10/17/10

11 ALASAN TIDAK UMRAH BERKALI-KALI

Nasihat Bagi Jamaah Haji :

Sebelas Alasan Untuk Tidak Umrah Berulang Kali
Saat Berada Di Mekkah

(Fikih: Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun X)



Ada satu fenomena yang umum disaksikan pada kalangan jamaah haji Indonesia dan juga negara lainnya. Saat berada di kota suci Mekkah, banyak yang berbondong-bondong menuju tanah yang halal (di luar tanah haram), seperti Masjid ‘Aisyah di Tan’im atau Ji’ranah. Tujuannya untuk melaksanakan umrah lagi. Umrah yang mereka kerjakan bisa lebih dari sekali dalam satu hari. Dalih mereka, mumpung sedang berada di Mekkah, sepantasnya memperbanyak ibadah umrah, yang belum tentu bisa dikerjakan lagi sesudah sampai di tanah air. Atau dengan kata lain, untuk memperbanyak pahala.

Saking berlebihannya, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullâh dengan penuh keheranan pernah menyaksikan seorang laki-laki yang sedang mengerjakan sa’i dengan rambut tersisa separo saja (sisi yang lain gundul). Syaikh ‘Utsaimin pun bertanya kepadanya, dan laki-laki tersebut menjawab : “Bagian yang tak berambut ini telah dipotong untuk umrah kemarin. Sedangkan rambut yang tersisa untuk umrah hari ini”. [1]

SELAIN IKHLAS, IBADAH MEMBUTUHKAN MUTABA’AH

Suatu ibadah agar diterima oleh Allâh, harus terpenuhi oleh dua syarat. Yaitu ikhlas dan juga harus dibarengi dengan mutaba’ah. Sehingga tidak cukup hanya mengandalkan ikhlas semata, tetapi juga harus mengikuti petunjuk Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Di samping itu, juga dengan mengetahui praktek dan pemahaman generasi Salaf dalam menjalakan ibadah haji yang pernah dikerjakan oleh Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Sebab, generasi Salaf merupakan generasi terbaik, yang paling semangat dalam meraih kebaikan.

Umrah termasuk dalam kategori ini. Sebagai ibadah yang disyariatkan, maka harus bersesuaian dengan rambu-rambu syari’at dan nash-nashnya, petunjuk Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dan para sahabat, serta para pengikut mereka yang ihsan sampai hari Kiamat. Dan ittiba’ ini merupakan salah satu tonggak diterimanya amalan di sisi Allâh Ta'ala.

Sebagai ibadah yang sudah jelas tuntunannya, pelaksanan umrah tidak lagi memerlukan ijtihad padanya. Tidak boleh mendekatkan diri kepada Allâh Ta'ala melalui ibadah umrah dengan ketentuan yang tidak pernah digariskan. Kalau tidak mengikuti petunjuk syariat, berarti ibadah yang dilakukan menunjukkan sikap i’tida‘ (melampaui batas) terhadap hak Allâh Ta'ala, dalam aspek penetapan hukum syariat, serta merupakan penentangan terhadap ketentuan Allâh Ta'ala dalam hukum-Nya.

Allâh Ta'ala berfirman :

"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allâh
yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allâh?
Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allâh) tentulah mereka telah dibinasakan.
Dan sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih."
(QS asy Syura /42: 21)[2]



JUMLAH UMRAH RASÛLULLÂH SHALLALLÂHU 'ALAIHI WASALLAM

Sepanjang hidupnya, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam melakukan umrah sebanyak 4 kali.



Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata :
“Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam mengerjakan umrah sebanyak empat kali.
(Yaitu) umrah Hudaibiyah, umrah Qadha`, umrah ketiga dari Ji’ranah,
dan keempat (umrah) yang bersamaan dengan pelaksanaan haji beliau”. [3]


Menurut Ibnul Qayyim, dalam masalah ini tidak ada perbedaan pendapat.[4] Setiap umrah tersebut, beliau kerjakan dalam sebuah perjalanan tersendiri. Tiga umrah secara tersendiri, tanpa disertai haji. Dan sekali bersamaan dengan haji.

Pertama, umrah Hudhaibiyah tahun 6 H. Beliau dan para sahabat yang berbaiat di bawah syajarah (pohon), mengambil miqat dari Dzul Hulaifah Madinah. Pada perjalanan umrah ini, kaum Musyrikin menghalangi kaum Muslimin untuk memasuki kota Mekkah. Akhirnya, terjadilah perjanjian Hudaibiyah. Salah satu pointnya, kaum Muslimin harus kembali ke Madinah, tanpa bisa melaksanakan umrah yang sudah direncanakan. Kemudian, kaum Muslimin mengerjakan umrah lagi pada tahun berikutnya. Dikenal dengan umrah Qadhiyyah atau Qadha‘[5] pada tahun 7 H. Selama tiga hari beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam berada di Mekkah. Dan ketiga, umrah Ji’ranah pada tahun 8 H. Yang terakhir, saat beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam mengerjakan haji Wada’. Semua umrah yang beliau kerjakan terjadi pada bulan Dzul Qa‘dah.[6]



SEBELAS ALASAN UNTUK TIDAK MELAKUKAN UMRAH BERULANG KALI

Para ulama memandang, melakukan umrah berulang kali sebagai perbuatan yang makruh. Masalah ini telah dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullâh dalam Fatawanya. Pendapat beliau tersebut dikutip oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullâh dalam Syarhul Mumti’.[7]

Berikut ini beberapa aspek yang menjelaskan bahwa umrah berulang-ulang seperti yang dikerjakan oleh sebagian jamaah haji –sebagaimana fenomena di atas– tidak disyariatkan.

Pertama. Pelaksanaan empat umrah yang dikerjakan Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, masing-masing dikerjakan dengan perjalanan (safar) tersendiri. Bukan satu perjalanan untuk sekian banyak umrah, seperti yang dilakukan oleh jamaah haji sekarang ini.

Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullâh menyimpulkan, setiap umrah mempunyai safar tersendiri. Artinya, satu perjalanan hanya untuk satu umrah saja.[8] Sedangkan perjalanan menuju Tan’im belum bisa dianggap safar. Sebab masih berada dalam lingkup kota Mekkah.

Kedua. Tidak ada riwayat yang menerangkan salah seorang dari para sahabat yang menyertai Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dalam haji Wada’ yang beranjak keluar menuju tanah yang halal untuk tujuan umrah, baik sebelum atau setelah pelaksanaan haji. Mereka juga tidak pergi ke Tan’im, Hudhaibiyah atau Ji’ranah untuk tujuan umrah.

Begitu pula, orang-orang yang tinggal di Mekkah, tidak ada yang keluar menuju tanah halal untuk tujuan umrah. Ini sebuah perkara yang disepakati dan dimaklumi oleh semua ulama yang mengerti sunnah dan syariat Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam.[9]

Ketiga. Umrah beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam yang dimulai dari Ji’ranah tidak bisa dijadikan dalil untuk membolehkan umrah berulang-ulang. Sebab, pada awalnya beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam memasuki kota Mekkah untuk menaklukannya dalam keadaan halal (bukan muhrim) pada tahun 8 H. Selama tujuhbelas hari beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam berada di sana.

Kemudian sampai kepada beliau berita, kalau suku Hawazin bermaksud memerangi beliau. Akhirnya beliau mendatangi dan memerangi mereka. Ghanimah dibagi di daerah Ji’ranah. Setelah itu, beliau ingin mengerjakan umrah dari Ji’ranah.

Dalam hal ini beliau tidak keluar dari Mekkah ke Ji’ranah secara khusus. Namun, ada perkara lain yang membuat beliau keluar dari Mekkah. Jadi, semata-mata bukan untuk mengerjakan umrah.[10]

Keempat. Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, juga para sahabat -kecuali ‘Aisyah- tidak pernah mengerjakan satu umrah pun dari Mekkah, meski setelah Mekkah ditaklukkan. Begitu pula, tidak ada seorang pun yang keluar dari tanah Haram menuju tanah yang halal untuk mengerjakan umrah dari sana sebelum Mekkah ditaklukkan dan menjadi Darul Islam.

Padahal thawaf di Ka’bah sudah masyru’ (disyariatkan) sejak Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam diutus, dan bahkan sejak Nabi Ibrahim 'alaihissalam. Mereka mengerjakan thawaf tanpa umrah terlebih dahulu. Hal ini mengantarkan kepada sebuah ketetapan yang pasti, bahwa perkara yang disyariatkan bagi penduduk Mekkah (orang yang berada di Mekkah) adalah thawaf. Itulah yang lebih utama bagi mereka dari pada keluar dari tanah Haram untuk mengerjakan umrah.

Tidak mungkin Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dan para sahabat lebih mengutamakan amalan mafdhul (yang nilainya kurang) dibandingkan amalan yang lebih afdhal (nilainya lebih utama) dan Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam tidak pernah memerintahkan umat Islam untuk melakukan umrah berulang-ulang saat berada di Mekkah.[11]

Ibnul Qayyim rahimahullâh berkata,

”Tidak ada umrah yang beliau lakukan dengan cara keluar dari Mekkah sebagaimana dilakukan oleh kebanyakan orang sekarang ini. Seluruh umrah beliau, dilangsungkan dari luar kota Mekkah menuju Mekkah (tidak keluar dahulu baru masuk kota Mekkah). Nabi pernah tinggal di Mekkah selama 13 tahun. Namun tidak ada riwayat yang menjelaskan beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam keluar kota Mekkah untuk mengerjakan umrah. Jadi umrah yang beliau kerjakan dan yang disyariatkan adalah, umrah orang yang memasuki kota Mekkah (berasal dari luar Mekkah), bukan umrah orang yang berada di dalamnya (Mekkah), dengan menuju daerah yang halal (di luar batas tanah haram) untuk mengerjakan umrah dari sana. Tidak ada yang melakukannya di masa beliau, kecuali ‘Aisyah semata…"[12]

Kelima. Tentang umrah yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallâhu'anha pada haji Wada’ bukanlah berdasarkan perintah Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Beliau mengizinkannya setelah ‘Aisyah memohon dengan sangat.[13]

Kisahnya, pada waktu menunaikan ibadah haji bersama Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, ‘Aisyah radhiyallâhu'anha mendapatkan haidh. Karena ‘Aisyah radhiyallâhu'anha menyangka, bahwa umrah yang ia lakukan bersamaan dengan haji (haji qiran) batal, ia menangis. Kemudian untuk menenangkannya, maka Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam mengijinkan ‘Aisyah radhiyallâhu'anha melakukan umrah lagi dan memerintahkan saudara ‘Aisyah yang bernama ‘Abdurrahman bin Abu Bakar mengantar ‘Aisyah radhiyallâhu'anha ke daerah Tan’im, agar ia memulai ihram untuk umrah di sana.

Umrah yang dilakukan ‘Aisyah radhiyallâhu'anhaini sebagai pengkhususan baginya. Sebab, belum didapati satu pun dalil dari seorang sahabat laki-laki ataupun perempuan yang menerangkan bahwa ia pernah melakukan umrah usai melaksanakan ibadah haji, dengan memulai ihram dari kawasan Tan’im, sebagaiamana yang telah dilakukan ‘Aisyah radhiyallâhu'anha. Andaikata para sahabat mengetahui perbuatan ‘Aisyah radhiyallâhu'anha tersebut disyariatkan juga buat mereka pasca menunaikan ibadah haji, niscaya banyak riwayat dari mereka yang menjelaskan hal itu.

Ibnul Qayyim rahimahullâh mengatakan, (Umrah ‘Aisyah radhiyallâhu'anha) dijadikan dasar tentang umrah dari Mekkah. Dan tidak ada dalil bagi orang yang menilainya (umrah berulang-ulang) masyru’ (disyari'atkan) selain riwayat tersebut. Sesungguhnya Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dan sahabat yang bersama beliau dalam haji (Wada’) tidak ada yang keluar dari Mekkah, kecuali ‘Aisyah radhiyallâhu'anha saja. Kemudian orang-orang yang mendukung umrah dari Mekkah, menjadikan riwayat tersebut sebagai dasar pendapat mereka. Tetapi, kandungan riwayat tersebut tidak ada yang menunjukkan dukungan terhadap pendapat mereka.[14]

Imam asy-Syaukani rahimahullâh berkata,

”Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam tidak pernah berumrah dengan cara keluar dari daerah Mekkah ke tanah halal, kemudian masuk Mekkah lagi dengan niat umrah, sebagaimana layaknya yang dilakukan kebanyakan orang sekarang. Dan tidak ada riwayat, yang menerangkan sahabat Nabi melakukan yang demikian itu”.[15]

Keenam. Kaum Muslimin bersilang pendapat tentang hukum umrah, apakah wajib ataukah tidak. Para ulama yang memandang umrah itu wajib seperti layaknya haji, mereka tidak mewajibkannya atas penduduk Mekkah.

Imam Ahmad rahimahullâh pernah menukil perkataan Ibnu ‘Abbas:

“Wahai penduduk Mekkah, tidak ada kewajiban umrah atas kalian. Umrah kalian adalah thawaf di Ka’bah”.

‘Atha bin Abi Rabah rahimahullâh[16] –ulama yang paling menguasai manasik haji dan panutan penduduk Mekkah– berkata :

“Tidak ada manusia ciptaan Allâh kecuali wajib atas dirinya haji dan umrah. Dua kewajiban yang harus dilaksanakan bagi orang yang mampu, kecuali penghuni Mekkah. Mereka wajib mengerjakan haji, tetapi tidak wajib umrah, karena mereka sudah mengerjakan thawaf. Dan itu sudah mencukupi”.

Thawus rahimahullâh[17] berkata:

“Tidak ada kewajiban umrah bagi orang yang berada di Mekkah”. (Riwayat Ibnu Abi Syaibah)

Berdasarkan beberapa keterangan para ulama Salaf tersebut, menunjukkan bahwa bagi penduduk Mekkah, mereka tidak menilai sunnah, apalagi sampai mewajibkannya. Seandainya wajib, maka sudah pasti Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam memerintahkannya atas diri mereka dan mereka akan mematuhinya. Tetapi, tidak ada riwayat yang menjelaskan tentang orang yang berumrah dari Mekkah di masa Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam masih hidup, kecuali ‘Aisyah radhiyallâhu'anha saja (Kisah ini sudah dijelaskan di atas).

Karenanya, para ulama hadits, bila ingin menulis tentang umrah dari Mekkah, mereka hanya menyinggung tentang kejadian ‘Aisyah radhiyallâhu'anha saja. Tidak ada yang lain. Seandainya ada, pasti sudah sampai kepada kita.[18]

Ketujuh. Intisari umrah adalah thawaf. Adapun sa’i antara Shafa dan Marwah bersifat menyertai saja. Bukti yang menunjukkannya sebagai penyerta adalah, sa’i tidak dikerjakan kecuali setelah thawaf. Dan ibadah thawaf ini bisa dikerjakan oleh penduduk Mekkah, tanpa harus keluar dari batas tanah suci Mekkah terlebih dahulu. Barangsiapa yang sudah mampu mengerjakan perkara yang inti, ia tidak diperintahkan untuk menempuh wasilah (perantara yang mengantarkan kepada tujuan).[19]

Kedelapan. Berkeliling di Ka’bah adalah ibadah yang dituntut. Adapun menempuh perjalanan menuju tempat halal untuk berniat umrah dari sana merupakan sarana menjalankan ibadah yang diminta. Orang yang menyibukkan diri dengan sarana (menuju tempat yang halal untuk berumrah dari sana) sehingga meninggalkan tujuan inti (thawaf), orang ini telah salah jalan, tidak paham tentang agama. Lebih buruk dari orang yang berdiam di dekat masjid pada hari Jum’at, sehingga memungkinkannya bersegera menuju masjid untuk shalat, tetapi ia justru menuju tempat yang jauh untuk mengawali perjalanan menuju masjid itu. Akibatnya, ia meninggalkan perkara yang menjadi tuntutan, yaitu shalat di dalam masjid tersebut.

Kesembilan. Mereka mengetahui dengan yakin, bahwa thawaf di sekeliling Baitullah jauh lebih utama daripada sa’i. Maka daripada mereka menyibukkan diri dengan pergi keluar ke daerah Tan’im dan sibuk dengan amalan-amalan umrah yang baru sebagai tambahan bagi umrah sebelumnya, lebih baik mereka melakukan thawaf di sekeliling Ka’bah.

Dan sudah dimaklumi, bahwa waktu yang tersita untuk pergi ke Tan’im karena ingin memulai ihram untuk umrah yang baru, dapat dimanfaatkan untuk mengerjakan thawaf ratusan kali keliling Ka’bah. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullâh menilainya sebagai bid’ah, (sebuah perkara yang) belum pernah dikerjakan oleh generasi Salaf, tidak diperintahkan oleh al-Kitab dan as Sunnah. Juga tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan status sunnahnya. Apabila demikian adanya, berarti termasuk bid’ah yang dibenci berdasarkan kesepakatan para ulama.[20]

Oleh karenanya, para generasi Salaf dan para imam melarangnya. Sa’id bin Manshur rahimahullâh meriwayatkan dalam Sunan-nya dari Thawus rahimahullâh, salah seorang murid Ibnu ‘Abbas radhiyallâhu'anhu mengatakan :



“Aku tidak tahu, orang-orang yang mengerjakan umrah dari kawasan Tan’im, apakah mereka diberi pahala atau justru disiksa”.
Ada yang bertanya : “Mengapa mereka disiksa?”
Beliau menjawab : “Karena meninggalkan thawaf di Ka’bah. Untuk keluar menempuh jarak empat mil dan pulang (pun demikian). Sampai ia pulang dari menempuh jarak empat mil tersebut, ia bisa berkeliling Ka’bah sebanyak dua ratus kali. Setiap kali ia berthawaf di Ka’bah, itulah yang utama daripada menempuh perjalanan tanpa tujuan apapun”.[21]

‘Atha` pernah berkata :

“Thawaf di Ka’bah lebih aku sukai daripada keluar (dari Mekkah) untuk umrah”.[22]

Kesepuluh. Setelah memaparkan kejadian orang yang berumrah berulang-ulang, misalnya melakukannya dua kali dalam sehari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullâh semakin memantapkan pendapatnya, bahwa umrah yang demikian tersebut makruh, berdasarkan kesepakatan para imam.

Selanjutnya beliau menambahkan, meskipun ada sejumlah ulama dari kalangan Syafi’iyyah dan ulama Hanabilah yang menilai umrah berulang kali sebagai amalan yang sunnah, namun pada dasarnya mereka tidak mempunyai hujjah khusus, kecuali hanya qiyas umum. Yakni, untuk memperbanyak ibadah atau berpegangan dengan dalil-dalil yang umum. [23]

Di antara dalil yang umum, hadits Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam:



Antara umrah menuju umrah berikutnya menjadi penghapus (dosa) di antara keduanya.[24]

Tentang hadits ini, Syaikh al ‘Utsaimin rahimahullâh mendudukkan bahwa hadits ini, mutlak harus dikaitkan dengan apa yang diperbuat oleh generasi Salaf ridhwanullah ‘alaihim.[25]

Penjelasannya sudah disampaikan pada point-point sebelumnya. Ringkasnya, tidak ada contoh dari kalangan generasi Salaf dalam melaksanakan umrah yang berulang-ulang.

Kesebelas. Pada penaklukan kota Mekkah, Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam berada di Mekkah selama sembilan belas hari. Tetapi, tidak ada riwayat bahwa beliau keluar ke daerah halal untuk melangsungkan umrah dari sana. Apakah Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam tidak tahu bahwa itu masyru’ (disyariatkan)? Tentu saja tidak mungkin![26]



LEBIH BAIK MEMPERBANYAK THAWAF

Berdasarkan alasan-alasan di atas, menjadi jelas bahwa thawaf lebih utama. Adapun berumrah dari Mekkah dan meninggalkan thawaf tidak mustahab. Ibadah yang disunnahkan adalah thawaf, bukan umrah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullâh menambahkan :

“Thawaf mengelilingi Ka’bah lebih utama daripada umrah bagi orang yang berada di Mekkah, merupakan perkara yang tidak diragukan lagi oleh orang-orang yang memahami Sunnah Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dan Sunnah Khalifah pengganti beliau dan para sahabat, serta generasi Salaf dan tokoh-tokohnya”.

Alasannya, kata beliau rahimahullâh, karena thawaf di Baitullah merupakan ibadah dan qurbah (cara untuk mendekatkan diri kepada Allâh) yang paling afdhal yang telah Allâh tetapkan di dalam Kitab-Nya, berdasarkan keterangan Nabi-Nya.

Thawaf termasuk ibadah paling utama bagi penduduk Mekkah. Maksudnya, yaitu orang-orang yang berada di Mekkah, baik penduduk asli maupun pendatang. Thawaf juga termasuk ibadah istimewa yang tidak bisa dilakukan oleh orang-orang yang berada di kota lainnya. Orang-orang yang berada di Mekkah sejak masa Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dan masa para khulafa senantiasa menjalankan thawaf setiap saat. Dan lagi, Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas Baitullah, agar tidak menghalangi siapapun yang ingin mengerjakan thawaf pada setiap waktu.

Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:

"Wahai Bani Abdi Manaf,
janganlah kalian menghalangi seorang pun untuk melakukan thawaf di Ka’bah
dan mengerjakan shalat pada saat kapan pun, baik malam maupun siang. [27]


Allâh Ta'ala memerintahkan Nabi Ibrahim 'alaihissalam dan Nabi Ismail 'alaihissalam dengan berfirman :



Dan bersihkanlah rumahKu untuk orang-orang yang thawaf,
yang i’tikaf, yang ruku’, dan yang sujud.
(QS al Baqarah/2:125)

Dalam ayat yang lain:



Dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf,
dan orang-orang yang beribadah dan orangorang yang ruku’ dan sujud.
(QS al Hajj/22:26)

Pada dua ayat di atas, Allâh Ta'ala menyebutkan tiga ibadah di Baitullah, yaitu : thawaf, i’tikaf dan ruku’ bersama sujud, dengan mengedepankan yang paling istimewa terlebih dahulu, yaitu thawaf. Karena sesungguhnya, thawaf tidak disyariatkan kecuali di Baitil ‘Atiq (rumah tua, Ka’bah) berdasarkan kesepakatan para ulama. Begitu juga para ulama bersepakat, thawaf tidak boleh dilakukan di tempat selain Ka’bah. Adapun i’tikaf, bisa dilaksanakan di masjid-masjid lain. Begitu pula ruku’ dan sujud, dapat dikerjakan di mana saja.

Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallambersabda:



Dijadikan tanah sebagai masjid dan tempat penyuci bagi diriku.
(HR. al Bukhari-Muslim)

Maksudnya, Allâh Ta'ala mengutamakan perkara yang paling khusus dengan tempat tersebut. Sehingga mendahulukan penyebutan thawaf. Karena ibadah thawaf hanya berlaku khusus di Masjidil Haram. Baru kemudian disebutkan i’tikaf. Sebab bisa dikerjakan di Masjidil Haram dan masjid-masjid lainnya yang dipakai kaum Muslimin untuk mengerjakan shalat lima waktu.

Selanjutnya, disebutkan ibadah shalat yang tempat pelaksanaannya lebih umum. Selain itu, thawaf merupakan rangkaian manasik yang lebih sering terulang. Disyariatkan thawaf Qudum bagi orang yang baru sampai di kota Mekkah. Dan disyariatkan thawaf Wada’ bagi orang yang akan meninggalkan kota Mekkah usai pelaksanaan manasik haji. Disamping keberadaan thawaf ifadhah yang menjadi salah satu rukun haji.[28] Secara khusus, tentang keutamaan thawaf di Baitullah, Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda :



Barangsiapa mengelilingi rumah ini (Ka’bah) tujuh kali,
seperti membebaskan satu budak belian.[29]

Kesimpulannya, memperbanyak thawaf merupakan ibadah sunnah, lagi diperintahkan. Terutama bagi orang yang datang ke Mekkah. Jumhur ulama berpendapat, thawaf di Ka’bah lebih utama dibandingkan shalat di Masjidil Haram, meskipun shalat di sana sangat besar keutamaannya.[30]

Pendapat yang mengatakan tidak disyari’atkan melakukan umrah berulangkali saat berada di Mekah, inilah yang ditunjukkan oleh Sunnah Nabawiyah yang bersifat ‘amaliyah, dan didukung oleh fi’il (perbuatan) para sahabat radhiyallâhu'anhum. Dan Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam telah memerintahkan kita agar mengikuti Sunnah beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dan sunnah para khalifahnya sepeninggal beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam.

Yaitu dalam sabda beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam:

"Hendaklah kalian berpegang teguh dengan Sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk dan terbimbing sepeninggalku. Hendaklah kalian menggigitnya dengan gigi gerahammu."
(Sunan Abu Dawud, II/398, no. 4607; Ibnu Majah, I/16, no. 42 dan 43; Tirmidzi, V/43, no. 2673; Ahmad, IV/26.)’. 31

Oleh karena itu, ketika berada di Mekkah sebelum atau sesudah pelaksanaan haji, yang paling baik bagi kita ialah memperbanyak thawaf, daripada melakukan perbuatan yang tidak ada contohnya. Wallâhu a’lam bish-shawab.

Maraji :

■Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Dr Abdul ‘Azhim Badawi Dar Ibni Rajab, Cet. III, Th. 1421 H – 2001 M.
■Fatawa li Ahlil Haram, susunan Dakhil bin Bukhait al Mutharrifi.
■Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin, Muassasah A-sam, Cet. I, Th. 1416 H – 1996 M.
■Majmu al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Cet. I, Th. 1423 H. Tanpa penerbit.
■Zadul Ma’ad fi Hadyi Khairil ‘Ibad, Muhammad bin Abi Bakr Ibnul Qayyim. Tahqiq Syu’aib al Arnauth dan ‘Abdul Qadir al Arnauth, Muassasah ar Risalah, Cet. III, Th. 1421 H – 2001 M.
■Shahih Sunan an Nasaa-i, Muhammad Nashiruddin al Albani, Maktabah Ma’arif, Cet. I, Th. 1419H –1998M.
■Shahih Sunan at Tirmidzi, Muhammad Nashiruddin al Albani, Maktabah Ma’arif Cet. I, Th. 1419H – 1998M.
■Shahih Sunan Ibni Majah, Muhammad Nashiruddin al Albani, Maktabah Ma’arif, Cet. I, Th. 1419H – 1998M.


[1] Fatawa al ‘Utsaimin, 2/668.
[2] Lihat penjelasan Dr. Muhammad bin Abdir Rahman al-Khumayyis dalam adz-Dzikril Jama’i Bainal Ittiba’ wal Ibtida’, halaman 7-8.
[3] Shahih. Lihat Shahih Sunan at-Tirmidzi, no. 816; Shahih Sunan Ibni Majah, no. 2450.
[4] Zadul Ma’ad, 2/89.
[5] Umrah ini dikenal dengan nama umrah Qadha‘ atau Qadhiyah, karena kaum muslimin telah mengikat perjanjian dengan kaum Quraisy. Bukan untuk meng-qadha (menggantikan) umrah tahun sebelumnya yang dihalangi oleh kaum Quraisy. Karena umrah tersebut tidak rusak sehingga tidak perlu diganti. Buktinya, Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam tidak memerintahkan para sahabat yang ikut serta dalam umrah pertama untuk mengulanginya kembali pada umrah ini. Oleh sebab itu, para ulama menghitung jumlah umrah Nabi sebanyak empat kali saja. Demikian penjelasan as-Suhaili rahimahullâh. Pendapat inilah yang dirajihkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullâh dalam Zadul Ma’ad, 2/86.
[6] Majmu al Fatawa, 26/253-254; Zadul Ma’ad, 2/86.
[7] Majmu ‘ al Fatawa, jilid 26. Pembahasan tentang umrah bagi orang-orang yang berada di Mekkah terdapat di halaman 248-290; asy -Syarhul Mumti’, 7/407.
[8] Fatawa al-‘Utsaimin, 2/668, dikutip dari Fatawa li Ahlil Haram.
[9] Majmu’ al Fatawa, 26/252.
[10] Majmu’ al Fatawa, 26/254.
[11] Lihat Majmu’ al Fatawa, 26/256. 273.
[12] Zaadul Ma’ad, 2/89.
[13] Majmu’ al Fatawa, 26/252.
[14] Zaadul Ma’ad, 2/163.
[15] Dikutip dari al Wajiz, halaman 268.
[16] Atha bin Abi Rabah Aslam al Qurasyi al Fihri rahimahullâh, dari kalangan generasi Tabi'in. Berguru kepada sejumlah sahabat Nabi. Di antara mereka, Jabir bin Abdillah, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa'id al Khudri, 'Abdullah bin 'Amr bin al 'Ash dan Abdullah bin Zubair radhiyallâhu'anhum. Seorang mufti Mekah di zamannya dan dikenal sebagai orang yang paling tahu tentang manasik haji. Wafat tahun 114 H.
[17] Thawus bin Kaisan al Yamani rahimahullâh, berdarah Persia, dari kalangan generasi Tabi'in. berguru kepada sejumlah sahabat. misalnya, Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair dan Muad bin Jabal radhiyallâhu'anhum. Seorang ahli fiqh di zamannya. Wafat tahun 106 H.
[18] Majmu’ al Fatawa, 26/256-258.
[19] Ibid, 26/262.
[20] Ibid, 2/264.
[21] Ibid, 26/264.
[22] Ibid, 26/266.
[23] Ibid, 26/270.
[24] HR al Bukhari, no. 1773 dan Muslim, no. 1349.
[25] Asy Syarhul Mumti’, 7/408.
[26] Fatawa al ‘Utsaimin, 2/668, dikutip dari Fatawa li Ahlil Haram.
[27] Shahih, hadits riwayat at Tirmidzi, 869; an Nasaa-i, 1/284; Ibnu Majah, 1254.
[28] Majmu’ al Fatawa, 26/250-252 secara ringkas.
[29] Shahih. Lihat Shahih Sunan an Nasaa-i, no. 2919.
[30] Majmu’ al Fatawa, 26/290.
[31] Al Wajiz, halaman 268.

9/23/10

Kembali ke Al Quran & Assunnah di atas Manhaj Salaf: Hikmah

Kembali ke Al Quran & Assunnah di atas Manhaj Salaf: Hikmah: "Diantara Hikmah Larangan Makan dan Minum Sambil Berdiri Ilmu kedokteran modern mengungkapkan bahwa minum dalam keadaan berdiri menyebabka..."

Kembali ke Al Quran & Assunnah di atas Manhaj Salaf: Hikmah

Kembali ke Al Quran & Assunnah di atas Manhaj Salaf: Hikmah: "Diantara Hikmah Larangan Makan dan Minum Sambil Berdiri Ilmu kedokteran modern mengungkapkan bahwa minum dalam keadaan berdiri menyebabka..."

Kembali ke Al Quran & Assunnah di atas Manhaj Salaf: Hikmah

Kembali ke Al Quran & Assunnah di atas Manhaj Salaf: Hikmah: "Diantara Kebaikan Dari Berwudhu Nabi Sallallahu 'Alahi Wasallam bersabda : مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ ..."

Kembali ke Al Quran & Assunnah di atas Manhaj Salaf: Hikmah

Kembali ke Al Quran & Assunnah di atas Manhaj Salaf: Hikmah: "Keajaiban Buah Zaitun dan Minyaknya Untuk pertama kalinya dalam sejarah, enam belas ahli dari ahli-ahli kedokteran ternama berkumpul di ko..."

Kembali ke Al Quran & Assunnah di atas Manhaj Salaf: Hikmah

Kembali ke Al Quran & Assunnah di atas Manhaj Salaf: Hikmah: "Hikmah Dilarangnya Berjabat Tangan Dengan Wanita Ilmu anatomi tubuh manusia menyebutkan bahwa apabila tubuh laki-laki bersentuhan dengan ..."

Kembali ke Al Quran & Assunnah di atas Manhaj Salaf: Hikmah

Kembali ke Al Quran & Assunnah di atas Manhaj Salaf: Hikmah: "Mengapa Air Telinga Pahit Rasanya? Mengapa Air Mata Asin Rasanya? Mengapa Air Liur Tawar Rasanya? Sudah merupakan ketentuan Allah Subhaa..."

9/12/10

5 FAEDAH PUASA SYAWAL

-> Alhamdulillah, kita saat ini telah berada di bulan Syawal. Kita juga sudah mengetahui ada amalan utama di bulan ini yaitu puasa enam hari di bulan Syawal. Apa saja faedah melaksanakan puasa tersebut? Itulah yang akan kami hadirkan ke tengah-tengah pembaca pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat.

Faedah pertama: Puasa syawal akan menggenapkan ganjaran berpuasa setahun penuh

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.”[1]

Para ulama mengatakan bahwa berpuasa seperti setahun penuh asalnya karena setiap kebaikan semisal dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Bulan Ramadhan (puasa sebulan penuh, -pen) sama dengan (berpuasa) selama sepuluh bulan (30 x 10 = 300 hari = 10 bulan) dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan (berpuasa) selama dua bulan (6 x 10 = 60 hari = 2 bulan).[2] Jadi seolah-olah jika seseorang melaksanakan puasa Syawal dan sebelumnya berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, maka dia seperti melaksanakan puasa setahun penuh. Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا) »

“Barangsiapa berpuasa enam hari setelah Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal][3].”[4] Satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal dan inilah balasan kebaikan yang paling minimal.[5] Inilah nikmat yang luar biasa yang Allah berikan pada umat Islam.

Cara melaksanakan puasa Syawal adalah:

1. Puasanya dilakukan selama enam hari.
2. Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fithri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal.
3. Lebih utama dilakukan secara berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan.
4. Usahakan untuk menunaikan qodho’ puasa terlebih dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh. Dan ingatlah puasa Syawal adalah puasa sunnah sedangkan qodho’ Ramadhan adalah wajib. Sudah semestinya ibadah wajib lebih didahulukan daripada yang sunnah.



Faedah kedua: Puasa syawal seperti halnya shalat sunnah rawatib yang dapat menutup kekurangan dan menyempurnakan ibadah wajib

Yang dimaksudkan di sini bahwa puasa syawal akan menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang ada pada puasa wajib di bulan Ramadhan sebagaimana shalat sunnah rawatib yang menyempurnakan ibadah wajib. Amalan sunnah seperti puasa Syawal nantinya akan menyempurnakan puasa Ramadhan yang seringkali ada kekurangan di sana-sini. Inilah yang dialami setiap orang dalam puasa Ramadhan, pasti ada kekurangan yang mesti disempurnakan dengan amalan sunnah.[6]

Faedah ketiga: Melakukan puasa syawal merupakan tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan

Jika Allah subhanahu wa ta’ala menerima amalan seorang hamba, maka Dia akan menunjuki pada amalan sholih selanjutnya. Jika Allah menerima amalan puasa Ramadhan, maka Dia akan tunjuki untuk melakukan amalan sholih lainnya, di antaranya puasa enam hari di bulan Syawal.[7] Hal ini diambil dari perkataan sebagian salaf,

مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا

“Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.”[8]

Ibnu Rajab menjelaskan hal di atas dengan perkataan salaf lainnya, ”Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan lalu malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.”[9]

Renungkanlah! Bagaimana lagi jika seseorang hanya rajin shalat di bulan Ramadhan (rajin shalat musiman), namun setelah Ramadhan shalat lima waktu begitu dilalaikan? Pantaskah amalan orang tersebut di bulan Ramadhan diterima?!

Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa Saudi Arabia) mengatakan, ”Adapun orang yang melakukan puasa Ramadhan dan mengerjakan shalat hanya di bulan Ramadhan saja, maka orang seperti ini berarti telah melecehkan agama Allah. (Sebagian salaf mengatakan), “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah, pen) hanya pada bulan Ramadhan saja.” Oleh karena itu, tidak sah puasa seseorang yang tidak melaksanakan shalat di luar bulan Ramadhan. Bahkan orang seperti ini (yang meninggalkan shalat) dinilai kafir dan telah melakukan kufur akbar, walaupun orang ini tidak menentang kewajiban shalat. Orang seperti ini tetap dianggap kafir menurut pendapat ulama yang paling kuat.”[10] Hanya Allah yang memberi taufik.

Faedah keempat: Melaksanakan puasa syawal adalah sebagai bentuk syukur pada Allah

Nikmat apakah yang disyukuri? Yaitu nikmat ampunan dosa yang begitu banyak di bulan Ramadhan. Bukankah kita telah ketahui bahwa melalui amalan puasa dan shalat malam selama sebulan penuh adalah sebab datangnya ampunan Allah, begitu pula dengan amalan menghidupkan malam lailatul qadr di akhir-akhir bulan Ramadhan?!

Ibnu Rajab mengatakan, ”Tidak ada nikmat yang lebih besar dari pengampunan dosa yang Allah anugerahkan.”[11] Sampai-sampai Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pun yang telah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan akan datang banyak melakukan shalat malam. Ini semua beliau lakukan dalam rangka bersyukur atas nikmat pengampunan dosa yang Allah berikan. Ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya oleh istri tercinta beliau yaitu ’Aisyah radhiyallahu ’anha mengenai shalat malam yang banyak beliau lakukan, beliau pun mengatakan,

أَفَلاَ أُحِبُّ أَنْ أَكُونَ عَبْدًا شَكُورًا

”Tidakkah aku senang menjadi hamba yang bersyukur?”[12]

Begitu pula di antara bentuk syukur karena banyaknya ampunan di bulan Ramadhan, di penghujung Ramadhan (di hari Idul fithri), kita dianjurkan untuk banyak berdzikir dengan mengangungkan Allah melalu bacaan takbir ”Allahu Akbar”. Ini juga di antara bentuk syukur sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertakwa pada Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185)

Begitu pula para salaf seringkali melakukan puasa di siang hari setelah di waktu malam mereka diberi taufik oleh Allah untuk melaksanakan shalat tahajud.

Ingatlah bahwa rasa syukur haruslah diwujudkan setiap saat dan bukan hanya sekali saja ketika mendapatkan nikmat. Namun setelah mendapatkan satu nikmat, kita butuh pada bentuk syukur yang selanjutnya. Ada ba’it sya’ir yang cukup bagus: ”Jika syukurku pada nikmat Allah adalah suatu nikmat, maka untuk nikmat tersebut diharuskan untuk bersyukur dengan nikmat yang semisalnya”.

Ibnu Rajab Al Hambali menjelaskan, ”Setiap nikmat Allah berupa nikmat agama maupun nikmat dunia pada seorang hamba, semua itu patutlah disyukuri. Kemudian taufik untuk bersyukur tersebut juga adalah suatu nikmat yang juga patut disyukuri dengan bentuk syukur yang kedua. Kemudian taufik dari bentuk syukur yang kedua adalah suatu nikmat yang juga patut disyukuri dengan syukur lainnya. Jadi, rasa syukur akan ada terus sehingga seorang hamba merasa tidak mampu untuk mensyukuri setiap nikmat. Ingatlah, syukur yang sebenarnya adalah apabila seseorang mengetahui bahwa dirinya tidak mampu untuk bersyukur (secara sempurna).”[13]

Faedah kelima: Melaksanakan puasa syawal menandakan bahwa ibadahnya kontinu dan bukan musiman saja[14]

Amalan yang seseorang lakukan di bulan Ramadhan tidaklah berhenti setelah Ramadhan itu berakhir. Amalan tersebut seharusnya berlangsung terus selama seorang hamba masih menarik nafas kehidupan.

Sebagian manusia begitu bergembira dengan berakhirnya bulan Ramadhan karena mereka merasa berat ketika berpuasa dan merasa bosan ketika menjalaninya. Siapa yang memiliki perasaan semacam ini, maka dia terlihat tidak akan bersegera melaksanakan puasa lagi setelah Ramadhan karena kepenatan yang ia alami. Jadi, apabila seseorang segera melaksanakan puasa setelah hari ’ied, maka itu merupakan tanda bahwa ia begitu semangat untuk melaksanakan puasa, tidak merasa berat dan tidak ada rasa benci.

Ada sebagian orang yang hanya rajin ibadah dan shalat malam di bulan Ramadhan saja, lantas dikatakan kepada mereka,

بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد و يجتهد السنة كلها

“Sejelek-jelek orang adalah yang hanya rajin ibadah di bulan Ramadhan saja. Sesungguhnya orang yang sholih adalah orang yang rajin ibadah dan rajin shalat malam sepanjang tahun”. Ibadah bukan hanya di bulan Ramadhan, Rajab atau Sya’ban saja.

Asy Syibliy pernah ditanya, ”Bulan manakah yang lebih utama, Rajab ataukah Sya’ban?” Beliau pun menjawab, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Sya’baniyyin.” Maksudnya adalah jadilah hamba Rabbaniy yang rajin ibadah di setiap bulan sepanjang tahun dan bukan hanya di bulan Sya’ban saja. Kami kami juga dapat mengatakan, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Romadhoniyyin.” Maksudnya, beribadahlah secara kontinu (ajeg) sepanjang tahun dan jangan hanya di bulan Ramadhan saja. Semoga Allah memberi taufik.

’Alqomah pernah bertanya pada Ummul Mukminin ’Aisyah mengenai amalan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, ”Apakah beliau mengkhususkan hari-hari tertentu untuk beramal?” ’Aisyah menjawab,

لاَ. كَانَ عَمَلُهُ دِيمَةً

”Beliau tidak mengkhususkan waktu tertentu untuk beramal. Amalan beliau adalah amalan yang kontinu (ajeg).”[15]

Amalan seorang mukmin barulah berakhir ketika ajal menjemput. Al Hasan Al Bashri mengatakan, ”Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menjadikan ajal (waktu akhir) untuk amalan seorang mukmin selain kematian.” Lalu Al Hasan membaca firman Allah,

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

”Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).” (QS. Al Hijr: 99).[16] Ibnu ’Abbas, Mujahid dan mayoritas ulama mengatakan bahwa ”al yaqin” adalah kematian. Dinamakan demikian karena kematian itu sesuatu yang diyakini pasti terjadi. Az Zujaaj mengatakan bahwa makna ayat ini adalah sembahlah Allah selamanya. Ahli tafsir lainnya mengatakan, makna ayat tersebut adalah perintah untuk beribadah kepada Allah selamanya, sepanjang hidup.[17]

Sebagai penutup, perhatikanlah perkataan Ibnu Rajab berikut, ”Barangsiapa melakukan dan menyelesaikan suatu ketaaatan, maka di antara tanda diterimanya amalan tersebut adalah dimudahkan untuk melakukan amalan ketaatan lainnya. Dan di antara tanda tertolaknya suatu amalan adalah melakukan kemaksiatan setelah melakukan amalan ketaatan. Jika seseorang melakukan ketaatan setelah sebelumnya melakukan kejelekan, maka kebaikan ini akan menghapuskan kejelekan tersebut. Yang sangat bagus adalah mengikutkan ketaatan setelah melakukan ketaatan sebelumnya. Sedangkan yang paling jelek adalah melakukan kejelekan setelah sebelumnya melakukan amalan ketaatan. Ingatlah bahwa satu dosa yang dilakukan setelah bertaubat lebih jelek dari 70 dosa yang dilakukan sebelum bertaubat. ... Mintalah pada Allah agar diteguhkan dalam ketaatan hingga kematian menjemput. Dan mintalah perlindungan pada Allah dari hati yang terombang-ambing.”[18]

Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepada kita untuk istiqomah dalam ketaatan hingga maut menjemput. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga Allah menerima amalan kita semua di bulan Ramadhan dan memudahkan kita untuk menyempurnakannya dengan melakukan puasa Syawal.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Diselesaikan di Batu Merah, kota Ambon, 4 Syawal 1430 H

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com



[1] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori

[2] Syarh Muslim, 4/186, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah.

[3] QS. Al An’am ayat 160.

[4] HR. Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dari Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1007.

[5] Lihat Fathul Qodir, Asy Syaukani, 3/6, Mawqi’ At Tafaasir, Asy Syamilah dan Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 282, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H.

[6] Lihat Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 394, Daar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H [Tahqiq: Yasin Muhammad As Sawaas]

[7] -idem-

[8] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 8/417, Daar Thoyyibah, cetakan kedua, 1420 H [Tafsir Surat Al Lail]

[9] Latho-if Al Ma’arif, hal. 394.

[10] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan ke-3, Fatawa no. 102, 10/139-141

[11] Latho-if Al Ma’arif, hal. 394.

[12] HR. Bukhari no. 4837 dan Muslim no. 2820.

[13] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 394-395.

[14] Pembahasan berikut kami olah dari Latho-if Al Ma’arif, hal. 396-400

[15] HR. Bukhari no. 1987 dan Muslim no. 783

[16] Latho-if Al Ma’arif, hal. 398.

[17] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 4/79, Mawqi’ At Tafaasir, Asy Syamilah

[18] Latho-if Al Ma’arif, hal. 399.

FATWA SEPUTAR PUASA SYAWAL

Fatwa-fatwa seputar puasa 6 hari di bulan syawwal dan puasa sunnah lainnya

By

admin – 13/09/2010Posted in: Fatwa

Fatwa-fatwa lajnah daaimah tentang Puasa Syawwal dan Puasa Sunnah lainnya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ, ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ اَلدَّهْرِ

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan berpuasa enam hari di bulan Syawwal, maka ia seperti berpuasa setahun.” (Diriwayatkan oleh Jama’ah ahli hadits selain Bukhari dan Nasa’i)

Hadits ini menunjukkan dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawwal. Pendapat inilah yang dipegang oleh Imam Ahmad, Imam Syafi’i dan lainnya. Namun Imam Malik mengatakan makruh, menurut Ibnu Abdil Bar Imam Malik berpendapat begitu karena belum sampai hadits ini kepadanya.

Imam Nawawiy dalam Syarh Muslim berkata, “Sahabat-sahabat kami berkata, “Afdhalnya melakukan puasa enam hari secara berturut-turut setelah Idul Fithri (yakni dimulai pada tanggal 2 Syawwal)”. Kata mereka juga, “Kalaupun tidak berturut-turut atau ditunda tidak di awal-awal bulan Syawwal, tetapi di akhirnya maka ia tetap mendapatkan keutamaan “mengiringi”, karena masih bisa dikatakan “mengiringi dengan enam hari di bulan Syawwal.”

Para ulama mengatakan, “Dianggap seperti berpuasa setahun adalah karena satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan, bulan Ramadhan dihitung sepuluh bulan, sedangkan enam hari di bulan Syawwal dihitung dua bulan.”

Ini adalah karunia dari Allah dan kemurahan-Nya, dengan umur kita yang sedikit, namun jika mengerjakan amalan ini, kita dianggap berpuasa selama setahun. Sungguh sangat beruntung orang yang memanfaatkan kesempatan ini untuk berpuasa sebelum habis waktunya.

Saudaraku, sesungguhnya Allah Ta’ala apabila menerima amal seorang hamba, maka Dia akan memberikan taufiq (membantunya) untuk mengerjakan amal shalih lainnya.

Beberapa masalah yang berkaitan dengan puasa Syawwal

- Para fuqaha (ahli fiqh) berselisih tentang hukum melakukan puasa sunnah sedangkan puasa Ramadhan belum diqadha’nya’ hingga timbul 3 pendapat:

1. Tidak apa-apa melakukan puasa sunnah meskipun belum mengqadha’ puasa Ramadhan. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyyah.
2. Tidak mengapa tetapi makruh, karena sama saja ia menunda yang wajib. Ini pendapat madzhab Maalikiyyah dan Syaafi’iyyah.
3. Haram melakukan puasa sunnah bila puasa Ramadhan belum diqadha’ dan tidak sah puasanya, ia harus mengerjakan puasa wajib lebih dahulu barulah berpuasa sunnah. Ini madzhab Hanabilah.

Oleh karena itu, sebaiknya jika kita hendak berpuasa sunnah, hendaknya kita kerjakan dahulu puasa yang wajib yang belum diqadha’, setelah itu baru mengerjakan puasa sunnah.

- Di antara ahli ilmu ada yang berpendapat bahwa wanita yang nifas, jika ia tidak berpuasa Ramadhan hampir sebulan penuh, maka ia kerjakan puasa Ramadhan dahulu, baru kemudian mengerjakan puasa Syawwal, meskipun sebagian puasa Syawwal ia kerjakan di bulan Dzulqa’dah, karena habis terisi dengan qadha’ puasa Ramadhan yang dikerjakannya.

- Masing-masing ibadah termasuk puasa wajib disertai niat, untuk puasa wajib, niat harus sudah ada sebelum terbit fajar, namun untuk puasa sunnah, niatnya boleh di siang hari. Dan niat ini tempatnya di hati, bukan di lisan.

Fatwa Lajnah daa’imah yang berkaitan dengan puasa Syawwal dan puasa sunat lainnya

Ketua : Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz

Wakil : Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afiifiy

Anggota : Syaikh Abdulllah bin Ghudayyan

Anggota : Syaikh Abdullah bin Qu’uud

Fatwa no. 2264

Pertanyaan: “Apakah orang yang berpuasa enam hari di bulan Syawwal, namun ia belum menyempurnakan puasa Ramadhannya, misalnya ia tidak berpuasa Ramadhan selama sepuluh hari karena uzur syar’i, apakah ia mendapatkan pahala seperti orang yang menyempurnakan puasa Ramadhan kemudian melanjutkannya dengan enam hari di bulan Syawwal yang pahalanya seperti orang yang berpuasa setahun penuh, berikanlah penjelasan, semoga Allah membalas anda?”

Jawab, “Urusan pahala yang dikerjakan hamba itu kembalinya kepada Allah, ini adalah hak khusus bagi Allah ‘Azza wa Jalla, dan seorang hamba apabila berusaha mencari pahala dan bersungguh-sungguh menjalankan ketaatan, maka Allah tidak akan menyia-nyiakan pahalanya sebagaimana firman-Nya:

“Sesungguhnya Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang memperbaiki amalnya.” (Al Kahfi: 30)

Namun seharusnya bagi orang yang memiliki hutang puasa Ramadhan, hendaknya mendahulukan (qadha’ puasa Ramadhan), kemudian puasa enam hari di bulan Syawwal, karena hal tersebut tidak termasuk (dikatakan) mengiringi Ramadhan dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, kecuali bila ia menyempurnakan puasa (Ramadhan)nya.”

Wa billahit taufiiq, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam

Fatwa no. 10195

Pertanyaan: “Apa hukum orang yang puasa sunat, kemudian di tengah-tengah puasanya ia berbuka, apakah dia wajib melakukan sesuatu?”

Jawab, “Bagi orang yang berpuasa sunat boleh berbuka di tengah-tengah puasanya, karena orang yang berpuasa sunat diberikan pilihan (antara berpuasa atau tidak) sebelum memulai puasa, sehingga setelah memulai puasa, ia pun tetap diberikan pilihan.”

Wa billahit taufiiq, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam

Fatwa no. 2232

Pertanyaan, “Orang yang memiliki hutang puasa, namun ia malah mengerjakan puasa sunat sebelum mengqadha’ puasa wajibnya itu, lalu setelahnya barulah ia mengqadha’, apakah (qadha’nya) itu sah?”

Jawab, “Orang yang berpuasa sunat sebelum mengqadha’ puasa wajibnya, baru setelah itu ia mengqadha’, maka qadha’nya sah. Tetapi seharusnya, dia mengqadha’ dahulu, baru setelah itu melakukan puasa sunat, karena yang wajib itu lebih penting.”

Wa billahit taufiiq, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam

Fatwa no. 6497

Pertanyaan: “Bolehkah berpuasa sunat dengan dua niat; niat mengqadha’ (puasa wajib) dan niat mengerjakan puasa sunat, dan apa hukum berpuasa bagi musafir dan orang yang sakit, khususnya yang dianggap secara mutlak sebagai safar dikatakan safar, juga (bagaimana) jika si musafir sanggup berpuasa, dan juga jika si sakit sanggup berpuasa, apakah dalam kondisi ini puasanya diterima atau tidak?”

Jawab, “Tidak boleh berpuasa sunat dengan dua niat; niat mengqadha’ dan niat puasa sunat. Yang utama bagi musafir yang melakukan safar yang membolehkan mengqashar adalah berbuka, tetapi kalaupun puasa, maka sah. Demikian juga lebih utama bagi orang yang terasa berat dan bisa menambah parah sakitnya untuk berbuka, demi menghindarkan kepayahan dan bahaya. Musafir serta orang yang sakit wajib mengqadha’ puasa Ramadhan yang ia berbuka itu di hari-hari yang lain, tetapi kalau pun ia memaksakan diri untuk puasa, maka puasanya sah.”

Wa billahit taufiiq, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Fatwa no. 12128

Pertanyaan: “Hari-hari apa saja yang lebih baik untuk berpuasa sunat, dan bulan apa saja yang paling utama untuk mengeluarkan zakat?”

Jawab: “Hari yang paling utama untuk berpuasa sunat adalah hari Senin dan Kamis, Ayyamul Biedh yaitu tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan (Hijriah), sepuluh hari bulan Dzulhijjah, khususnya hari ‘Arafah, tanggal sepuluh bulan Muharram dengan berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya dan puasa enam hari di bulan Syawwal.

Adapun untuk zakat, maka ia dikeluarkan bila sudah sempurna satu tahun ketika sudah sampai nishabnya di bulan apa saja.”

Wa billahit taufiiq, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Fatwa no. 13700

Pertanyaan: “Bolehkah berpuasa ‘Asyura (10 Muharram) hanya sehari saja?”

Jawab: “Boleh berpuasa ‘Asyura sehari saja, akan tetapi yang lebih utama adalah berpuasa juga sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, ini adalah Sunnah yang sah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, berdasarkan sabda Beliau:

لَئِنْ بَقِيْتُ إِلىَ قَابِلٍ لَأَصُوْمَنَّ التَّاسِعَ

“Sungguh, jika saya masih hidup tahun depan, niscaya saya akan berpuasa pada tanggal sembilan.”

Ibnu Abbas mengatakan, “Yakni dengan sepuluhnya.”

Fatwa no. 2014

Pertanyaan: “Saya berpuasa tiga hari setiap bulan, di salah satu bulan saya sakit, sehingga tidak bisa berpuasa, apakah saya mesti qadha’ atau membayar kaffarat?”

Jawab: “Puasa sunat tidak diqadha’ meskipun meninggalkannya atas keinginan sendiri, hanya saja bagi seseorang selayaknya menjaga amal shalih yang biasa dikerjakannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلىَ اللهِ مَاداَوَمَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ وَإِنْ قَلَّ

“Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang senantiasa dikerjakan meskipun sedikit.”

Oleh karena itu anda tidak mesti mengqadha’, juga tidak perlu membayar kaffarat, dan perlu diketahui bahwa amal shalih yang ditinggalkan seorang hamba karena sakit atau tidak sanggup ataupun karena sedang safar dsb, akan dicatat pahalanya, berdasarkan hadits,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْماً صَحِيْحاً

“Apabila seorang hamba sakit atau bersafar, maka akan dicatat untuknya pahala seperti yang biasa dikerjakannya ketika tidak safar dan sehat.” (HR. Bukhari dalam shahihnya)

Wa billahit taufiiq, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Fatwa no. 13589

Pertanyaan: “Saya seorang wanita yang ingin berpuasa tiga hari pada setiap bulan, akan tetapi saya tidak bisa berpuasa tanggal 13, 14 dan 15, karena saya wanita yang terkadang datang bulan dan nifas, bolehkah saya berpuasa hari apa saja tanpa harus tanggal 13, 14 dan 15? Dan apabila saya kerjakan di hari apa saja setiap bulan, apakah bisa dianggap puasa setahun atau tidak? -semoga Allah membalas anda-”

Jawab: “Yang paling utama bagi yang hendak berpuasa tiga hari di setiap bulan adalah pada Ayyaamul biidh (tanggal 13, 14 dan 15), namun kalaupun pada hari yang lain, maka tidak apa-apa, kami berharap hal tersebut dianggap puasa setahun, karena satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh, juga karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada Abu Hurairah dan Abud Dardaa’ untuk berpuasa tiga hari di setiap bulan, tidak menentukan harus Ayyaamul biidh, demikian juga karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma:

صُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَذَلِكَ صِيَامُ الدَّهْرِ

“Berpuasalah tiga hari dalam setiap bulan, itu adalah puasa setahun.”

Wa billahit taufiiq, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Fatwa no.11507

Pertanyaan: “Ada orang yang memiliki kebiasaan tahunan, ia berpuasa tiga hari bulan Sya’ban yaitu pada Ayyaamul biidh, pada malam ke lima belas Sya’ban ia menyembelih seekor sembelihan sebagai sedekah, saya minta penjelasan tentang hukumnya agar lebih lengkap dalam menasehatinya atau lebih kuat?”

Jawab, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memang mendorong berpuasa tiga hari Ayyaamul biedh setiap bulan sebagai amal sunat, namun tidak menentukan bulan ini saja, bulan yang lain tidak, selain Ramadhan sebagaimana sudah kita ketahui. Oleh karena itu pengkhususan anda hanya berpuasa di bulan Sya’ban saja menyalahi keumuman Sunnah yang menunjukkan tidak khusus (bulan tertentu). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendorong ummatnya untuk bertaqarrub kepada Allah Ta’ala dengan melakukan kurban sunat tanpa menentukan hari atau bulan, Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. (terj. Al An’aam: 162)

Oleh karena itu, kebiasaan anda melakukan taqarrub dengan melakukan penyembelihan pada malam ke-15 adalah bid’ah, mengkhususkan sesuatu tanpa dalil, dan telah sah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Beliau bersabda, “Barang siapa yang mengerjakan amalan yang tidak kami perintahkan, maka amalan itu tertolak.”, dan bersabda, “Barang siapa yang mengadakan dalam urusan agama kami ini, yang tidak termasuk di dalamnya, maka hal itu tertolak.”

Wa billahit taufiiq, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraaji’: Subulus Salaam, Nailul Awthaar, Masaa’il muhimmah tata’allaq bishiyaamiss sitti min Syawwal (Al Muslim bin Al Muslim), Mausuu’ah fataawaal lajnatid daa’imah wal imaamain (by. Islam.spirit).

sumber: arabic.web.id

8/7/10

KENAPA BERBUK A PUASA DENGAN KURMA

لماذا الإفطار على التمر؟
أستاذ الفيزياء الحيوية الجزئية والطبية

عند نهاية مرحلة ما بعد الامتصاص –في نهاية يوم الصوم- يهبط مستوى تركيز الجلوكوز والأنسولين في دم الوريد البابي الكبدي، وهذا يقلل بدوره من نفاذ الجلوكوز، وأخذه بواسطة خلايا الكبد والأنسجة الطرفية: كخلايا العضلات، وخلايا الأعصاب، ويكون قد تحلل كل المخزون من الجيلكوجين الكبدي أو كاد، وتعتمد الأنسجة حينئذ في الحصول على الطاقة من أكسدة الأحماض الدهنية، وأكسدة الجلوكوز المصنع في الكبد من الأحماض الأمينية والجليسرول.
لذلك فإمداد الجسم السريع بالجلوكوز في هذا الوقت له فوائد جمَّة؛ إذ يرتفع تركيزه بسرعة في دم الوريد البابي الكبدي فور امتصاصه، ويدخل إلى خلايا الكبد أولاً ثم خلايا المخ، والدم، والجهاز العصبي، والعضلي، وجميع الأنسجة الأخرى، التي هيأها الله (تعالى)؛ لتكون السكريات غذاؤها الأمثل والأيسر للحصول منها على الطاقة.
ويتوقف بذلك تأكسد الأحماض الدهنية، فيقطع الطريق على تكوُّن الأجسام الكيتونية الضارة، وتزول أعراض الهمود، والضعف العام، والاضطراب البسيط في الجهاز العصبي إن وجدت لتأكسد كميات كبيرة من الدهون، كما يوقف تناول الجلوكوز عملية تصنيع الجلوكوز في الكبد؛ فيتوقف هدم الأحماض الأمينية، وبالتالي حفظ بروتين الجسم.
التمر.. الغذائي المثالي
ويعتبر التمر من أغنى الأغذية بسكر الجلوكوز، وبالتالي فهو أفضل غذاء يقدم للجسم حينئذ؛ إذ يحتوي على نسبة عالية من السكريات، تتراوح ما بين (75- 87%)، يكون الجلوكوز 55% منها، والفركتوز 45%، علاوة على نسبة من البروتينيات والدهون وبعض الفيتامينات، أهمها: أ، وب2، وب12، وبعض المعادن الهامة، أهمها: الكالسيوم، والفوسفور، والبوتاسيوم، والكبريت، والصوديوم، والماغنسيوم، والكوباليت، والزنك، والفلورين، والنحاس، والمنجنيز، ونسبة من السليولوز.
ويتحول الفركتوز إلى جلوكوز بسرعة فائقة، ويُمتَّص مباشرة من الجهاز الهضمي؛ ليروي ظمأ الجسم من الطاقة، وخصوصًا تلك الأنسجة التي تعتمد عليه أساسًا: كخلايا المخ، والأعصاب، وخلايا الدم الحمراء، وخلايا نقي العظام.
وللفركتوز مع السليولوز تأثير منشط للحركة الدودية للأمعاء، كما أن الفوسفور مهمٌّ في تغذية حجرات الدماغ، ويدخل في تركيب المركبات الفوسفاتية، مثل: الأدينوزين، والجوانين ثلاثي الفوسفات، والتي تنقل الطاقة وترشد استخدامها في جميع خلايا الجسم، كما أن جميع الفيتامينات التي يحتوي عليها التمر لها دور فعَّال في عمليات التمثيل الغذائي (أ، وب1، وب2، والبيوتين، والريبوفلافين... إلخ)، ولها أيضًا تأثير مهدئ للأعصاب.
وللمعادن دور أساسيّ في تكوين بعض الأنزيمات الهامة في عمليات الجسم الحيوية، ودور حيوي في عمل البعض الآخر، كما أن لها دورًا هامًّا في انقباض وانبساط العضلات والتعادل الحمضي- القاعدي في الجسم، فيزول بذلك أي توتر عضلي أو عصبي، ويعم النشاط والهدوء والسكينة سائر البدن.
وعلى العكس من ذلك لو بدأ الإنسان فطره بتناول المواد البروتينية، أو الدهنية؛ فهي لا تمتص إلا بعد فترة طويلة من الهضم والتحلل، ولا تؤدي الغرض في إسعاف الجسم لحاجته السريعة من الطاقة، فضلاً على أن ارتفاع الأحماض الأمينية في الجسم نتيجة للغذاء الخالي من السكريات، أو حتى الذي يحتوي على كمية قليلة منه، يؤدي إلى هبوط سكر الدم.
لهذه الأسباب يمكن أن ندرك الحكمة في أمر النبي (صلى الله عليه وسلم) بالإفطار على التمر!
فعن سلمان بن عامر (رضي الله عنه) عن النبي (صلى الله عليه وسلم) قال: (إذا أفطر أحدكم فليفطر على تمر، فإن لم يجد فليفطر على ماء، فإنه طهور) (رواه أبو داود والترمذي وقال حديث حسن صحيح).
وعن أنس (رضي الله عنه) قال: كان رسول الله (صلى الله عليه وسلم) يفطر قبل أن يصلي على رطبات، فإن لم تكن رطبات فتميرات، فإن لم تكن تميرات حسا حسوات من ماء. (رواه أبو داود والترمذي وقال حديث حسن).

PERSIAPAN MENYAMBUT BULAN RAMADHAN

بسم الله الرحمن الرحيم



BERSIAP DIRI MENYAMBUT RAMADHAN

Segala puji bagi ALLAH yang telah memberikan karunia yang tak terkira banyaknya,& jika kamu mau menghitung nikmat ALLAH tidak akan bisa menghitungnya ( QS : ibrahim : 34 ), sholawat serta salam semoga tercurahkan pada Nabi muhammad SAW yang telah mengajarkan kita untuk selalu berpuasa baik puasa sunnah seperti puasa senin – kamis ( sesungguhnya semua amalan manusia dihadapkan pada ALLAH pada hai senin & kamis maka ALLAH akan mengampuni setiap muslim ( al hadist ) kata aisyah : Nabi selalu berpuasa senin-kamis maka berpuasalah, puasa 3 hari dalam sebulan tgl 13-15 bulan hijriyah ( dari abu hurairoh : " Nabi SAW telah mewasiatkan kepadaku 3 hal : menjalankan puasa 3 hari setiap bulan, 2 rakaat dhuha & sholat witir sebelum tidur ( HR BUKHARI ) puasa nabi daud ( sebaik-baiknya puasa sunnah), puasa 6 hari dibulan syawal, puasa hari asyura' dsb, ataupun puasa-puasa wajib seperti puasa 1bulan penuh dibulan ramadhan.
Bulan ramadhan yang insya ALLAH sebentar lagi akan kita masuki adalah bulan yang sangat mulia, bulan tarbiyah untuk mencapai derajat yang paling tinggi & paling mulia yaitu derajat takwa :
يايها الذين أمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون ( البقرة : 183 )
' wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpusa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa ( QS Al Baqoroh : 183)

ان أكرمكم عند الله اتقاكم ( الحجرات : 13 )
' sesungguhnya yang paling mulia diantara kalian adalah orang yang paling bertaqwa kepada ALLAH ( QS :al hujurat : 13 )
Predikat taqwa ini tidak mudah untuk diperoleh, taqwa baru akan diperoleh manakala seseorang melakukan persiapan yang cukup matang, dan mengisi bulan ramadhan itu dengan berbagai kegiatan amal ibadah yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah & para shohabatnya, sehingga tidak berlebih-lebihan ataupun seenaknya sendiri dalam beribadah dibulan Ramadhan tersebut.

PERSIAPAN MENJELANG RAMDHAN
Minimal dalam menyambut bulan Ramadhan ada 3 ( tiga) hal yang perlu kita kita persiapkan :

1. Persiapan Ruh & Jasad
Membersihkan jiwa & hati dengan bertaubat kepada Allah dari segala kemaksiyatan yang telah kita lakukan selama setahun penuh & mohon pertolongan kepada Allah semoga bisa menahan diri & menjauhi segala jenis kemaksiyatan.
Juga dengan cara mengkondisikan diri agar pada bulan sya'ban ( sebulan sebelum Ramadahan ) kita telah terbiasa berpuasa, sehingga kondisi ruhiyyah imaniyah meningkat & tubuh sudah terlatih berpuasa, dengan kondisi seperti ini, maka ketika kita memasuki bulan ramadhan kondisi ruh & iman telah membaik, disisi lain tidak akan terjadi lagi gejolak fisik & proses penyesuain yang kadang-kadang dirasakan oleh orang-orang yang baru pertama kali berpuaasa seperti : lemah badan, demam, panas dingin pusing dan sebagainya.
Rasulullah SAW menganjurkan kepada kita agar memperbanyak puasa sunnah pada bulan sya'ban dengan cara memberikan contoh langsung & aplikatif, Aisyah RA berkata : rasulullah SAW berpuasa, sampai-sampai kami mengiranya tidak pernah meninggalkanya ( HR bukahri-muslim ) dalam riwayat lain dikatakan ; " beliau melakukan puasa sunnah bulan sya'ban sebulan penuh, kemudian beliau sambung bulan itu dengan puasa ramadhan ( hadist shohih,lihat riyadhus shalihin, fathul bari', sunan tirmidhi )
Hal tersebut ditegaskan lansung oleh Rasulallah dalam menyebut keutamaan bulan sya'ban, usamah bin zaid pernah bertanya kepada rasulullah SAW katanya: Ya rasulullah saya tidak melihat engkau berpuasa pada bulan-bulan yang lain sebanyak bulan sya'ban ini ? Rasulullah menjawab : ' itulah bulan yang dilupakan orang, antara rajab & ramadhan, bulan diangkatnya amal perbuatan kepada ALLAH rabbul alamin, & aku ingin amalanku diangkat, sedang aku dalam keadaan berpuasa ( HR an nasai )
Para shohabat & salafus sholeh selalu mengamalkan anjuran & perintah beliau ini dengan memperbanyak puasa sunnah dibulan sya'ban & mereka juga selalu memperbanyak do'a sebagai berikut " اللهم بارك لنا في رجب و شعبان و بلغنا رمضان "
' ya allah berkahilah kami dibulan rajab & sya'ban ini dan berilah kesempatan pada kami untuk bertemu bulan ramdhan '

2. Persiapan Materi
Bulan Ramadhan merupakan bulan muwassat ( santunan), sangat dianjurkan memberi santunan kepada orang lain betapapun kecilnya, kita kumpulkan & kita sisihkan sebagian rizki kita sedikit demi sedikit untuk kita shodaqohkan dibulan Ramadhan, pahala yang sangat besar akan didapat oleh orang yang tidak punya tetapi ia memberi kepada orang lain yang sedang berpuasa ,walupun Cuma sebuah kurma, ataupun seteguk air ataupun sesuap nasi.
Rasulullah SAW pada bulan Ramadhan ini sangat dermawan, sangat pemurah, digambarkan bahwa sentuhan kebaikan & sentuhan Rasulullah SAW kepada masyarakat sampai merata & menyebar, lebih merata ketimbang sentuhan angin terhadap benda-benda disekitarnya, sebagaimana diceritakan oleh ibnu 'abbas RA : ' sesungguhnya Rasulullah SAW saat bertemu dengan malaikat jibril lebih derma daripada angin yang dilepaskan ( HR bukhari-muslim ). Sentuhan & sikap ini sudah barang tentu tidak dapat dilakukan dengan persiapan-persiapan materi yang memadai.

3. Persiapan fikri ( pemikiran & pemahaman )
Minimal persiapan fikri ini meliputi dua hal . pertama berusaha untuk tafaqquh ( memahami) tentang Ramadhan & keutamaan bulan Ramadhan, hukum-hukum berkaitan dengan puasa, mengetahui petunjuk Rasulullah SAW sebelum memasuki Ramadhan, mempelajari syarat-syarat puasa, syarat sah puasa, pembatal-pembatalnya, demikian pula kewajiban-kewajiban, larangan, sunnah-sunnah & yang dibolehkan dalam puasa.
Kedua: dapat memanfaatkan & mengisi bulan Ramadhan dengan kegiatan-kegiatan yang secara logis & kongkrit mengantarkannya untuk mencapai ketaqwaan, seperti qiyamullail, qiroatul quran, mempelajari & mengahapalkannya, umrah ramadahan bagi yang mampu, I'tikaf, shodaqoh, dzikir, zakat serta amalan-amalan shalih yang lain secara umum.
Inilah 3 hal yang minimal kita harus mempersiapkannya untuk menyongsong bulan yang penuh berkah yaitu bulan Ramadhan, semoga kita bisa mengambil faedah dari tulisan ini & memberikan kita umur yang panjang sehingga kita masih bisa bertemu denga bulan Ramadhan tersebut.

( bersambung )






صوم الرمضان
PUASA RAMADHAN

Dalam tulisan yang lalu telah kami jelaskan tentang persiapan menghadapi Ramadhan, dalam kesempatan ini akan kami jelaskan definisi Puasa & Ramadhan serta khutbah & nasehat Rasulullah kepada shohabatnya diakhir sya'ban dalam rangka menyongsong bulan Ramadhan.

1.Definisi Puasa ( Shiyam )
Dalam Islam nama sesuatu istilah ( seperti sholat, zakat, puasa, iman islam dsb pent. ) dapat ditinjau dari 2 defini yaitu dari segi bahasa ( etimologi) & dari segi syar'ii ( terminologi)

* Dalam bahasa arab saum / shiyam ( puasa) berasal dari kata : sooma –yasuumu- sauman
( صام – يصوم –أو صوما ) secara etimologi ( bahasa) :
عن الشيء الامساك و الامتناع artinya: menahan diri & mencegah dari sesuatu. jika dikatakan :
صام عن الكلام اى امسك عنه ( puasa dari bicara artinya menahan diri untuk tidak berbicara ) sebagaimana Allah jelaskan tentang Maryam :
اني نذرت للرحمن صوما فلن أكلم اليوم انسيا ( مريم : 26 )
"sesungguhnya aku bernadar kepada Allah untuk berpuasa ( menahan diri ) maka aku tidak akan berbicara kepada manusia ( maryam : 36 )
* Sedang dari terminologi ( istilah syar'ii ) adalah :
الامساك نهارا عن جميع أنواع الطعام و الشراب والشهوة الجنسية من طلوع الفجر الى غروب الشمس بنية العبادة لله عز وجل
Artinyan : menahan diri dari semua jenis makanan ataupun minuman serta hawa nafsu diwaktu siang dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat ibadah kepada Allah semata.
Dan sebagian ahli fiqh ( fuqoha') mendefinisikan puasa dengan : menahan diri dari dua syahwat ( nafsu ) yaitu syahwat perut & syahwat kemaluan, dan dari segala sesuatu yang masuk kerongga ( perut ) dari semua jenis makanan & minuman serta obat-obatan baik yang bermanfaat ataupun yang berbahaya dengan niat mendekatkan diri kepada Allah & mengharapkan ridhoNya.

2. Definisi Ramadhan
Romadhan berasal dari kata : romadho – yarmidhu ( yarmudhu) – romadhon
( رمضا - رمض- يرمض -) artinya : اشتد حره sangat panas sekali / panas yang membera / panas terik.
Berkata Imam Baqhowi dalam kitabnya : adapun yang shohih sesungguhnya romadhon itu nama bulan diambil dari kata ar ramdho' dan dia itu adalah:
الحجارة المحماة لاانهم كانوا يصومون في الحر الشديد ( batu yang panas membara karena sinar matahari, & mereka ( kaum muslimin ) pada waktu itu berpuasa dalam keadaan musim panas terik. Dan biasanya orang – orang Arab jika ingin memberi nama bulan ( sesuatau ) sesuai dengan keadaanya yang waktu itu sangat panas sekali, dan dikatakan :
سمي بذالك لأنه يرمض الذنوب اى يحرقها dinamakan ramadhan karena :bisa membakar dan menghapuskan dosa.

Khutbah & Nasehat Rasulullah SAW Dalam Menyongsong Bulan Ramdhan : " Dari Salman RA dia berkata : " Rasulullah SAW berkhutbah ditenggah tengah kami pada akhir bulan sya'ban, beliau SAW bersabda : " wahai manusia bulan yang agung, bulan yang penuh berkah telah menaugi kalian, Bulan yang didalamnya ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan, bulan yang padanya Allah mewajibkan berpuasa, dan mensunnahkan qiyamullail, barang siapa pada bulan itu mendekatkan diri kepada Allah dengan satu kebaikan nilainya ( pahalanya ) seperti orang yang melakukan ibadah wajib pada bulan lain , dan barang siapa yang melakukan satu ibadah wajib pada bulan itu nilainya ( pahalanya ) sama dengan tujuh puluh kali lipat ibadah wajib yang dilakukan pada bulan lainnya, bulan ramadhan adalah bulan sabar, sabar itu balasanya surga, ramadhan adalah bulan santunan, bulan ditambahkannya rizki orang mukmin.
Siapa yang memberi makanan untuk berbuka pada seorang yang berpuasa, balasanya adalah ampunan terhadap dosa-doanya, dan dibebaskan dari neraka, & dia mendapatkan pahala sebesar yang didapat orang orang yang berpuasa, tanpa dikurangi pahala orang tersebut, shahabat bertanya : " ya Rasulallah diantara kami ada yang tidak memiliki makanan untuk berbuka yang dapat diberikan kepada orang yang berpuasa ?" Rasulullah SAW menjawab :" Pahala tersebut akan diberikan Allah, meskipun yang diberikan untuk berbuka bagi orang yang berpuasa hanya satu buah kurma, atau seteguk air atau sesendok mentega".
Bulan ramadhan awalnya rahmat, tengahnya ampunan & akhirnya pemebebasan dari neraka, siapa yang memberikan keringanan pada hamba sahayanya ( pembantunya) pada bulan itu Allah akan mengampuni dosanya, & dia dibebaskan dari neraka. Pada bulan ini perbanyaklah empat hal, dua diantaranya yang membuat kamu diridhoi Rabbmu & dua yang lainnya sesuatu yang sangat kamu butuhkan , dua hal yang membuat kamu diridhoi Rabbmu adalah:
1. Bersaksi bahwa tiada Tuhan yang haq untuk disembah kecuali Allah &
2. Kamu meminta ampunanNya.
Sedangkan dua hal yang sangat kamu butuhkan adalah :
1. Kamu meminta surga kepada Allah &
2. Kamu meminta perlindungan kepada Allah dari neraka.
Siapa yang memberi minum kepada orang yang berpuasa, Allah akan memberi minuman kepadanya dari telagaku yang tidak akan menjadi haus sampai dia masuk syurga "
( Hadist Riwayat Ibnu Khuzaiman )


Maraji' :
1. fikhus syar'ii muyassarun fi daui al kitab was sunnah, kitab ahkam as siyam karangan : syeikh muhammad ali as shobuni
(terbitan al maktabah al 'isriyyah – beirut 2004 )
2. kamus al munawir karangan : achmad warson munawwir ( edisi kedua terbitan pustaka progressif surabaya 2002 )



متى فُرض صيام رمضان
KAPANKAH PUASA RAMADHAN DIWAJIBKAN
Diawal perjalanana dakwahnya rasulullah SAW di mekkah belum diwajibkan puasa ramadhan, akan tetapi diwajibkannya puasa setelah hijrahnya Rasulullah SAW ke Medinah Munawarah, setelah kaum mukminin memiliki daulah islamiyah, & setelah allah menancapkan keimanan yang kuat dihati kaum mukminin, yaitu ditahun ke-2 hijriyah dimana Allah menurunkan ayat :
يأيها الذين ءامنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون ( البقرة : 183 )
" wahai orang-orang yang beriman telah diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan bagi kaum-kaum sebelum kalian, semoga kalian menjadi orang-orang yang bertakwa " ( al boqoroh : 183 )

PEMAHAMAN AYAT :
Dalam ayat ini Allah memangil orang islam dengan pangilan iman " يأيها الذين أمنوا " (wahai orang-orang yang beriman ) untuk menyalakan & mengobarkan keimanan yang ada dalam hati kaum muslimin & menumbuhkan dalam jiwa mereka ketundukan & ketho'atan, karena tanpa 2 hal ini manusia tidak akan menjalankan ibadah dengan keinginan yang murni, niat yang benar, ridho & ikhlas serta bersemangat dalam beribadah untuk mendapatkan surganya, dan inilah salah satu rahasia yang terpendam dalam kebanyakan ayat-ayat perintah & larangan ( ayatus tasrii'iyah ) dengan menyeru kaum mukminin dengan pangilan iman " يأيها الذين أمنوا " .
Berkata ibnu Mas'ud RA : " jika anda mendengar Allah memanggil & menyeru dengan pangilan : "wahai orang-orang yang beriman" maka perhatikan & pasanglah telinga anda karena sesungguhnya pangilan itu mengandung suatu kebaikan yang Allah perintahkan , atau suatu kejelekan yang Allah melarangnya…… yang dimaksudkan beliau ( ibnu mas'ud ) disini adalah perhatikanlah sesungguhnya setelah seruan Allah itu ada 2 kemunkinan yang dikandung dalam ayat tersebut yaitu :
1. perintah yang didalamnya ada kebaikan bagi kaum mukminin yang harus dilaksanakan atau
2. suatu larangan dari keburukan & kejelekan untuk dijauhi bagi kaum mukminin.
Maka pangilan iman didahulukan dari pada perintah ataupun larangan itu agar kaum mukminin bersegera & bersemangat untuk menjalankan perintah Allah tersebut dengan ikhlas & rasa rindu dengan perintah itu, dan Allah telah menyebutkan & memangil kaum mukminin dengan shighoh ini sebanyak 89 ( delapan puluh sembilan ) ayat didalam alqur'an & mengandung hukum,perintah & larangan yang berbeda-beda.
Perlu diketahui pula bahwasanya perintah puasa bagi umat nabi Muhammad SAW adalah uswah & mengikuti umat-umat yang terdahulu dan bukanlah umat islam saja yang diwajibkan berpuasa bahkan umat-umat terdahulu juga telah diwajibkan puasa sebagaimana yang disebutkan dalam ayat tersebut : " sebagaimana telah diwajibkan ( puasa ) bagi umat-umat terdahulu " QS 2:183.
Berkata hasan al basri : " sesunggunya allah ta'ala telah mewajibkan puasa ramadhan kepada kaum yahudi & nasrani ( la'natullahi alimim ) sebelum kita, adapun orang yahudi menyelisihi perintah Allah & meninggalkan puasa dibulan Ramadhan yang mulia tersebut & mereka mengantinya dengan puasa satu hari dalam setahun, yang mereka yakini pada hari itu adalah hari ditengelamkannya Fir'aun & pengikutnya serta diselamatkannya Nabi musa AS dan bani israel dari kejaran fir'aun.
Adapun kaum nasrani maka mereka berpuasa ramadhan bertepatan dengan musim yang sangat panas karena itu mereka meningalkan puasa itu dan mengantikannya pada waktu musim semi ( musim robi' ) & mereka mengatakan : kami tambahi puasa itu 20 hari sebagai kafarah ( penganti ) terhadap apa yang telah kami lakukan ( menganti waktu puasa dibulan semi ), maka mereka menjadikan puasa itu 50 hari sesuai syariat & perintah dari pemuka agama, rahib & pendeta meraka, maka tentang mereka ini Allah telah berfirman dalam QS at taubah : 31
اتخذوا احبارهم و رهبانهم أربابا من دون الله ( التوبة : 31 )
" mereka ( kaum nasrani ) telah menjadikan pendeta & rahib-rahib mereka sebagai sembahan selain allah " ( a taubah : 31 ).



فضيلة الصيام و رمضان
Keutamaan Puasa & Ramadhan

Setelah menjelaskan 3 hal yang berhubungan denagn Puasa Ramadhan yaitu : persiapan menjelang Ramadhan, kemudian definisi puasa & Ramadhan serta kapankah diwajibkan puasa Ramadhan ,dalam tulisan berikut ini akan kami sampaikan tentang keutamaan puasa & Ramadhan sehingga kita benar-benar bisa mengambil faedah dari momen penting bulan Ramadhan ini, selain kita menjalankan puasa wajib dibulan Ramadhan yang penuh berkah ini.

A.KEUTAMAAN PUASA
1. Puasa adalah ibadah khusus ysng diberi pahala istimewa oleh Allah
sebagaimana sabda rasulullah :" Allah berfirman : setiap amal anak adam (manusia) itu membawa manfaat bagi dirinya sendiri kecuali puasa, karena puasa adalah untukKu dan Aku sendirilah yang akan membalasnya, puasa itu adalah perisai, apabila ada salah satu dari kalian berpuasa pada suatu hari maka janganlah ia berkata kotor & gaduh, jika seseorang memakinya atau memusuhinya hendaklah ia mengatakan : sesungguhnya aku sedang berpuasa. Demi dzat yang jiwa Muhamad berada dalam genggamanya sungguh bau mulut orang yang berpuasa itu lebih harum disisi Allah dari pada bau minyak kasturi, orang yang berpuasa mengalami dua kegembiraan yaitu ; kegembiraan waktu berbuka puasa (ied) & kegembiraan ketika bertemu dengan Tuhannya karena besarnya pahala puasa ( HR bukhari no : 1894 & Muslim no : 1151 )
Dalam riwayat lain Rasulullah SAW bersabda : ' semua amal ibadah anak adam itu pahalanya dilipat gandakan sepuluh kali sampai tujuh ratus kali lipat allah berfirman : kecuali puasa sesungguhnya puasanya untukKu & Akulah yang akan membalasnya………… ( HR muslim )
2. Ar royyan adalah nama suatu pintu si surga yang tidak dimasuki kecuali oleh orang-orang yang berpuasa sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
" Sesungguhnya didalam surga itu ada pintu yang bernama Ar Rayyan ( pintu kesegaran ) dimana nanti pada Hari Kiamat orang-orang yang berpuasa akan masuk lewat pintu ini, & tidak ada seorangpun yang dapat masuk lewat pintu ini kecuali mereka, dimana penjaga pintu mengucapkan : " mana orang-orang yang berpuasa ? " kemudian merekapun berdiri , tidak ada seorangpun selain mereka yang boleh masuk lewat pintu itu, apabila mereka telah masuk maka ditutuplah pintu itu…………. ( HR bukhari no: 2840 & muslim no : 1153 )
3. Puasa adalah penghapus ( kaffarah ) dosa-dosa.
Rasulullah SAW telah bersabda : " sholat lima waktu, sholat jum'at ke sholat jum'at & puasa ramadhan ke puasa ramadhan adalah penghapus dosa-dosa diantara waktu tersebut selama menjauhi ( meninggalkan ) dosa-dosa besar" ( HR Muslim )
4. Puasa akan memberi syafaat ( pertolongan ) diHari Kiamat
Rasulullah SAW bersabda :
" Puasa & Al Qur'an akan memberikan syafaat ( pertolongan ) kepada seorang hamba pada Hari Kiamat, puasa berkata : "ya Tuhanku aku telah mencegahnya dari makan & hawa nafsu di siang hari, maka kabulkanlah permohonanku kepadaMU agar Engkau memberikannya syafaat ( menolongnya ), dan Al Qur'an berkata : " ya Tuhanku aku telah mencegahnya dari tidur dimalam hari, karena itu kabulkanlah permohonanku kepadaMU agar Engkau memberikannya syafa'at ( menolongnya )" maka Allah pun mengabulkan permohonan mereka berdua " ( HR Ahmad & dishahihkan syeikh Al Albani )
5. Allah akan menjaga & menjauhkannya dari api neraka
sebagaiman sabda Rasulullah SAW dari Abi Sa'id al Khudrii RA : " tidaklah seorang hamba berpuasa disuatu hari dijalan Allah ( karena Allah ) kecuali Allah akan menjauhkan wajahnya pada hari itu dari api neraka sejauh tujuh puluh khorifan ( sejauh 70 tahun perjalanan ) ( HR bukhari 1896 & Muslim 1152 ) lihat juga QS : al ambiya' 101

"Bahwasanya orang-orang yang Telah ada untuk mereka ketetapan yang baik dari kami, mereka itu dijauhkan dari neraka" ( al ambiyaa' 101 ).

B. KEUTAMAAN ( PUASA ) RAMDHAN

Beberapa kemenangan muslimin yang terjadi pada bulan Ramadhan
Sejarah mencatat bahwa pada bulan suci Ramadhan inilah beberapa pertolongan Allah &kesuksesan serta kemenangan besar diraih umat islam, yang sekaligus membuktikan bahwa Ramadhan buka bulan malas & lemah serta terlelap dalam tidur, tetapi merupakan bulan kuat bulan jihad serta bulan kemenangan.
Kita sedikit menginggatkan beberapa peristiwa besar terjadi dibulan ramadhan diantaranya :
Perang badar kubro yang diabadikan dalam Al Qur'an sebagai yaumul furqon, & umat islam saat itumeraik kemenangan besar terjadi pada tanggal 17 ramadhan tahun ke-2 Hijriyah, dan saat itu gembong kekafiran & kebathilan : abu jahl terbunuh.Pada bulan ramadhan pula fathul mekkah yang alaah abadikan dalam alqur'an sebagai fathan mubina ( kemenagan yang nyata ) tepatnya pada tanggal 10 ramdhan tahun ke-8 hijriyah.
Serangkain peristiwa besar lainnya juga terjadi pada bulan ramadhan, seperti : beberapa pertempuran pada perang tabuk terjadi pada bulan ramadhan tahun ke-9 hijriyah, tersebarnya islam di Yaman pada bulan ramadhan tahun ke-10 hijriyah, kholid bin Walid menghancurkan berhala Uzza pada tanggal 25 ramadhan tahun 8 hijriyah, dihancurkannya berhala Latta pada bulan ramadhan tahun 9 hijriyah.
Ditaklukkannya Andalus ( sekarang : spanyol ) dibawah pimpinan Thoriq bin Ziyad pada tanggal 28 Ramadhan tahun 92 Hijriyah, peperangan 'Ain jalut, dimana untuk pertama kalinya pasukan muslim berhasil mengalahkan bangsa Mongol Tartar yang sebelumnya sempat dianggap mustahil, juga terjadi pada bulan ramadhan tahun 658 hijriyah.
Pada tanggal 2 Ramadhan 114 H bertepatan dengan 26 Oktober 732 M terjadilah pertempuran sengit ( bilath as suhada') antara kaum muslimin yang dipimpin oleh Abdur Rahman Al ghofi'ii dengan bangsa perancis yang dipimpin oleh Sharol Matiln yang terjadi di Perancis, selama 10 hari akhir Sya'ban sampai awal Ramadhan.
Pada tgl 2 Ramadhan pula lah ( 82 H ) ditakluqkannya Maroko Tenggah dimana pasukan muslim setelah melalui Selatan Afrika menuju Romawi untuk menghadapi pasukan barbar yang mereka telah mengumpulkan segala daya & kekuatan untuk melawan kaum muslimin bertahun tahun lamanya, saat itu kaum muslimin dipimpin oleh zuhair Bin Qois & tidak bisa berbuat banyak sampailah datang Al Hisan Bin Nu'man yang akhirnya bisa menguasai semuan negri Magrib ( Maroko ) sampai di Maroko Tengah & bertemulah 2 pasukan besar ini.
Pada tgl 2 ramadhan 132 H bertepatan dengan 13 april 750 M diangkatlah Abdullah Abu Abbas sebagai amir di Damaskus ( Syuria ) maka sejak itu jatuhlah dinasti Al Umawiyah dan berdirilah Daulah Al Abasiyyah.
Itu merupakan salah satu keutamaan bulan ramadhan, yang menunjukkan bahwasanya bulan Ramadhan merupakan bulan penuh Nasrullah ( pertolongan Allah ) bulan Kemenangan ( Sahrul fath ) bulan jihad, dsb.
Dibawah ini adalah keutamaan-keutamaaan bulan ramdhan yang lainnya diantaranya :
2. Bulan tarbiyah untuk mencapai derajat taqwa bagi orang-orang yang beriman.
Sebagaiman firman Allah SWT :


" Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa ,sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian mejadi orang-orang yang bertaqwa ( QS Al Baqarah : 183 )
3. Bulan diturunkannya Alqur'an pedoman hidup orang islam.
Allah berfirman :

" Bulan Ramadhan, yang diturunkan padanya Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia & penjelasan tentang petunjuk itun & sebagai pemisah ( yang haq & yang batil ) ( QS Al Baqarah : 185 )
4. Bulan yang paling utama & bulan yang penuh berkah serta bulan yang penuh Fadilah.
Sebagaiman sabda Nabi Muhammad SAW :
سيد الشهور شهر رمضان و سيد الايام يوم الجمعة ( رواه الطبراني )
" Bulan yang paling utama adalah bulan Ramadhan, dan hari yang paling utama adalah hari jum'at ( HR Thabrani ) 1
5. Bulan ampunan dosa, bulan peluang emas melakukan ketaatan
sebagaimana sabda rasulullah SAW :
الصلوات الخمس والجمعة الى الجمعة و رمضان الى رمضان مكفرة لما بينهن اذا اجتنبت الكبائر (رواه المسلم)
" sholat lima waktu, sholat jum'at ke sholat jum'at & puasa ramadhan ke puasa ramadhan adalah penghapus dosa-dosa diantara waktu tersebut selama menjauhi ( meninggalkan ) dosa-dosa besar" ( HR Muslim )
من صام رمضان ايمانا و احتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه ( متفق عليه )
"barang siapa berpuasa di bulan ramadhan karena iman & mengharapkan ridho Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu ( HR Bukhari-Muslim )
من قام رمضان ايمانا و احتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه ( متفق عليه )
"barang siapa melakukan ibadah dimalam bulan ramadhan karena iman & mengharapkan ridho Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu ( HR Bukhari-Muslim )
اذا جاء رمضان فتحت أبواب الجنة و غلقت أبواب النار و صفدت الشياطين ( متفق عليه )
"apabila bulan ramadhan telah datang, maka dibukalah pintu-pintu surga & ditutuplah pintu-pintu neraka serta dibelengulah syeithan-syeithan ( HR Bukhari-Muslim ).



_________________________________________
(1) AL Haitsami berkata : "abu ubaidah ( seorang rawi dalam sanad ) tidak mendengar dari bapaknya, dalam kitab kanzul 'ummal disebutkan :diriwayatkan oleh ibnu abi syeibah, Ath Thabari & Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud secara mauquf.


Maraji' :
1. fikhus syar'ii muyassarun fi daui al kitab was sunnah, kitab ahkam as siyam karangan : Syeikh Muhammad Ali As Shobuni
(terbitan Al Maktabah Al 'isriyyah – Beirut 2004 )
2. Manhaz ad dauroh as sar'iyah fis siyam (kajian intensif puasa ) terbitan : idaroh al buhus wa tarjamah maktab tauiyah al jaliyat Al
Hassa ( divisi riset & terjemah islamic center Al Hassa KSA tanpa tahun)


saudi arabia : 20 sya'ban 1427 H / 13 sept 2006 M
ttd // sulaiman effendy

motto : meniti jejak generasi salafus sholeh disaat banyak orang melecehkan & meninggalkanya

HUKUM RINGKAS BULAN RAMADHAN

Hukum Ringkas Puasa Ramadhon


Oleh : Al-Ustadz Abu Abdirrahman Al-Bugisi

Menyambut Ramadhan, banyak acara digelar kaum muslimin. Di antara acara tersebut ada yang telah menjadi tradisi yang “wajib” dilakukan meski syariat tidak pernah memerintahkan untuk membuat berbagai acara tertentu menyambut datangnya bulan mulia tersebut.
Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari kewajiban puasa yang ditetapkan syariat yang ditujukan dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hukum puasa sendiri terbagi menjadi dua, yaitu puasa wajib dan puasa sunnah. Adapun puasa wajib terbagi menjadi tiga: puasa Ramadhan, puasa kaffarah (puasa tebusan), dan puasa nadzar.

Keutamaan Bulan Ramadhan



Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al Qur’an. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:



شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

“Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil).” (Al-Baqarah: 185)





Pada bulan ini para setan dibelenggu, pintu neraka ditutup dan pintu surga dibuka.
Rasulullah Shallallahu`alaihi wasallam bersabda:

إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِقَتْ أَبْوَابُ النِّيْرَانِ وَصُفِدَتِ الشَّيَاطِيْنُ

“Bila datang bulan Ramadhan dibukalah pintu-pintu surga, ditutuplah pintu-pintu neraka dan dibelenggulah para setan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Pada bulan Ramadhan pula terdapat malam Lailatul Qadar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ. وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ. لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ. تَنَزَّلُ الْمَلاَئِكَةُ وَالرُّوْحُ فِيْهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ. سَلاَمٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al Qur’an pada malam kemuliaan. Tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh kesejahteraan hingga terbit fajar.” (Al-Qadar: 1-5)

Penghapus Dosa

Ramadhan adalah bulan untuk menghapus dosa. Hal ini berdasar hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu`alaihi wasallam bersabda:



الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ لَمَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ








“Shalat lima waktu, dari Jum’at (yang satu) menuju Jum’at berikutnya, (dari) Ramadhan hingga Ramadhan (berikutnya) adalah penghapus dosa di antaranya, apabila ditinggalkan dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan keimanan dan mengharap ridha Allah, akan diampuni dosa-dosanya yang terdahulu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu)

Rukun Berpuasa

a. Berniat sebelum munculnya fajar shadiq. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu`alaihi wasallam:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ



“Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih dari hadits ‘Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu)
Juga hadits Hafshah Radhiyallahu ‘anha, bersabda Rasulullah Shallallahu`alaihi wasallam:



مَنْ لَمْ يَجْمَعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

“Barangsiapa yang tidak berniat berpuasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)



Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini mudhtharib (goncang) walaupun sebagian ulama menghasankannya.

Namun mereka mengatakan bahwa ini adalah pendapat Ibnu ‘Umar, Hafshah, ‘Aisyah radhiyallahu`anhuma , dan tidak ada yang menyelisihinya dari kalangan para shahabat.
Persyaratan berniat puasa sebelum fajar dikhususkan pada puasa yang hukumnya wajib, karena Rasulullah Shallallahu`alaihi wasallam pernah datang kepada ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha pada selain bulan Ramadhan lalu bertanya: “Apakah kalian mempunyai makan siang? Jika tidak maka saya berpuasa.” (HR. Muslim)

Masalah ini dikuatkan pula dengan perbuatan Abud-Darda, Abu Thalhah, Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas dan Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhuma. Ini adalah pendapat jumhur. Para ulama juga berpendapat bahwa persyaratan niat tersebut dilakukan pada setiap hari puasa karena malam Ramadhan memutuskan amalan puasa sehingga untuk mengamalkan kembali membutuhkan niat yang baru. Wallahu a’lam.

Berniat ini boleh dilakukan kapan saja baik di awal malam, pertengahannya maupun akhir. Ini pula yang dikuatkan oleh jumhur ulama1.

b. Menahan diri dari setiap perkara yang membatalkan puasa dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.



Telah diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim hadits dari ‘Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu`alaihi wasallam bersabda:



إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَهُنَا وَأَدْرَكَ النَّهَارُ مِنْ هَهُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

“Jika muncul malam dari arah sini (barat) dan hilangnya siang dari arah sini (timur) dan matahari telah terbenam, maka telah berbukalah orang yang berpuasa.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)





Puasa dimulai dengan munculnya fajar. Namun kita harus hati-hati karena terdapat dua jenis fajar, yaitu fajar kadzib dan fajar shadiq. Fajar kadzib ditandai dengan cahaya putih yang menjulang ke atas seperti ekor serigala. Bila fajar ini muncul masih diperbolehkan makan dan minum namun diharamkan shalat Shubuh karena belum masuk waktu.

Fajar yang kedua adalah fajar shadiq yang ditandai dengan cahaya merah yang menyebar di atas lembah dan bukit, menyebar hingga ke lorong-lorong rumah. Fajar inilah yang menjadi tanda dimulainya seseorang menahan makan, minum dan yang semisalnya serta diperbolehkan shalat Shubuh.
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas c bahwa Rasulullah Shallallahu`alaihi wasallam bersabda:



الْفَجْرُ فَجْرَانِ فَأَمَّا اْلأَوَّلُ فَإِنَّهُ لاَ يُحْرِمُ الطَّعَامَ وَلاَ يُحِلُّ الصَّلاَةَ وَأَمَّا الثَّانِي فَإِنَّهُ يُحْرِمُ الطَّعَامَ وَيُحِلُّ الصَّلاَةَ


“Fajar itu ada dua, yang pertama tidak diharamkan makan dan tidak dihalalkan shalat (Shubuh). Adapun yang kedua (fajar) adalah yang diharamkan makan (pada waktu tersebut) dan dihalalkan shalat.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 1/304, Al-Hakim, 1/304, dan Al-Baihaqi, 1/377)

Namun para ulama menghukumi riwayat ini mauquf (hanya perkataan Ibnu ‘Abbas c dan bukan sabda Nabi Shallallahu`alaihi wasallam). Di antara mereka adalah Al-Baihaqi, Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya (2/165), Abu Dawud dalam Marasil-nya (1/123), dan Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Tarikh-nya (3/58). Juga diriwayatkan dari Tsauban dengan sanad yang mursal. Sementara diriwayatkan juga dari hadits Jabir dengan sanad yang lemah.

Wallahu a’lam.

Catatan kaki:

1 Cukup dengan hati dan tidak dilafadzkan dan makan sahurnya seseorang sudah menunjukkan dia punya niat berpuasa, red

——————————————————————————————————————————Siapa yang Diwajibkan Berpuasa?

Orang yang wajib menjalankan puasa Ramadhan memiliki syarat-syarat tertentu. Telah sepakat para ulama bahwa puasa diwajibkan atas seorang muslim yang berakal, baligh, sehat, mukim, dan bila ia seorang wanita maka harus bersih dari haidh dan nifas.

Sementara itu tidak ada kewajiban puasa terhadap orang kafir, orang gila, anak kecil, orang sakit, musafir, wanita haidh dan nifas, orang tua yang lemah serta wanita hamil dan wanita menyusui.
Bila ada orang kafir yang berpuasa, karena puasa adalah ibadah di dalam Islam maka tidak diterima amalan seseorang kecuali bila dia menjadi seorang muslim dan ini disepakati oleh para ulama.
Adapun orang gila, ia tidak wajib berpuasa karena tidak terkena beban beramal. Hal ini berdasarkan hadits ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu`alaihi wasallam bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ وَعَنِ الصَّبِي حَتَّى يَحْتَلِمَ

“Diangkat pena (tidak dicatat) dari 3 golongan: orang gila sampai dia sadarkan diri, orang yang tidur hingga dia bangun dan anak kecil hingga dia baligh.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Meski anak kecil tidak memiliki kewajiban berpuasa sebagaimana dijelaskan hadits di atas, namun sepantasnya bagi orang tua atau wali yang mengasuh seorang anak agar menganjurkan puasa kepadanya supaya terbiasa sejak kecil sesuai kesanggupannya.

Sebuah hadits diriwayatkan Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz Radhiyallahu ‘anha:
“Utusan Rasulullah Shallallahu`alaihi wasallam mengumumkan di pagi hari ‘Asyura agar siapa di antara kalian yang berpuasa maka hendaklah dia menyempurnakannya dan siapa yang telah makan maka jangan lagi dia makan pada sisa harinya. Dan kami berpuasa setelah itu dan kami mempuasakan kepada anak-anak kecil kami. Dan kami ke masjid lalu kami buatkan mereka mainan dari wol, maka jika salah seorang mereka menangis karena (ingin) makan, kamipun memberikan (mainan tersebut) padanya hingga mendekati buka puasa.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Sementara itu, bagi orang-orang lanjut usia yang sudah lemah (jompo), orang sakit yang tidak diharapkan sembuh, dan orang yang memiliki pekerjaan berat yang menyebabkan tidak mampu berpuasa dan tidak mendapatkan cara lain untuk memperoleh rizki kecuali apa yang dia lakukan dari amalan tersebut, maka bagi mereka diberi keringanan untuk tidak berpuasa namun wajib membayar fidyah yaitu memberi makan setiap hari satu orang miskin.

Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu`anhu:

“Diberikan keringanan bagi orang yang sudah tua untuk tidak berpuasa dan memberi makan setiap hari kepada seorang miskin dan tidak ada qadha atasnya.” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Hakim dan dishahihkan oleh keduanya)

Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu tatkala sudah tidak sanggup berpuasa maka beliau memanggil 30 orang miskin lalu (memberikan pada mereka makan) sampai mereka kenyang. (HR. Ad-Daruquthni 2/207 dan Abu Ya’la dalam Musnad-nya 7/204 dengan sanad yang shahih. Lihat Shifat Shaum An-Nabi, hal. 60)

Orang-orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa namun wajib atas mereka menggantinya di hari yang lain adalah musafir, dan orang yang sakit yang masih diharap kesembuhannya yang apabila dia berpuasa menyebabkan kekhawatiran sakitnya bertambah parah atau lama sembuhnya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 184)
Demikian pula bagi wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap janinnya atau anaknya bila dia berpuasa, wajib baginya meng-qadha puasanya dan bukan membayar fidyah menurut pendapat yang paling kuat dari pendapat para ulama.

Hal ini berdasar hadits Anas bin Malik Al-Ka’bi Radhiyallahu ‘anhu, bersabda Rasulullah Shallallahu`alaihi wasallam:

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلاَةِ وَالصَّوْمَ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

“Sesungguhnya Allah telah meletakkan setengah shalat dan puasa bagi orang musafir dan (demikian pula) bagi wanita menyusui dan yang hamil.” (HR. An-Nasai, 4/180-181, Ibnu Khuzaimah, 3/268, Al-Baihaqi, 3/154, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah)

Yang tidak wajib berpuasa namun wajib meng-qadha (menggantinya) di hari lain adalah wanita haidh dan nifas.

Telah terjadi kesepakatan di antara fuqaha bahwa wajib atas keduanya untuk berbuka dan diharamkan berpuasa. Jika mereka berpuasa, maka dia telah melakukan amalan yang bathil dan wajib meng-qadha.

Di antara dalil atas hal ini adalah hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha:

كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُأْمَرُ بِقَضَاءِ الصِّيَامِ وَلاَ نُأْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

“Adalah kami mengalami haidh lalu kamipun diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan meng-qadha shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Wallohu a’lam

Sumber: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=295 dari www.akhwat.web.id

MENYAMBUT BULAN RAMADHAN

Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Segala puji bagi Allah, Rabb alam semesta. Shalawat dan salam kepada nabi dan rasul yang paling mulia, Muhammad bin ‘Abdillah, serta kepada keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du,

Tulisan ini ditujukan untuk semua muslim yang akan bertemu dengan bulan Ramadhan dalam keadaan sehat wal afiat, agar dapat memanfaatkan bulan tersebut dalam ketaatan pada Allah Ta’ala. Semoga melalui tulisan ini dapat menjadi sarana untuk membangkitkan semangat di dalam jiwa seorang mu’min dalam beribadah kepada Allah di bulan yg mulia ini. Maka penulis memohon kepada Allah Ta’ala agar diberikan taufik dan jalan yang lurus serta menjadikan amal ini ikhlas hanya karena mengharap WajahNya Yang Mulia semata. Dan semoga Allah mencurahkan shalawat atas junjungan kita, Muhammad, dan kepada keluarganya serta seluruh sahabatnya.

Bagaimanakah Seharusnya Kita Menyambut Ramadhan?

Pertanyaan: Apa saja cara-cara yang benar untuk menyambut bulan yang mulia ini?

Seorang muslim seharusnya tidak lalai terhadap momen-momen untuk beribadah, bahkan seharusnya ia termasuk orang yang berlomba-lomba dan bersaing (untuk mendapatkan kebaikan) didalamnya. Allah Ta’ala berfirman,

وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ )المطففين : 26)

“Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berloma-lomba.” (QS. Al-Muthaffifiin:26)

Maka bersemangatlah wahai saudara-saudara muslim dalam menyambut Ramadhan dengan cara-cara yang benar sebagaimana berikut ini:

1. Berdo’a agar Allah mempertemukan dengan bulan Ramadhan dalam keadaan sehat dan kuat, serta dalam keadaan bersemangat beribadah kepada Allah, seperti ibadah puasa, sholat dan dzikir.

Telah diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa dia berkata, adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila memasuki bulan Rajab, beliau berdoa,

اللهم بارك لنا في رجب وشعبان وبلغنا رمضان

“Ya Allah berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban serta pertemukanlah kami dengan Ramadhan.” (HR. Ahmad dan Ath-Thabrani)
Catatan: Syaikh Al-Albani rahimahullah mendhaifkan hadits ini dalam kitab Dha’if al-Jaami‘ (4395) dan tidak mengomentarinya dalam kitab Al-Misykaah.

Demikian juga generasi terbaik terdahulu (as-salaf ash-shalih) berdoa agar Allah menyampaikan mereka pada bulan Ramadhan dan menerima amal-amal mereka.

Maka apabila telah tampak hilal bulan Ramadhan, berdoalah pada Allah:

الله أكبر اللهم أهله علينا بالأمن والإيمان والسلامة والإسلام , والتوفيق لما تحب وترضى ربي وربك الله

“Allah Maha Besar, ya Allah terbitkanlah bulan sabit itu untuk kami dengan aman dan dalam keimanan, dengan penuh keselamatan dan dalam keislaman, dengan taufik agar kami melakukan yang disukai dan diridhai oleh Rabbku dan Rabbmu, yaitu Allah.” (HR. At-Tirmidzi dan Ad-Darimi, dishahihkan oleh Ibnu Hayyan)

2. Bersyukur pada Allah dan memuji-Nya atas dipertemukannya dengan bulan Ramadhan.

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Adzkaar,

“Ketahuilah, dianjurkan bagi siapa saja yang mendapatkan suatu nikmat atau dihindarkan dari kemurkaan Allah, untuk bersujud syukur kepada Allah Ta’ala, atau memuji Allah (sesuai dengan apa yg telah diberikan-Nya).”

Dan sesungguhnya di antara nikmat yang paling besar dari Allah atas seorang hamba adalah taufiq untuk melaksanakan ketaatan. Selain dipertemukan dengan bulan Ramadhan, nikmat agung lainnya adalah berupa kesehatan yang baik. Maka ini pun menuntut untuk bersyukur dan memuji Allah Sang Pemberi Nikmat lagi Pemberi Keutamaan dengan nikmat tersebut. Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak dan pantas bagi keagungan Wajah-Nya dan keagungan kekuasaan-Nya.

3. Bergembira dan berbahagia dengan datangnya bulan Ramadhan.

Telah ada contoh dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau dahulu memberi berita gembira pada para sahabatnya dengan kedatangan Ramadhan. Beliau bersabda,

جاءكم شهر رمضان, شهر رمضان شهر مبارك كتب الله عليكم صيامه فيه تفتح أبواب الجنان وتغلق فيه أبواب الجحيم… الحديث

“Telah datang pada kalian bulan Ramadhan, bulan Ramadhan bulan yang diberkahi, Allah telah mewajibkan atas kalian untuk berpuasa didalamnya. Pada bulan itu dibukakan pintu-pintu surga serta ditutup pintu-pintu neraka….” (HR. Ahmad)

Dan sungguh demikian pula as-salaf ash-shalih dari kalangan sahabat dan tabi’in, mereka sangat perhatian dengan bulan Ramadhan dan bergembira dengan kedatangannya. Maka kebahagiaan manakah yang lebih agung dibandingkan dengan berita dekatnya bulan Ramadhan, moment untuk melakukan kebaikan serta diturunkannya rahmat?

4. Bertekad serta membuat program agar memperoleh kebaikan yang banyak di bulan Ramadhan.

Kebanyakan dari manusia, bahkan dari kalangan yang berkomitmen untuk agama ini (beragama Islam), membuat program yang sangat serius untuk urusan dunia mereka, akan tetapi sangat sedikit dari mereka yang membuat program sedemikian bagusnya untuk urusan akhirat. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran terhadap tugas seorang mu’min dalam hidup ini, dan lupa atau bahkan melupakan bahwa seorang muslim memiliki kesempatan yang banyak untuk dekat dengan Allah untuk mendidik jiwanya sehingga ia bisa lebih kokoh dalam ibadah.

Di antara program akhirat adalah program menyibukkan diri di bulan Ramadhan dengan ketaatan dan ibadah. Seharusnya seorang muslim membuat rencana-rencana amal yang akan dikerjakan pada siang dan malam Ramadhan. Dan tulisan yang anda baca ini, membantu anda untuk meraih pahala Ramadhan melalui ketaatan pada-Nya, dengan ijin Allah Ta’ala.

5. Bertekad dengan sungguh-sungguh untuk memperoleh pahala di bulan Ramadhan serta menyusun waktunya (membuat jadwal) untuk beramal shalih.

Barangsiapa yang menepati janjinya pada Allah maka Allah pun akan menepati janji-Nya serta menolongnya untuk taat dan memudahkan baginya jalan kebaikan. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

فَلَوْ صَدَقُوا اللَّهَ لَكَانَ خَيْراً لَهُمْ )محمد : 21(

“Maka seandainya mereka benar-benar beriman pada Allah, maka sungguh itu lebih baik bagi mereka.” (QS. Muhammad:21)

6. Berbekal ilmu dan pemahaman terhadap hukum-hukum di bulan Ramadhan.

Wajib atas seorang yang beriman untuk beribadah kepada Allah dilandasi dengan ilmu, dan tidak ada alasan untuk tidak mengetahui kewajiban-kewajiban yang diwajibkan Allah atas hamba-hamba-Nya. Di antara kewajiban itu adalah puasa di bulan Ramadhan. Sudah sepantasnya bagi seorang muslim belajar untuk mengetahui perkara-perkara puasa serta hukum-hukumnya sebelum ia melaksanakannya (sebelum datang bulan Ramadhan), agar puasanya sah dan diterima Allah Ta’ala.

فَاسْأَلوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ) الأنبياء :7(

“Maka bertanyalah pada orang-orang yang berilmu jika kalian tidak mengetahui.” (QS. Al-Anbiya’:7)

7. Wajib pula bertekad untuk meninggalkan dosa-dosa dan kejelekan, serta bertaubat dengan sungguh-sungguh dari seluruh dosa, berhenti melakukannya serta tidak mengulanginya lagi.

Karena bulan Ramadhan adalah bulan taubat. Barangsiapa yang tidak bertaubat di dalamnya, maka kapankah lagi ia akan bertaubat? Allah Ta’ala berfirman,

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ) النور : 31(

“Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung.” (QS. An-Nur: 31)

8. Mempersiapkan jasmani dan rohani dengan membaca dan menelaah buku-buku serta tulisan-tulisan, serta mendengarkan ceramah-ceramah islamiyah yang menjelaskan tentang puasa dan hukum-hukumnya, agar jiwa siap untuk melaksanakan ketaatan di bulan Ramadhan.

Demikian pulalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersiapkan jiwa-jiwa para sahabat untuk memanfaatkan bulan ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat bersabda pada akhir bulan Sya’ban,

جاءكم شهر رمضان … إلخ الحديث

“Telah datang pada kalian bulan Ramadhan…(sampai akhir hadits).” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i).[1]

9. Mempersiapkan dengan baik untuk berdakwah kepada Allah Ta’ala di bulan Ramadhan, melalui:

Menghadiri pertemuan-pertemuan serta bimbingan-bimbingan dan menyimaknya dengan baik agar dapat disampaikan di masjid di daerah tempat tinggal.
Menyebarkan buku-buku kecil, tulisan-tulisan serta nasehat-nasehat tentang hukum yang berkaitan dengan Ramadhan kepada orang-orang yang shalat serta masyarakat sekitar.
Menyiapkan “hadiah Ramadhan” sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Hadiah tersebut dapat berupa paket yang didalamnya terdapat kaset-kaset dan buku kecil, yang kemudian pada paket tersebut dituliskan “hadiah Ramadhan”.
Memuliakan fakir dan miskin dengan memberi sedekah serta zakat untuk mereka.

10.Menyambut Ramadhan dengan membuka lembaran putih yang baru, yang akan diisi dengan:

Taubat sebenar-benarnya kepada Allah Ta’ala.
Ta’at pada perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam serta meninggalkan apa yang dilarangnya.
Berbuat baik kepada kedua orang tua, kerabat, saudara, istri atau suami serta anak-anak.
Berbuat baik kepada masyarakat sekitar agar menjadi hamba yang shalih serta bermanfaat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أفضل الناس أنفعهم للناس

“Seutama-utama manuia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.”[2]

Demikianlah seharusnya seorang muslim menyambut Ramadhan, seperti tanah kering yang menyambut hujan, seperti si sakit yang membutuhkan dokter untuk mengobatinya dan seperti seseorang yang menanti kekasihnya.

“Ya Allah pertemukanlah kami dengan bulan Ramadhan dan terimalah amalan kami sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Khalid bin ‘Abdirrahman ad-Durwaisy

Sumber: http://saaid.net/mktarat/ramadan/22.htm


[1] Hal ini disebutkan dalam Lathoif Al Ma’arif (kitab karya Ibnu Rajab Al-Hambali-ed).
[2] Dalam lafadz lain disebutkan,

أحب الناس إلى الله أنفعهم للناس

“Manusia yang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (Hadits shahih dishahihkan Syaikh Al-Bani dalam Al-Hadits Ash-Shahihah No.906 -red)

Penerjemah: Ummu Ahmad Juwita Laila Ramadhan
Murojaah: Abu Rumaysho Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslimah.or.id