2/6/12

HUKUM MEMBERIKAN HADIAH KEPADA ATASAN


Hukum Memberi Hadiah Kepada Atasan*


Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Terjemah: Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Hukum Memberi Hadiah Kepada Atasan
Pertanyaan: Apakah hukumnya orang yang memberikan barang-barang mahal dengan alasan sebagai hadiah kepada atasannya dalam pekerjaan?
Jawaban: Ini merupakan kesalahan dan sarana menuju keburukan yang banyak. Seharusnya sang atasan tidak menerima hadiah apapun. Sungguh ia bisa menjadi suap dan sarana menuju mudahanah dan khianat (dalam tugas), kecuali bila ia mengambilnya untuk rumah sakit dan kepentingan rumah sakit, bukan untuk dirinya. Dan ia memberitahukan kepada pemberi hadiah bahwa ini untuk kepentingan rumah sakit dan ia tidak mengambilnya. Namun lebih baik baik lagi jika ia menolaknya serta tidak menerimanya baik itu untuk dirinya ataupun untuk rumah sakit, sebab hal itu bisa menyeretnya untuk menerimanya untuk dirinya sendiri. Dan terkadang pemberi hadiah bisa bertindak berani kepada seseorang yang mempunyai kedudukan/ wewenang dikarenakan ia mengharapkan perlakuan lebih baik dari pada yang lainnya. Karena tatkala Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengutus sebagian sahabat untuk mengumpulkan zakat, ia berkata: ‘Ini untuk kamu dan ini dihadiahkan kepada saya, maka Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari hal itu dan berkhutbah di hadapan manusia seraya bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( مَا بَالُ عَامِلٍ أَبْعَثُه فَيَقُوْلُ: هذَا لَكُمْ وَهذَا أُهْدِىَ لِي! أَفَلَا قَعَدَ فِى بَيْتِ أَبِيْهِ أَوْ فِى بَيْتِ أُمِّهِ حَتَّى يَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لَا)) [ متفق عليه ]
“Bagaimana keadaan ‘amil (petugas zakat) yang aku mengutusnya, lalu ia berkata: ini untuk kamu dan ini dihadiahkan kepada saya. Apakah ia tidak duduk di rumah bapaknya atau di rumah ibunya, sehingga ia menunggu apakah ada yang memberi hadiah kepadanya atau tidak?’ "( HR. al-Bukhari 6636 dan Muslim 1832).
Hadits ini menunjukkan bahwa kewajiban pegawai negeri dalam pekerjaan apapun, adalah melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya dan ia tidak boleh mengambil hadiah yang terkait dengan pekerjaannya, dan apabila ia mengambilnya hendaklah ia menyerahkannya untuk baitul mal (kas negara) dan ia tidak boleh mengambilnya untuk dirinya sendiri. Berdasarkan hadits yang shahih ini, dan karena ia merupakan sarana menuju kerusakan dan melalaikan amanah. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah Shubhanahu wa ta’alla.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz – Fatwa untuk para karyawan Dinas Kesehatan hal. 44-45.


catatan :
*Fatwa ini disampaikan saat tanya jawab dengan para karyawan dinas kesehatan.
sumber : www.islamhouse.com

No comments: