan tidak boleh melaksanakan nadhar tersebut, dan tidak wajib baginya kafarah ( membayar denda) adapun dalilnya: bahwasanya rasulullah SAW melihat seorang laki-laki berdiam diri dengan berdiri dibawah terik matahari, maka rasulullah bertanya tentangnya, maka dikatakan kepada belaiu: dia itu adalah abu israil, dia bernadhar akan untuk berdiam diri dibawah terik matahari, tidak duduk dan tidak berteduh sambil berpuasa, maka rasulullah berkata: perintahkan kepadanya untuk duduk dan berteduh ( membatalkan nadharnya) dan boleh melanjutkan puasanya, dan rasulullah melarang dari melaksanakan nadhar ibadah yang tidak ada perintah dari syariat, yaitu berdiri dan tidak berteduh, dan rasulullah tidak memrintahkan untuk mengantinya dengan kafarah.
إذا تقرر ذلك، فقد يأتي الفعل غير المشروع زيادة على الفعل المشروع، فيكون أصل الفعل مشروعا، ولكن الزيادة ليست مشروعة، فحينئذ الزيادة لا شك أنها باطلة. ولكن هل تعود على أصل الفعل بالإبطال؟ نقول: الأفعال على صنفين:
الصنف الأول: ما تكون الزيادة متصلة بالمزيد عليه، فحينئذ تبطله الزيادة، تبطل المزيد عليه.مثال ذلك: من صلى الظهر خمس ركعات، فإن صلاته كلها باطلة؛ لأن الركعة الزائدة متصلة بالأربع النوع الثاني: زيادة منفصلة، فحينئذ لا تعود على أصل الفعل بالإبطالمثال ذلك: من توضأ أربع مرات أربع مرات ، فالمرة الرابعة بدعة، لكن لا تعود على الغسلات الثلاث بالإبطال؛ لكونها منفصلة عنها. نعم.
Dari penjelasan diatas maka ada suatu pembahasan yaitu : menambah dalam ibadah yang disyariatkan dengan perkara yang tidak ada syari'atnya, maka tidak diragukan lagi tambahan tersebut bathil, namun apakah ibadah tersebut menjadi batal dan tidak syah dan kita harus mengulangnya lagi , maka di sana ada dua pembahasan :
Pertama : jika tambahan tersebut bersambung lansung dengan ibadah aslinya dan terus berhubungan tanpa ada pemisah maka batallah ibadahnya, misalnya : orang yang sholat dhuhur lima raka'at maka rakaat tambahanya membatalkan sholat tersebut karena satu rakaat tamabahan tersebut bersambung lansung dengan 4 rakaat ibadah asalnya.
Kedua: jika tambahan tersebut terpisah dengan ibadah aslinya maka tidak membatalkan ibadah aslinya dan tidak harus mengulanginya dari awal, misalnya: orang yang berwudhu empat kali empat kali , maka tambahan empat tersebut bid'ah namun tidak membatalakan yang tiga kali yang merupakan ibadah asalnya, karena tambahan tersebut ada jarak dan pemisah dengan ibadah aslinya, atau misal lainya : nadhar dan puasa yang dilakukan oleh abu israil dalam hadist diatas. ( wallahu a'lam bishowab )

KAIDAH FIQHIYYAH bag-4

KAIDAH KESEPULUH :

الأصل في الأبضاع واللحوم والنفس والأموال التحريم
al asli fil abdho'i wal luhumi wan nafsi wal amwaali lit tharim
hukum asal dalam hal perkawinan ( kemaluan ), daging hewan dan jiwa/nyawa dan harta adalah haram

والأصل في الأبضاع واللحوم تحريمها حتى يجيء الحل والنفس والأموال إلا للمعصوم فافهم هداك الله ما يُمل لعلها "ما يَحِلُ" .
Hukum asal perkawinan ( kemaluan ) dan daging ( hewan ) adalah haram sampai ada sebab yang menghalalkanya, begitu juga hukum asal jiwa (kehormatan ) kecuali karena perang maka fahamilah semoga allah memberikan petunjuk terhadap apa yang kamu harapkan ( munkin yang bagus adalah يمل diganti يحل )
الأصل في الأبضاع التحريم. البُضع: قطعة اللحم، في لغة العرب. وفي الاصطلاح يطلق على ثلاثة معان:
Hukum asal dalam hal perkawinan ( kemaluan ) adalah haram , kata البضع ( al budh'u) artinya dalam bahasa arab : adalah potongan daging , adapun arti secara istilah syar'ii mencakup tiga hal :
المعنى الأول: الفرج. ولا شك أن الأصل في الفروج التحريم، فلا تستعمل إلا في ما جاء دليل بحله وجوازه. ودليل ذلك: قول الله - عز وجل - { وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) } (سورة المؤمنون آية : 5-7) .
Makna yang pertama ( البضع ) adalah : الفرج / kemaluan .
Dan tidak diragukan bahwasanya hukum asal dalam hal kemaluan adalah haram, maka tidak boleh memakai dan menjamahnya kecuali ada dalil ( sebab) yang membolehkan dan menghalalkanya untuk menjamahnya, adapun dalilnya adalah :
5. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, 6. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki[*]; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa. 7. Barangsiapa mencari yang di balik itu[**] Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.
[*] Maksudnya: budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan Biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan Ini bukanlah suatu yang diwajibkan. imam boleh melarang kebiasaan ini. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya ( pent.)
[**] Maksudnya: zina, lesbiaan, homoseksual, dan sebagainya ( pent.)
وجاء في الحديث أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال في النساء: " اتقوا الله في النساء، فإنكم استحللتم فروجهن بكلمة الله " فدل ذلك على أن الأصل في النساء تحريم الفروج، حتى يأتي أمر يحلها، وهو كلمة الله. والمراد بكلمة الله -على الصحيح- عقد النكاح. إلى غير ذلك، من النصوص الواردة في تحريم الأبضاع، بمعنى الفروج .
Dan dalam sebuah hadist , rasulullah bersabda tentang kehormatan perempuan : " bertakwalah kepada allah dalam mempergauli istri-istri kalian , karena sesungguhnya kalian dihalalkan menjamah (menjima') kemaluan istri kalian dengan kalimat allah "
Maka dari hadist ini ( dan ayat sebelumnya pent.) dapat kita ketahui bahwasannya hukum asal perempuan dan kehormatan serta kemaluannya adalah haram sampai ada sebab yang menghalalkannya yaitu dengan kalimat allah, sedang yang dimaksud kalimat allah dalam hadist tersebut – yang benar – adalah : ikatan pernikahan, dan masih banyak lagi dalil-dalil yang lainya dalam al qur'an dan as sunnah yang mengharamkan al abdho' yaitu kemaluan.
المعنى الثاني من معاني ذلك: الجماع. والجماع لازم للفرج، وإذا قررنا أن الأصل في الفروج التحريم، فكذلك في الجماع .
Makna ( البضع / الابضاع ) yang kedua adalah: jima' ( bersetubuh ) sedang jima' itu harus pada kemaluan, maka jika kita hubungkan dengan kemaluan ( penjelasan diatas pent.) adalah haram, maka demikian juga dalam jima' (karena jma' tidak terjadi kecuali pada kemaluan pent.)
والمعنى الثالث: يراد به عقد النكاح، وذهب بعض العلماء إلى أن الأصل في العقود -عقد النكاح- التحريم، كما رأى ذلك السيوطي -في الأشباه والنظائر- وغيره من أهل العلم. وهو ظاهر عبارة المؤلف هنا، وظاهر عبارته في الشرح. وهذا المعنى لا يصح، بل الأصل في عقد النكاح الجواز والحل، حتى يأتي دليل يدلنا على التحريم.
Makna yang ketiga : yang dimaksud البضع adalah ikatan pernikahan, berpendapat sebagaian ulama' bahwasanya hukum asal dalam ikatan pernikahan adalah haram, sebagaimana pendapat as suyuthi dalam kitabnya "al asbaahu wan nadhooiru" dan juga sebagian ahlul ilmi, dan inilah yang nampak dari ungkapan bait syair mualif disini ( as syeikh as sa'dhiy pent ) dan juga apa yang nampak dari syarah / penjelasan bait kaidah tersebut. Maka makna ini kurang benar, bahkan hukum asal dalam ikatan pernikahan adalah adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menunjukkan akan keharamannya.
ودليل ذلك: عدد من النصوص الشرعية، منها قوله -جل وعلا-: { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ } ( سورة المائدة آية : 1) ومن ذلك عقد النكاح. فالأصل في العقود الصحة والجواز، حتى يأتي دليل يدل على الفساد، وعدم الصحة.
Adapun dalilnya adalah : beberapa nusus ( nash-nash ) syar'iyyah diantaranya firmannya:
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ } ( سورة المائدة آية : 1)
Artinya:1. Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu[*].
termasuk didalamnya adalah perjanjian dalam pernikahan, maka hukum asal dalam perjanjian tersebut adalah boleh dan syah, sampai ada dalil yang menunjukkan rusak dan batalnya ikatan perjanjian tersebut.
_______________________
[*] Aqad (perjanjian) mencakup: janji setia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya, juga perjanjian dalam pernikahan , perjanjian dalam jual beli ( pent.)
ويدل على ذلك: قوله -جل وعلا-: { حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ..... } (سورة النساء آية : 23) الآية، فإن الله - عز وجل - قد حصر المحرمات، فدل ذلك على أن الباقي على الحل .
Dan menunjukkan hal tersebut firman allah jalla wa'alla : 23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[*]…….. ( an nisa : 23 )
dalam ayat ini sesungguhnya allah membatasi perempaun yang haram di nikahi, maka ini menunjukkan selain yang disebutkan tersebut adalah halaj dan boleh di nikahi
___________________
[*] maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut Jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya. ( pent .)

ويدل عليه آخر الآية في قوله - عز وجل - { وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ } (النساء آية : 24) فدل ذلك على أن الأصل في عقد النكاح الجواز والحل، حتى يأتي دليل يغيره .
Dan menunjukkan yang demikian juga adalah firman allah di akhir ayat 24 surat an nisa : 24. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[*] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina..
Maka ayat ini menunjukkan hukum asal dalam ikatan pernikahan adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang memalingkannya.
______________________
[*] ialah: selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam surat An Nisaa' ayat 23 dan 24. ( pent.)
قال: "والأصل في اللحوم التحريم". وهذا مذهب بعض الفقهاء، أن الأصل في اللحوم هو التحريم. ويستدلون على ذلك بحديث عدِي، أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: " إذا أرسلت كلبك المعلم، ووجدت معه غيره فقتل، فلا تأكل فإنك لا تدري أيَّهما قتل " ويستدلون على ذلك: بأنه إذا اجتمع في نوع اللحم سبب مُبيح وسبب حاظر، غلب جانب الحظر. كما في البغل، وكما في الطير إذا صيد بالسهم، فوقع في الماء . وقد ورد في ذلك حديث في النسائي .
Adapun perkataanya : "والأصل في اللحوم التحريم". Hukum asal daging hewan adalah haram" ini adalah madhab sebagaian fuqoha', mereka berpendapat bahwasanya hukum asal daging hewan adalah haram, mereka berdalil dengan hadist yang di riwayatkan 'adhiy bin hatim ( pent.) , bahwasanya rasulullah SAW bersabda: " jika kalian berburu dengan anjing yang terlatih, dan kamu dapati bersamanya hewan yang lain dan dia membunuhnya, maka jangan kamu makan, karena sesungguhnya kamu tidak tahu siapa yang saling memyerang dan membunuh." Mereka berdalil dengan hadist ini : bahwasanya jika berkumpul antara jenis daging yang di halalkan dan jenis daging yang berbahaya/haram, maka mengutamakan pendapat daging yang berahaya ( tidak memakan daging yang halal namun tercampur dengan yang haram tersebut pent.) sebagaimana pula kuda/keledai biqol ( peranakan dari kuda dengan keledai pent.) , dan burung yang mati karena dipanah kemudian jatuh di air ( karena tidak jelas apakah matinya karena di panah atau karena tengelam dalam air pent. ) , dan sebagaimana di sebutkan dalam sebuah hadist dalam sunan nasa'i.
Bersangkutan dengan masalah ini ( hal yang mubah bercampur dengan hal yang haram / berbahaya ) ana dapatkan dalam kitab mulakhos qowaid al fiqhiyyahnya as syeikh sholeh al usaimin yang di rinkas oleh as syeikh abu humaid Abdullah al falasiy mengatakan dalam kaidah ke dua puluh satu
القاعدة الحادية والعشرون: إذا اجتمع مباح ومحظور، غلب المحظور.
Idhaa ijtama'a mubahun wa mahthurun, gholabal mahthuru
Artinya Jika berkumpul menjadi satu antara sesuatu yang halal dengan yang haram/berbahaya maka di dahulukan ( diambil ) yang haram/berbahaya.
إذا اجتمع مباح ومحظور، غلب جانب المحظور احتياطاً وذلك لأنه لا يمكن تجنب الحرام إلا باجتناب الكامل للحلال والحرام، ويدل على ذلك قوله تعالى: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾ [المائدة:90] فحرم الله الخمر والميسر مع أن فيهما منافع للناس، لكن لما غلب جانب الشر منع.
Penjelas dari kaidah ini : jika berkumpul dalam sesuatu antara hal yang mubah dan hal yang haram / berbahaya, maka di utamakan sisi yang haram untuk menjaga diri dari haram tersebut, dan tidak munkin menjauhi / menjaga diri dari sisi yang haram tersebut kecuali jika menjauhi secara total sesuatu yang yang bercampur antara yang halal dengan yang haram tersebut, adapun dalil yang menunjukkan kaidah ini adalah firman allah SWT " Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[*], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" ( QS al maidah : 90 ). Dalam ayat ini allah mengharamkan khamer ( minuman keras ) dan judi (serta mengundi nasib pent.) padahal di dalamnya terdapat manfaat dan faedah buat manusia, namun jika bayak mudharat dan kejelekannya maka mnjadi haram dan dilarang.
___________________________________
[*] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
ولعل هذه الأدلة ليست في مسألة الأصل؛ لأن هذه الأدلة لما اجتمع فيه سببان: سبب تحريم، وسبب إباحة. كلب صيد وكلب أجنبي، سهم وغرق. ومسائل الأصل -كما تقررت سابقا- يراد بها: المسائل التي ليس فيها دليل. لا دليل إباحة، ولا دليل تحريم؛ ولذلك فإن الأظهر أن الأصل في اللحوم هو الحل، وليس التحريم.
Munkin saja dalil-dalil ini bukan inti dari permasalahan hukum asalnya, karena dalil-dalil ini jika berkumpul antara daging yang halal dan yang haram didalamnya ada dua sebab yaitu : sebab keharamanya dan sebab kehalalanya, antara daging dari anjing pemburu ( terlatih ) dan anjing biasa, antara hewan yang mati karena anak panah atau karena tengelam. Namun permasalahan inti asalnya – sebagiamana penjelasan di atas- adalah : perkara dan sesuatu yang tidak ada /tidak didapati dalilnya, baik dalil yang menghalalkannya atapun dalil yang mengharamkannya, oleh karena itu yang nampak jelas dan rajih : bahwasanya hukum asal daging hewan adalah halal bukan haram.
كما قلنا في المياه: الأصل فيها الطهارة، ولو اجتمع سبب طهارة، وسبب نجاسة في الماء، حرم. ولا يدل ذلك على: أن الأصل في المياه هو النجاسة .
Sebagaimana kami katakana tentang air : hukum asal air adalah suci, seandainya berkumpul antara sebab kesuciannya dan sebab kenajisannya maka air itu menjadi najis ( tidak boleh di gunakan untuk bersuci pent.) maka dari hal tersebut tidak menunjukkan bahwasanya : " hukum asal air adalah najis "
ويدل على: أن الأصل في اللحوم هو الجواز والحل، قوله سبحانه: { قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً ..... الآية } (سورة الأنعام آية : 145) ، فإنه دل على: أن الأصل هو الحل والجواز، وأن التحريم مستثنى.
Adapun dalil : hukum asal daging adalah boleh dan halal, adalh firmanNYA : 145. Katakanlah: "Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - Karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha penyayang". ( al an'am : 145 terjemahannya saya nukil dengan lengkap pent. )
Maka dari ayat ini menunjukkan bahwasanya : hukum asal daging hewan adalah halal dan boleh dimakan , dan pengharammnya adalah dengan pengecualaian ( istisna' ) dari yang halal.
ويدل على ذلك: قوله جل وعلا: { وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ } (- سورة الأنعام آية : 119) فدل أن الأصل هو الحل والجواز في اللحوم المأكولة، وأن التحريم مستثنى .
Dan dalil yang lainya adalah firman Allah SWT :Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal Sesungguhnya Allah Telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. ( al an'am : 119 )
maka ayat ini menunjukkan bahwasanya hukum asal daging adalah halal dan boleh memakanya, sedangkan pengharamnya dengan pengecualain ( istisna') dari yang halal.
ويدل عليه أيضا: قوله جل وعلا: { إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ } (سورة البقرة آية : 173) فحصر المحرمات بأداة الاستثناء "إنما" الآية، فدل ذلك على أن الأصل في اللحوم هو الإباحة .
Dalil lain yang menunjukkan hukum asal daging adalah halal firmanya :
{ إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ }
173. Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[*]. ( al baqorah : 173 ) dalam ayat ini pengharamannya di batasi dengan kata "إنما" maka yang demikian itu menunjukkan bahwasanya hukum asal daging adalah halal.
_________________________
[*] Haram juga menurut ayat Ini daging yang berasal dari sembelihan yang menyebut nama Allah tetapi disebut pula nama selain Allah.
ويدل عليه أيضا ما ورد في السنن، من حديث عائشة أن النبي - صلى الله عليه وسلم - " سئل عن اللحوم التي تؤتى إليهم، ولا يُدرى هل ذكر اسم الله عليها أو لا؟ فقال: اذكروا اسم الله عليها أنتم وكلوا " ولو كان الأصل في اللحوم التحريم؛ لقيل: لا تأكلوا حتى تعلموا قيام سبب الإباحة. إلى غير ذلك من النصوص الدالة على أن الأصل في اللحوم هو الحل والجواز، حتى يأتي دليل يغيره .
Dan menunjukan demikian juga ( asal daging halal ) hadist yang ada di sunan, dari hadistnya aisyah RA : bahwasanya rasulullah pernah di Tanya tentang daging yang diberikan kepada mereka, sedang mereka tidak tahu apakah dalam penyembelihannya menyebut asma allah apa tidak ? maka beliau menjawab : maka bacakan basmalah atasnya kemudian makanlah daging itu " ( HR bukhari kitabul buyu' bab: tidak memperdulikan was-was dan semisalnya dari subhat hadist no : 2057, kitabut tauhid bab: berdoa dengan nama allah dan mohon perlindungan denganya hadist no:7398)
kalau seandainya hukum asal daging adalah haram , sungguh akan dikatakan : " janganlah kamu makan sampai kamu tahu dalil ( bukti ) halalnya daging tersebut. Dan masih banyak lagi dalil-dalil yang menyetakan bahwasanya hukum asal daging adalah halal dan boleh, sampai ada dalil yang menyatakan lain ( haram/subhat pent.
وقوله هنا: "الأصل في النفس التحريم". هذا يراد به: أنه لا يجوز سفك الدماء إلا بدليل من الشارع. فالأصل: تحريم الاعتداء على دماء الخلق، حتى يأتي دليل بذلك. ويدل على هذه القاعدة: نصوص شرعية كثيرة، منها قوله جل وعلا: { وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا} ( سورة النساء آية 29 ( ومنها قوله سبحانه: { وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ } (سورة الأنعام آية : 151) وقوله: { وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ } (سورة الفرقان آية : 68) .
Adapun ucapanya disini :
: "الأصل في النفس التحريم". Al aslu fin nafsi at tahrimu "
Hukum asal jiwa manusia adalah haram ditumpahkan darahnya" yang dimaksud kaidah ini adalah : tidak boleh menumpahkan darah manusia kecuali dengan dalil syar'ii yang menghalalkanya, maka hukum asalnya : haram menumpahkan darah makhluqnya sampai datang dalil tentang masalah tersebut.

DALIL KAIDAH INI
Dari al qur'an
telah menunjukkan banyak sekali dalil dari nash-nash syar'ii diantaranya : firman allah SWT
{ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (سورة النساء آية 29)
artinya :. dan janganlah kamu membunuh dirimu[*]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.( QS an nisa:29)
[*] larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, Karena umat merupakan suatu kesatuan.
Dan juga firmnanya : { وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ } (سورة الأنعام آية : 151)
151.dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar[*]"( QS : al an'am :151).
[*] maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash membunuh orang murtad, rajam dan sebagainya.
Firmanya : { وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ } (سورة الفرقان آية : 68)
68. Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, ( QS:al furqan : 68 )
dari as sunnah
وقول النبي - صلى الله عليه وسلم - " لا يحل دم امرئ مسلم إلا بإحدى ثلاث: الثيب الزاني، والنفس بالنفس، والتارك لدينه المفارق للجماعة "
Sabda nabi SAW: tidaklah halal darah seorang muslim kecuali salah satu dari tiga alasan : orang dewasa ( sudah berumah tangga ) yang berzina , orang yang membunuh orang lain, dan orang yang meningalkan agamanya ( murtad ) dan meninggalkan jama'ah umat islam ( HR : bukhari kitabut diyat bab firman allah ( al maidah :45 ) hadist no :6878 dan muslim kitab al qosamah wal muharibin bab : sebab dihalalkannya darah seorang muslim hadist no : 1676 )
وقول النبي - صلى الله عليه وسلم - في المُعاهِد من الذميين: " من قتل معاهدا لم يرح رائحة الجنة "
Dan sabda nabi SAW tentang orang kafir yang dilindungi negara : barang siapa yang membunuh al mu'ahid ( kafir yang dilindungi negara muslim karena suatu perjanjian atau kepentingan , misal bisnis, turis, belajar dsb pent.) maka dia tidak akan mencium baunya surga ( HR bukhari kitabul jiziyah wal muwaada'ah bab: dosa orang yang membunuh mu'ahid tanpa sebab kejahatan hadist no : 3266)
فهذا هو الأصل والقاعدة المستمرة تحريم الدماء .إلا ما جاء دليل بجواز سفك الدم فيه، وذلك في غير المعصوم مثل: الساحر بالنسبة للإمام؛ لقول النبي - صلى الله عليه وسلم - " حد الساحر ضربة بالسيف " كما في السنن. ومثل المرتد، ومثل المحارب من غير المسلمين؛ لقوله سبحانه: { فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ } (سورة التوبة آية : 5) .
Dan inilah hukum asalnya dan kaidah ini selalu dan senantiasa dipakai dalam pengharaman dan terjaganya jiwa seseorang, kecuali memang disana ada dalil yang membolehkan untuk menumpahkan darah ,( seperti membunuh tanpa sebab, maka hukumnya orang tersebut di qisos ( dibunuh juga ) , atau dalam peperangan dsb pent.) atau selainya seperti jiwa yang tidak terjaga kehormatannya ( boleh dibunuh ) seperti : tukang sihir ( jaman sekarang lebih terkenal dengan sebutan para normal pent.) dan ini yang boleh membunuhnya adalah pemimpin negara (atau dengan keputusan hakim pent. ) sebagaimana sabda rasulullah SAW : hukuman bagi tukang sihir ( paranormal) adalah dengan pedang ( dipengal lehernya ) sebagaimana disebutkan dalam kitab sunan, contoh lainya: orang yang keluar dari agama islam ( murtad) , atau orang yang memerangi kaum muslimin, sebagaiman firmanya SWT:
{ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ } (سورة التوبة آية : 5)
Maka bunuhlah orang-orang musrik ( yang memerangi kalian ) ( QS : at taubah:5)

وقول المؤلف هنا: "الأصل في الأموال التحريم" هذه أيضا قاعدة مستمرة في الشريعة،
ويدل عليها: عدد من النصوص، منها قوله سبحانه: { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ } سورة النساء آية : 29 وقوله سبحانه: { وَلَا تَعْتَدُوا إِن اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ (190) } (2) وقوله - عز وجل - { وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (188) } (3) .

KAIDAH : BAHWASANYA HUKUM ASAL DALAM HARTA SESORANG ADALAH HARAM BAGI YANG LAINNYA.

Adapun ucapannya : "الأصل في الأموال التحريم"
Al aslu fil amwaali at tahrimu "
Artinya :" hukum asal harta orang lain adalah haram " dan kaidah ini sellau dan senantiasa dipakai dalam syari'at islam .
Adapun dalil dari kaidah ini, banyak sekali nash-nash syar'ii yang menunjukkan hal tersebut diantaranya :
Dalil dari al qur'an
Firman allah SWT :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ( النساء: 29)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu ( an nisa':29 )
Dan firmanNYA : { وَلَا تَعْتَدُوا إِن اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ (سورة البقرة 190) }
janganlah kamu melampaui batas, Karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. ( al baqorah: 190 )
firmanNYA :
{ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (البقرة 188) }
188. Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.( al baqarah : 188 )
وقول النبي - صلى الله عليه وسلم - " إن دماءكم وأموالكم عليكم حرام " وقول النبي - صلى الله عليه وسلم - " لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه " إلى غير ذلك من النصوص .
Dalil dari as sunnah :
Sabda rasulullah SAW: " sesungguhnya darah kalian dan harta kalian adalah haram ( terjaga ) bagi selain kalian " dan juga sabdanya SAW :" tidak halal harta seseorang muslim kecuali atas kebaikan sang pemiliknya untuk memberikannya " dan banyak seklai dalil-dalil yang lain yang menunjukkan kaidah ini .
وقول المؤلف هنا: "إلا للمعصوم" يراد به: المحارِب، فإنه يجوز الاستيلاء على أموالهم، إذا قامت الحرب بين المسلمين وغيرهم.
Dan ucapan mualaif disini : "إلا للمعصوم" maksudnya di sini adalah kecuali dalam peperangan, maka sesungguhnya boleh memgambil harta mereka, jika terjadi peperangan antara kaum muslimin dengan selainya.
ويدل على ذلك: عدد من النصوص، منها قول الله - عز وجل - { وَأَوْرَثَكُمْ أَرْضَهُمْ وَدِيَارَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ وَأَرْضًا لَمْ تَطَئُوهَا } (سورة الأحزاب آية : 27 ) وقوله - عز وجل - { يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنْفَالِ قُلِ الْأَنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ } (سورة الأنفال آية : 1) وقوله سبحانه: { * وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ } (سورة الأنفال آية : 41) الآية،.
Adapun dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah beberapa dalil dari nash-nash syar'iyyah diantaranya firman Allah SWT :
{ وَأَوْرَثَكُمْ أَرْضَهُمْ وَدِيَارَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ وَأَرْضًا لَمْ تَطَئُوهَا } (سورة الأحزاب آية : 27)
27. Dan dia mewariskan kepada kamu tanah-tanah, rumah-rumah dan harta benda mereka, dan (begitu pula) tanah yang belum kamu injak [1]. ( QS : al ahzab : 27) _________________________________
[1] Tanah yang belum diinjak ialah: tanah-tanah yang akan dimasuki tentara Islam.
Dan firrmanNYA SWT : { يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنْفَالِ قُلِ الْأَنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ } (سورة الأنفال آية : 1)
1. Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul[2], ( QS al anfal : 1)
_________________________________________
[2] Maksudnya: pembagian harta rampasan itu menurut ketentuan Allah dan RasulNya.
Dan juga firman ALLAH SWT :
{ وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ.......... } (سورة الأنفال آية : 41)
41. Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang[3], Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, ……………. ( QS al anfal : 41)
_________________________________________
[3] yang dimaksud dengan rampasan perang (ghanimah) adalah harta yang diperoleh dari orang-orang kafir dengan melalui pertempuran, sedang yang diperoleh tidak dengan pertempuran dinama fa'i. pembagian dalam ayat Ini berhubungan dengan ghanimah saja. Fa'i dibahas dalam surat al-Hasyr.
وقول النبي - صلى الله عليه وسلم - " من قتل قتيلا فله سلبه " وكان النبي - صلى الله عليه وسلم - يغزو المشركين، ويأخذ أموالهم
Dan sabda rasulullah SAW : " barang siapa yang berperang dalam peperangan maka baginya harta rampasan , dan sudah mashur dalam syiroh bahwasanya rasulullah SAW berperang melawan orang-orang musrik dan belaiu mengambil harta rampasanya.
والأوْلى عدم ذكر الاستثناء في القاعدة فيقال: الأصل في الأموال التحريم. ولا يذكر المعصوم؛ لأن المراد هنا: تقرير القاعدة، والأصل العام. وأما المستثنيات فلا تؤخذ من صلب القاعدة، ويدل على ذلك: أن التصرف في الأموال يجوز في بعض الحالات الأخرى، مثل التصرف بحق، مثل: أخذ البنيان الذي يحتاج إليه الناس في طرقاتهم، ومثل: المال المؤذي الذي يؤذي الناس مثل الجمل الهائج.فهذه تصرفات بحق، ومع ذلك لم يذكر المؤلف هذا القيد. فلو لم يذكر القيد الأول، لكان أضبط على منهج الأصوليين، في ذكر القاعدة بدون ذكر مستثنياتها.
Dan lebih bagus dang afdhol jika tidak disebutkan ististna' ("إلا للمعصوم") dalam kaidah ini maka cukup dikatakan : الأصل في الأموال التحريم ( hukum asal harta adalah haram ) tanpa di sebutkan kalimat "إلا للمعصوم"karena tujuannya disini adalah untuk mejelaskan kaidah asalnya, dan hukum asal adalah umum,tanpa ada pengecualian, adapaun mustasniyat ( pengecualian-pengecualain ) tidak seharusnya diambil dalam menjelaskan kaidah asal, dan menunjukkan hal yang demikian itu adalah : bolehnya mengunakan harta dalam hal-hal tertentu , misalnya : mengunakan untuk kebenaran / kepentingan umum, misalnya : mengambil / menghancurkan sebagian bangunan yang di buuhkan manusia untuk memperbaiki / memperluas jalan bagi kepentingan umum, dan misal yang lain : harta benda orang yang yang meganggu orang lain, misal : onta/ sapi gila yang bisa membahayakan orang lain , maka ini boleh diambil ( di bunuh ) untuk kebaikan / kepentingan umum, walauapun mualaif di sini tidak menyebutkannya penguat ( pengecualian ) diatas maka sungguh lebih bagus dan sesui dengan penjelasan para ahlu usul, dalam meyebutkan kaidah umum tanpa menyebutkan pengecualian-pengecualain.
ومن القواعد المهمة -مثل هذه القواعد- قاعدة "الأصل في الأعراض". فإن الأصل في الأعراض التحريم، بحيث لا يجوز أن يُتناول عرض المسلم بفعل ولا بقول. هذا هو الأصل، والقاعدة مستمرة. فلا يجوز الحديث في الآخرين، ولا غيبتهم، ولا الكلام في معائبهم، إلا إذا قام دليل على جواز ذلك .

KAIDAH : HUKUM ASAL KEHORMATAN ORANG MUSLIM ADALAH TERJAGA ( HARAM )
Dan termasuk kaidah yang berhubungan dengan pembahasan ini dan juga termasuk kaidah penting adalah :
الأصل في الأعراض التحريم
( al aslu fil a'roodhi at tahrim )
Artinya : hukum asal kehormatan seseorang adalah haram merendahkannya,
maka tidak boleh menganggu, mengambil dan merampas kehormatan seorang muslim, baik dengan ucapan ataupun dengan perbuatan, ini adalah hukum asalanya ( disini tidak disebutkan pengecualian-pengecualiannya walaupun ada, karena kita membicarakan hukum asalanya, dimana hukum asal adalah umum pent.) dan kaidah ini selalu dan senantiasa dipakai dalam syari'at, maka tidak boleh membicarakan kehormatan orang lain , dan tidak boleh menghibahnya, dan berbicara tentang kejelekan , aib dan kekurangganya, kecuali disana ada dalil yang membolehkan hal yang demiakian itu .
ودليل هذا: قول الله جل وعلا: { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ } (سورة الحجرات آية : 11) إلى أن قال في الآية الأخرى: { وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ } (سورة الحجرات آية : 12) .
Adapun dalil dari kaidah ini adalah firmanNYA : 11. Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri[1] dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman[2] dan barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.(QS al hujurat : 11 ) dan dalam ayat berikutnya allah berfirman : 12. . dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. (QS al hujurat : 12 ) .
_____________________________________
[1] Jangan mencela dirimu sendiri maksudnya ialah mencela antara sesama mukmin karana orang-orang mukmin seperti satu tubuh.
[2] panggilan yang buruk ialah gelar yang tidak disukai oleh orang yang digelari, seperti panggilan kepada orang yang sudah beriman, dengan panggilan seperti: Hai fasik, Hai kafir dan sebagainya.

وجاء في الحديث المتفق عليه أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: " إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم عليكم حرام، كحرمة يومكم هذا، في شهركم، هذا في بلدكم هذا " ولا يحضرني الآن هل لفظة "أعراضكم" في الصحيحين؟ أو هي في مسلم فقط؟Dan dinyatakan dalam hadist shohih yang mutafak alaihi bahwasanya rasulullah SAW bersabda: " sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian haram ( terjaga ) dari selaianya, sebagaiamana keharaman pada hari ini ( fathul makkah ) di bulan ini , dan di negri kalian ini ( makkah), adapun kalimat " kehormatan kalian apakah ada dalam shohihain ( bukahri-muslim ) atau hanya ada dalam kitab muslim saja. Wallahu a'lam bis showab

KAIDAH FIQHIYYAH bag-3

KAIDAH KE DELAPAN

وترجع الأحكام لليقين فلا يزيل الشكُ لليقين
Wa turja'ul ahkamu lillyaqini falaa yuziilus sakku lillyaqini

Dan dikembalikan hukum itu kepada yang diyakini dan keraguan tidaklah membatalkan keyakinan itu.

Dalam bentuk yang lain dikatakan : الأصل بقاء ما كان على ما كان
as aslu baqoo u maa kaana 'alaa maa kaana
artinya : asal sesuatu perkara dihukumi asalnya,dikatakan dalam mulaqos qowaidul fiqhiyyahnya as syeikh sholeh al usaimin dalam qaidah ke 15
الرجوع للأصل عند الشك ( ruju'u lil asli ;indas shakk )
dikembalikan hukum sesuatu pada asalnya jika timbul keraguan didalamnya.
misalnya : jika seseorang yakin dalam keadaan suci , kemudian timbul keraguan apakah batal atau belum , maka di kembalikan pada asalnya, yaitu suci , karena dia yaqin sebelumnya dalam kedaan suci.
Misal lainnya ; jika seseorang sholat dhuhur dan sudah selesai ( sudah salam ) dan selang beberapa saat kemudian timbul keraguan apakah sholatnya sudah sempurna ( 4 rakaat ) atau kurang , maka dikembalikan asalnya bahwasannya sholatnya sudah sempurna.
قول المؤلف هنا: "وترجع الأحكام لليقين" معناها: أن الشريعة عوّلت في أحكامها على اليقين. ويراد باليقين في لغة العرب: زوال الشك. وقال بعض الأصوليين: إن اليقين في اللغة مأخوذ من الاستقرار، يقال: يقن الماء بمعنى استقر. واليقين في الاصطلاح: طمأنينة القلب، واستقرار العلم فيه .
Perkataan mualif ( syeikh abdur rahman as sa'diy ) : "وترجع الأحكام لليقين" dikembalikan hukum sesuatu pada keyakinan artinya: sesunggunya syariat itu diletakkan dan disandarkan hukum-hukumnya diatas keyakinan, sedang makna yakin dalam bahasa arab adalah :
زوال الشك / zawaalus sha hilangnya keraguan, dan berkatas sebagain ulama' usul : sesungguhnya kata yakin dalam bahasa diambil dari kata : الاستقرار tenang/tetap dan diam, jika dikatakan : yaqonal ma'u artinya air tenang/diam , sedang yakin dalam tinjauan syar'ii adalah:
: طمأنينة القلب، واستقرار العلم فيه tumakninatul qolbi was tiqroorul ilmi fiihi, ketentraman dan ketenagan hati dan ketetapan ilmu didalamnya,
والشك في اللغة يراد به: التداخل؛ وذلك لأن الشاك يتداخل عنده أمران، لا يستطيع الترجيح بينهما. والشك في الاصطلاح: تجويز أمرين فما زاد، ولا مزية لأحدها على سائرها. فيَرِد عنده احتمالان أو أكثر، ولا يتمكن من الترجيح بين تلك الاحتمالات .
Sedang makna shak ( ragu) dalam tinjaun bahasa adalah : at tadaakhul saling masuk / kemasukan , disebut demikian karena keraguan jika masuk didalam hati timbul dua pilihan, yang menyebabkan tidak bisa mengambil salah satu yang benar diantara keduanya, sedang maknanya secara istilahi adalah : membolehkan dua perkara atau lebih , yang tidak bisa menimbang salah satu dari semuanya, maka menimbulkan dua pilihan/ keputusan atau lebih yang tidak munkin mengambil salah satu yang benar diantara pilihan-pilihan tersebut.
وقول المؤلف هنا: "وترجع الأحكام لليقين" يعني: أن الشريعة عولت في أحكامها على اليقين، وليس مراد المؤلف هنا: عدم إعمال الظن الغالب؛ لأن الشريعة جاءت بإعمال الظن الغالب في عدد من المسائل، ويدل على ذلك: قول الله -جل وعلا-: { فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ } (- سورة البقرة آية : 230) فعول بالحكم على الظن، والمراد به: الاحتمال الراجح .
Adapun ucapan mualif disini : "وترجع الأحكام لليقين" dikembalikan hukum kepada keyakinan: maknanya bahwasanya syari'at itu diletakkan hukum-hukumnya diatas dasar keyakinan, dan bukanlah maksud mualif disini, tidak digunakannya persangkaan yang kuat, karena syari'at kadang mengunakan persangkaan yang kuat di beberapa masalah, sebagaimana firmanya dalam QS : al baqoroh : 230 :230. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya ber-PRASANGKA ( berpendapat )akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Maka dalam ayat ini di bagun hukumnya diatas dasar prasangka yang kuat. maknanya: kemunkinan saja benar.
ومثله قول النبي - صلى الله عليه وسلم - " لا أظن أن فلانا وفلانا يعرفان من ديننا شيئا " كما في الصحيح، فعول على حكم الظن. وهذا مذهب جماهير أهل العلم، أن الظن الغالب يُعمل به مطلقا.
Dan misalnya juga sabda rasulullah SAW : aku tidak mengira bahwasanya fulan dan fulan mengetahui sedikitpun tentang agama kita. Sebagaimana dalam kitab shohih, maka disini disandarkan hukum pada persangkaan ( yang kuat ) dan ini adalah madhab jumhur ahlul ilmi, yaitu persangkaan yang kuat kadang di gunakan secara mutlaq.
ومراد المؤلف بقوله: "فلا يزيل الشك لليقين": أن الشك إذا ورد على الإنسان، وكان عنده يقين وقطع سابق، فإنه لا يلتفت إلى الشك. بل المعول عليه اليقين السابق .
Adapun maksud dari : : "فلا يزيل الشك لليقين""keraguan tidak menghilangkan keyakinan, maknanya : sesunggunya keraguan jika timbul pada hati manusia sedang sebelumnya ada keyakinan dalam hatinya dan keraguan memutuskan keyakinan yang ada sebelumnya, maka janganlah menghiraukan keraguan tersebut, akan tetapi dikembalikan hukumnya pada keyakinan yang ada sebelumnya.
ودليل القاعدة: عدد من النصوص الشرعية، منها قوله - عز وجل - { وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا } (سورة يونس آية : 36) وقوله: { إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الحق شَيْئًا (28) } (سورة النجم آية : 28) .
Adapun dalil dari qaidah adalah beberapa nash syar'iyyah diantaranya :
Dari alqur'an
{ وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا } (سورة يونس آية : 36)
Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran ( QS yunus : 36 )
Serta firmanya :
{ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الحق شَيْئًا (28) } (سورة النجم آية : 28)
mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang Sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran. ( QS an najm : 28 )
dari hadist
وجاء في الصحيحين ، من حديث عبد الله بن زيد - رضي الله عنه - أنه " شُكي للنبي - صلى الله عليه وسلم - الرجل يجد الشيء في الصلاة؟ فقال النبي - صلى الله عليه وسلم - لا ينصرف حتى يجد ريحا، أو يسمع صوتا. "
Dan di riwayatkan dalam kitab shohihain ( bukahri dan muslim ) : dari hadistnya abdullah bin zaid RA, sesungguhnya ada seorang laki-laki yang mengadu kepada rasulullah SAW bahwasanya dia mendapati sesuatu didalam sholatnya : maka Rasulullah saw bersabda: janganlah kamu berpaling ( membatalkan sholatnya) sampai mendapati bau ( kentut) atau mendengar suara ( kentut ) ( HR bukahri kitab wudhu bab: orang yang tidak berwudhu karena keraguan yang asalnya yakin, hadist no :137, 173 kitabul buyu' ( jual beli ) bab; tidak memperdulikankan rasa was-was dan subhat serta semisalnya no :2056 dan muslim kitab haid hadist no ; 361,362 )
وجاء في الصحيح أيضا أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: " إذا شك أحدكم في صلاته، فلم يدر هل صلى ثلاثا أو أربعا؟ فليطرح الشك، وليبن على اليقين " .
Dan diriwayatkan juga dalam kitab shohih sesungguhnya nabi SAW bersabda: jika salah seorang dari kalian ragu dalam sholatnya, dan dia tidak tahu sudah dapat tiga roka'at atau empat roka'at ,maka tinggalkan keraguan dan memilih yang yaqin dan pasti.
إذا تقرر ذلك، فإن هذه القاعدة قاعدة مهمة، وتدخل في جميع أبواب الفقه، بل إن هناك عددا من القواعد الفقهية مرتبة على هذه القاعدة. وقد ذكر المؤلف عددا من القواعد المنبنية على هذه القاعدة بعدها مباشرة،
Jika sudah jelas dan menetapkan dalam hal tersebut maka sesunguhnya kaidah ini adalah kaidah yang sangat penting dan masuk didalam semua pembahasab, bab-bab fiqh, bahkan ada beberapa kaidah-kaidah yang sangat berhububgan erat dengan kaidah ini dan mualif menyebutkan kaidah-kaidah yang berhubungan dengan kaidah ini brikutnya ( akan datang kaidah tersebut beserta penjelasnya, misal : hukum asal air, tanah adalah suci, hukum asal sesuatu adalah mubah ( halal ) hukum dalam ibadah adalah haram / dilarang dsb )
والمسائل التي تندرج تحت هذه القاعدة على نوعين:النوع الأول: مسائل يُتفق على اندراجها في القاعدة، ويتفق على حكمها.مثال ذلك: من كان محْدِثا في الصباح، ثم شك بعد ذلك هل طرأت الطهارة عليه؟ كان محدثا في الصباح، وشك هل توضأ بعد ذلك؟ فاليقين الثابت في الزمان الأول أنه محدِث، فلا يلتفت إلى الطهارة المشكوك فيها.
Pembahasan yang berhubungan dengan kaidah ini terbagi menjadi 2 macam:
· 1.masalah yang di sepakati dan sesui dalam kaidah ini , dan disepakati juga hukumnya
contohnya: seseorang yang pagi harinya dalam keadaan tidak suci dan berhadast ( belum berwudhu / mandi wajib ) kemudian dia ragu apakah telah bersuci ( wudhu/mandi wajib ) atau belum ? adalah dia berhadast pagi harinya, kemudian ragu sudah berwudhu apa belum ? maka yang diyakini dan tetap serta pasti adalah permulaanya / waktu awalnya yaitu dalam keadaan berhadast maka tidak boleh mengambil keputusan bahwasanya dia sudah bersuci yang masih diragukan kebenaran dan kepastiannya.
مثال آخر: اليقين أنه لا يجوز وطء الأجنبية، فإذا شك الإنسان هل أجرى عقد النكاح عليها؟ فإن الأصل أن الأجنبية محرمة، ولا يجوز وطؤها.
Contoh lainnya : diyakini bahwasanya tidak boleh berhubungan badan ( bersegama ) dengan wanita bukan istrinya ( ajnabi ) maka jika seseorang ragu apakah dia telah menikah wanita tersebut atau belum ? maka kita kembalikan ke kaidah : yaitu hukum asalnya wanita ajnabi tidak boleh di setubuhi. ( maka dia tidak boleh menganbil keputusan bahwasanya boleh bersetubuh dengannya padahal sudah menikahinya atau belum masih diragukan kepastiannya pent.)
والنوع الثاني من المسائل: مسائل اتفق على اندراجها في القاعدة، واختلف في الحكم الذي تطبق عليه تلك المسألة. مثال ذلك: إذا كان الإنسان متطهرا في الصباح، ثم شك هل أحدث بعد ذلك؟ فإن الأصل أنه متطهر؛ لأن اليقين الثابت في الزمان الأول لا يزول بطروء الشك في الحدث. وهذا مذهب جمهور أهل العلم.وقال المالكية: لا، اليقين أن الصلاة واجبة في ذمة الإنسان، فلا نزيل هذا اليقين بطهارة مشكوك فيها، فلا يجوز له أن يصلي والحال هذه.
· 2. masalah yang di sepakati dan sesui dalam kaidah ini namun masih diperselisihkan hukum yang cocok bagi permasalahan tersebut,
contohnya : jika sesorang dalam keadaan suci waktu paginya kemudian dia ragu apakah sudah batal atau belum ? asalnya dia dalam keadaan suci kemudian timbul keraguan batal atau belum, maka yang benar adalah maka kita ambil kondisi yang pertama ( dalam keadaan suci ) kita menjauhi keputusan untuk menyatakan telah batal yang keadaanya masih diragukan kepastiannya dan ini adalah madhab jumhur ahlul ilmi ( ulama') , dan berkata para pengikut madhab imam malik ( malikiyyah ) : kita telah batal, karena keyakian yang pasti adalah sholat wajib bagi setiap manusia, dankeyakinan ini tidak menjadi batal dengan keadaan suci yang timbul keraguan didalamnya, maka tidak boleh sholat dalam keadaan ragu seperti ini ( kita harus bersuci / wudhu lagi )
مثال آخر: إذا طلق الإنسان زوجته، وشك هل طلقها ثلاثا أو واحدة؟ فالجمهور يقولون: النكاح في الزمان الأول متيقن، فلا نزيله بطلاق مشكوك فيه، فنحكم بأنها طلقة واحدة. وقال المالكية: الأصل تحريم وطء الأجنبية، فلا نزيل هذا الأصل المتيقن بنكاح مشكوك في بقائه، فنحكم بأنها ثلاث طلقات.
Contoh lainnya : jika seseorang telah menthalak ( menceraikan ) istrinya, namun dia ragu apakah sudah talak tiga apa baru satu ? maka jumhur ulama' berpendapat : nikah pada permulaanya adalah hal yang sudah pasti di yakini ( sahnya ) , maka tidak membatalkan pernikahan tersebut thalak yang masih diragukan kepastiannya, maka kita hukumi bahwasanya itu adalah thalak satu. Adapun malikiyyah berpendapat : hukum asal mensetubuhi wanita ajnabi adalah haram maka tidak membatalkan keharamanya keyakinan sahnya nikah yang diragukan, maka kita hukumi bahwasanya dia sudah thalak tiga.
إذا تقرر هذا، فإن هذه القاعدة أُصلت في أصل عظيم، ودليل من أدلة الشريعة، وهو الاستصحاب. والاستصحاب على أنواع:
Jika kita sudah mengetahui masalah tersebut dengan jelas, maka sketahuilah sesunggunya kaidah ini merupakan pondasi dan pokok-pokok syar'iyyah yang agung dan merupakan dalil dari dalil dalil syar'iyyah, dan ini adalah al istishhab ( penyandaran dan pneyertaan serta berhubungan), dan istishab ada bebrapa macam :
النوع الأول: استصحاب الإباحة الأصلية، فالأصل في الأفعال أنها مباحة.
Pertama : penyandaran kepada mubah pada hukum asalnya, maka asal dalam perbuatan adalah mubah / boleh
والنوع الثاني: استصحاب البراءة، فالأصل أن الذمم بريئة، ولا يلحقها شيء من الواجبات حتى يأتي
دليل من الشارع.
Kedua : penyandaran kepada berlepas diri ( tidak ada ikatan ) maka hukum asalnya manusia adalah berlepas diri, maka tidak ada kewajiban sesuatau apapun sampai ada dalil yang mewajibkannya dari pembuat syari'at ( allah & rasulnya )
والنوع الثالث من الاستصحاب: استصحاب نص الشارع حتى يثبت أنه منسوخ، فلا نحكم على الدليل الشرعي بأنه منسوخ حتى يأتي دليل.
Ketiga: penyandaran kepada dalil syar'ii hingga datang penetapan bahwasanya hal tersebut di mansuh (dihapus/dibatalakan), maka kita tidak boleh menghukumi dan mengatakan dalil syar'ii tersebut mansuh ( batal ) sampai kita bisa membuktikannya dengan dalil.
والنوع الرابع: استصحاب العموم حتى يأتي دليل يخصصه.
Keempat : penyandaran kepada yang umum sampai ada dalil penghususannya.
والنوع الخامس: استصحاب الوصف مثل: استصحاب الطهارة الثابتة في الصباح، فنستصحب حكمها في الزمان الثاني.
Kelima: penyandaran pada sifat, misal : menyandarkan suci dari hadast yang pasti pada waktu subuh ( setelah sholat shubuh) maka disukai untuk menjadikanya ( keadan suci ) sebagai dalil pada waktu berikutnya, ( kecuali sudah jelas bahwasanya dia telah batal pent.)
والنوع السادس: استصحاب الإجماع في محل النزاع، وذلك بأن يكون هناك مسألة أجمع العلماء عليها، ثم تتغير إحدى الصفات، ومن ثَم يقع الاختلاف.
Keenam : penyandaran kepada kesepakatan para ulama ( ijma' ulama) dalam permasalahan yang diperselisihkan , yang demikian itu jika ada suatu permasalahan dan ulama telah bersepakat dalam menentukan hukumya, kemudian berubah suatu sifat ( keadaannya) dari sini timbullah perselisihan ( ikthilaf )
مثال ذلك: أجمع العلماء على أن من رأى الماء قبل الصلاة بطل تيممه، ثم اختلفوا فيما إذا رآه في أثناء الصلاة، فتغيرت إحدى الصفات. فهل يصح للإنسان أن يقول: إذا رأى الماء قبل الصلاة، بطل تيممه بالإجماع؟ فنستصحب ذلك فيما إذا رآه أثناء الصلاة؟ الجمهور يقولون: لا يصح هذا الاستصحاب. قالوا: لأنه لا تصح دعوى الإجماع في محل النزاع.
Contohnya adalah : para ulama telah sepakat bahwasanya ' barang siapa melihat ( mendapati ) air sebelum sholat maka batal tayamumnya, kemudian mereka berselisih : gimana kalau melihat air di tengah-tengah sholat ( misal tiba-tiba turun hujan pent) , maka berubahlah sifat ( keadaanya ) maka apakah boleh seseorang mengatakan : jika melihat air sebelum sholat maka batal tayamumnya secara ijma ( kesepakatan ulama'), dan kita mengambil / menyandarkan kepada pendapat ini walaupun kita dalam keadaan melaksanakan sholat, maka jumhur berpendapat : tidak sah kita mengambil pendapat tersebut ( tidak batal di tenggah sholat ) mereka berkata : tidak sah menyatakan pendapat jumhur dalam masalah yang masih di perselisihkan.
والقول الثاني في المسألة: بأنه يصح. قالوا: والمستصحَب ليس هو الإجماع، وإنما المستصحَب مستند الإجماع؛ لأنه -بالاتفاق- لا بد أن يكون للإجماع دليل يستند عليه، قالوا: فنحن حينئذ نستصحب دليل الإجماع ، واستصحاب الدليل محل اتفاق. هذا ما يتعلق بهذه القاعدة، وسنأخذ بعضا من القواعد المندرجة تحت هذه القاعدة في الأبيات الآتية. نعم .
Pendapat kedua dalam masalah ini : bahwasanya boleh mengambil (menyandarkan ) pendapat tersebut mereka berkata: al mustashab ( penyandaran hukum asal ) bukan ijma ( kesepakatan para ulama) namun al mustashab adalah sumber dari ijma itu sendiri, , karena ( telah di sepakati ) harus adanya sumber dalil dari ijma tersebut.

KAIDAH KE SEMBILAN

والأصل في مياهنا الطهارة والأرض والسماء والحجارة
wal aslu fi miyahinaa at thoharo wal ardhu was samaa u wal hijaaroh

Hukum asal air tanah, langit dan batu adalah suci

يقول المؤلف هنا: "الأصل" المراد بالأصل: القاعدة المستمرة التي نحكم بها. إذا لم يوجد دليل يغير الأصل، فإن المسائل على أربعة أنواع:
Pengarang ( as syeikh abdur rahamn as sa'dity ) berkata : "الأصل"yang dimaksud al aslu ( asalnya ) adalah : pondasi asal yang terus menerus yang dengannya kita mengambil hukun,jika tidak didapati dalil dalam selain asalnya , maka masalah tersebut terbagi menjadi 4 keadaan :
النوع الأول: مسائل فيها دليل بالتحريم أو النجاسة أو الفساد، فيحكم بذلك الدليل.
Pertama : perkara yang ada dalilnya dalam masalah haram atau najis atau rusak ( fasad ) maka di hukumi dengannya seperti itu. ( misal : daging babai haram , air kencing dan kotoran najis, maka di hukumi hal tersebut haram dan najis pent.)
والنوع الثاني من المسائل: مسائل فيها دليل يدل على: الإباحة أو الطهارة أو الصحة، فنحكم بذلك الدليل .
Kedua : perkara yang dalilnya menunjukkan atas : boleh / halal, atau suci, atau sehat /bagus, maka dihukumi dengan keadaan tersebut ( misal : air lautan suci, ikan dilautan halal, maka hal tersebut di hukumi suci dan halah pent.)
النوع الثالث: مسائل يوجد فيها دليلان متعارضان: دليل يدل على الصحة، ودليل يدل على الفساد. أو دليل يدل على الإباحة، وآخر يدل على التحريم. فإذا لم يمكن الجمع بينهما، فلا بد من الترجيح، ومن قواعد الترجيح: أن دليل التحريم يقدم على دليل الإباحة .
Ketiga : perkara yang di dalamnya didapati ada dua dalil yang saling bertentangan. Satu dalil menunjukkan bagus/ sehar , satu dalilnya lagi menunjukan hal tersebut rusak, atau dalam satu sisi dalil menunjukkan halal, dan di lain sisi dalil tersebut menunjukkan keharamannya, maka jika tidak munkin mengambungkan antara keduanya darus diadakan pentarjihan ( mengambil slaah satui hukum yang paling kuat ) , sedang dalam masalah pentanrjihan ulaam menentukan kaidah :( أن دليل التحريم يقدم على دليل الإباحة / anna dalila at tahrimi yuqoddamu 'alaa dalili al ibahati ) artinya : sesungguhnya dalil yang menunjukkan keharaman lebih didahulukan dari pada dalil yang menunjukkan kehalalannya, ( ana kasih contoh waluapun masalah ini sudah jelas dalil keharamannya dan pernah ana dislkusikan dalam forum MYQ ( bolehkan kita demontrasi dan memberontak ) , yaitu ; yang lagi ngetren di kalangan pemikiran para shabab harokah islamiiyah : adalah bom syahid ( sebenarnaya bukan bom syahid tetapi bom bunuh diri ) sebagian pemuda ada yang mengatakan boleh dengan dalil fatwa seseorang ulama katanya ( anda pasti tahu fatwa siapa itu ) dan kebanyakan pemuda mengatakan haram , dengan dalil dari penjelasan berbagai ulama yang terkenal , taruhlah ada 2 hukum yang bertentangan , yaitu ada yang mengatakan halal dan ada yang mengatakan haram , dan ini susah kita jama' maka menurut kaidah tarjih : dalil keharamannya bom bunuh diri lebih di dahulukan dari pada dalil yang membolehkan pent.)
النوع الرابع من المسائل: مسائل لا يوجد فيها دليل، أو لا نعلم فيها دليلا. فهذه نطبق عليها قواعد الأصل.
Keempat : perkara yang tidak didapati dalilnya, atau kita tidak tahu dalilnya, maka kita kembalikan dalam pengambilan dalilnay ke kaidah asalnya.
قوله هنا: "والأصل في مياهنا الطهارة". يراد بهذه القاعدة: أن الماء الذي لا نعلم فيه دليلا على طهارته، ولا على نجاسته، فإننا نحكم بقاعدة الأصل، وهو أن الأصل أنه طاهر ما لم يأت دليل يغيره، ودليل هذه القاعدة: عدد من النصوص الشرعية، منها قوله - عز وجل - { وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ } (سورة الأنفال آية : 11) وقوله: { وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا (سورة الفرقان آية : 48).
Adapun perkataannya di sini : "والأصل في مياهنا الطهارة" hukum asal air adalah suci, yang dimaksud kaidah ini adalah : jika ada air yang kita tidak tahu dalil atas kesucianya, ataukah air tersebut najis, maka kita dalam menghukumi air tersebut kita kembalikan kekaidah asalnya, da kaidah tersebut adalah : " air tersebut suci selama tidak ada dalil yang menyatakan lain ( selain suci ), adapun dalil dari kaidah ini beberapa nusus ( nash ) syar'iyyah diantaranya :
Dari alqur'an :
{ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ } (سورة الأنفال آية : 11)
11. dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu ( al anfal : 11 )
وقوله: { وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا (سورة الفرقان آية : 48).
48. dan kami turunkan dari langit air yang amat bersih ( al furqon : 48 )
Dari hadist :
وقول النبي - صلى الله عليه وسلم - في البحر: " هو الطهور ماؤه الحل ميتته " ( رواه الترمذي كتاب :الطهارة عن النبي صلى الله عليه و سلم باب ما جاء في ماء البخر انه طهورا رقم الحديث :و 69 و ابو داود كتاب الطهارة باب الوضوء بماء البخر حديث رقم :83 و النسائي كتاب الطهارة باب ماء البخر حديث رقم 59 ,كتاب المياه باب الوضوء بماء البخر حديث رقم :332 , كتاب اليد و الذبائح باب ميتة البخر حديث رقم :4350 و ابن ماجة في كتاب الطهارة وسننها باب الوضوء بماء البخر حديث رقم :386,387,388 و قال الشيخ الألباني :صحيح وإمام مالك في موطاء كتاب الطهارة باب الطهور من الوضوء حديث رقم:43 ,كتاب الصيد باب ما جاء في صيد البخر حديث رقم :1074 )
Sabda rasulullah SAW tentang air laut: " dia ( laut ) adalah suci airnya dan halal bangkainya ( ikannya ) (HR tirmidhi dalam kitab : cara bersuci yang diajarkan rasulullah SAW bab: penjelasan bahwasanya air laut adalah suci hadist no :69, dan abu dawud dalam kitab at thaharah bab berwudhu dengan air laut no : 83, dan imam nasa'ii dalamkitab at thaharah bab air laut no : 59 , dan kitab al miyah ( macam air ) bab berwudhu dengan air laut no : 332, dan kitab tangan dan sembelihan bab bangkai ikan laut no : 4350, dan ibnu majah dalam kitab at thaharah dan sunnah-sunnahnya bab berwudhu dengan air laut no : 386,387,388, dan berkata as syeikh al bani : shahih dan imam malik dalam mawatha'nya kitab at thaharah bab selesai dari wudhu no : 43, dan di kitab berburu bab penjelasan tentang berburu ikan laut no : 1074 pent. )
وقال في الحديث الآخر: " الماء طهور لا ينجسه شيء "( رواه الترمذي كتاب :الطهارة عن النبي صلى الله عليه و سلم باب ما جاء إن الماء لا ينجسه رقم الحديث :66 و أبو داود كتاب الطهارة باب ما جاء في بئر بضاعة رقم الحديث : 66,67 و قال الشيخ الألباني: صحيح ) شيئا إلى غير ذلك من الأحاديث الواردة في طهارة المياه. فهذا هو الأصل، والقاعدة المستمرة في المياه .
, dan dalam hadist lainya belau bersabda : " air itu suci tidak menjadikan najis sesuatu apapun " ( HR tirmidhi dalam kitab : cara bersuci yang diajarkan rasulullah SAW bab: penjelasan bahwasanya air itu tidak ada yang membuatnya najis hadist no : 66 dan abu dawud dalam kitab at thaharah bab penjelasan tentang sumur umum hadist no : 66,67 dan berkata as syeikh albani : shohih pent.), dan selainya dari hadist yang banyak sekali yang menjelaskan tentang kesucian air , dan inilah hukum asal , dan kaidah ini terus dipakai dalam menghukumi air.
وكذلك الأرض، الأصل أنها طاهرة، حتى نعلم دليلا نحكم به على أن الأرض نجسة. فالأصل أنها طاهرة، حتى يأتي دليل يغيرها. ودليل طهارة الأرض عدد من النصوص الشرعية منها: قول النبي-صلى الله عليه وسلم-: " أعطيت خمسا لم يعطهن أحد قبلي " وذكر من ذلك: " وجعلت لي الأرض مسجدا وطهورا، فأيما مسلم أدركته الصلاة، فعنده مسجده وطهوره " ( رواه :البخاري في كتاب الصلاة باب قول النبي جعلت لي الأرض مسجد و طهورا حديث رقم :438 و مسلم في كتاب المساجد و مواضع الصلاة حديث رقم 521 )
Dan begitu juga hukum asal tanah ( bumi ) bahwasannya asalnya adalah suci , sampai kita tahu dalilnya yang menjelaskan tanah tersebut adalah najis, maka hukum asalnya adaalh suci sampai ada dalil yang menyatakan lain ( najis ), adapun dalil yang menyatakan bahwasanya tanah ( bumi ) adalah suci , beberapa nusus (nash ) syar'iyyah diantaranya : sabda rasulullah SAW : " allah memberikan keutamaan kepadaku ( dan umatku ) lima hal yag tidak diberikan kepada nabi sebelumku " diantaranya disebutkan " : dijadikan bagiku semua tanah ( bumi ) itu masjid ( tempat sholat ) dan suci, maka orang muslim siapapun yang telah mendapati waktu sholat maka baginya tempat sholat ( dimanapun ) dan tempat itu ( tanah ) suci ( HR bukhari dalam kitab : sholat bab sabda nabi : dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan suci hadist no : 438 , dan imam muslim dalam kitab masajid wa mawaadhu'us sholat hadist no:521pent.)
وفي الحديث الآخر قال النبي - صلى الله عليه وسلم - " الصعيد الطيب طهور المسلم إذا لم يجد الماء، ولو عشر سنين " كما في سنن أبي داود.
dan dalam hadist lain rasulullah bersabda: " sesungguhnya tanah ( debu ) itu adalah suci dan mensucikan seorang muslim jika tidak mendapati air untuk bersuci, bahkan walaupun sepuluh tahun dalam keaadan seperti itu ( tidak mendapati air ) sebagaimaan di raiwayatkan dalam sunan abu dawud.
وكذلك الثياب، الأصل فيها الطهارة، ولا يحكم بنجاستها إلا إذا قام دليل على أنها نجسة. ودليل ذلك: أن النبي - صلى الله عليه وسلم - وصحابته -رضوان الله عليهم- كانوا يلبسون الثياب التي يصنعها الكفار وينسجونها، ولا يغسلونها. فدل ذلك على أن الأصل فيها الطهارة. وأما الحجارة فهي نوع من أنواع الأرض، فتأخذ حكمها في ذلك. نعم .
Begitu juga hukum asal pakaian adalah suci , dan kita tidsk menhukuminya najis kecuali jika ada dalil yang menunjukkan kenajisannya, adapun dalil nya adalah , rasulullah SAW bersama para shohabatnya ( semoga allah meridhoi mereka semuanya) mereka memakai pakaian yang di buat dan di tenun oleh orang kafir dan mereka ( rasulullah SAW& para shohabat RA ) tidak mencucinya terlebih dahulu, maka dari dalil ini diketahui bahwasanya hukum asalnya pakaina adalah suci , adapun batu , maka ini adalah bagain dan salah satu jenis bumi ( tanah ) maka kita ambil hukumnya sesui keidah diatas.
Dalam kitab mulakhos qowaidul fiqhiyyahnya as syeikh sholeh al usaimin yang di ringas oleh as syeikh abu humaid abdullah al falasi dikatakan dalam kaidah ke tiga belas
القاعدة الثالثة عشرة: الأصل في الأشياء الحل.
Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh dengan dalil :
﴿هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً﴾ [البقرة:29]. وهذا عام في الأعيان والمنافع
Dialah yang telah menciptakan bagi kamu, semua apa yang ada di bumi ( al baqarah : 29 ) dan ini umum bagi segala sesuatu yang bermanfaat,
Dan dalam kitab risalah latifah fi usulul fiqh karangan as syeikh abdur rahman as sa'diy , para ulama mengatakan :

وقالوا ( الأصل الطهارة في كل شي والأصل الإباحة، إلا ما دل الدليل على نجاسته أو تحريمه )،
Hukum asal dalam segala sesuatu adalah suci dan halal ( boleh ) kecuali ada dalil yang menunjukkan hal itu najis atau haram,misalnya dalam QS :al baqarah :172-173:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ (172) إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (173)
172. Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.
173. Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[*]. tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

___________________________
[*] Haram juga menurut ayat Ini daging yang berasal dari sembelihan yang menyebut nama Allah tetapi disebut pula nama selain Allah ( pent.) .
Dalam ayat ini allah memrintahkan kepada kita untuk memakan apa saja yang di anugerahkan kepada kita dari rizki yang baik kemudian menjelaskan sebagian apa saja yang diharamkan untuk dimakan sebagaiman disebutkan dalam ayat diatas

misal dalam jual beli
﴿وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾ [البقرة:275]، فأحل المبايعة، فالأصل فيها الحل وكذلك بقية العقود
275. Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. [*]
dalam ayat ini allah menjelaskan kehalalan jual beli karena hukum asal jual beli adalah halal dan begitu juga selain jual beli dari segala kesepakatan antara kedua belah pihak ,namun allah juga menjelaskan apa yang di haramkan dari jual beli yaitu riba.
______________________
[*] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah (pent.)

KAIDAH FIQHIYYAH bag-2

KAIDAH KE LIMA

ومن قواعد الشريعة التيسير في كل أمر نابه تعسير
WAMIN QOWAI'IDIS SARI'ATI AT TAISIRI FI KULLI AMRIN NAABAHU TA'SIRIN

Artinya : dan termasuk qaidah syari'ah adalah mudah dalam setiap perkara sebagai ganti dari kesulitan ( kesusahan )

قوله هنا: " ومن قواعد الشريعة التيسير": المراد بالتيسير:التيسير مأخوذ من اليسر وهو السهولة والليونة، قوله: " في كل أمر نابهو نابه" يعني: اعترض له وعارضه ونزل به، "تعسير": التعسير مأخوذ من العسر وهو الشدة وعدم الليونة، فالمراد بالقاعدة: أن من حكمة الله ومن رحمة الله بعباده أنه إذا حصل لهم شيء من العسر فإن الشريعة تخفف وتيسر لهم.
Dari kalimat ini : wamin qowa'idis sarii'ati at taisir" yang dimaksud at taisiru : diambil dari kata al yusru maknanya adalah: mudah & lembut,dan kalimat ini : fi kulli amrin nabahu taksir" nabahu artinya adalah : ganti darinya, mendapatkannya, adapun makna "at ta'sir " diambil dari kata al 'usru manknanya : keras/susah dan tidak lembut, adapun yang dimaksud dari qaidah ini adalah : sesunggunya termasuk hikmad dan kasih sayang ALLAH kepada para hambaNya adalah jika mereka mendapatkan kesulitan dan kesusahan maka sesungguhnya syaria'at islam mempermudah dan memberikan keringanan bagi mereka.
وهذه القاعدة قد دلّ عليها أدلة عديدة، منها قوله -جل وعلا-: { فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (5) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (6) } (سورة الشرح آية : 5-6) قوله -سبحانه-: { يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ } (سورة البقرة آية : 185) وقد علل الله - عز وجل - كثيرا من أحكامه بإرادة التخفيف والتيسير على العباد: { يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا (28) } (سورة النساء آية : 28) ﴿وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ﴾ [الحج:78]، ويدل على ذلك أيضا استقراء أحكام الشريعة فإنها بفضل الله يسيرة سهلة تحقق مصلحة الخلق.

Dalil dari qaidah ini banyak sekali diantaranya firman ALLAH :
{ فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (5) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (6) } (سورة الشرح آية : 5-6)
1. 5. Karena Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, 6. Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. ( qs : alam nasrok : 5-6 )
{ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ } (سورة البقرة آية : 185)
2. 185. . Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu ( al baqorah : 185 )
{ يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا (28) } (سورة النساء آية : 28)
3. dan sungguh Allah banyak sekali menghubungkan dalam hukumnya keringanan dan kemudahan bagi hambanya sebagaiamana dalam firmannya : 28. Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah. ( an nisa: 28 )
4. ﴿وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ﴾ [الحج:78]
78. kamu dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. ( al hajj: 78 )
وأما من السنة فقول النبي r: " بعثت بالحنيفية السمحة " التيسير سلسلة الحديث الصحيح للألباني رقم:2924
dalam hadist dikatakan : aku diutus dengan agama yang lurus lagi mudah.silsilah shohih karya albani hadist no : 2924.
و ما أمرتكم به فأتوا منه ما استطعتم ( متفق عليه )
Jika aku perintahkan dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian. ( HR bukhari no :7288 & muslim no : 1337 )
dan telah menunjukkan yang demikian itu dalam penetapan hukum-hukum syari'at dan itu semua karena keutamaan allah yaitu bersama kesusahan itu ada kemudahan dan itu semua demi kemaslahatan makluqnya.
والعلماء يعبرون عن هذه القاعدة بتعبير يخالف تعبير المؤلف هنا، المؤلف هنا يقول: التعسير سبب للتيسير، والعلماء يعبرون عنها بلفظ آخر، فيقولون: المشقة تجلب التيسير، ولعل لفظ المؤلف أولى من لفظ الفقهاء،
Dan para ulama lainya mengetengahkan qaidah ini dengan siyah yang berbeda dengan apa yang di ketengahkan mualif disini ( as syeikh as sa'diy) mengatakan : kesulitan sebab dari kemudahan ( at ta'siru sababun lil taisir) sedang ulama' lainya mengatakan dengan lafadh : kesusahan mendatangkan kemudahan ( al masaqqotu tajlibu at taisir ) namun lafadh dari mualif lebih tepat dari pada lafadhnya para fuqoha,
As syeikh abu huamid abdullah al falasi mengatakan dalam ringkasanya dari kitab qowaidul fiqhiyyahnya as syeikh sholeh al usaimin dalam qaidah kelima dengan teks
القاعدة الخامسة: كلما وجدت المشقة وجد التيسير
Kulamaa wajadatil masaqotu wajada at taisuru

Dimana jika didapati kesulitan maka akan didapati kemudahan
، فما هي أنواع العسر الجالب للتيسير؟ منها: المرض كما قال -جل وعلا-: { فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ } (سورة البقرة آية : 196) ففي هذه الآية علق الله - عز وجل - الحكم بقوله: (مريضا) ولم يطلق، لم يقل: من كان به مرض، فدلنا ذلك على أن المراد مرض خاص، والذي يترتب عليه الفعل أو يترتب عليه الحكم حكمة الحكم هو إذا كان المرض على حالة لو فعل المأمور معها لتأخر البرء أو زاد المرض، فإنه يشرع التخفيف حينئذ.
Maka apa saja yang di kategorikan " kesulitan itu bisa mendatangkan kemudahan " diantaranya adalah sbb :
1. orang yang sakit sebagaiman firman ALLAH dalam memberikan keringanan kepada orang yang sakit di waktu haji
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ (سورة البقرة آية : 196)
196. . jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Dalam ayat ini allah memberikan keringanan hukum dengan firmannya ( مريضا ) namun tidak mutlaq semua sakit allah tidak mengatakan "man kana bihi mardhon" ( barang siapa yang merasa sakit ) ,maka menunjukkan ayat ini sakit yang dimaksud adalah sakit tertentu, maka yang dimaksudkan dari ayat ini yang termasuk hikmah allah dalam menentukan hukum adalah : jika orang yang sakit tersebut mengerjakan peerintah tersebut kemudian menyebabkan sakitnya bertamnah parah atau menghalangi kesembuhanya, maka syariat memberikan keringanan di saat seperti itu.
مثال ذلك: من كان الصيام يؤخّر شفاءه أو كان الصيام يزيد في مرضه جاز له الفطر، ومن لم يكن كذلك لم يجُز له الفطر، ولو كان مريضا؛ ولذلك من به وجع أسنان أو صداع بحيث أن الصيام لا يزيد في مرضه ولا يؤخر شفاء المرض، فإنه لا يجوز له الإفطار.
Contoh lainya adalah: orang yang sakit dalam keadaan puasa jika menyebabkan terhambatnya kesembuhanya atau karena puasa bisa menjadi parah sakitnya mak boleh baginya untuk berbuka( membatalkan pausanya dan menganti dilain hari ), adapun jika tidak dalam keadan seperti itu maka tidka boleh baginya membatalkan puasanya, waluapun dalam keadaan sakit, contohnya , sakit gigi atau sedikit pusing jika dengan menjalankan puasa tidak menyebabkan sakitnya menjadi parah dan menghambat kesembuhannya maka tidak boleh baginya membatalkan puasanya.
.ومن أسباب التيسير في الشريعة -أيضا- السفر، وقد اختلف العلماء في ضابط السفر، فمنهم: من يقول: حدُّه بثمانين كيلو، ومنهم من يقول: بمسير يوم، وهذا القول فيه قوة؛ لأن الله - عز وجل - قال: { يَوْمَ ظَعْنِكُمْ وَيَوْمَ إِقَامَتِكُمْ } (سورة النحل آية : 80) ولأن الشريعة جاءت في نصوصها وصف السفر بكونه يوما، ورد في بعض الأحاديث: " لا تسافر امرأة يوما إلا مع ذي مَحرم " ولم يرد أقل من ذلك، والقول الثالث في المسألة بأن الضابط في المسألة يرجع إلى العرف فما عده أهل العرف سفرا فهو سفر، وإلا فلا نعده سفرًا تُناط به أحكام التخفيف والدليل على أن السفر يناط به التخفيف قول الله - عز وجل - { فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ } (سورة البقرة آية : 184) .
2. dan salah satu sebab kemudahan dan keringanan dalam syariat adalah orang yang bepergian jauh ( safar) , namun ulama' berselisih pendapat jarak nya berapa bisa dikatakan safar ( bepergian jauh ) , sebaina mereka mengatakan : batasnya tidak kurag dari 80 km, sebagian lagi berkata : batasanya perjalanan sehari , dan pendapat ini munkin yang lebih kuat, karena allah mengatakan :
: { يَوْمَ ظَعْنِكُمْ وَيَوْمَ إِقَامَتِكُمْ } (سورة النحل آية : 80
80. di waktu kamu berjalan dan waktu kamu bermukim ( an nahl : 80 )
karena syari'at itu datang dengan dalil yang mensifati safat ( bepergian jauh ) dengan makna sehari, sebagaiman dikatakan dalam hadist : " jangan lah seorang perempaun itu safat ( bepergian ) sehari kecuali dengan mahramnya" dan tidak dikatakan yang lebih sedikit dari batasan waktu itu ( sehari )
Adapun pendapat yang ketiga dalam menentukan batasan safar ( bepergian jauh ) yaitu : hendaknya dikembalikan kepengertian umumnya masyarakat, ( al urfi), maka jika umumnya pemahaman ahlul urfi menyatakan hal itu sudah dikatakan safar maka kita sebut safar, jika tidak maka tidak termasuk dikatakan safar dan belum mendapatkan keringanan.
Adapun dalil safar ( bepergian jauh ) mendapatkan keringanan dalam syari'at adalah firman allah :
{ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ } (سورة البقرة آية : 184) .
184.. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
ومن أسباب التخفيف -أيضا- النقص؛ ولذلك المجنون يخفف عنه في الأحكام، والمريض، والحائض تسقط عنها الصلاة وطواف الوداع ... وهكذا.
3.Dan sebab lainya dalam mendapatkan keringanan dalam syari'at adalah " an naqs"( kurang sempurna ) maka orang gila mendapatkan keringanan dalam hukum syari't, begitu juga orang yang sakit, orang yang haids gugur darinya kewajiban sholat dan thowaf wada' dsb.
والشارع في التيسير يسلك مناهج عدة فمرة يسقط الواجب مثل: سقوط الصلاة في حق الحائض، ومرة ينقص الواجب، مثل: صلاة المسافر، ومرة يبدل الواجب بغيره، مثل التيمم بدل الوضوء، ومرة يقدم الواجب ، مثل: تقديم الزكاة، وتقديم الصلاة المجموعة ، ومرة يؤخر مثل: تأخير الصلاة المجموعة، هذا شيء مما يتعلق بهذه القاعدة. نعم.
Dan pembuat syari'at ( allah & rasulnya ) dalam memberikan keringanan & kemudahan dengan menempuh berbagai manhaj:
1. kadang keringan itu mengugurkan kewajiban, misal : gugurnya kewajiban sholat bagi wanita haids
2. kadang meringankan hal yang wajib, misal : sholatnya orang safar ( boleh dijama' dan di qosor ) , orang yang sakit dan tidak mampu berdiri boleh sholat dengan duduk ataupun berbaring.
3. kadang keringanan itu menganti kewajiban dengan yang lainya, misal: tayamun mengantikan wudhu jika tidak ada air & bagi yang punya udhur ( seperti sakit ).
4. kadang keringan itu bolehnya mendahulukan kewajiban dalam menunaikannya misal : bolehnya mempercepat membayar zakat, dan mendahulukan sholat berjama'ah jika sudah berkumpul.
5. kadang keringan itu bolehnya mengakhirkan suatu kewajiban misal :mengakhirkan sholat berjama'ah jika belum berkumpul jama'ahnya., maka itu semua adalah berhubungan dengan qaidah ini.
Dan contoh dari qaidah yang agung ini sangat banyak sekali untuk di kemukakan disini, namun ana cukupkan itu saja

KAIDAH KE ENAM

وليس واجب بلا اقتدار ولا مُحَرَّم مع اضطرار
WALAISA WAJIBUN BILAA IQTIDARIN WALAA MUHAROMUN MA'AADH DHOROR.

ARTINYA: tidak menjadi kewajiban jika tidak mampu mengerjakan dan tidak ada keharaman dalam keadaan darurat ( bahaya )

يتضمن هذا البيت قاعدتين:القاعدة الأولى: أن الواجبات تسقط مع عدم القدرة، والمراد بالقدرة: الاستطاعةوالمراد بالقاعدة: أن من لم يكن قادرا على فعل من الأفعال سقط عنه وجوبه، دليل ذلك قول الله - عز وجل - { فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ } (- سورة التغابن آية : 16) وقول النبي - صلى الله عليه وسلم - " إذا أمرتكم بشيء فأتوا منه ما استطعتم " .وأنواع القدرة تختلف باختلاف الواجب، فالواجبات منها بدنية: فعدم القدرة يكون بعدم جزء البدن المتعلق بذلك الواجب ، مثل: غسل اليد، قد تُقْطَع اليد، فحينئذ لا يتمكن من غسل اليد، وقد يكون بعدم قدرة ذلك الجزء على العمل، مثل المُقْعَد الذي لا يستطيع القيام.
Bait ini mengandung dua qaidah yaitu :
Qaidah pertama : annal waajibaat tasquru ma'a 'adamil qudroh, artinya : sesunggunya suatu kewajban menjadi gugur jika tidak ada kemampuan untuk menjalanknnya, sedang maksud al qudrah adalah kemampuan.
Jadi maksud dari qaidah ini adalah : barang siapa yang tidak ada kemampuan baginya untuk menjalankan danmelaksanakan salah satu amalan wajib dari kewajiban agama maka gugurlah hukum wajib tersebut.
dalilnya adalah firman ALLAH SWT :
{ فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ } (- سورة التغابن آية : 16)
16. Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu ( at taqobun: 16 )
Juga hadist rasulullah SAW "
و ما امرتكم به فأتوا منه مااستطعتم ( متفق عليه )
Jika aku perintahkan dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian. ( HR bukhari no :7288 & muslim no : 1337 )
Adapun macam-macam al qudrah ( kemampuan) disini berbeda-beda tergantung jenis dari kewajiban tersebut, diantara hal yang wajib kadang berhubungan dengan 1.badan, yaitu tidak ada kemampuan ( 'adamul qudrah ) berhubungan dengan angota badan yang berhubungan dengan kewajiban tersebut, contoh : mencuci tangan tatkala berwudhu padahal orang tersebut tidak memiliki tangan ( putus tangannya), maka dalam keadaan seperti itu orang tersebut tidak ada kemampuan untuk mencuci tangan, maka gugurlah kewajiban mencuci tangan baginya
2. kadang tidak ada kemampuan juga berhubungan dengan perbuatan ( fiil ) ibadah, misal : orang yang lumpuh / duduk di kursi roda maka tidak ada kemampuan baginya untuk berdiri ( dalam sholat ataupun ibadah lainnya: misal thowah, sa'ii dsb ) maka gugurlah kewajiban berdiri baginya.
والواجبات المالية قد يعجز عنها لعدم وجود المال أو لعدم القدرة على التصرف فيه، مثل: من لم يجد الزاد والراحلة في الحج سقط عنه وجوب الحج، وهناك واجبات قولية تسقط عن الأبكم الذي لا يستطيع الكلام، وهذه الواجبات على نوعين:منها ما له بدل فإذا عجز عن الأصل سير إلى البدل، مثل: الوضوء والتيمم، ومنها ما إذا سقط لا يكون له بدل، مثل: وجوب الحج إذا سقط عن غير المستطيع.
Dan kewajiban yang berhubungan dengan harta ( wajibaatul maaliyyah ) kadang gugur darinya karena tidak memiliki kemampuan untuk mengunakan harta yang cukup, misal : tidak memiliki perbekalan dan biaya untuk bepergian ibadah hajji maka gugurlah kewajiban hajji.
Dan ada juga kewajiban yang berhubungan dengan ucapan/perkataan, ( wajibaatul qauliyyah ) misal : bacaan dalam sholat, maka gugurlah kewajiban itu dari orang yang bisu yang tidak bisa berbicara.
Dan kewajiban ini terbagi menjadi 2 macam :
1. kewajiban yang ada ganti dari kewajiabn tersebut jika tidak ada kemampuan untuk mengerjakannya dengan angota badan misal : wudhu gantinya adalah : tayamum, orang tua yang tidak mampu berpuasa : gantinya memberi makan tiap hari satu orang faqir miskin, dsb
2. kewajiban yang tidak ada ganti dari kewajiabn tersebut jika tidak ada kemampuan untuk melaksanakannya, misal : kewajiban haji gugur dari orang yang tidak ada kemampuan untuk melaksanakanya, atau jihad ( berperang melawan orang kafir ) gugur dari orang yang tidak ada kemampuan untuk menegakkannya misal bagi orang yang sakit parah, tua renta, lumpuh, buta dsb.
وإذا تقرر ذلك، هل العجز عن بعض الواجب يسقطه؟هذه قاعدة مهمة: هل العجز عن بعض الواجب يسقطه؟ هذا يختلف باختلاف بعض الواجبات فإن الواجبات على نوعين:
Jika kita sudah mengetahui hal diatas , sekarang ada pertanyaan apakah lemah ( tidak mampu ) mengerjakan bagian dari suatu kewajiban meyebabkan gugurnya keajiban tersebut ? qaidah ini yang penting dan perlu di garis bawahi : APAKAH LEMAH UNTUK MENGERJAKAN BAGAIN DARI SUATU KEWAJIBAN MENGGUGURKAN KEWAJIBAN TERSEBUT ? . Ini berbeda dengan jenis & macamnya kewajiban, karena hal yang wajib itu ada dua ,macam :
النوع الأول: واجبات لا تتبَعَّض وإنما هي جزء واحد، فإذا عجز العبد عن بعضه سقط الجميع، ومثال ذلك: صاع الفطرة إذا عجز الإنسان عن بعضه سقط الجميع، وهذا يعبر عنه الفقهاء بقولهم: ما لا يتبعَّض فاختيار بعضه كاختيار كله، أو قالوا: فسقوط بعضه كسقوط كله.
Yang pertama : ibadah wajib yang tidak bisa dipotong ( dibagi-bagi ) karena ibadah tersebut satu bagian yang sempurna, maka jika seorang hamba tidak mampu untuk mengerjakannya sebgaiannya maka gugurlah kewajiban tersebut. misalnya : batasan zakat fitrah adalah satu sha' (ukuran sekarang kira-kira 2,176 kg Dan kita bisa menggunakan tangan untuk menjadi takaran dengan cara kita penuhi kedua telapak tangan sebanyak empat kali. Karena satu mud sama dengan genggaman dua telapak tangan orang dewasa dan satu sha' sama dengan empat mud pent. ) jika dia tidak memiliki satu sha' maka gugurlah kewajiban tersebut. Dan para ulama mengatakan tentang qaidah ini : maa laa yataba'adu fakhtiaru ba'dhohu ka ikhtiyaru kuluhu artinya : apa saja dari ibadah yang tidak bisa di bag- & di potong sebagian maka memilih bagainnya merupakan pilihan semuanya. Atau mereka berkata : fasaqothu ba'dhuhu ka saqothu kuluhu artinya jika gugur sebagian saja maka gugur semuanya.
والنوع الثاني: واجبات تتبعَّض وليس بعضها مرتبطا بالآخر، فحينئذ إذا عجز عن البعض لم يسقط الباقي، مثل ستر العورة في الصلاة إذا عجزنا عن ستر بعض العورة وجب علينا ستر الباقي، ويعبر عنه الفقهاء بقولهم: الميسور لا يسقط بالمعسور.
Jenis kewajiban yang kedua : ibadah wajib yang bisa di bagi-bagi ( di potong sebagian dalam artian : boleh mengerjakan sebgaian dan boleh meningalkan sebagian jika tidak mampu melaksanakannya secara sempurna) dan bagian satu tidak berkaitan dengan bagain yang lain maka jika tidak mampu untuk melaksanakanya sebagian tersebut maka tidak gugur sebagian kewajiban tersebut, misal : menutup seluruh aurat waktu sholat, maka jika kita tidak mampu menutup semua aurat dan terbuka sebagain, maka kita wajib menutup aurat yang kita mampu untuk menutupinya, dan para ulama mengungkapkan qaidah ini dengan : al maisuuru laa yasqutu bil ma'suuru artinya : hal yang mudah tidak membatalkan hal yang sulit secara mutlaq
وهناك واجبات تتردد بين الأمرين: هل هي وحدة واحدة أو هي أجزاء تتبعَّض فيقع الخلاف بين الفقهاء، مثال ذلك: الوضوء إذا عجز الإنسان عن غسل جميع أعضائه في الوضوء، وتمكن من غسل بعض الأعضاء، فهل يجب غسل البعض المقدور عليه؟ يقول: هل الوضوء يتبعَّض أو لا يتبعض؟ إن كان الوضوء يتبعض فإنه حينئذ يجب غسل ما يستطاع منه، وإن كان لا يتبعض فإنه لا يجب الغسل.
Dan disana ada ibadah wajib yang terkandung didalamnya dua hal diatas : apakah dia satu bagian yang utuh atau dia itu bisa dibagi-bagi , di sini ada perselisihan diantara fuqoha' : contohnya : wudhu' , jika seseorang tidak mampu mencuci semua angota badan yang wajib di basuh, dan hanya mampu mencuci sebagian saja, apakan wajiba baginya uintuk mencuci amgota wudhu yang tersisa ? para fuqoha' berkata : apaka wudhu bisa dibagi & di potong sebebagain atau satu kwajiban yang utuh yang tidak bisa di bagi-bagi ? maka jika wudhu' merupakan ibadah yang bisa dibagi & di potong maka wajib bagianya mencuci angota badan yang dia mampu untuk mencucinya, dan meningalkan yang lain, namun jika tidk bisa di bagi maka tidak wajib baginya untuk mencuci dan mengantinya wudhu dengan tayamum. Wallahu a'lam.

القاعدة الثانية: لا مُحَرَّم مع اضطرار، يعبر عنه كثير من الفقهاء بقولهم: الضرورات تبيح المحظورات، والمراد بالضرورة ما يلحق العبد ضرر بتركه بحيث لا يقوم غيره مقامه، هذا المراد بالضرورة على الصحيح
Kaidah kedua yang terkandung dalam bait kaidah ke enam adalah :
Laa muharromun ma'a ithdoror, artinya : tidak ada keharaman jika bersaman dengan darurat ( bahaya ) dan banyak dikalangan para fuqoha mengatakan dengan teks lainya : al dhororu tubihul mahdhuuroh " keadaan darurat menhalalkan hal yang haram " dan yang dimaskud ad dhoruruh disini adalah : apa-apa yang menyebabkan bahaya bagi hamba jika di tingalkan, dimana tidak ada lainnya yang menempati sebagai penganti , inilah yang dimaksud ad dhoruroh yang benar .
بخلاف الحاجة فإن الحاجة هي ما يلحق المكلَّف ضرر بتركه، لكنه قد يقوم غيره مقامه .مثال الضرورة: إذا كان الإنسان مضطرا ولم يجد إلا الميتة، فهنا لو ترك الميتة لحقه ضرر ولا يقوم غيره مقامه، ما يجد إلا الميتة فهذا ضرورة ز ليس مطلقا و لكن مقيدة بقدرها
Berbeda dengan makna al haajah ( kebutuhan /keperluan ) maka hajah / kebutuhan maknanya : apa saja yang bisa menyebabkan bahaya bagi seseorang jika meninggalkannya, akan tetapi ada yang lainnya yang bisa meenempatinya sebagai penganti.
Misal dhoruroh : jika seseorang dalam keadaanya sangat genting dan lapar sekali dan tidak mendapati hal yang halal untuk dimakan kecuali bangkai padahal bangkai haram , jika dia meninggalkan bangkai tersebut untuk tidak dimakan maka orang tersebut akan mendapatkan bahaya, dan tidak ada lagi selain bangkai sebagai pengantinya ( namaun jika ada makanan yang halal yang bisa dia capai & dapatkan maka dia harus mencari yang halal itu ) , maka dia mendapati bangaki tersebut sebagai dhoruroh, dan ini tidak mutlaq semuanya halal, namun ada muqoyyadnya yaitu : sesui kadar nya saja (tidak boleh berlebih lebihan, akan datang penjelasnya insya allah )
ودليل القاعدة –قاعدة المحظورات تباح بالضرورات-: عدد من النصوص الشرعية، منها قوله +جل وعلا: { فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ } (سورة البقرة آية : 173)
Adapun dalil dari qaidah ini (al makdhuroot tubahun bil doruroot / hal yang haram menjadi mubah jika dalam kondisi kritis, bahaya) adalah beberapa ayat diantaranya :
173 barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya ( al baqorah : 173 )
وقوله سبحانه: { وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ } (سورة الأنعام آية : 119)
Dan firmanya :119. Sesungguhnya Allah Telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu membutuhkanya ( al an'am :119 ) ..
فالأولى -الآية الأولى- قد يقال: بأنها خاصة بالمطعمات. لكن الثانية ظاهرها عام { وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ } (سورة الأنعام آية : 119) ومن أمثلة القاعدة، أكل لحم الميتة للمضطر.
Di ayat yang pertama hanya khusus berhubungan dengan masalah makanan, akan tetapi dalam ayat kedua ini thohirnya berupa umum Sesungguhnya Allah Telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu membutuhkanya ( al an'am :119 ) sedang misal dari qaidah ini adalah : memakan bangkai yang asalnya haram di halalkan jika dalam keadaan bahaya ( lapar sekali dan ngak ada penganti selain bangkai tersebut )
وللقاعدة شروط: لا بد أن نلاحظها، وهذه الشروط مهمة؛ لأن بعض الناس يريد التخفف من أحكام الشريعة بهذه القاعدة، ولا يلاحظ شروطها.
Namun dalam qaidah ini ada syarat yang harus kita perhatikan , dimana syarat ini sangat penting sekali karena sebagain manusia mengiginkan keringanan dari hukum syari'at dengan alasan qaidah ini dan tidak memperhatikan syarat-syaratnya
فمن شروط هذه القاعدة: أن تكون الضرورة تندفع بفعل المحظور. فإن لم تندفع، لم يجز فعل المحظور. ومثلوا له بالظمآن الذي لا يجد إلا ماء خمر، الذي لا يجد إلا الخمر، فهذا لا يجوز له تناول الخمر؛ لأن الخمر لا يبعد الظمأ، وإنما يزيد الإنسان ظمأً إلى ظمئه. فالمحظور هنا زاد الضرورة، ولم يدفعها .

Termasuk syarat dari qaidah ini adalah :
Syarat pertama:
hendaknya kondisi genting, gawat & bahaya tersebut bisa hilang dengan mengerjakan hal yang haram tersebut , jika tidak bisa hilang keadaan genting tersebut maka tidak boleh mengerjakan hal yang haram tersebut, ahlul fiqh memberikan misal : orang yang sangat kehausan dan tidak mendapat